Tim penyusun RKP Desa membuat rancangan RKP Desa melalui pencermatan RPJM Desa, masukan masyarakat, dan rencana anggaran. Rancangan RKP Desa dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa untuk disetujui dan ditetapkan menjadi RKP Desa tahun berikutnya.
Dokumen tersebut merupakan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Seboro tentang tata tertib BPD. Keputusan ini mengatur tentang kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban BPD serta mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD.
Hari Rabu, 26 Agustus 2015.
Kami dari BPD dan Lurah Desa Panggungharjo Kec Sewon Kab Bantul DIY (Juara Nasional Lomba Desa 2014), diberikan amanah untuk memberikan Bintek Ketua-Ketua BPD Se Kabupaten Lombok Barat. Bertempat di Hotel Harper Yogyakarta, dengan topik "Kemitraan Pemerintah Desa dengan BPD berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, serta Pemberdayaan dan Pembinaan masyarakat Desa"
Paradigma baru di dalam UU No. 6/2014 tentang Desa dan PP No. 43/2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU no.6/2014 tentang desa adalah bahwa BPD bukan lagi sebagai bagian dari Pemerintahan Desa tetapi merupakan institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan sebagian kewenangan desa, diantaranya adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa, termasuk didalamnya adalah penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes
Kegiatan Bintek yang diikuti oleh 130 peserta ini berjalan sangat dinamis dan interaktif. Banyak hal yang disampaikan dan ditanyakan oleh peserta Bintek tentang bagaimana membangun kerjasama yang harmonis antara Pemdes dengan BPD untuk membangun dan menajukan desa masing-masing. Hal yang menarik peserta juga tentang bagaimana penyusunan dan pembahasan perdes, termasuk hak menyusun perdes oleh BPD.
Berikut kami share materi bintek tersebut, semoga bermanfaat.
Dokumen tersebut merangkum tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara ringkas, BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat desa, mengawasi kinerja kepala desa, dan membahas rancangan peraturan desa. BPD juga berhak meminta keterangan kepada pemerintah desa dan berkewajiban memegang teguh Pancasila serta
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
Ìý
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.pptxSaripudin19
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang tugas pokok dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas tersebut di bidang umum, perencanaan, keuangan, pemer
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa di Indonesia. Musyawarah desa merupakan forum diskusi antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan masyarakat untuk membahas hal-hal strategis di desa. Peraturan ini mengatur tata cara persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut musyawarah desa serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang mencakup ketentuan umum, struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat desa seperti sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis."
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
Ìý
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang laporan kerja kepala desa sesuai peraturan pemerintah, termasuk jenis laporan, ruang lingkup, sistematika, dan pendanaannya.
2. Ada 4 jenis laporan yang harus dibuat kepala desa yaitu laporan akhir tahun, akhir masa jabatan, laporan kepada BPD, dan informasi untuk masyarakat.
3. Laporan-laporan
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan desa sesuai dengan Permendagri No 44 Tahun 2016. Dokumen menjelaskan definisi desa, asas-asas pengaturan desa, jenis-jenis kewenangan desa, dan kewenangan desa sebagai subjek pembangunan desa yang meliputi penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur, dan kelembagaan ekonomi sosial.
PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KARANGMALANGTulus Priyono
Ìý
Dokumen tersebut berisi peraturan tentang tata tertib penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Dokumen tersebut mengatur tentang pembentukan panitia pemilihan, tugasnya, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilihan.
Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan permendagri 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan perundang-Undangan yang perlu dipahami untuk semua pelaku yang berhubungan dengan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa merupakan instrumen Pemerintahan Desa yang jika memahami batasan tugas, fungsi, dan wewenangnya maka akan berdampak pada sinergitas harmonis dalam akselerasi kesejahteraan rakyat menuju desa modern.
1. Dokumen tersebut membahas mengenai pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa.
2. Terdapat berbagai asas dan proses pengelolaan keuangan desa seperti perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
3. Ada beberapa pihak yang melakukan pengawasan terhadap desa seperti masyarakat, camat, BPD, aparat pengawasan intern pemerint
Musyawarah Desa adalah forum diskusi antara unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk mengambil keputusan strategis terkait penataan desa, perencanaan, anggaran, kerjasama, dan aset desa. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat atau suara terbanyak dengan memperhatikan partisipasi dan hak-hak rakyat.
Dokumen tersebut membahas tentang peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kelembagaan desa dalam mendukung kegiatan pemerintahan desa, termasuk proses pembentukan dan pemberhentian anggota BPD."
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun yang berisi visi, misi, arahan kebijakan, dan program pembangunan desa di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. RPJMDes disusun untuk memandu pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang mencakup ketentuan umum, struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat desa seperti sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis."
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
Ìý
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang laporan kerja kepala desa sesuai peraturan pemerintah, termasuk jenis laporan, ruang lingkup, sistematika, dan pendanaannya.
2. Ada 4 jenis laporan yang harus dibuat kepala desa yaitu laporan akhir tahun, akhir masa jabatan, laporan kepada BPD, dan informasi untuk masyarakat.
3. Laporan-laporan
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan desa sesuai dengan Permendagri No 44 Tahun 2016. Dokumen menjelaskan definisi desa, asas-asas pengaturan desa, jenis-jenis kewenangan desa, dan kewenangan desa sebagai subjek pembangunan desa yang meliputi penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur, dan kelembagaan ekonomi sosial.
PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KARANGMALANGTulus Priyono
Ìý
Dokumen tersebut berisi peraturan tentang tata tertib penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Dokumen tersebut mengatur tentang pembentukan panitia pemilihan, tugasnya, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilihan.
Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan permendagri 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan perundang-Undangan yang perlu dipahami untuk semua pelaku yang berhubungan dengan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa merupakan instrumen Pemerintahan Desa yang jika memahami batasan tugas, fungsi, dan wewenangnya maka akan berdampak pada sinergitas harmonis dalam akselerasi kesejahteraan rakyat menuju desa modern.
1. Dokumen tersebut membahas mengenai pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa.
2. Terdapat berbagai asas dan proses pengelolaan keuangan desa seperti perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
3. Ada beberapa pihak yang melakukan pengawasan terhadap desa seperti masyarakat, camat, BPD, aparat pengawasan intern pemerint
Musyawarah Desa adalah forum diskusi antara unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk mengambil keputusan strategis terkait penataan desa, perencanaan, anggaran, kerjasama, dan aset desa. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat atau suara terbanyak dengan memperhatikan partisipasi dan hak-hak rakyat.
Dokumen tersebut membahas tentang peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kelembagaan desa dalam mendukung kegiatan pemerintahan desa, termasuk proses pembentukan dan pemberhentian anggota BPD."
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun yang berisi visi, misi, arahan kebijakan, dan program pembangunan desa di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. RPJMDes disusun untuk memandu pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
Dokumen tersebut merupakan profil singkat seorang pejabat pemerintah beserta penjelasan tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) yang mencakup tujuan, proses penyusunan, dan format RKP Desa.
Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxssuser6037cf
Ìý
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Kabupaten Madiun tahun 2022, meliputi langkah-langkah penyusunan melalui musyawarah dusun, pra musyawarah desa perencanaan, penyusunan rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, serta verifikasi usulan kegiatan oleh tim verifikasi guna menentukan kegiatan yang layak didanai.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pembangunan desa harus mengacu pada SDGs Desa dan hasil IDM untuk menjadi desa yang mandiri, adil dan sejahtera
2. SDGs Desa memberikan arah tujuan pembangunan desa yang lebih terarah dan terukur untuk mencapai kemakmuran dan kemandirian dengan melibatkan seluruh pihak di desa
3. Sebelum SDGs Desa, pembangunan desa belum terarah dan
Forum musdes digunakan untuk merencanakan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam dokumen RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun berdasarkan RPJM Desa, program pemerintah, dan masukan masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitiannatta sanjaya
Ìý
ALUR RKPDES TAHUN 2022.pptx
1. TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDESA
TAHUN 2023
Pendamping Desa Punggelan
Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. 1 PembentukanTim Penyusun RKPDes
Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan
dan Pembiayaan Pembangunan Desa
Pencermatan Ulang RPJMDes
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Daftar
Usulan RKP Desa
Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP
Desa dan Daftar Usulan RKP Desa
Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan
RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa
2
3
4
5
6
ALUR
PENYUSUNAN
RKPDESTAHUN
2023
Permendesa 21
Tahun 2020
3. 1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
• Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim
penyusun RKP Desa
• Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan
dan keahlian;
c. Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
d. Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur
masyarakat Desa lainnya
• Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang.
• Komposisi Tim penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
• Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa
4. 2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan
Pembiayaan Pembangunan Desa
Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP
Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan
yang masuk ke Desa
Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP
Desa disusun berdasarkan:
a. perkiraan pendapatan asli Desa;
b. pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota;
d. perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
e. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
f. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
g. sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat
5. 3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Pencermatan ulang RPJM Desa dilakukan dengan cara:
a. mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya
yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
c. mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
d. mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa
untuk pencapaian SDGs Desa; dan
e. mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang
difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:
a. daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun
anggaran berikutnya;
b. daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
c. daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
d. daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga
6. 4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa
• Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
d. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak
lain;
e. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
f. Tim Pelaksana Kegiatan.
• Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada kepala Desa untuk diperiksa
dengan dilengkapi berita acara.
• Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa
meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak
menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.
• Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
7. 5. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa dan Daftar
Usulan RKP Desa
• Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan
RKP Desa.
• Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
• Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati:
a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi
Desa;
b. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber
pendanaannya; dan
c. prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian
SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.
• Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam
berita acara.
• Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang
perwakilan masyarakat Desa.
• Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD
8. 6. Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa dan
Daftar Usulan RKP Desa
• BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk
membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
• Pembahasan dan pengesahan RKP Desa sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pembahasan rancangan RKP Desa;
b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan
c. pengesahan dokumen RKP Desa.
• Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD
dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
• Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa
tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.