際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Dr. Ngesti D. Prasetyo, S.H., M.Hum.
Satuan Reformasi Birokrasi Universitas Brawijaya
LATAR | BELAKANG
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945:
Setiap Warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM:
Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DASAR | HUKUM
DASAR HUKUM
Undang Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua
Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan
Pengawasan Pemilihan Umum
Nomor: 2 Tahun 2022
Nomor: 800-5474 Tahun 2022
Nomor: 246 Tahun 2022
Nomor: 30 Tahun 2022
Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan
PENGERTIAN
Penjelasan Pasal 149 ayat (2) UU 7/2017:
ASN adalah PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Penjelasan Pasal 2 huruf f UU 5/2014:
Netralitas ASN adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari
segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.
PENGATURAN|ASN
Pasal 2 huruf f UU 5/2014: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014:
PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU 5/2014:
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan
diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib
menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota PNS yang tidak melaksanakan
ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PENGATURAN|ASN
Pasal 93 huruf f UU 7/2017: Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas TNI, netralitas POLRI.
Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) UU 7/2017:
2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksna dan Tim Kampanye Pemilu.
Pasal 283 UU 7/2017:
1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah
masa Kampanye.
2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang
kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
PENGATURAN|ASN
Pasal 547 UU 7/2017:
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan Tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 494 huruf f UU 7/2017:
Setiap ASN, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota BPD yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sanksi Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
BENTUK | NETRALITAS
BENTUK PELANGGARAN NETRALITAS ASN
PELANGGARAN
NETRALITAS
ASN
PELANGGARAN
KODE ETIK
PELANGGARAN
DISIPLIN
Sumber: Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Tahun 2022
BENTUK | NETRALITAS
BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK NETRALITAS ASN
BENTUK PELANGGARAN SANKSI
Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga Lainnya terkait Bakal Calon
Peserta Pemilu
Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Menghadiri Deklarasi/Kampanye Pasangan Bakal Calon dan
Memberi Tindakan/Dukungan Secara Aktif
Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Membuat Posting, Comment, Share, Like, bergabung/follow dalam
group/akun pemenangan Bakal Calon
Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Memposting pada Media Sosial/Media Lainnya yang dapat diakses
public, foto Bersama dengan Bakal Calon, Tim Sukses, Alat Peraga
terakait partai politik/Bakal Calon
Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan tidak
dalam status Cuti di luar tanggungan Negara (CLTN)
Sanksi Moral Pernyataan Secara
Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Sumber: Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Tahun 2022
BENTUK | NETRALITAS
BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN NETRALITAS ASN
BENTUK PELANGGARAN SANKSI
Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga Lainnya terkait Calon Peserta
Pemilu dan Pemilihan
Hukuman Disiplin Berat
Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Calon Hukuman Disiplin Berat
Melakukan Pedekatan kepada: Partai Politik sebagai Bakal Calon,
Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon dengan tidak dalam
status cuti di luar tanggungan Negara (CLTN)
Hukuman Disiplin Sedang
Menghadiri Deklarasi /Kampanye Pasangan Calon dan Memberikan
Tindakan/Dukungan Keberpihakan
Hukuman Disiplin Berat
Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Membuat Poting, Comment, Share, Like, Bergabung/Follow dalam
Group/Akun Pemenangan/Calon
Hukuman Disiplin Berat
Memposting pada Media Sosial/Media lain yang dapat diakses public, foto
Bersama dengan: Calon, Tim Sukses, Alat Peraga terkait Parpol/Calon
Hukuman Disiplin Berat
Mengadakan Kegiatan yang Mengarah kepada Keberpihakan terhadap
Partai Politik atau Calon atau Pasangan Calon yang menjadi Peserta
Pemilu atau Pemilihan sebelume, selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi: pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang
kepada ASN dalam lingkungan kerja, anggota dan masyarakat
Hukuman Disiplin Berat
BENTUK | NETRALITAS
BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN NETRALITAS ASN
BENTUK PELANGGARAN SANKSI
Menjadi Tim Ahli/Tim Pemenangan/Konsultan atau Sebutan Lainnya bagi
Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon yang menjadi Peserta Pemilu
atau Pemilihan sebelume penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan
Hukuman Disiplin Sedang
Menjadi Tim Ahli/Tim Pemenangan/Konsultan atau Sebutan Lainnya bagi
Partai Politik atau Calon atau Pasangan Calon bagi peserta Pemilu dan
Pemilihan setelah penetapan Peserta
Hukuman Disiplin Berat
Memberikan Dukungan kepada Bakal Calon Perseorangan dengan
memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau
Surat Keterangan Penduduk
Hukuman Disiplin Berat
Membuat Keputusan/Tindakan yang Dapat mengungtungkan/Merugikan
Partai Politik atau Calon atau Pasangan Calon pada masa sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye
Hukuman Disiplin Berat
Bentuk Pelanggaran atau Dugaan Pelanggaran yang tidak termasuk
dalam matriks bentuk pelanggaran diuraikan di atas
Dibahas dan Diputus oleh Satgas,
dengan berpedoman pada ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
Sumber: Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Tahun 2022
FAKTA | NETRALITAS
Sanksi Moral - Pernyataan Tertutup
Sanksi Moral - Pernyataan Terbuka
Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman Disiplin Sedang
Hukuman Disiplin Berat
Data Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN
Data Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN
Sumber: Data KASN, Tahun 2022
FAKTA | NETRALITAS
Sumber: Data KASN, Tahun 2022
0
100
200
300
400
500
600
700
>51 Tahun 41 s/d 50 Tahun 31 s/d 40 Tahun <30 Tahun Tidak Diketahui
Data Range Usia Pelanggaran Netralitas ASN
Data Range Usia Pelanggaran Netralitas ASN
FAKTA | NETRALITAS
Sumber: Data KASN, Tahun 2022
Top 5 Jabatan ASN yang Melanggar Netralitas ASN
Pengawas Fungsional Administrator Jabatan Pimpinan Pelaksana
FAKTA | NETRALITAS
Sumber: Data KASN, Tahun 2022
TOP 5 KATEGORI PELANGGARAN
Melakukan Pendekatan ke
Parpol terkait Pencalonan
Dirinya atau Orang Lain
sebagai Calon/Bakal Calon
Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah
Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
Mengandalkan Kegiatan
yang Mengarah kepada
Keberpihakan kepada Salah
Satu Calon/Bakal Calon
Melakukan Foto Bersama
Calon/Pasangan Calon dengan
Mengikuti Simbol Gerakan
Tangan/Gerakan yang
Mengindikasi Keberpihakan
Mengahdiri Deklarasi
Pasangan Bakal Calon/Calon
Peserta Pilkada
 media sosial sebagai alat untuk menjalin
komunikasi, dan berbagi informasi antara
pengguna perseorangan, dan informasi
publik dalam arti informasi yang
dibagikan untuk seluruh pengguna
lainnya tanpa ada kekhususan individu.
Fungsi Media Sosial Menurut Tenia)
1. Mencari Berita, Informasi dan
Pengetahuan
2. Mendapatkan Hiburan
3. Komunikasi Online
4. Menggerakan masyarakat
5. Sarana Berbagi
Memiliki fungsi menggerakan masyarakat,
membuat media sosial menjadi alat kampanye
dalam aktvitas Politik saat ini.
NETRALITAS ASN DALAM BER-MEDIA SOSIAL
MEDIA | SOSIAL
Tingkat Pelanggaran Terkait Netralitas pada rentang tahun 2019-2020 Tertinggi
terjadi pada media social.
Bentuk pelanggaran netralitas dalam
media sosial bisa berbentuk:
1. Berkomentar
2. Like
3. posting di media sosial yang
mengindikasikan dukungan kepada
calon tertentu.
Hal yang dianggap sepele namun menjadi
masalah adalah like postingan terkait
dukungan maupun berafiliasi kepada
politik tertentu.
MEDIA | SOSIAL
NETRALITAS | ASN
Menjaga Marwah, ASN tidak
terpengaruh pada kepentingan orang
perorangan atau kelompok tertentu.
TANGGUNG JAWAB PELAYAN PUBLIK
01
Isu Netralitas ASN menjadi salah satu
obyek pengawasa, tidak hanya oleh
Bawaslu, tetapi juga Komisi ASN, dan
Masyarakat pada umumnya.
OBJEK PENGAWASAN
02
ASN dengan KewenangandanKekuasaan
yang dimiliki sangat rentan untuk
dipengaruhi dan mempengaruhi, serta
berpihak pada salah satu Paslon.
KEWENANGAN DAN KEKUASAAN
03
MENGAPA ASN
HARUS NETRAL?
DAMPAK | NETRALITAS
DESKRIMINASI LAYANAN
01
MUNCULNYA KESENJANGAN DALAM LINGKUP ASN
02
TERDAPAT KONFLIK ATAU BENTURAN KEPENTINGAN
03
ASN MENJADI TIDAK PROFESIONAL
04
DAMPAK PERILAKU PELANGGARAN NETRALITAS ASN
DAMPAK | NETRALITAS
PENGAWASAN NETRALITAS ASN
Undang-undang
Peraturan pemerintah
Surat Edaran
Kementrian/Lembaga Negara
Terkait
MoU
Sosialisasi Bersama
KASN melakukan pemetaan
potensi pelanggaran netralitas
dan desain pencegahannya
PENCEGAHAN
 Pembentukan Gugus Tugas
Pengawasan Netralitas ASN
dengan melimbatkan K/L
terkait (Bawaslu, KASN,
Kemenpan RB, Kemendagri,
Kemenpolhukam).
 Penegakan sanksi dan
Pengawasan terhadap
putusan sanksi.
 Limit/kepastian waktu
penanganan
PENINDAKAN
TERIMA KASIH

More Related Content

What's hot (20)

fasilitasi dan pembinaan.pptx
fasilitasi dan pembinaan.pptxfasilitasi dan pembinaan.pptx
fasilitasi dan pembinaan.pptx
TaufiqFredrikPasiak
Materi Sosialisasi Penyelenggaraan Trantib.ppt
Materi Sosialisasi Penyelenggaraan Trantib.pptMateri Sosialisasi Penyelenggaraan Trantib.ppt
Materi Sosialisasi Penyelenggaraan Trantib.ppt
EdysonELFangidae1
PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE pemilub.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE pemilub.pptxPENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE pemilub.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE pemilub.pptx
andyazril17
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptx
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxPOWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptx
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptx
FauziahSPdI1
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUPENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
AN ASYUF
Memahami UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017
Memahami UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017Memahami UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017
Memahami UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017
Ahsanul Minan
Pengawasan netralitas pns direktur wasdal iv
Pengawasan netralitas pns direktur wasdal ivPengawasan netralitas pns direktur wasdal iv
Pengawasan netralitas pns direktur wasdal iv
KutsiyatinMSi
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.pptBahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
SutriDestemiElsi
Netralitas asn kepala desa
Netralitas asn kepala desaNetralitas asn kepala desa
Netralitas asn kepala desa
Taufik Chaniago
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLUPeta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Avida Virya
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
WidhetaJD
Pembentukan Peraturan Desa
Pembentukan Peraturan DesaPembentukan Peraturan Desa
Pembentukan Peraturan Desa
Ardi Susanto
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpdMateri musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Ardi Susanto
Sosialisasi pemilih pemula
Sosialisasi pemilih pemulaSosialisasi pemilih pemula
Sosialisasi pemilih pemula
Chaidir Ayah Dhafin
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uang
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uangMateri presenter kampanye anti golput dan anti politik uang
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uang
KAMOE Indonesia
Potensi kerawanan pemilu
Potensi kerawanan pemiluPotensi kerawanan pemilu
Potensi kerawanan pemilu
Ahsanul Minan
Urgensi partisipasi dalam pengawasan
Urgensi partisipasi dalam pengawasanUrgensi partisipasi dalam pengawasan
Urgensi partisipasi dalam pengawasan
iwank shoeddienk
Peningkatan kapasitas aparatur desa
Peningkatan kapasitas aparatur desaPeningkatan kapasitas aparatur desa
Peningkatan kapasitas aparatur desa
PusdiklatpemdaPemeri
Tahapa Pemilu 2024 dan Kesiapan Bawaslu Demak.pptx
Tahapa Pemilu 2024 dan Kesiapan Bawaslu Demak.pptxTahapa Pemilu 2024 dan Kesiapan Bawaslu Demak.pptx
Tahapa Pemilu 2024 dan Kesiapan Bawaslu Demak.pptx
MudloafAde3
Materi Bimtek PKD.pptx
Materi Bimtek PKD.pptxMateri Bimtek PKD.pptx
Materi Bimtek PKD.pptx
LisnhaCimiwSiregar
fasilitasi dan pembinaan.pptx
fasilitasi dan pembinaan.pptxfasilitasi dan pembinaan.pptx
fasilitasi dan pembinaan.pptx
TaufiqFredrikPasiak
Materi Sosialisasi Penyelenggaraan Trantib.ppt
Materi Sosialisasi Penyelenggaraan Trantib.pptMateri Sosialisasi Penyelenggaraan Trantib.ppt
Materi Sosialisasi Penyelenggaraan Trantib.ppt
EdysonELFangidae1
PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE pemilub.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE pemilub.pptxPENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE pemilub.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE pemilub.pptx
andyazril17
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptx
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxPOWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptx
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptx
FauziahSPdI1
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUPENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
AN ASYUF
Memahami UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017
Memahami UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017Memahami UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017
Memahami UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017
Ahsanul Minan
Pengawasan netralitas pns direktur wasdal iv
Pengawasan netralitas pns direktur wasdal ivPengawasan netralitas pns direktur wasdal iv
Pengawasan netralitas pns direktur wasdal iv
KutsiyatinMSi
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.pptBahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
SutriDestemiElsi
Netralitas asn kepala desa
Netralitas asn kepala desaNetralitas asn kepala desa
Netralitas asn kepala desa
Taufik Chaniago
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLUPeta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Avida Virya
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
3. SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024.pptx
WidhetaJD
Pembentukan Peraturan Desa
Pembentukan Peraturan DesaPembentukan Peraturan Desa
Pembentukan Peraturan Desa
Ardi Susanto
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpdMateri musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Ardi Susanto
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uang
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uangMateri presenter kampanye anti golput dan anti politik uang
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uang
KAMOE Indonesia
Potensi kerawanan pemilu
Potensi kerawanan pemiluPotensi kerawanan pemilu
Potensi kerawanan pemilu
Ahsanul Minan
Urgensi partisipasi dalam pengawasan
Urgensi partisipasi dalam pengawasanUrgensi partisipasi dalam pengawasan
Urgensi partisipasi dalam pengawasan
iwank shoeddienk
Peningkatan kapasitas aparatur desa
Peningkatan kapasitas aparatur desaPeningkatan kapasitas aparatur desa
Peningkatan kapasitas aparatur desa
PusdiklatpemdaPemeri
Tahapa Pemilu 2024 dan Kesiapan Bawaslu Demak.pptx
Tahapa Pemilu 2024 dan Kesiapan Bawaslu Demak.pptxTahapa Pemilu 2024 dan Kesiapan Bawaslu Demak.pptx
Tahapa Pemilu 2024 dan Kesiapan Bawaslu Demak.pptx
MudloafAde3

Similar to Netralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdf (20)

netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptxnetralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
HalilurRahman5
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pilkada.pdf
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pilkada.pdfNetralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pilkada.pdf
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pilkada.pdf
perisaijojo
NETRALITAS_RAKOR_KAB_MALANG JAWA TIMUR.pptx
NETRALITAS_RAKOR_KAB_MALANG JAWA TIMUR.pptxNETRALITAS_RAKOR_KAB_MALANG JAWA TIMUR.pptx
NETRALITAS_RAKOR_KAB_MALANG JAWA TIMUR.pptx
pegdinkessula
Pengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu RI.pptx
Pengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu RI.pptxPengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu RI.pptx
Pengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu RI.pptx
DonaMuhammadSyukur
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxNETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
PanwasluSabbangSelat
Netralitas ASN 2024 bagi pegawai Kecamatan .pptx
Netralitas ASN 2024 bagi pegawai Kecamatan .pptxNetralitas ASN 2024 bagi pegawai Kecamatan .pptx
Netralitas ASN 2024 bagi pegawai Kecamatan .pptx
RizkiJunior2
Netralitas ASN Dalam Menjaga Keutuhan & Kesatuan Bangsa
Netralitas ASN Dalam Menjaga Keutuhan & Kesatuan BangsaNetralitas ASN Dalam Menjaga Keutuhan & Kesatuan Bangsa
Netralitas ASN Dalam Menjaga Keutuhan & Kesatuan Bangsa
dinaspertanahankabma
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
HastyoNurmandriya1
Metode Pengawasan Tahapan Kampanye.pptx
Metode Pengawasan  Tahapan Kampanye.pptxMetode Pengawasan  Tahapan Kampanye.pptx
Metode Pengawasan Tahapan Kampanye.pptx
kukuhtri77
MATERI NETRALITAS ASN TERHADAP POLITIK.pptx
MATERI NETRALITAS ASN TERHADAP POLITIK.pptxMATERI NETRALITAS ASN TERHADAP POLITIK.pptx
MATERI NETRALITAS ASN TERHADAP POLITIK.pptx
MuhammadAde11
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa I.pptx
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa I.pptxMateri Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa I.pptx
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa I.pptx
Subekti14
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptxNetralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
AssetBPKD
Netralitas ASN dalam Pilkada, Sebuah Keharusan!
Netralitas ASN dalam Pilkada, Sebuah Keharusan!Netralitas ASN dalam Pilkada, Sebuah Keharusan!
Netralitas ASN dalam Pilkada, Sebuah Keharusan!
National Institute of Administration Public
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptxPentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
HalilurRahman5
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptxPentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
HalilurRahman5
Materi POTENSI KERAWANAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Materi POTENSI KERAWANAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUMMateri POTENSI KERAWANAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Materi POTENSI KERAWANAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
MuhammadArifHidayat8
materi kabid pkpa NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2024.pptx
materi kabid pkpa NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2024.pptxmateri kabid pkpa NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2024.pptx
materi kabid pkpa NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2024.pptx
PanwascamPulubala
Evaluasi pengawasan netralitas asn dalam pilkada 2017
Evaluasi pengawasan netralitas asn dalam pilkada 2017Evaluasi pengawasan netralitas asn dalam pilkada 2017
Evaluasi pengawasan netralitas asn dalam pilkada 2017
Ahsanul Minan
Netralitas birokrasi dalam pilkada
Netralitas birokrasi dalam pilkadaNetralitas birokrasi dalam pilkada
Netralitas birokrasi dalam pilkada
Ahsanul Minan
Netralitas ASN pada pilkada serentak 2024.pptx
Netralitas ASN pada pilkada serentak 2024.pptxNetralitas ASN pada pilkada serentak 2024.pptx
Netralitas ASN pada pilkada serentak 2024.pptx
ArmanArloveny
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptxnetralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
HalilurRahman5
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pilkada.pdf
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pilkada.pdfNetralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pilkada.pdf
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pilkada.pdf
perisaijojo
NETRALITAS_RAKOR_KAB_MALANG JAWA TIMUR.pptx
NETRALITAS_RAKOR_KAB_MALANG JAWA TIMUR.pptxNETRALITAS_RAKOR_KAB_MALANG JAWA TIMUR.pptx
NETRALITAS_RAKOR_KAB_MALANG JAWA TIMUR.pptx
pegdinkessula
Pengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu RI.pptx
Pengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu RI.pptxPengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu RI.pptx
Pengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu RI.pptx
DonaMuhammadSyukur
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxNETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
PanwasluSabbangSelat
Netralitas ASN 2024 bagi pegawai Kecamatan .pptx
Netralitas ASN 2024 bagi pegawai Kecamatan .pptxNetralitas ASN 2024 bagi pegawai Kecamatan .pptx
Netralitas ASN 2024 bagi pegawai Kecamatan .pptx
RizkiJunior2
Netralitas ASN Dalam Menjaga Keutuhan & Kesatuan Bangsa
Netralitas ASN Dalam Menjaga Keutuhan & Kesatuan BangsaNetralitas ASN Dalam Menjaga Keutuhan & Kesatuan Bangsa
Netralitas ASN Dalam Menjaga Keutuhan & Kesatuan Bangsa
dinaspertanahankabma
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
HastyoNurmandriya1
Metode Pengawasan Tahapan Kampanye.pptx
Metode Pengawasan  Tahapan Kampanye.pptxMetode Pengawasan  Tahapan Kampanye.pptx
Metode Pengawasan Tahapan Kampanye.pptx
kukuhtri77
MATERI NETRALITAS ASN TERHADAP POLITIK.pptx
MATERI NETRALITAS ASN TERHADAP POLITIK.pptxMATERI NETRALITAS ASN TERHADAP POLITIK.pptx
MATERI NETRALITAS ASN TERHADAP POLITIK.pptx
MuhammadAde11
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa I.pptx
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa I.pptxMateri Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa I.pptx
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa I.pptx
Subekti14
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptxNetralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
AssetBPKD
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptxPentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
HalilurRahman5
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptxPentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
Pentingnnya Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa.pptx
HalilurRahman5
Materi POTENSI KERAWANAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Materi POTENSI KERAWANAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUMMateri POTENSI KERAWANAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Materi POTENSI KERAWANAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
MuhammadArifHidayat8
materi kabid pkpa NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2024.pptx
materi kabid pkpa NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2024.pptxmateri kabid pkpa NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2024.pptx
materi kabid pkpa NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2024.pptx
PanwascamPulubala
Evaluasi pengawasan netralitas asn dalam pilkada 2017
Evaluasi pengawasan netralitas asn dalam pilkada 2017Evaluasi pengawasan netralitas asn dalam pilkada 2017
Evaluasi pengawasan netralitas asn dalam pilkada 2017
Ahsanul Minan
Netralitas birokrasi dalam pilkada
Netralitas birokrasi dalam pilkadaNetralitas birokrasi dalam pilkada
Netralitas birokrasi dalam pilkada
Ahsanul Minan
Netralitas ASN pada pilkada serentak 2024.pptx
Netralitas ASN pada pilkada serentak 2024.pptxNetralitas ASN pada pilkada serentak 2024.pptx
Netralitas ASN pada pilkada serentak 2024.pptx
ArmanArloveny

Recently uploaded (6)

Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA

Netralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdf

  • 1. Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 Dr. Ngesti D. Prasetyo, S.H., M.Hum. Satuan Reformasi Birokrasi Universitas Brawijaya
  • 2. LATAR | BELAKANG Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945: Setiap Warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM: Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 3. DASAR | HUKUM DASAR HUKUM Undang Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022 Nomor: 800-5474 Tahun 2022 Nomor: 246 Tahun 2022 Nomor: 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
  • 4. PENGERTIAN Penjelasan Pasal 149 ayat (2) UU 7/2017: ASN adalah PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Penjelasan Pasal 2 huruf f UU 5/2014: Netralitas ASN adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  • 5. PENGATURAN|ASN Pasal 2 huruf f UU 5/2014: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014: PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU 5/2014: berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • 6. PENGATURAN|ASN Pasal 93 huruf f UU 7/2017: Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas TNI, netralitas POLRI. Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) UU 7/2017: 2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN. 3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksna dan Tim Kampanye Pemilu. Pasal 283 UU 7/2017: 1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. 2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • 7. PENGATURAN|ASN Pasal 547 UU 7/2017: Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 494 huruf f UU 7/2017: Setiap ASN, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Sanksi Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • 8. BENTUK | NETRALITAS BENTUK PELANGGARAN NETRALITAS ASN PELANGGARAN NETRALITAS ASN PELANGGARAN KODE ETIK PELANGGARAN DISIPLIN Sumber: Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Tahun 2022
  • 9. BENTUK | NETRALITAS BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK NETRALITAS ASN BENTUK PELANGGARAN SANKSI Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga Lainnya terkait Bakal Calon Peserta Pemilu Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka Menghadiri Deklarasi/Kampanye Pasangan Bakal Calon dan Memberi Tindakan/Dukungan Secara Aktif Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka Membuat Posting, Comment, Share, Like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan Bakal Calon Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka Memposting pada Media Sosial/Media Lainnya yang dapat diakses public, foto Bersama dengan Bakal Calon, Tim Sukses, Alat Peraga terakait partai politik/Bakal Calon Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka Mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan tidak dalam status Cuti di luar tanggungan Negara (CLTN) Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka Sumber: Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Tahun 2022
  • 10. BENTUK | NETRALITAS BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN NETRALITAS ASN BENTUK PELANGGARAN SANKSI Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga Lainnya terkait Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan Hukuman Disiplin Berat Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Calon Hukuman Disiplin Berat Melakukan Pedekatan kepada: Partai Politik sebagai Bakal Calon, Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan Negara (CLTN) Hukuman Disiplin Sedang Menghadiri Deklarasi /Kampanye Pasangan Calon dan Memberikan Tindakan/Dukungan Keberpihakan Hukuman Disiplin Berat Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Membuat Poting, Comment, Share, Like, Bergabung/Follow dalam Group/Akun Pemenangan/Calon Hukuman Disiplin Berat Memposting pada Media Sosial/Media lain yang dapat diakses public, foto Bersama dengan: Calon, Tim Sukses, Alat Peraga terkait Parpol/Calon Hukuman Disiplin Berat Mengadakan Kegiatan yang Mengarah kepada Keberpihakan terhadap Partai Politik atau Calon atau Pasangan Calon yang menjadi Peserta Pemilu atau Pemilihan sebelume, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi: pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja, anggota dan masyarakat Hukuman Disiplin Berat
  • 11. BENTUK | NETRALITAS BENTUK DAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN NETRALITAS ASN BENTUK PELANGGARAN SANKSI Menjadi Tim Ahli/Tim Pemenangan/Konsultan atau Sebutan Lainnya bagi Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon yang menjadi Peserta Pemilu atau Pemilihan sebelume penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan Hukuman Disiplin Sedang Menjadi Tim Ahli/Tim Pemenangan/Konsultan atau Sebutan Lainnya bagi Partai Politik atau Calon atau Pasangan Calon bagi peserta Pemilu dan Pemilihan setelah penetapan Peserta Hukuman Disiplin Berat Memberikan Dukungan kepada Bakal Calon Perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau Surat Keterangan Penduduk Hukuman Disiplin Berat Membuat Keputusan/Tindakan yang Dapat mengungtungkan/Merugikan Partai Politik atau Calon atau Pasangan Calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Hukuman Disiplin Berat Bentuk Pelanggaran atau Dugaan Pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran diuraikan di atas Dibahas dan Diputus oleh Satgas, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sumber: Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Tahun 2022
  • 12. FAKTA | NETRALITAS Sanksi Moral - Pernyataan Tertutup Sanksi Moral - Pernyataan Terbuka Hukuman Disiplin Ringan Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat Data Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN Data Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN Sumber: Data KASN, Tahun 2022
  • 13. FAKTA | NETRALITAS Sumber: Data KASN, Tahun 2022 0 100 200 300 400 500 600 700 >51 Tahun 41 s/d 50 Tahun 31 s/d 40 Tahun <30 Tahun Tidak Diketahui Data Range Usia Pelanggaran Netralitas ASN Data Range Usia Pelanggaran Netralitas ASN
  • 14. FAKTA | NETRALITAS Sumber: Data KASN, Tahun 2022 Top 5 Jabatan ASN yang Melanggar Netralitas ASN Pengawas Fungsional Administrator Jabatan Pimpinan Pelaksana
  • 15. FAKTA | NETRALITAS Sumber: Data KASN, Tahun 2022 TOP 5 KATEGORI PELANGGARAN Melakukan Pendekatan ke Parpol terkait Pencalonan Dirinya atau Orang Lain sebagai Calon/Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kampanye/Sosialisasi Media Sosial Mengandalkan Kegiatan yang Mengarah kepada Keberpihakan kepada Salah Satu Calon/Bakal Calon Melakukan Foto Bersama Calon/Pasangan Calon dengan Mengikuti Simbol Gerakan Tangan/Gerakan yang Mengindikasi Keberpihakan Mengahdiri Deklarasi Pasangan Bakal Calon/Calon Peserta Pilkada
  • 16. media sosial sebagai alat untuk menjalin komunikasi, dan berbagi informasi antara pengguna perseorangan, dan informasi publik dalam arti informasi yang dibagikan untuk seluruh pengguna lainnya tanpa ada kekhususan individu. Fungsi Media Sosial Menurut Tenia) 1. Mencari Berita, Informasi dan Pengetahuan 2. Mendapatkan Hiburan 3. Komunikasi Online 4. Menggerakan masyarakat 5. Sarana Berbagi Memiliki fungsi menggerakan masyarakat, membuat media sosial menjadi alat kampanye dalam aktvitas Politik saat ini. NETRALITAS ASN DALAM BER-MEDIA SOSIAL MEDIA | SOSIAL
  • 17. Tingkat Pelanggaran Terkait Netralitas pada rentang tahun 2019-2020 Tertinggi terjadi pada media social. Bentuk pelanggaran netralitas dalam media sosial bisa berbentuk: 1. Berkomentar 2. Like 3. posting di media sosial yang mengindikasikan dukungan kepada calon tertentu. Hal yang dianggap sepele namun menjadi masalah adalah like postingan terkait dukungan maupun berafiliasi kepada politik tertentu. MEDIA | SOSIAL
  • 18. NETRALITAS | ASN Menjaga Marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu. TANGGUNG JAWAB PELAYAN PUBLIK 01 Isu Netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasa, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga Komisi ASN, dan Masyarakat pada umumnya. OBJEK PENGAWASAN 02 ASN dengan KewenangandanKekuasaan yang dimiliki sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu Paslon. KEWENANGAN DAN KEKUASAAN 03 MENGAPA ASN HARUS NETRAL?
  • 19. DAMPAK | NETRALITAS DESKRIMINASI LAYANAN 01 MUNCULNYA KESENJANGAN DALAM LINGKUP ASN 02 TERDAPAT KONFLIK ATAU BENTURAN KEPENTINGAN 03 ASN MENJADI TIDAK PROFESIONAL 04 DAMPAK PERILAKU PELANGGARAN NETRALITAS ASN
  • 20. DAMPAK | NETRALITAS PENGAWASAN NETRALITAS ASN Undang-undang Peraturan pemerintah Surat Edaran Kementrian/Lembaga Negara Terkait MoU Sosialisasi Bersama KASN melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya PENCEGAHAN Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melimbatkan K/L terkait (Bawaslu, KASN, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenpolhukam). Penegakan sanksi dan Pengawasan terhadap putusan sanksi. Limit/kepastian waktu penanganan PENINDAKAN