Dokumen tersebut membahas tentang cyber squatting, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kembali dengan harga lebih mahal. Diberikan contoh kasus cyber squatting Mustika Ratu melawan Martina Berto, dimana seorang karyawan Martina Berto mendaftarkan domain mustika-ratu.com dan berusaha menjualnya kembali kepada Mustika Ratu. Dokumen juga