Dokumen tersebut membahas mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dokumen menjelaskan tentang perubahan nomenklatur izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi persetujuan penggunaan kawasan hutan, kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan, persyaratan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan, pro
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)Penataan Ruang
油
Dokumen tersebut merupakan peraturan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2009-2029 yang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang di provinsi secara optimal, selaras, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan.
Arahan Implementasi Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Banten ...Andes Asmuni
油
Dokumen tersebut membahas arahan implementasi kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Banten untuk mewujudkan tertib tata ruang. Dibahas pula tantangan pengendalian pemanfaatan ruang, instrumen pengendalian seperti peraturan zonasi dan perizinan, serta pelaksanaan pengawasan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dokumen tersebut membahas tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam perizinan berusaha, mencakup proses perizinan berusaha berbasis risiko dan penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut."
Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur
penguasaan, pemilikian, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui
Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses
untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dokumen ini membahas program Kampung Iklim di Jawa Barat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Dokumen ini menjelaskan capaian program ini di Jawa Barat sejak 2012, strategi yang digunakan seperti pembangunan bank sampah dan ecovillage, serta kontribusi penurunan emisi yang dicapai.
Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Penyelenggaraan Jalan.pptxMikiNainggolan
油
PP 22 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen menjelaskan pengaturan persetujuan lingkungan, kriteria usaha yang wajib AMDAL/UKL-UPL, dan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berdasarkan jenis usaha dan pelaku (instansi pemerintah atau pelaku usaha).
KKPR digunakan sebagai acuan perolehan tanah dan perizinan berusaha. Dokumen ini memberikan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendukung rencana kegiatan berusaha atau non-berusaha yang diajukan."
Dokumen tersebut membahas tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali secara serentak untuk semua objek tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa/kelurahan. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, target, tujuan, ruang lingkup, dan tahapan pelaksanaan PTSL seperti pengukuran, pemetaan, entri data, pengumuman, kendali mut
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdfHackEuy
油
UU CK dan PP No. 21/2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui penyederhanaan pengaturan penataan ruang, di antaranya dengan mengintegrasikan berbagai produk rencana tata ruang dan mempermudah proses perizinan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dokumen tersebut membahas proses penetapan dan penegasan batas desa secara partisipatif melalui pemetaan partisipatif berbasis masyarakat (PPBD). PPBD melibatkan masyarakat desa dalam menentukan batas desa dengan menggabungkan pengetahuan lokal dan teknologi kartografi modern. Prosesnya melibatkan pembentukan tim pelaksana desa dan musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan tentang batas desa.
Relevansi tghk dan rtrw dalam tata ruangFahmi Hamid
油
Dokumen tersebut membahas tentang relevansi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam penataan ruang dan pengelolaan hutan. TGHK merupakan kesepakatan untuk menentukan alokasi dan fungsi kawasan hutan, sedangkan RTRW merupakan acuan pembangunan daerah yang mencakup pengaturan kawasan hutan. Diperlukan harmonisasi antara UU TGHK dan RTRW baik
This document provides information about Deddy S Bratakusumah, including his biography, education history, career experiences, areas of expertise, and contact information. Some key details include:
- He was born in 1954 in Bandung, Indonesia and received his PhD from Cornell University in 1996.
- His career began in consulting and he has since worked for the National Development Agency/Ministry of National Development Planning in Indonesia, holding positions like Chief of the Local Autonomy Study Center.
- He also teaches at several universities and has expertise in areas like governance, local autonomy, and regional development.
- His contact information is provided.
Dokumen ini membahas tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. KKPR terdiri dari konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi, dan dapat diberikan setelah kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang ditinjau. Dokumen ini juga menjelaskan ketentuan KKPR selama masa trans
Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...infosanitasi
油
Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya menetapkan Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan, Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan yang terdiri dari beberapa volume dan juknis untuk membantu pelaksanaan perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan sistem penyediaan air minum perkotaan.
Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024Dr. Zar Rdj
油
ARAHAN PRESIDEN TERPILIH
1. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, Menyambungkan infrastruktur besar dengan kawasan-kawasan produksi rakyat: kawasan industri kecil, Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan pariwisata, kawasan persawahan, kawasan perkebunan, dan tambak-tambak perikanan;
2. PEMBANGUNAN SDM, Pembangunan SDM dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah, penurunan stunting-kematian ibu-kematian bayi, peningkatan kualitas pendidikan, vokasi, membangun lembaga manajemen talenta Indonesia, dan dukungan bagi diaspora bertalenta tinggi;
3. MENDORONG INVESTASI, Mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan, memangkas perizinan, pungli dan hambatan investasi lainnya;
4. REFORMASI BIROKRASI, Reformasi struktural agar lembaga semakin sederhana, semakin simple, semakin lincah, mindset berubah, kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, efisiensi Lembaga;
5. PENGGUNAAN APBN, Menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran, memastikan setiap rupiah dari APBN memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Penyelenggaraan Jalan.pptxMikiNainggolan
油
PP 22 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen menjelaskan pengaturan persetujuan lingkungan, kriteria usaha yang wajib AMDAL/UKL-UPL, dan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berdasarkan jenis usaha dan pelaku (instansi pemerintah atau pelaku usaha).
KKPR digunakan sebagai acuan perolehan tanah dan perizinan berusaha. Dokumen ini memberikan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendukung rencana kegiatan berusaha atau non-berusaha yang diajukan."
Dokumen tersebut membahas tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali secara serentak untuk semua objek tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa/kelurahan. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, target, tujuan, ruang lingkup, dan tahapan pelaksanaan PTSL seperti pengukuran, pemetaan, entri data, pengumuman, kendali mut
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdfHackEuy
油
UU CK dan PP No. 21/2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui penyederhanaan pengaturan penataan ruang, di antaranya dengan mengintegrasikan berbagai produk rencana tata ruang dan mempermudah proses perizinan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dokumen tersebut membahas proses penetapan dan penegasan batas desa secara partisipatif melalui pemetaan partisipatif berbasis masyarakat (PPBD). PPBD melibatkan masyarakat desa dalam menentukan batas desa dengan menggabungkan pengetahuan lokal dan teknologi kartografi modern. Prosesnya melibatkan pembentukan tim pelaksana desa dan musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan tentang batas desa.
Relevansi tghk dan rtrw dalam tata ruangFahmi Hamid
油
Dokumen tersebut membahas tentang relevansi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam penataan ruang dan pengelolaan hutan. TGHK merupakan kesepakatan untuk menentukan alokasi dan fungsi kawasan hutan, sedangkan RTRW merupakan acuan pembangunan daerah yang mencakup pengaturan kawasan hutan. Diperlukan harmonisasi antara UU TGHK dan RTRW baik
This document provides information about Deddy S Bratakusumah, including his biography, education history, career experiences, areas of expertise, and contact information. Some key details include:
- He was born in 1954 in Bandung, Indonesia and received his PhD from Cornell University in 1996.
- His career began in consulting and he has since worked for the National Development Agency/Ministry of National Development Planning in Indonesia, holding positions like Chief of the Local Autonomy Study Center.
- He also teaches at several universities and has expertise in areas like governance, local autonomy, and regional development.
- His contact information is provided.
Dokumen ini membahas tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. KKPR terdiri dari konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi, dan dapat diberikan setelah kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang ditinjau. Dokumen ini juga menjelaskan ketentuan KKPR selama masa trans
Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...infosanitasi
油
Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya menetapkan Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan, Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan yang terdiri dari beberapa volume dan juknis untuk membantu pelaksanaan perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan sistem penyediaan air minum perkotaan.
Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024Dr. Zar Rdj
油
ARAHAN PRESIDEN TERPILIH
1. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, Menyambungkan infrastruktur besar dengan kawasan-kawasan produksi rakyat: kawasan industri kecil, Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan pariwisata, kawasan persawahan, kawasan perkebunan, dan tambak-tambak perikanan;
2. PEMBANGUNAN SDM, Pembangunan SDM dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah, penurunan stunting-kematian ibu-kematian bayi, peningkatan kualitas pendidikan, vokasi, membangun lembaga manajemen talenta Indonesia, dan dukungan bagi diaspora bertalenta tinggi;
3. MENDORONG INVESTASI, Mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan, memangkas perizinan, pungli dan hambatan investasi lainnya;
4. REFORMASI BIROKRASI, Reformasi struktural agar lembaga semakin sederhana, semakin simple, semakin lincah, mindset berubah, kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, efisiensi Lembaga;
5. PENGGUNAAN APBN, Menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran, memastikan setiap rupiah dari APBN memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Dokumen tersebut mengatur prosedur perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk berbagai aktivitas di hutan. Terdapat empat jenis perizinan utama yaitu pemanfaatan hasil hutan, jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan, dan penggunaan kawasan hutan. Prosedur perizinan meliputi persyaratan administrasi dan teknis serta waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja.
Dokumen tersebut membahas kebijakan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) untuk pembangunan pabrik gula berdasarkan landasan hukum dan peraturan yang berlaku. Juga menjelaskan prosedur dan persyaratan pelepasan kawasan HPK serta progres yang telah dicapai hingga saat ini.
Pedoman perizinan usaha perkebunan permen no 26 thn 2007Andi Wahyudin
油
Peraturan ini mengatur pedoman perizinan usaha perkebunan yang mencakup jenis izin, syarat permohonan, tata cara permohonan, kemitraan, perubahan luas lahan dan jenis tanaman, serta pengawasan.
Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tent...Penataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan. Izin pinjam pakai kawasan hutan dapat diberikan dengan kompensasi lahan, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak, atau tanpa kompensasi untuk kegiatan tertentu. Permohonan izin harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, dan Menteri dapat memberikan persetujuan prinsip sebelum izin
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022CIkumparan
油
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan pencabutan izin konsesi kawasan hutan untuk 192 perusahaan seluas 3,1 juta hektar dan evaluasi 106 perusahaan seluas 1,4 juta hektar untuk meningkatkan produktivitas hutan, mendorong pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutananCIFOR-ICRAF
油
Presentation by KPK,
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Objective : Seminar Upaya Penegakan Hukum Terpadu
dalam Memberantas Pembalakan Liar.
29 June 2010, Jakarta
Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi kewajiban pembayaran PNBP sektor kehutanan bagi izin pinjam pakai kawasan hutan. Dokumen tersebut menjelaskan dasar hukum, objek, kewajiban, hak, pembinaan, sanksi, dan isu terkini terkait izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dokumen tersebut membahas mengenai konsolidasi tanah yang bertujuan untuk menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menjadi lebih tertib dan teratur serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah. Konsolidasi tanah dapat dilaksanakan untuk pengembangan wilayah, peremajaan kota, dan optimalisasi tanah pertanian.
2. Permen
PP
PP
UU
UU
UU No 41/1999 jo UU No 19/2004
Kehutanan
UU No 11 Tahun 2020
Cipta Kerja
PP No 23 tahun 2021
Penyelenggaraan
Kehutanan
PP No 33 tahun 2014
Jenis dan Tarif PNBP Penggunaan
Kawasan Hutan
Permen LHK No 7 Tahun 2021
Perencanaan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan
Kawasan Hutan.
HUKUM
PPKH
DASAR
3. PERUBAHAN NOMENKLATUR
3
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) diubah menjadi
Persetujuan Penggunaan Kawasan
Huta (PPKH)
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah
persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan
Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan Kawasan Hutan.
4. PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN
A. Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan dengan
Keputusan Menteri
B. Persetujuan Kerjasama dengan
Surat Dirjen PKTL a.n MenLHK
C. Persetujuan Pelaksanaan
Kegiatan Survei dengan Surat
Dirjen PKTL a.n MenLHK
Infrastruktur non komersial < 5
Ha dan Pertambangan Rakyat
dilimpahkan kepada Gubernur
4
PPKH MEKANISME PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
6. religi antara lain tempat ibadah, tempat
pemakaman dan wisata rohani
pertambangan meliputi pertambangan mineral,
batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana,
prasarana, dan smelter
Ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit,
transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta
teknologi energi baru dan terbarukan
Telekomunikasi, antara lain stasiun pemancar radio,
dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi
pengamatan keantariksaan
jalan umum, jalan tol, dan
jalur kereta api
sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai
sarana transportasi umum untuk keperluan
pengangkutan hasil produksi
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air
minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan
bangunan pengairan lainnya
fasilitas umum
industri selain industri
primer hasil hutan
pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan
prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara
pengintai, pos lintas batas negara (PLBN)
prasarana penunjang keselamatan umum antara lain
keselamatan lalu lintas laut, udara, darat, karantina dan
sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika
jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban
bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat
sementara
pertanian tertentu dalam rangka
ketahanan pangan
pertanian tertentu dalam rangka
ketahanan energi; atau
TPA sampah, Pengolahan Limbah atau
kegiatanpemulihan lingk hidup
KEGIATAN-KEGIATAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (Pasal 367)
PPKH
6
7. Proyek
Prioriatas
Nasional
dilakukan oleh
Pemerintah
Dilakukan oleh
selain instansi
pemerintah
Pelepasan Kawasan
Hutan
Bersifat
permanen
Bersifat non
permanen
Persetujuan
Penggunaan Kawasan
Hutan (PPKH)
PROYEK PRIORITAS NASIONAL (pasal 368)
PPKH
menyebabkan
fragmentasi
(seperti Jalan,
transmisi
ketenagalistrikan)
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah, dilakukan
dengan ketentuan:
a. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh instansi pemerintah melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau
b. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan:
1. bersifat permanen dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau
2. bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi bagian Pengelolaan Hutan dengan mekanisme
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 (dua) antara lain pembangunan
jalan umum, jalan tol, jalan angkutan produksi, jalur kereta, tower dan saluran transmisi ketenagalistrikan, saluran transmisi telekomunikasi, pipa minyak
dan gas bumi, saluran air, saluran irigasi,pipa air minum dengan mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan
Tidak menyebabkan
fragmentasi
8. PPKH
pada Provinsi dibawah/sama
kecukupan luas Kawasan hutan
Pada Provinsi di atas kecukupan
luas kawasan hutan
Membayar PNBP Kompensasi
Untuk PSN,
Food Estate,
Hankam,
Sarpras Keselamatan Lalu Lintas,
Infrastruktur Pemerintah non komersial,
penampungan korban bencana alam dan
lahan usahanya, yang bersifat sementara
religi, kegiatan
Eksplorasi, Survey,
Tanpa PNBP kompensasi, tanpa PNBP
dan tanpa penanaman DAS
PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PPKH) DARI MENTERI (Pasal 369)
Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
Penamanan rehabilitasi DAS Ratio min 1 : 1
Penamanan rehabilitasi DAS Ratio min 1 : 1
Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
9. OSS
Pimpinan badan
hukum/badan usaha
Masyarakat dan/atau
perorangan
bagi yang telah memiliki Perizinan
Berusaha
Pimpinan badan
hukum/badan usaha
Masyarakat dan/atau
perorangan
bagi yang belum memiliki Perizinan
Berusaha, untuk kegiatan
Eksplorasi)
Pimpinan badan
hukum/badan usaha
Masyarakat dan/atau
perorangan
bagi yang belum meliliki Perizinan
Berusaha, untuk kegiatan Operasi
Produksi/Eksploitasi)
Menteri atau Kepala
Lembaga Pemeirntah
Gubernur
Bupati/Walikota
Kegiatan Non Usaha
PPKH PEMOHON PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (Pasal 377-378)
10. 10
PERSYARATAN PERMOHONAN PPKH (Pasal 379 382)
B. PERSYARATAN TEKNIS
a. Surat Permohonan
b. peta skala paling kecil 1:50.000;
c. peta citra penginderaan jauh;
d. rekomendasi gubernur tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
e. pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada
dalam wilayah kerja Perum Perhutani;
f. perizinan berusaha di bidangnya;
dalam belum memiliki perizinan berusaha dilengkapi :
- keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan untuk
permohonan PPKH kegiatan pertambangan, atau
- penetapan/penugasan sebagai pelaksana pengembang panas bumi untuk
permohonan PPKH kegiatan panas bumi;
g. dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan
dalam belum memiliki perizinan berusaha dan belum memiliki dokumen
lingkungan, maka penyelesaian dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan dimasukkan dalam pernyataan komitmen
A. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1) PERNYATAAN KOMITMEN :
a. menyelesaikan Tata Batas areal PPKH;
b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan
c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya
investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada
pengelola/pemegang perizinan berusaha pemanfaatan
hasil hutan
d. membayar PNBP Kompensasi *) hanya utk PPKH di
Provinsi dgn Kwasan Hutan dibawah Kecukupan Luas;
e. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan;
f. menyampaikan perizinan berusaha **) dalam hal saat
permohonan PPKH belum memiliki perizinan berusaha;
g. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan **) dalam hal saat permohonan PPKH belum
memiliki perizinan berusaha;
h. menyampaikan NIB **) dalam hal saat permohonan PPKH
belum memiliki perizinan berusaha
2) PAKTA INTEGRITAS; dan
3) PROFIL BADAN USAHA ATAU BADAN HUKUM termasuk
NPWP, KTP, dan akta pendirian badan usaha /badan hukum;
Seluruh dokumen
discan dimasukkan
dalam CD/FD
11. PROSES di OSS PROSES di Sistem OSS
PROSES DI KLHK
MenLHK
menerbitkan
PPKH + Peta
34 HK
permohonan
PPKH
melalui
Sistem OSS
KLHK
menotifikasi
PPKH dengan
mnggunggah
SK + Peta
ke system OSS
TELAAH TEKNIS,
Spasial, Kuota, Tutupan
Lahan, Gambut, Karst, Inpres
5 / 2009 (PIPPIB), dll
TELAAH HUKUM
Kesesuaian fungsi KH
Bebas tumpang tindih (CnC)
terhadap perizinan lain
Kesesuaian dokumen
Pemegang PPKH
Melakukan
Pemenuhan Komitmen
(Tata Batas)
PPKH Definitif
(Penetapan
Areal Kerja
PPKH)
DITERUSKAN
Ke KLHK
20 HK
Pelaku Usaha
mendapat
SK + Peta PPKH
ALUR
PENERBITAN PPKH KEGIATAN BERUSAHA YANG TELAH
MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA (Izin Ketenagalistrikan)
Pemohon PPKH mengupload
permohonan dan syarat permohonan
ke Sistem OSS;
Verifikasi di Sistem OSS oleh
Verifikator;
Pemohon menyampaikan dokumen
hardcopy ke loket KLHK;
Verifikasi kelengkapan dan
keabsahan dokumen oleh verifikator
Pelaku Usaha dapat melakukan
Kegiatan Operasi Produksi di
dalam Kawasan Hutan
12. PEMENUHAN KOMITMEN DAN PENETAPAN BATAS AREAL KERJA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(Pasal 389 - 396)
Penetapan Batas
Areal Kerja PKH
Pemohon mendapat
SK + Peta PPKH
Pemegang PPKH
melaksanakan
pemenuhan Komitmen
Jk waktu pemenuhan
komitmen paling lama 1
(satu) tahun
Komitmen yang harus dipenuhi :
a. menyelesaikan Tata Batas areal PPKH;
b. membayar PNBP Kompensasi *) hanya utk PPKH di Provinsi dgn
Kwasan Hutan dibawah Kecukupan Luas;
c. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan;
d. menyampaikan perizinan berusaha yang telah berlaku efektif **)
dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki
perizinan berusaha;
e. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan **) dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH
belum memiliki perizinan berusaha;
f. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) **) dalam hal pada
saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki perizinan
berusaha;
g. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi
pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang
perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan
13. PERPANJANGAN PEMENUHAN KOMITMEN (Pasal 390 dan 391)
Komitmen yang harus dipenuhi :
a. menyelesaikan Tata Batas areal PPKH;
b. membayar PNBP Kompensasi *) hanya utk PPKH di Provinsi dgn
Kwasan Hutan dibawah Kecukupan Luas;
c. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan;
d. menyampaikan perizinan berusaha yang telah berlaku efektif **)
dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki
perizinan berusaha;
e. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan **) dalam hal pada saat permohonan, pemegang PPKH
belum memiliki perizinan berusaha;
f. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) **) dalam hal pada
saat permohonan, pemegang PPKH belum memiliki perizinan
berusaha;
g. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi
pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang
perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan
Dapat diperpanjang 1 tahun hanya bagi
PPKH instansi pemerintah, BUMN,
BUMD, BUMDes atau BUMDes Bersama
(Pasal 390 ayat (3))
Dapat diperpanjang 1 tahun hanya bagi
PPKH yang pada saat permohonan belum
memiliki Perizinan Berusaha atau telah
memiliki Perizinan Berusaha yang belum
berlaku efektif bagi pemegang PPKH yang
wajib memiliki Perizinan Berusaha dan/atau
belum memiliki dokumen lingkungan dan
persetujuan lingkungan (Pasal 391)
14. PPKH yang pada saat permohonan belum memiliki izin usaha
eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi
kegiatan eksplorasi dan operasi produksi pertambangan;
instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi
energi baru dan terbarukan antara lain panas bumi; dan
jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay
televisi
prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum
untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
penampungan korban bencana alam dan usahanya, yang bersifat sementara;
industri selain industri primer hasil hutan;
pertanian dalam rangka pertahanan pangan;
pertanian dalam rangka pertahanan energi; dan
kegiatan yang tidak memerlukan izin di bidangnya
religi;
pertahanan keamanan;
prasarana penunjang keselamatan umum;
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan
sanitasi, bangunan pengairan lainnya;
jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; dan
fasilitas umum
2 Tahun
Sesuai Izin
Bidang
20 Tahun
Selama
Digunakan
PPKH
JANGKA WAKTU (Pasal 406)
PPKH
14
15. LARANGAN PEMEGANG PPKH (Pasal 373, 392 dan 404)
Pasal 373 : Kegiatan Pertambahan di HL dilarang :
penambangan pola terbuka kecuali 13 tambang dlm Kepres 41 th 2004
menyebabkan turunnya permukaan tanah kecuali di dlm AMDAL telah
dilakukan kajian
berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara Permanen
terjadi kerusaan akuiver air tanah
Pasal 392 : dilarang melakukan kegiatan sblm mendapat PBAK PPKH, kecuali :
a. kegiatan pemenuhan komitmen a.l bangyn direksi kit, penyusunan AMDAL
b. PPKH untuk :
- Kegiatan pembangunan nas bersifat vital yaitu panas bumi, migas, listrik,
waduk,
- Kegiatan PSN yang ditetapkan Pemerintah,
- Kegiatan PEN,
- Sarana penunjang keselamatan umum;
- Penanganan bencana alam; dan/atau
- Pertahanan dan keamanan
Pasal 404, Pemegang PPKH dilarang :
a. memindahtangankan PPKH kepada pihak lain atau mengubah nama PPKH tanpa
persetujuan Menteri;
b. menjaminkan/mengagunkan areal PPKH kepada pihak lain; dan
c. menggunakan merkuri dalam kegiatan pertambangan.
d. .. dst
SANKSI (BAB V Pasal
509 - 514)
1
2
Teguran tertulis ( 3 Kali)
3
Pembekuan PPKH; dan/atau
Pencabutan PPKH
16. SANKSI (BAB V. Pasal 509 514)
a. melakukan kegiatan sebelum memperoleh PBAK PKH,;
b. tidak membayar PNBP Kawasan Hutan;
c. tidak melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS;
d. tidak membayar PNBP Kompensasi, bagi Pemegang PPKH pada provinsi yang kurang Kecukupan Luas Kawasan
Hutannya;
e. tidak melakukan Pemberdayaan Masyarakat sekitar areal ppkh;
f. tidak membayar PSDH dan/atau DR;
g. tidak melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh Menteri;
h. tidak menyelenggarakan Perlindungan Hutan; atau
i. tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan PPKH yang sudah tidak
digunakan.
Pasal 510
TEGURAN
TERTULIS
3 kali, masing masing 30
Hari
a. menjaminkan atau mengagunkan areal PPKH kepada pihak lain;
b. tidak melaksanakan Tata Batas areal PPKH;
c. tidak mengganti biaya investasi pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
d. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; atau
e. tidak melaksanakan perintah pengenaan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 510
Pasal 511
PEMBEKUAN
PPKH
Selama 6 bulan
a. memindahtangankan PPKH kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama Pemegang PPKH tanpa
persetujuan Menteri;
b. melakukan kegiatan pertambangan terbuka pada Kawasan HL;
c. melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan HL yang mengakibatkan:
1. Turunnya permukaan tanah;
2. Berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau
3. Terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
d. melakukan tindak pidana bidang LHK yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
e. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif Pembekuan PPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511.
Pasal 512
PENCABUTAN
PPKH
18. PEMOHON
Ka Dishut Prov
Ka KKHDTK
Dirut Perhutani
PERSETUJUAN
KERJASAMA
Dari Dirjen a.n
MenLHK
PKS
Pemohon dengan Dishut
Prov/KA
KHDTK/Perhutani
Ka Dishut/Dirut
Perhutani/ Ka KHDTK
Melakukan PENILAIAN
TEKNIS (dituangkan
dalam BA)
Kadishut Prov/ Ka
KHDTK/ Dirut
Perhutani
mengajukan
permohonan
persetujuan ke KLHK
PROSES KERJASAMA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (Pasal 384 - 385)
JENIS KEGIATAN PPKH KERJASAMA
a. religi non komersil, tempat ibadah, pemakaman;
b. wisata budaya non komersial;
c. penanaman/pemasangan kabel sepanjang alur/jalan;
d. PLTMH < 1 MW;
e. jalur listrik masuk desa < 70 kV;
f. kanal/saluran air tersier, normalisasi sungai/saluran irigasi,
tanggul penahan banjir;
g. rest area dan sarana keselamatan lalin;
h. peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana
pengangkutan hasil produksi tidak termasuk pelebaran dan
pembuatan jln baru;
i. embung, cek dam, sabo, bangunan penampungan air lainnya
dan pipa saluran air;
j. papan iklan, portal, gardu pandang, dan tugu;
k. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan
reklamasi, dan rehabilitasi hutan;
l. latihan tempur dan sarana penunjangnya selain mess,
perkantoran, gudang, dan jalan akses;
m. alat ukur klimatologi dan geofisika;
n. bumi perkemahan; atau
o. menara telekomunikasi.
p. Lapangan tembak
q. Kegiatan pasca tambang meliputi pemeliharaan tailing atau dam
19. 19
Kerjasama dilakukan antara pemohon dengan Dinas Kehutanan
Provinsi/Perum Perhutani;
Berdasarkan kajian, Ka Dinas Kehutanan Provinsi/Dirut Perum Perhutani
mengajukan permohonan Kerjasama kepada Menteri
Jangka waktu 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan hasil
evaluasi
Persyaratan lebih sederhana, namun tetap harus ke Pusat
KERJASAMA
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KETENAGALISTRIKAN DENGAN
MEKANISME KERJASAMA
20. 20
PERSYARATAN PERMOHONAN KERJASAMA (Pasal
385)
a. Surat Permohonan
b. peta skala paling kecil 1:50.000;
hardcopy dan shp-nya
c. Dokumen Lingkungan (AMDAL,
UKL-UPL atau SPPL sesuai
ketentuan) dan Persetujuan
Lingkungan
d. perizinan berusaha di bidangnya
yang masih berlaku minimal 6
bulan
Seluruh dokumen
discan dimasukkan
dalam CD/FD
e. pakta integritas dalam bentuk akta notariil:
1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan
adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum mendapat
surat persetujuan pelaksanaan kegiatan dari Menteri;
4. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan
dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan
permohonan;
6. melakukan permohonan perizinan sesuai prosedur dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka
1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) siap menghadapi
konsekuensi hukum.
22. Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK)
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar
Prof. Abdul Rahman Basalamah I No. 1 Makassar
22
Editor's Notes
#19: A template for students to design a field trip to a location for other students to view. Includes directions to the student of what to include on each slide and what content should be considered.油