Dokumen tersebut membahas berbagai istilah terkait kejahatan komputer seperti carding, hacking, cracking, defacing, phising, spamming, dan malware beserta penjelasannya. Dokumen juga membahas upaya pemerintah dalam mengontrol penyalahgunaan TIK dan peran mahasiswa dalam menghimbau penggunaan TI yang beretika.
1 of 11
Download to read offline
More Related Content
Kelompok(alfan)
2. Istilah "kejahatan komputer" dan "penyalahgunaan
teknologi" berkaitan dengan bahaya disengaja atau
tidak disengaja dilakukan untuk atau dengan
informasi dan / atau perangkat keras yang dapat
mengakibatkan kerugian, atau
cedera, properti, jasa, dan orang-orang. Untuk
tujuan operasional kami, kami telah menggunakan
"kejahatan komputer" untuk merujuk secara khusus
untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum
setempat, negara bagian atau federal. Kami telah
menggunakan "penyalahgunaan teknologi" istilah
untuk situasi di mana legalitas tidak jelas
(pemeriksaan jarak jauh misalnya data atau catatan
lain tanpa izin khusus sebagaimana dijelaskan pada
bagian Computer Hacking).
3. CARDING
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas
kartu kredit orang lain, yang diperoleh
secara ilegal, biasanya dengan mencuri
data di internet.
4. HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos
program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan
membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya.
Hacker memiliki wajah ganda; ada hacker
sejati yang umumnya benar-benar pintar
dan ada yang pencoleng yang
kebanyakan bodoh.
5. CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan
jahat. Sebutan untuk cracker adalah
hacker bertopi hitam (black hat hacker).
Berbeda dengan carder yang hanya
mengintip kartu kredit, cracker
mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
6. DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain, seperti
yang terjadi pada situs Menkominfo dan
Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU
saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada
yang semata-mata iseng, unjuk
kebolehan, pamer kemampuan membuat
program, tapi ada juga yang jahat, untuk
mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
7. PHISING
Phising adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar
mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya
(password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan
kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital
yang telah dikirim akhirnya akan menjadi
milik penjahat tersebut dan digunakan
untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang rekening milik korbannya.
8. SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau
iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga
sebagai bulk email atau junk e-mail alias
sampah. Meski demikian, banyak yang
terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail
dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika
atau Timur Tengah, minta bantuan netters
untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
9. MALWARE
Malware adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software.
Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software
atau operating system. Malware terdiri dari
berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan
horse, adware, browser hijacker, dll. Di
pasaran alat-alat komputer dan toko
perangkat lunak (software) memang telah
tersedia antispam dan anti virus, dan anti
malware .
10. Adanya upaya pemerintah untuk
membantu mengontrol perkembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK)
mencegah penyalah gunaan yang
mungkin akan terjadi di
masyarakat, terutama dalam
penegakan hukum terkait dalam
masalah penyalah gunaan TIK.
11. Peran kita sebagai Mahasiswa untuk
menghimbau kepada masyarakat tentang
etika penggunaan TI, salah satu caranya
dengan mengadakan seminar tentang
penggunaaan Ti yang beretika, ataupun
menghimbau teman teman
kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti
kearah yang benar dan tidak melanggar
dan merampas hak hak orang lain yang
dapat menimbulkan permasalahan didunia
nyata.