Dokumen tersebut membahas berbagai istilah terkait kejahatan komputer seperti carding, hacking, cracking, defacing, phising, spamming, dan malware beserta penjelasannya. Dokumen juga membahas upaya pemerintah dalam mengontrol penyalahgunaan TIK dan peran mahasiswa dalam menghimbau penggunaan TI yang beretika.