Dokumen ini membahas sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap faham Syi'ah, menekankan bahwa MUI menganggap Syi'ah Imamiyah sebagai penyimpangan yang perlu diwaspadai dan ditolak. MUI mengeluarkan fatwa berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta menekankan perlunya akhlak yang baik dalam berdakwah dan menjaga persatuan umat Islam. Selain itu, MUI mengingatkan agar tidak ada usaha untuk mengubah kaum Sunni menjadi Syi'ah dan membatasi kerjasama dengan pihak luar yang mendukung Syi'ah.