際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Mekanisme Penggunaan Kawasan
Hutan untuk Ketenagalistrikan
Makassar, 18 Agustus 2022
Permen
PP
PP
UU
UU
UU No 41/1999 jo UU No 19/2004
Kehutanan
UU No 11 Tahun 2020
Cipta Kerja
PP No 23 tahun 2021
Penyelenggaraan
Kehutanan
PP No 33 tahun 2014
Jenis dan Tarif PNBP Penggunaan
Kawasan Hutan
Permen LHK No 7 Tahun 2021
Perencanaan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan
Kawasan Hutan.
HUKUM
PPKH
DASAR
PERUBAHAN NOMENKLATUR
3
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) diubah menjadi
Persetujuan Penggunaan Kawasan
Huta (PPKH)
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah
persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan
Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan Kawasan Hutan.
PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN
A. Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan dengan
Keputusan Menteri
B. Persetujuan Kerjasama dengan
Surat Dirjen PKTL a.n MenLHK
C. Persetujuan Pelaksanaan
Kegiatan Survei dengan Surat
Dirjen PKTL a.n MenLHK
Infrastruktur non komersial < 5
Ha dan Pertambangan Rakyat
dilimpahkan kepada Gubernur
4
PPKH MEKANISME PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
5
5
religi antara lain tempat ibadah, tempat
pemakaman dan wisata rohani
pertambangan meliputi pertambangan mineral,
batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana,
prasarana, dan smelter
Ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit,
transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta
teknologi energi baru dan terbarukan
Telekomunikasi, antara lain stasiun pemancar radio,
dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi
pengamatan keantariksaan
jalan umum, jalan tol, dan
jalur kereta api
sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai
sarana transportasi umum untuk keperluan
pengangkutan hasil produksi
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air
minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan
bangunan pengairan lainnya
fasilitas umum
industri selain industri
primer hasil hutan
pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan
prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara
pengintai, pos lintas batas negara (PLBN)
prasarana penunjang keselamatan umum antara lain
keselamatan lalu lintas laut, udara, darat, karantina dan
sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika
jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban
bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat
sementara
pertanian tertentu dalam rangka
ketahanan pangan
pertanian tertentu dalam rangka
ketahanan energi; atau
TPA sampah, Pengolahan Limbah atau
kegiatanpemulihan lingk hidup
KEGIATAN-KEGIATAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (Pasal 367)
PPKH
6
Proyek
Prioriatas
Nasional
dilakukan oleh
Pemerintah
Dilakukan oleh
selain instansi
pemerintah
Pelepasan Kawasan
Hutan
Bersifat
permanen
Bersifat non
permanen
Persetujuan
Penggunaan Kawasan
Hutan (PPKH)
PROYEK PRIORITAS NASIONAL (pasal 368)
PPKH
menyebabkan
fragmentasi
(seperti Jalan,
transmisi
ketenagalistrikan)
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah, dilakukan
dengan ketentuan:
a. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh instansi pemerintah melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau
b. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan:
1. bersifat permanen dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau
2. bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi bagian Pengelolaan Hutan dengan mekanisme
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 (dua) antara lain pembangunan
jalan umum, jalan tol, jalan angkutan produksi, jalur kereta, tower dan saluran transmisi ketenagalistrikan, saluran transmisi telekomunikasi, pipa minyak
dan gas bumi, saluran air, saluran irigasi,pipa air minum dengan mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan
Tidak menyebabkan
fragmentasi
PPKH
pada Provinsi dibawah/sama
kecukupan luas Kawasan hutan
Pada Provinsi di atas kecukupan
luas kawasan hutan
Membayar PNBP Kompensasi
 Untuk PSN,
 Food Estate,
 Hankam,
 Sarpras Keselamatan Lalu Lintas,
 Infrastruktur Pemerintah non komersial,
 penampungan korban bencana alam dan
lahan usahanya, yang bersifat sementara
 religi, kegiatan
 Eksplorasi, Survey,
Tanpa PNBP kompensasi, tanpa PNBP
dan tanpa penanaman DAS
PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PPKH) DARI MENTERI (Pasal 369)
Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
Penamanan rehabilitasi DAS Ratio min 1 : 1
Penamanan rehabilitasi DAS Ratio min 1 : 1
Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
OSS
 Pimpinan badan
hukum/badan usaha
 Masyarakat dan/atau
perorangan
 bagi yang telah memiliki Perizinan
Berusaha
 Pimpinan badan
hukum/badan usaha
 Masyarakat dan/atau
perorangan
 bagi yang belum memiliki Perizinan
Berusaha, untuk kegiatan
Eksplorasi)
 Pimpinan badan
hukum/badan usaha
 Masyarakat dan/atau
perorangan
 bagi yang belum meliliki Perizinan
Berusaha, untuk kegiatan Operasi
Produksi/Eksploitasi)
 Menteri atau Kepala
Lembaga Pemeirntah
 Gubernur
 Bupati/Walikota
 Kegiatan Non Usaha
PPKH PEMOHON PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (Pasal 377-378)
10
PERSYARATAN PERMOHONAN PPKH (Pasal 379  382)
B. PERSYARATAN TEKNIS
a. Surat Permohonan
b. peta skala paling kecil 1:50.000;
c. peta citra penginderaan jauh;
d. rekomendasi gubernur tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
e. pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada
dalam wilayah kerja Perum Perhutani;
f. perizinan berusaha di bidangnya;
dalam belum memiliki perizinan berusaha dilengkapi :
- keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan untuk
permohonan PPKH kegiatan pertambangan, atau
- penetapan/penugasan sebagai pelaksana pengembang panas bumi untuk
permohonan PPKH kegiatan panas bumi;
g. dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan
dalam belum memiliki perizinan berusaha dan belum memiliki dokumen
lingkungan, maka penyelesaian dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan dimasukkan dalam pernyataan komitmen
A. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1) PERNYATAAN KOMITMEN :
a. menyelesaikan Tata Batas areal PPKH;
b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan
c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya
investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada
pengelola/pemegang perizinan berusaha pemanfaatan
hasil hutan
d. membayar PNBP Kompensasi *) hanya utk PPKH di
Provinsi dgn Kwasan Hutan dibawah Kecukupan Luas;
e. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan;
f. menyampaikan perizinan berusaha **) dalam hal saat
permohonan PPKH belum memiliki perizinan berusaha;
g. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan **) dalam hal saat permohonan PPKH belum
memiliki perizinan berusaha;
h. menyampaikan NIB **) dalam hal saat permohonan PPKH
belum memiliki perizinan berusaha
2) PAKTA INTEGRITAS; dan
3) PROFIL BADAN USAHA ATAU BADAN HUKUM termasuk
NPWP, KTP, dan akta pendirian badan usaha /badan hukum;
Seluruh dokumen
discan dimasukkan
dalam CD/FD
PROSES di OSS PROSES di Sistem OSS
PROSES DI KLHK
MenLHK
menerbitkan
PPKH + Peta
34 HK
permohonan
PPKH
melalui
Sistem OSS
KLHK
menotifikasi
PPKH dengan
mnggunggah
SK + Peta
ke system OSS
TELAAH TEKNIS,
Spasial, Kuota, Tutupan
Lahan, Gambut, Karst, Inpres
5 / 2009 (PIPPIB), dll
TELAAH HUKUM
 Kesesuaian fungsi KH
 Bebas tumpang tindih (CnC)
terhadap perizinan lain
 Kesesuaian dokumen
Pemegang PPKH
Melakukan
Pemenuhan Komitmen
(Tata Batas)
PPKH Definitif
(Penetapan
Areal Kerja
PPKH)
DITERUSKAN
Ke KLHK
20 HK
Pelaku Usaha
mendapat
SK + Peta PPKH
ALUR
PENERBITAN PPKH KEGIATAN BERUSAHA YANG TELAH
MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA (Izin Ketenagalistrikan)
 Pemohon PPKH mengupload
permohonan dan syarat permohonan
ke Sistem OSS;
 Verifikasi di Sistem OSS oleh
Verifikator;
 Pemohon menyampaikan dokumen
hardcopy ke loket KLHK;
 Verifikasi kelengkapan dan
keabsahan dokumen oleh verifikator
Pelaku Usaha dapat melakukan
Kegiatan Operasi Produksi di
dalam Kawasan Hutan
PEMENUHAN KOMITMEN DAN PENETAPAN BATAS AREAL KERJA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(Pasal 389 - 396)
Penetapan Batas
Areal Kerja PKH
Pemohon mendapat
SK + Peta PPKH
Pemegang PPKH
melaksanakan
pemenuhan Komitmen
Jk waktu pemenuhan
komitmen paling lama 1
(satu) tahun
Komitmen yang harus dipenuhi :
a. menyelesaikan Tata Batas areal PPKH;
b. membayar PNBP Kompensasi *) hanya utk PPKH di Provinsi dgn
Kwasan Hutan dibawah Kecukupan Luas;
c. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan;
d. menyampaikan perizinan berusaha yang telah berlaku efektif **)
dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki
perizinan berusaha;
e. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan **) dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH
belum memiliki perizinan berusaha;
f. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) **) dalam hal pada
saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki perizinan
berusaha;
g. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi
pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang
perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan
PERPANJANGAN PEMENUHAN KOMITMEN (Pasal 390 dan 391)
Komitmen yang harus dipenuhi :
a. menyelesaikan Tata Batas areal PPKH;
b. membayar PNBP Kompensasi *) hanya utk PPKH di Provinsi dgn
Kwasan Hutan dibawah Kecukupan Luas;
c. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan;
d. menyampaikan perizinan berusaha yang telah berlaku efektif **)
dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki
perizinan berusaha;
e. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan **) dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH
belum memiliki perizinan berusaha;
f. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) **) dalam hal pada
saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki perizinan
berusaha;
g. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi
pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang
perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan
Dapat diperpanjang 1 tahun hanya bagi
PPKH instansi pemerintah, BUMN,
BUMD, BUMDes atau BUMDes Bersama
(Pasal 390 ayat (3))
Dapat diperpanjang 1 tahun hanya bagi
PPKH yang pada saat permohonan belum
memiliki Perizinan Berusaha atau telah
memiliki Perizinan Berusaha yang belum
berlaku efektif bagi pemegang PPKH yang
wajib memiliki Perizinan Berusaha dan/atau
belum memiliki dokumen lingkungan dan
persetujuan lingkungan (Pasal 391)
PPKH yang pada saat permohonan belum memiliki izin usaha
eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi
 kegiatan eksplorasi dan operasi produksi pertambangan;
 instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi
energi baru dan terbarukan antara lain panas bumi; dan
 jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay
televisi
 prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum
untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
 penampungan korban bencana alam dan usahanya, yang bersifat sementara;
 industri selain industri primer hasil hutan;
 pertanian dalam rangka pertahanan pangan;
 pertanian dalam rangka pertahanan energi; dan
 kegiatan yang tidak memerlukan izin di bidangnya
 religi;
 pertahanan keamanan;
 prasarana penunjang keselamatan umum;
 waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan
sanitasi, bangunan pengairan lainnya;
 jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; dan
 fasilitas umum
2 Tahun
Sesuai Izin
Bidang
20 Tahun
Selama
Digunakan
PPKH
JANGKA WAKTU (Pasal 406)
PPKH
14
LARANGAN PEMEGANG PPKH (Pasal 373, 392 dan 404)
 Pasal 373 : Kegiatan Pertambahan di HL dilarang :
 penambangan pola terbuka  kecuali 13 tambang dlm Kepres 41 th 2004
 menyebabkan turunnya permukaan tanah  kecuali di dlm AMDAL telah
dilakukan kajian
 berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara Permanen
 terjadi kerusaan akuiver air tanah
 Pasal 392 : dilarang melakukan kegiatan sblm mendapat PBAK PPKH, kecuali :
a. kegiatan pemenuhan komitmen a.l bangyn direksi kit, penyusunan AMDAL
b. PPKH untuk :
- Kegiatan pembangunan nas bersifat vital yaitu panas bumi, migas, listrik,
waduk,
- Kegiatan PSN yang ditetapkan Pemerintah,
- Kegiatan PEN,
- Sarana penunjang keselamatan umum;
- Penanganan bencana alam; dan/atau
- Pertahanan dan keamanan
 Pasal 404, Pemegang PPKH dilarang :
a. memindahtangankan PPKH kepada pihak lain atau mengubah nama PPKH tanpa
persetujuan Menteri;
b. menjaminkan/mengagunkan areal PPKH kepada pihak lain; dan
c. menggunakan merkuri dalam kegiatan pertambangan.
d. .. dst
SANKSI (BAB V Pasal
509 - 514)
1
2
Teguran tertulis ( 3 Kali)
3
Pembekuan PPKH; dan/atau
Pencabutan PPKH
SANKSI (BAB V. Pasal 509  514)
a. melakukan kegiatan sebelum memperoleh PBAK PKH,;
b. tidak membayar PNBP Kawasan Hutan;
c. tidak melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS;
d. tidak membayar PNBP Kompensasi, bagi Pemegang PPKH pada provinsi yang kurang Kecukupan Luas Kawasan
Hutannya;
e. tidak melakukan Pemberdayaan Masyarakat sekitar areal ppkh;
f. tidak membayar PSDH dan/atau DR;
g. tidak melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh Menteri;
h. tidak menyelenggarakan Perlindungan Hutan; atau
i. tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan PPKH yang sudah tidak
digunakan.
Pasal 510
TEGURAN
TERTULIS
3 kali, masing masing 30
Hari
a. menjaminkan atau mengagunkan areal PPKH kepada pihak lain;
b. tidak melaksanakan Tata Batas areal PPKH;
c. tidak mengganti biaya investasi pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
d. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; atau
e. tidak melaksanakan perintah pengenaan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 510
Pasal 511
PEMBEKUAN
PPKH
Selama 6 bulan
a. memindahtangankan PPKH kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama Pemegang PPKH tanpa
persetujuan Menteri;
b. melakukan kegiatan pertambangan terbuka pada Kawasan HL;
c. melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan HL yang mengakibatkan:
1. Turunnya permukaan tanah;
2. Berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau
3. Terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
d. melakukan tindak pidana bidang LHK yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
e. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif Pembekuan PPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511.
Pasal 512
PENCABUTAN
PPKH
17
17
PEMOHON
 Ka Dishut Prov
 Ka KKHDTK
 Dirut Perhutani
PERSETUJUAN
KERJASAMA
Dari Dirjen a.n
MenLHK
PKS
Pemohon dengan Dishut
Prov/KA
KHDTK/Perhutani
Ka Dishut/Dirut
Perhutani/ Ka KHDTK
Melakukan PENILAIAN
TEKNIS (dituangkan
dalam BA)
Kadishut Prov/ Ka
KHDTK/ Dirut
Perhutani
mengajukan
permohonan
persetujuan ke KLHK
PROSES KERJASAMA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (Pasal 384 - 385)
JENIS KEGIATAN PPKH KERJASAMA
a. religi non komersil, tempat ibadah, pemakaman;
b. wisata budaya non komersial;
c. penanaman/pemasangan kabel sepanjang alur/jalan;
d. PLTMH < 1 MW;
e. jalur listrik masuk desa < 70 kV;
f. kanal/saluran air tersier, normalisasi sungai/saluran irigasi,
tanggul penahan banjir;
g. rest area dan sarana keselamatan lalin;
h. peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana
pengangkutan hasil produksi tidak termasuk pelebaran dan
pembuatan jln baru;
i. embung, cek dam, sabo, bangunan penampungan air lainnya
dan pipa saluran air;
j. papan iklan, portal, gardu pandang, dan tugu;
k. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan
reklamasi, dan rehabilitasi hutan;
l. latihan tempur dan sarana penunjangnya selain mess,
perkantoran, gudang, dan jalan akses;
m. alat ukur klimatologi dan geofisika;
n. bumi perkemahan; atau
o. menara telekomunikasi.
p. Lapangan tembak
q. Kegiatan pasca tambang meliputi pemeliharaan tailing atau dam
19
 Kerjasama dilakukan antara pemohon dengan Dinas Kehutanan
Provinsi/Perum Perhutani;
 Berdasarkan kajian, Ka Dinas Kehutanan Provinsi/Dirut Perum Perhutani
mengajukan permohonan Kerjasama kepada Menteri
 Jangka waktu 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan hasil
evaluasi
 Persyaratan lebih sederhana, namun tetap harus ke Pusat
KERJASAMA
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KETENAGALISTRIKAN DENGAN
MEKANISME KERJASAMA
20
PERSYARATAN PERMOHONAN KERJASAMA (Pasal
385)
a. Surat Permohonan
b. peta skala paling kecil 1:50.000;
hardcopy dan shp-nya
c. Dokumen Lingkungan (AMDAL,
UKL-UPL atau SPPL sesuai
ketentuan) dan Persetujuan
Lingkungan
d. perizinan berusaha di bidangnya
yang masih berlaku minimal 6
bulan
Seluruh dokumen
discan dimasukkan
dalam CD/FD
e. pakta integritas dalam bentuk akta notariil:
1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan
adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum mendapat
surat persetujuan pelaksanaan kegiatan dari Menteri;
4. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan
dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan
permohonan;
6. melakukan permohonan perizinan sesuai prosedur dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka
1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) siap menghadapi
konsekuensi hukum.
21
KEMBALI HIJAU
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK)
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar
Prof. Abdul Rahman Basalamah I No. 1 Makassar
22

More Related Content

What's hot (20)

Sosialisasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptx
Sosialisasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptxSosialisasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptx
Sosialisasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptx
nilaapriani3
PENGINTEGRASIAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DALAM OSS.pptx
PENGINTEGRASIAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DALAM OSS.pptxPENGINTEGRASIAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DALAM OSS.pptx
PENGINTEGRASIAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DALAM OSS.pptx
Bidang P3NP DPMPTSP Kota Madiun
Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Penyelenggaraan Jalan.pptx
Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Penyelenggaraan Jalan.pptxImplementasi Persetujuan Lingkungan dalam Penyelenggaraan Jalan.pptx
Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Penyelenggaraan Jalan.pptx
MikiNainggolan
PTP untuk KKPR.pptx
PTP untuk KKPR.pptxPTP untuk KKPR.pptx
PTP untuk KKPR.pptx
Bidang P3NP DPMPTSP Kota Madiun
Presentasi ptsl
Presentasi ptslPresentasi ptsl
Presentasi ptsl
PT Waindo Specterra
Persetujuan Lingkungan Amdal,ukl,uplsppl dll
Persetujuan Lingkungan Amdal,ukl,uplsppl dllPersetujuan Lingkungan Amdal,ukl,uplsppl dll
Persetujuan Lingkungan Amdal,ukl,uplsppl dll
JuhadiKasep
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota PekalonganRencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan
Penataan Ruang
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdf
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdfPPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdf
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdf
HackEuy
Tahapan penyelenggaraan KLHS
Tahapan penyelenggaraan KLHSTahapan penyelenggaraan KLHS
Tahapan penyelenggaraan KLHS
Musnanda Satar
[Presentasi] Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)
[Presentasi] Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)[Presentasi] Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)
[Presentasi] Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)
Ryadhi EthniCitizen
Relevansi tghk dan rtrw dalam tata ruang
Relevansi tghk dan rtrw dalam tata ruangRelevansi tghk dan rtrw dalam tata ruang
Relevansi tghk dan rtrw dalam tata ruang
Fahmi Hamid
Review UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan PP Nomor 8 Tahun 201...
Review UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan PP Nomor 8 Tahun 201...Review UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan PP Nomor 8 Tahun 201...
Review UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan PP Nomor 8 Tahun 201...
Nur Hilaliyah
Akuntabilitas Keuangan Daerah. (Local Finance Accountability)
Akuntabilitas Keuangan Daerah. (Local Finance Accountability)Akuntabilitas Keuangan Daerah. (Local Finance Accountability)
Akuntabilitas Keuangan Daerah. (Local Finance Accountability)
Deddy Supriady Bratakusumah
Sosialisasi KKPR
Sosialisasi KKPRSosialisasi KKPR
Sosialisasi KKPR
Era Wibowo
Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...
Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...
Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...
infosanitasi
Bahan Sosialisasi Pengawasan.pptx
Bahan Sosialisasi Pengawasan.pptxBahan Sosialisasi Pengawasan.pptx
Bahan Sosialisasi Pengawasan.pptx
Bidang P3NP DPMPTSP Kota Madiun
Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024
Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024
Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024
Dr. Zar Rdj
Surat permohonan-uang-muka
Surat permohonan-uang-mukaSurat permohonan-uang-muka
Surat permohonan-uang-muka
Ayu Agripina
Kebijakan PPLH Kabupaten Tegal.ppt
Kebijakan PPLH Kabupaten Tegal.pptKebijakan PPLH Kabupaten Tegal.ppt
Kebijakan PPLH Kabupaten Tegal.ppt
Dhio R
Paparan Rakor SPM 31 OKT 2022 opsi 2 (1).pptx
Paparan Rakor SPM 31 OKT 2022 opsi 2 (1).pptxPaparan Rakor SPM 31 OKT 2022 opsi 2 (1).pptx
Paparan Rakor SPM 31 OKT 2022 opsi 2 (1).pptx
BappedaLampungUtara
Sosialisasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptx
Sosialisasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptxSosialisasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptx
Sosialisasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptx
nilaapriani3
PENGINTEGRASIAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DALAM OSS.pptx
PENGINTEGRASIAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DALAM OSS.pptxPENGINTEGRASIAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DALAM OSS.pptx
PENGINTEGRASIAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DALAM OSS.pptx
Bidang P3NP DPMPTSP Kota Madiun
Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Penyelenggaraan Jalan.pptx
Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Penyelenggaraan Jalan.pptxImplementasi Persetujuan Lingkungan dalam Penyelenggaraan Jalan.pptx
Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Penyelenggaraan Jalan.pptx
MikiNainggolan
Persetujuan Lingkungan Amdal,ukl,uplsppl dll
Persetujuan Lingkungan Amdal,ukl,uplsppl dllPersetujuan Lingkungan Amdal,ukl,uplsppl dll
Persetujuan Lingkungan Amdal,ukl,uplsppl dll
JuhadiKasep
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota PekalonganRencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan
Penataan Ruang
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdf
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdfPPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdf
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdf
HackEuy
Tahapan penyelenggaraan KLHS
Tahapan penyelenggaraan KLHSTahapan penyelenggaraan KLHS
Tahapan penyelenggaraan KLHS
Musnanda Satar
[Presentasi] Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)
[Presentasi] Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)[Presentasi] Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)
[Presentasi] Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)
Ryadhi EthniCitizen
Relevansi tghk dan rtrw dalam tata ruang
Relevansi tghk dan rtrw dalam tata ruangRelevansi tghk dan rtrw dalam tata ruang
Relevansi tghk dan rtrw dalam tata ruang
Fahmi Hamid
Review UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan PP Nomor 8 Tahun 201...
Review UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan PP Nomor 8 Tahun 201...Review UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan PP Nomor 8 Tahun 201...
Review UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan PP Nomor 8 Tahun 201...
Nur Hilaliyah
Akuntabilitas Keuangan Daerah. (Local Finance Accountability)
Akuntabilitas Keuangan Daerah. (Local Finance Accountability)Akuntabilitas Keuangan Daerah. (Local Finance Accountability)
Akuntabilitas Keuangan Daerah. (Local Finance Accountability)
Deddy Supriady Bratakusumah
Sosialisasi KKPR
Sosialisasi KKPRSosialisasi KKPR
Sosialisasi KKPR
Era Wibowo
Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...
Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...
Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...
infosanitasi
Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024
Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024
Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024
Dr. Zar Rdj
Surat permohonan-uang-muka
Surat permohonan-uang-mukaSurat permohonan-uang-muka
Surat permohonan-uang-muka
Ayu Agripina
Kebijakan PPLH Kabupaten Tegal.ppt
Kebijakan PPLH Kabupaten Tegal.pptKebijakan PPLH Kabupaten Tegal.ppt
Kebijakan PPLH Kabupaten Tegal.ppt
Dhio R
Paparan Rakor SPM 31 OKT 2022 opsi 2 (1).pptx
Paparan Rakor SPM 31 OKT 2022 opsi 2 (1).pptxPaparan Rakor SPM 31 OKT 2022 opsi 2 (1).pptx
Paparan Rakor SPM 31 OKT 2022 opsi 2 (1).pptx
BappedaLampungUtara

Similar to Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptx (20)

Perizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi.pptx
Perizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi.pptxPerizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi.pptx
Perizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi.pptx
GusGemba
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptxPAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
BimantaraSaputra
SOP-PERIZINAN-KEMHUT-DAN-LH.pdf
SOP-PERIZINAN-KEMHUT-DAN-LH.pdfSOP-PERIZINAN-KEMHUT-DAN-LH.pdf
SOP-PERIZINAN-KEMHUT-DAN-LH.pdf
HamdiHamdi19
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
HeruAdiST
Trend perubahan rencana tata ruang riau
Trend perubahan rencana tata ruang riauTrend perubahan rencana tata ruang riau
Trend perubahan rencana tata ruang riau
Raflis Ssi
Pedoman perizinan usaha perkebunan permen no 26 thn 2007
Pedoman perizinan usaha perkebunan   permen no 26 thn 2007Pedoman perizinan usaha perkebunan   permen no 26 thn 2007
Pedoman perizinan usaha perkebunan permen no 26 thn 2007
Andi Wahyudin
Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tent...
Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tent...Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tent...
Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tent...
Penataan Ruang
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
CIkumparan
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptxPenandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
HorasParluhutan
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdfPPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
sabaruddinsabar2
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
TaufikFirdaus9
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
TaufikFirdaus9
Paparan dirjen phpl tenurial 27okt2017
Paparan dirjen phpl tenurial 27okt2017Paparan dirjen phpl tenurial 27okt2017
Paparan dirjen phpl tenurial 27okt2017
Panji Kharisma Jaya
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutananPenerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
CIFOR-ICRAF
Materi Sosialisasi LB3 dan air limbah pak cion.pptx
Materi Sosialisasi LB3 dan air limbah pak cion.pptxMateri Sosialisasi LB3 dan air limbah pak cion.pptx
Materi Sosialisasi LB3 dan air limbah pak cion.pptx
ssuser8a9432
sosialisasi-ippkh-24-sep-12-2.ppt
sosialisasi-ippkh-24-sep-12-2.pptsosialisasi-ippkh-24-sep-12-2.ppt
sosialisasi-ippkh-24-sep-12-2.ppt
andreas591359
promosibahanpakdirbantenedit-180714044248 (3).pptx
promosibahanpakdirbantenedit-180714044248 (3).pptxpromosibahanpakdirbantenedit-180714044248 (3).pptx
promosibahanpakdirbantenedit-180714044248 (3).pptx
MuhammadAkielElhanie
PENAPISAN WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENAPISAN WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGANPENAPISAN WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENAPISAN WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
RibutLupiyanto1
Presentasi BPN tentang Penyelesaian Penguasaan Hak Masyarakat di Kawasan Hutan
Presentasi BPN tentang Penyelesaian Penguasaan Hak Masyarakat di Kawasan HutanPresentasi BPN tentang Penyelesaian Penguasaan Hak Masyarakat di Kawasan Hutan
Presentasi BPN tentang Penyelesaian Penguasaan Hak Masyarakat di Kawasan Hutan
Gedhe Foundation
Paparan PJ Provinsi SulsEL TENTANG FORUM PENATAAN RUANG.pptx
Paparan PJ Provinsi SulsEL TENTANG FORUM PENATAAN RUANG.pptxPaparan PJ Provinsi SulsEL TENTANG FORUM PENATAAN RUANG.pptx
Paparan PJ Provinsi SulsEL TENTANG FORUM PENATAAN RUANG.pptx
DesyanaBontong
Perizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi.pptx
Perizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi.pptxPerizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi.pptx
Perizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi.pptx
GusGemba
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptxPAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
BimantaraSaputra
SOP-PERIZINAN-KEMHUT-DAN-LH.pdf
SOP-PERIZINAN-KEMHUT-DAN-LH.pdfSOP-PERIZINAN-KEMHUT-DAN-LH.pdf
SOP-PERIZINAN-KEMHUT-DAN-LH.pdf
HamdiHamdi19
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
HeruAdiST
Trend perubahan rencana tata ruang riau
Trend perubahan rencana tata ruang riauTrend perubahan rencana tata ruang riau
Trend perubahan rencana tata ruang riau
Raflis Ssi
Pedoman perizinan usaha perkebunan permen no 26 thn 2007
Pedoman perizinan usaha perkebunan   permen no 26 thn 2007Pedoman perizinan usaha perkebunan   permen no 26 thn 2007
Pedoman perizinan usaha perkebunan permen no 26 thn 2007
Andi Wahyudin
Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tent...
Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tent...Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tent...
Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tent...
Penataan Ruang
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
CIkumparan
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptxPenandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
HorasParluhutan
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdfPPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
sabaruddinsabar2
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
TaufikFirdaus9
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
永掘鰻赫掘晦或晦粥粥鰻-皆禽粥H雨意粥鰻-鴛馨沿鉛庄一温壊庄-永艶鉛温一壊温稼温温稼-雨雨遺悪.沿糸韓
TaufikFirdaus9
Paparan dirjen phpl tenurial 27okt2017
Paparan dirjen phpl tenurial 27okt2017Paparan dirjen phpl tenurial 27okt2017
Paparan dirjen phpl tenurial 27okt2017
Panji Kharisma Jaya
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutananPenerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
CIFOR-ICRAF
Materi Sosialisasi LB3 dan air limbah pak cion.pptx
Materi Sosialisasi LB3 dan air limbah pak cion.pptxMateri Sosialisasi LB3 dan air limbah pak cion.pptx
Materi Sosialisasi LB3 dan air limbah pak cion.pptx
ssuser8a9432
sosialisasi-ippkh-24-sep-12-2.ppt
sosialisasi-ippkh-24-sep-12-2.pptsosialisasi-ippkh-24-sep-12-2.ppt
sosialisasi-ippkh-24-sep-12-2.ppt
andreas591359
promosibahanpakdirbantenedit-180714044248 (3).pptx
promosibahanpakdirbantenedit-180714044248 (3).pptxpromosibahanpakdirbantenedit-180714044248 (3).pptx
promosibahanpakdirbantenedit-180714044248 (3).pptx
MuhammadAkielElhanie
PENAPISAN WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENAPISAN WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGANPENAPISAN WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENAPISAN WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
RibutLupiyanto1
Presentasi BPN tentang Penyelesaian Penguasaan Hak Masyarakat di Kawasan Hutan
Presentasi BPN tentang Penyelesaian Penguasaan Hak Masyarakat di Kawasan HutanPresentasi BPN tentang Penyelesaian Penguasaan Hak Masyarakat di Kawasan Hutan
Presentasi BPN tentang Penyelesaian Penguasaan Hak Masyarakat di Kawasan Hutan
Gedhe Foundation
Paparan PJ Provinsi SulsEL TENTANG FORUM PENATAAN RUANG.pptx
Paparan PJ Provinsi SulsEL TENTANG FORUM PENATAAN RUANG.pptxPaparan PJ Provinsi SulsEL TENTANG FORUM PENATAAN RUANG.pptx
Paparan PJ Provinsi SulsEL TENTANG FORUM PENATAAN RUANG.pptx
DesyanaBontong

Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptx

  • 1. Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan Makassar, 18 Agustus 2022
  • 2. Permen PP PP UU UU UU No 41/1999 jo UU No 19/2004 Kehutanan UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja PP No 23 tahun 2021 Penyelenggaraan Kehutanan PP No 33 tahun 2014 Jenis dan Tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Permen LHK No 7 Tahun 2021 Perencanaan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. HUKUM PPKH DASAR
  • 3. PERUBAHAN NOMENKLATUR 3 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diubah menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Huta (PPKH) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
  • 4. PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN A. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan Keputusan Menteri B. Persetujuan Kerjasama dengan Surat Dirjen PKTL a.n MenLHK C. Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei dengan Surat Dirjen PKTL a.n MenLHK Infrastruktur non komersial < 5 Ha dan Pertambangan Rakyat dilimpahkan kepada Gubernur 4 PPKH MEKANISME PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
  • 5. 5 5
  • 6. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana, dan smelter Ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan Telekomunikasi, antara lain stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya fasilitas umum industri selain industri primer hasil hutan pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN) prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, udara, darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi; atau TPA sampah, Pengolahan Limbah atau kegiatanpemulihan lingk hidup KEGIATAN-KEGIATAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (Pasal 367) PPKH 6
  • 7. Proyek Prioriatas Nasional dilakukan oleh Pemerintah Dilakukan oleh selain instansi pemerintah Pelepasan Kawasan Hutan Bersifat permanen Bersifat non permanen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PROYEK PRIORITAS NASIONAL (pasal 368) PPKH menyebabkan fragmentasi (seperti Jalan, transmisi ketenagalistrikan) (1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah, dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh instansi pemerintah melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau b. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan: 1. bersifat permanen dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau 2. bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi bagian Pengelolaan Hutan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (2) Penggunaan Kawasan Hutan untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 (dua) antara lain pembangunan jalan umum, jalan tol, jalan angkutan produksi, jalur kereta, tower dan saluran transmisi ketenagalistrikan, saluran transmisi telekomunikasi, pipa minyak dan gas bumi, saluran air, saluran irigasi,pipa air minum dengan mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan Tidak menyebabkan fragmentasi
  • 8. PPKH pada Provinsi dibawah/sama kecukupan luas Kawasan hutan Pada Provinsi di atas kecukupan luas kawasan hutan Membayar PNBP Kompensasi Untuk PSN, Food Estate, Hankam, Sarpras Keselamatan Lalu Lintas, Infrastruktur Pemerintah non komersial, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya, yang bersifat sementara religi, kegiatan Eksplorasi, Survey, Tanpa PNBP kompensasi, tanpa PNBP dan tanpa penanaman DAS PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PPKH) DARI MENTERI (Pasal 369) Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Penamanan rehabilitasi DAS Ratio min 1 : 1 Penamanan rehabilitasi DAS Ratio min 1 : 1 Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
  • 9. OSS Pimpinan badan hukum/badan usaha Masyarakat dan/atau perorangan bagi yang telah memiliki Perizinan Berusaha Pimpinan badan hukum/badan usaha Masyarakat dan/atau perorangan bagi yang belum memiliki Perizinan Berusaha, untuk kegiatan Eksplorasi) Pimpinan badan hukum/badan usaha Masyarakat dan/atau perorangan bagi yang belum meliliki Perizinan Berusaha, untuk kegiatan Operasi Produksi/Eksploitasi) Menteri atau Kepala Lembaga Pemeirntah Gubernur Bupati/Walikota Kegiatan Non Usaha PPKH PEMOHON PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (Pasal 377-378)
  • 10. 10 PERSYARATAN PERMOHONAN PPKH (Pasal 379 382) B. PERSYARATAN TEKNIS a. Surat Permohonan b. peta skala paling kecil 1:50.000; c. peta citra penginderaan jauh; d. rekomendasi gubernur tentang Penggunaan Kawasan Hutan; e. pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani; f. perizinan berusaha di bidangnya; dalam belum memiliki perizinan berusaha dilengkapi : - keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan untuk permohonan PPKH kegiatan pertambangan, atau - penetapan/penugasan sebagai pelaksana pengembang panas bumi untuk permohonan PPKH kegiatan panas bumi; g. dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam belum memiliki perizinan berusaha dan belum memiliki dokumen lingkungan, maka penyelesaian dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dimasukkan dalam pernyataan komitmen A. PERSYARATAN ADMINISTRASI 1) PERNYATAAN KOMITMEN : a. menyelesaikan Tata Batas areal PPKH; b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan d. membayar PNBP Kompensasi *) hanya utk PPKH di Provinsi dgn Kwasan Hutan dibawah Kecukupan Luas; e. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan; f. menyampaikan perizinan berusaha **) dalam hal saat permohonan PPKH belum memiliki perizinan berusaha; g. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan **) dalam hal saat permohonan PPKH belum memiliki perizinan berusaha; h. menyampaikan NIB **) dalam hal saat permohonan PPKH belum memiliki perizinan berusaha 2) PAKTA INTEGRITAS; dan 3) PROFIL BADAN USAHA ATAU BADAN HUKUM termasuk NPWP, KTP, dan akta pendirian badan usaha /badan hukum; Seluruh dokumen discan dimasukkan dalam CD/FD
  • 11. PROSES di OSS PROSES di Sistem OSS PROSES DI KLHK MenLHK menerbitkan PPKH + Peta 34 HK permohonan PPKH melalui Sistem OSS KLHK menotifikasi PPKH dengan mnggunggah SK + Peta ke system OSS TELAAH TEKNIS, Spasial, Kuota, Tutupan Lahan, Gambut, Karst, Inpres 5 / 2009 (PIPPIB), dll TELAAH HUKUM Kesesuaian fungsi KH Bebas tumpang tindih (CnC) terhadap perizinan lain Kesesuaian dokumen Pemegang PPKH Melakukan Pemenuhan Komitmen (Tata Batas) PPKH Definitif (Penetapan Areal Kerja PPKH) DITERUSKAN Ke KLHK 20 HK Pelaku Usaha mendapat SK + Peta PPKH ALUR PENERBITAN PPKH KEGIATAN BERUSAHA YANG TELAH MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA (Izin Ketenagalistrikan) Pemohon PPKH mengupload permohonan dan syarat permohonan ke Sistem OSS; Verifikasi di Sistem OSS oleh Verifikator; Pemohon menyampaikan dokumen hardcopy ke loket KLHK; Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen oleh verifikator Pelaku Usaha dapat melakukan Kegiatan Operasi Produksi di dalam Kawasan Hutan
  • 12. PEMENUHAN KOMITMEN DAN PENETAPAN BATAS AREAL KERJA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (Pasal 389 - 396) Penetapan Batas Areal Kerja PKH Pemohon mendapat SK + Peta PPKH Pemegang PPKH melaksanakan pemenuhan Komitmen Jk waktu pemenuhan komitmen paling lama 1 (satu) tahun Komitmen yang harus dipenuhi : a. menyelesaikan Tata Batas areal PPKH; b. membayar PNBP Kompensasi *) hanya utk PPKH di Provinsi dgn Kwasan Hutan dibawah Kecukupan Luas; c. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan; d. menyampaikan perizinan berusaha yang telah berlaku efektif **) dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki perizinan berusaha; e. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan **) dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki perizinan berusaha; f. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) **) dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki perizinan berusaha; g. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan
  • 13. PERPANJANGAN PEMENUHAN KOMITMEN (Pasal 390 dan 391) Komitmen yang harus dipenuhi : a. menyelesaikan Tata Batas areal PPKH; b. membayar PNBP Kompensasi *) hanya utk PPKH di Provinsi dgn Kwasan Hutan dibawah Kecukupan Luas; c. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan; d. menyampaikan perizinan berusaha yang telah berlaku efektif **) dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki perizinan berusaha; e. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan **) dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki perizinan berusaha; f. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) **) dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki perizinan berusaha; g. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan Dapat diperpanjang 1 tahun hanya bagi PPKH instansi pemerintah, BUMN, BUMD, BUMDes atau BUMDes Bersama (Pasal 390 ayat (3)) Dapat diperpanjang 1 tahun hanya bagi PPKH yang pada saat permohonan belum memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif bagi pemegang PPKH yang wajib memiliki Perizinan Berusaha dan/atau belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan (Pasal 391)
  • 14. PPKH yang pada saat permohonan belum memiliki izin usaha eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi kegiatan eksplorasi dan operasi produksi pertambangan; instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan antara lain panas bumi; dan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; penampungan korban bencana alam dan usahanya, yang bersifat sementara; industri selain industri primer hasil hutan; pertanian dalam rangka pertahanan pangan; pertanian dalam rangka pertahanan energi; dan kegiatan yang tidak memerlukan izin di bidangnya religi; pertahanan keamanan; prasarana penunjang keselamatan umum; waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya; jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; dan fasilitas umum 2 Tahun Sesuai Izin Bidang 20 Tahun Selama Digunakan PPKH JANGKA WAKTU (Pasal 406) PPKH 14
  • 15. LARANGAN PEMEGANG PPKH (Pasal 373, 392 dan 404) Pasal 373 : Kegiatan Pertambahan di HL dilarang : penambangan pola terbuka kecuali 13 tambang dlm Kepres 41 th 2004 menyebabkan turunnya permukaan tanah kecuali di dlm AMDAL telah dilakukan kajian berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara Permanen terjadi kerusaan akuiver air tanah Pasal 392 : dilarang melakukan kegiatan sblm mendapat PBAK PPKH, kecuali : a. kegiatan pemenuhan komitmen a.l bangyn direksi kit, penyusunan AMDAL b. PPKH untuk : - Kegiatan pembangunan nas bersifat vital yaitu panas bumi, migas, listrik, waduk, - Kegiatan PSN yang ditetapkan Pemerintah, - Kegiatan PEN, - Sarana penunjang keselamatan umum; - Penanganan bencana alam; dan/atau - Pertahanan dan keamanan Pasal 404, Pemegang PPKH dilarang : a. memindahtangankan PPKH kepada pihak lain atau mengubah nama PPKH tanpa persetujuan Menteri; b. menjaminkan/mengagunkan areal PPKH kepada pihak lain; dan c. menggunakan merkuri dalam kegiatan pertambangan. d. .. dst SANKSI (BAB V Pasal 509 - 514) 1 2 Teguran tertulis ( 3 Kali) 3 Pembekuan PPKH; dan/atau Pencabutan PPKH
  • 16. SANKSI (BAB V. Pasal 509 514) a. melakukan kegiatan sebelum memperoleh PBAK PKH,; b. tidak membayar PNBP Kawasan Hutan; c. tidak melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS; d. tidak membayar PNBP Kompensasi, bagi Pemegang PPKH pada provinsi yang kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya; e. tidak melakukan Pemberdayaan Masyarakat sekitar areal ppkh; f. tidak membayar PSDH dan/atau DR; g. tidak melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh Menteri; h. tidak menyelenggarakan Perlindungan Hutan; atau i. tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan PPKH yang sudah tidak digunakan. Pasal 510 TEGURAN TERTULIS 3 kali, masing masing 30 Hari a. menjaminkan atau mengagunkan areal PPKH kepada pihak lain; b. tidak melaksanakan Tata Batas areal PPKH; c. tidak mengganti biaya investasi pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; d. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; atau e. tidak melaksanakan perintah pengenaan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 Pasal 511 PEMBEKUAN PPKH Selama 6 bulan a. memindahtangankan PPKH kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama Pemegang PPKH tanpa persetujuan Menteri; b. melakukan kegiatan pertambangan terbuka pada Kawasan HL; c. melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan HL yang mengakibatkan: 1. Turunnya permukaan tanah; 2. Berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau 3. Terjadinya kerusakan akuiver air tanah. d. melakukan tindak pidana bidang LHK yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau e. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif Pembekuan PPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511. Pasal 512 PENCABUTAN PPKH
  • 17. 17 17
  • 18. PEMOHON Ka Dishut Prov Ka KKHDTK Dirut Perhutani PERSETUJUAN KERJASAMA Dari Dirjen a.n MenLHK PKS Pemohon dengan Dishut Prov/KA KHDTK/Perhutani Ka Dishut/Dirut Perhutani/ Ka KHDTK Melakukan PENILAIAN TEKNIS (dituangkan dalam BA) Kadishut Prov/ Ka KHDTK/ Dirut Perhutani mengajukan permohonan persetujuan ke KLHK PROSES KERJASAMA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (Pasal 384 - 385) JENIS KEGIATAN PPKH KERJASAMA a. religi non komersil, tempat ibadah, pemakaman; b. wisata budaya non komersial; c. penanaman/pemasangan kabel sepanjang alur/jalan; d. PLTMH < 1 MW; e. jalur listrik masuk desa < 70 kV; f. kanal/saluran air tersier, normalisasi sungai/saluran irigasi, tanggul penahan banjir; g. rest area dan sarana keselamatan lalin; h. peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi tidak termasuk pelebaran dan pembuatan jln baru; i. embung, cek dam, sabo, bangunan penampungan air lainnya dan pipa saluran air; j. papan iklan, portal, gardu pandang, dan tugu; k. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi, dan rehabilitasi hutan; l. latihan tempur dan sarana penunjangnya selain mess, perkantoran, gudang, dan jalan akses; m. alat ukur klimatologi dan geofisika; n. bumi perkemahan; atau o. menara telekomunikasi. p. Lapangan tembak q. Kegiatan pasca tambang meliputi pemeliharaan tailing atau dam
  • 19. 19 Kerjasama dilakukan antara pemohon dengan Dinas Kehutanan Provinsi/Perum Perhutani; Berdasarkan kajian, Ka Dinas Kehutanan Provinsi/Dirut Perum Perhutani mengajukan permohonan Kerjasama kepada Menteri Jangka waktu 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi Persyaratan lebih sederhana, namun tetap harus ke Pusat KERJASAMA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KETENAGALISTRIKAN DENGAN MEKANISME KERJASAMA
  • 20. 20 PERSYARATAN PERMOHONAN KERJASAMA (Pasal 385) a. Surat Permohonan b. peta skala paling kecil 1:50.000; hardcopy dan shp-nya c. Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL atau SPPL sesuai ketentuan) dan Persetujuan Lingkungan d. perizinan berusaha di bidangnya yang masih berlaku minimal 6 bulan Seluruh dokumen discan dimasukkan dalam CD/FD e. pakta integritas dalam bentuk akta notariil: 1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; 2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; 3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum mendapat surat persetujuan pelaksanaan kegiatan dari Menteri; 4. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel; 5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; 6. melakukan permohonan perizinan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 7. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) siap menghadapi konsekuensi hukum.
  • 22. Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar Prof. Abdul Rahman Basalamah I No. 1 Makassar 22

Editor's Notes

  • #19: A template for students to design a field trip to a location for other students to view. Includes directions to the student of what to include on each slide and what content should be considered.油