Dokumen tersebut merangkum pengertian hukum menurut beberapa sumber seperti KBBI, Prof. Sudikno, dan Prof. Utrech. Hukum didefinisikan sebagai peraturan yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat dan bersifat mengikat bagi anggota masyarakat. Dokumen juga menjelaskan fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum serta pentingnya pemahaman bersama masyarakat dan pemerintah