ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Keynote Speech Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN-RI
Jakarta, 15 November 2023
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakGbBetu03
油
1. Dokumen tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Semarang yang aman dan damai, dengan menguraikan peran berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah: (1) Permendagri No 26/2020 mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat oleh Satpol PP dan Satlinmas, (2) Satpol PP menyelenggara ketertiban umum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sedangkan Satlinmas membantu di tingkat desa/kelurahan, (3) Penyelenggaraan tersebut mencakup kegiatan deteksi dini, pembinaan, patroli, peng
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
際際滷 ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dokumen menjelaskan larangan-larangan yang berlaku bagi mereka seperti tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan yang memihak calon tertentu. Dokumen juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi pelaks
Dokumen tersebut merupakan pedoman pembuatan dan mekanisme penyusunan peraturan desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Pedoman ini menjelaskan tahapan proses pembuatan peraturan desa mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan draf, pembahasan, pengesahan hingga pengundangan. Dokumen ini juga menjelaskan struktur dan unsur-unsur yang harus ada dalam peraturan desa seperti
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpdArdi Susanto
油
Musyawarah Desa beserta Tata Tertib dan Teknik Persidangan yang dibawakan pada Bimbingan Teknis Kerjasama Pemda Barru dengan LP2M Universitas Hasanuddin yang dilaksanakan pada November 2018 di Hotel Denpasar Makassar
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uangKAMOE Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemilu di Indonesia, termasuk tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip pemilu. Dokumen juga menjelaskan dampak merusak dari golput dan politik uang serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemilu secara jujur dan adil.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah: (1) Permendagri No 26/2020 mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat oleh Satpol PP dan Satlinmas, (2) Satpol PP menyelenggara ketertiban umum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sedangkan Satlinmas membantu di tingkat desa/kelurahan, (3) Penyelenggaraan tersebut mencakup kegiatan deteksi dini, pembinaan, patroli, peng
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
際際滷 ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dokumen menjelaskan larangan-larangan yang berlaku bagi mereka seperti tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan yang memihak calon tertentu. Dokumen juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi pelaks
Dokumen tersebut merupakan pedoman pembuatan dan mekanisme penyusunan peraturan desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Pedoman ini menjelaskan tahapan proses pembuatan peraturan desa mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan draf, pembahasan, pengesahan hingga pengundangan. Dokumen ini juga menjelaskan struktur dan unsur-unsur yang harus ada dalam peraturan desa seperti
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpdArdi Susanto
油
Musyawarah Desa beserta Tata Tertib dan Teknik Persidangan yang dibawakan pada Bimbingan Teknis Kerjasama Pemda Barru dengan LP2M Universitas Hasanuddin yang dilaksanakan pada November 2018 di Hotel Denpasar Makassar
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uangKAMOE Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemilu di Indonesia, termasuk tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip pemilu. Dokumen juga menjelaskan dampak merusak dari golput dan politik uang serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemilu secara jujur dan adil.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Dokumen tersebut membahas pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya birokrasi untuk kepentingan politik. Beberapa peraturan seperti UU ASN, UU Pilkada, dan PP tentang Disiplin PNS mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dan mendukung calon tertentu agar tet
Evaluasi pengawasan netralitas asn dalam pilkada 2017Ahsanul Minan
油
Dokumen tersebut membahas tentang modus politisasi birokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu oleh calon incumbent dan partai penguasa daerah. Terdapat berbagai aturan yang melarang tindakan tersebut namun seringkali sulit dilacak dan dibuktikan. Diperlukan kerja sama antar lembaga pengawas untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran.
Netralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdf
1. Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Dr. Ngesti D. Prasetyo, S.H., M.Hum.
Satuan Reformasi Birokrasi Universitas Brawijaya
2. LATAR | BELAKANG
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945:
Setiap Warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM:
Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. DASAR | HUKUM
DASAR HUKUM
Undang Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua
Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan
Pengawasan Pemilihan Umum
Nomor: 2 Tahun 2022
Nomor: 800-5474 Tahun 2022
Nomor: 246 Tahun 2022
Nomor: 30 Tahun 2022
Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan
4. PENGERTIAN
Penjelasan Pasal 149 ayat (2) UU 7/2017:
ASN adalah PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Penjelasan Pasal 2 huruf f UU 5/2014:
Netralitas ASN adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari
segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.
5. PENGATURAN|ASN
Pasal 2 huruf f UU 5/2014: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014:
PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU 5/2014:
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan
diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib
menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota PNS yang tidak melaksanakan
ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
6. PENGATURAN|ASN
Pasal 93 huruf f UU 7/2017: Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas TNI, netralitas POLRI.
Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) UU 7/2017:
2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksna dan Tim Kampanye Pemilu.
Pasal 283 UU 7/2017:
1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah
masa Kampanye.
2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang
kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
7. PENGATURAN|ASN
Pasal 547 UU 7/2017:
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan Tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 494 huruf f UU 7/2017:
Setiap ASN, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota BPD yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sanksi Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
8. BENTUK | NETRALITAS
BENTUK PELANGGARAN NETRALITAS ASN
PELANGGARAN
NETRALITAS
ASN
PELANGGARAN
KODE ETIK
PELANGGARAN
DISIPLIN
Sumber: Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Tahun 2022
9. BENTUK | NETRALITAS
BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK NETRALITAS ASN
BENTUK PELANGGARAN SANKSI
Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga Lainnya terkait Bakal Calon
Peserta Pemilu
Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Menghadiri Deklarasi/Kampanye Pasangan Bakal Calon dan
Memberi Tindakan/Dukungan Secara Aktif
Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Membuat Posting, Comment, Share, Like, bergabung/follow dalam
group/akun pemenangan Bakal Calon
Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Memposting pada Media Sosial/Media Lainnya yang dapat diakses
public, foto Bersama dengan Bakal Calon, Tim Sukses, Alat Peraga
terakait partai politik/Bakal Calon
Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan tidak
dalam status Cuti di luar tanggungan Negara (CLTN)
Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Sumber: Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Tahun 2022
10. BENTUK | NETRALITAS
BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN NETRALITAS ASN
BENTUK PELANGGARAN SANKSI
Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga Lainnya terkait Calon Peserta
Pemilu dan Pemilihan
Hukuman Disiplin Berat
Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Calon Hukuman Disiplin Berat
Melakukan Pedekatan kepada: Partai Politik sebagai Bakal Calon,
Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon dengan tidak dalam
status cuti di luar tanggungan Negara (CLTN)
Hukuman Disiplin Sedang
Menghadiri Deklarasi /Kampanye Pasangan Calon dan Memberikan
Tindakan/Dukungan Keberpihakan
Hukuman Disiplin Berat
Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Membuat Poting, Comment, Share, Like, Bergabung/Follow dalam
Group/Akun Pemenangan/Calon
Hukuman Disiplin Berat
Memposting pada Media Sosial/Media lain yang dapat diakses public, foto
Bersama dengan: Calon, Tim Sukses, Alat Peraga terkait Parpol/Calon
Hukuman Disiplin Berat
Mengadakan Kegiatan yang Mengarah kepada Keberpihakan terhadap
Partai Politik atau Calon atau Pasangan Calon yang menjadi Peserta
Pemilu atau Pemilihan sebelume, selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi: pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang
kepada ASN dalam lingkungan kerja, anggota dan masyarakat
Hukuman Disiplin Berat
11. BENTUK | NETRALITAS
BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN NETRALITAS ASN
BENTUK PELANGGARAN SANKSI
Menjadi Tim Ahli/Tim Pemenangan/Konsultan atau Sebutan Lainnya bagi
Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon yang menjadi Peserta Pemilu
atau Pemilihan sebelume penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan
Hukuman Disiplin Sedang
Menjadi Tim Ahli/Tim Pemenangan/Konsultan atau Sebutan Lainnya bagi
Partai Politik atau Calon atau Pasangan Calon bagi peserta Pemilu dan
Pemilihan setelah penetapan Peserta
Hukuman Disiplin Berat
Memberikan Dukungan kepada Bakal Calon Perseorangan dengan
memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau
Surat Keterangan Penduduk
Hukuman Disiplin Berat
Membuat Keputusan/Tindakan yang Dapat mengungtungkan/Merugikan
Partai Politik atau Calon atau Pasangan Calon pada masa sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye
Hukuman Disiplin Berat
Bentuk Pelanggaran atau Dugaan Pelanggaran yang tidak termasuk
dalam matriks bentuk pelanggaran diuraikan di atas
Dibahas dan Diputus oleh Satgas,
dengan berpedoman pada ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
Sumber: Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Tahun 2022
12. FAKTA | NETRALITAS
Sanksi Moral - Pernyataan Tertutup
Sanksi Moral - Pernyataan Terbuka
Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman Disiplin Sedang
Hukuman Disiplin Berat
Data Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN
Data Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN
Sumber: Data KASN, Tahun 2022
13. FAKTA | NETRALITAS
Sumber: Data KASN, Tahun 2022
0
100
200
300
400
500
600
700
>51 Tahun 41 s/d 50 Tahun 31 s/d 40 Tahun <30 Tahun Tidak Diketahui
Data Range Usia Pelanggaran Netralitas ASN
Data Range Usia Pelanggaran Netralitas ASN
14. FAKTA | NETRALITAS
Sumber: Data KASN, Tahun 2022
Top 5 Jabatan ASN yang Melanggar Netralitas ASN
Pengawas Fungsional Administrator Jabatan Pimpinan Pelaksana
15. FAKTA | NETRALITAS
Sumber: Data KASN, Tahun 2022
TOP 5 KATEGORI PELANGGARAN
Melakukan Pendekatan ke
Parpol terkait Pencalonan
Dirinya atau Orang Lain
sebagai Calon/Bakal Calon
Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah
Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
Mengandalkan Kegiatan
yang Mengarah kepada
Keberpihakan kepada Salah
Satu Calon/Bakal Calon
Melakukan Foto Bersama
Calon/Pasangan Calon dengan
Mengikuti Simbol Gerakan
Tangan/Gerakan yang
Mengindikasi Keberpihakan
Mengahdiri Deklarasi
Pasangan Bakal Calon/Calon
Peserta Pilkada
16. media sosial sebagai alat untuk menjalin
komunikasi, dan berbagi informasi antara
pengguna perseorangan, dan informasi
publik dalam arti informasi yang
dibagikan untuk seluruh pengguna
lainnya tanpa ada kekhususan individu.
Fungsi Media Sosial Menurut Tenia)
1. Mencari Berita, Informasi dan
Pengetahuan
2. Mendapatkan Hiburan
3. Komunikasi Online
4. Menggerakan masyarakat
5. Sarana Berbagi
Memiliki fungsi menggerakan masyarakat,
membuat media sosial menjadi alat kampanye
dalam aktvitas Politik saat ini.
NETRALITAS ASN DALAM BER-MEDIA SOSIAL
MEDIA | SOSIAL
17. Tingkat Pelanggaran Terkait Netralitas pada rentang tahun 2019-2020 Tertinggi
terjadi pada media social.
Bentuk pelanggaran netralitas dalam
media sosial bisa berbentuk:
1. Berkomentar
2. Like
3. posting di media sosial yang
mengindikasikan dukungan kepada
calon tertentu.
Hal yang dianggap sepele namun menjadi
masalah adalah like postingan terkait
dukungan maupun berafiliasi kepada
politik tertentu.
MEDIA | SOSIAL
18. NETRALITAS | ASN
Menjaga Marwah, ASN tidak
terpengaruh pada kepentingan orang
perorangan atau kelompok tertentu.
TANGGUNG JAWAB PELAYAN PUBLIK
01
Isu Netralitas ASN menjadi salah satu
obyek pengawasa, tidak hanya oleh
Bawaslu, tetapi juga Komisi ASN, dan
Masyarakat pada umumnya.
OBJEK PENGAWASAN
02
ASN dengan KewenangandanKekuasaan
yang dimiliki sangat rentan untuk
dipengaruhi dan mempengaruhi, serta
berpihak pada salah satu Paslon.
KEWENANGAN DAN KEKUASAAN
03
MENGAPA ASN
HARUS NETRAL?
19. DAMPAK | NETRALITAS
DESKRIMINASI LAYANAN
01
MUNCULNYA KESENJANGAN DALAM LINGKUP ASN
02
TERDAPAT KONFLIK ATAU BENTURAN KEPENTINGAN
03
ASN MENJADI TIDAK PROFESIONAL
04
DAMPAK PERILAKU PELANGGARAN NETRALITAS ASN
20. DAMPAK | NETRALITAS
PENGAWASAN NETRALITAS ASN
Undang-undang
Peraturan pemerintah
Surat Edaran
Kementrian/Lembaga Negara
Terkait
MoU
Sosialisasi Bersama
KASN melakukan pemetaan
potensi pelanggaran netralitas
dan desain pencegahannya
PENCEGAHAN
Pembentukan Gugus Tugas
Pengawasan Netralitas ASN
dengan melimbatkan K/L
terkait (Bawaslu, KASN,
Kemenpan RB, Kemendagri,
Kemenpolhukam).
Penegakan sanksi dan
Pengawasan terhadap
putusan sanksi.
Limit/kepastian waktu
penanganan
PENINDAKAN