Aplikasi SI JAKA adalah aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk mengawal dan menjaga penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel melalui modul perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan pelaporan secara online. Aplikasi ini memungkinkan berbagai pihak seperti kejaksaan, pemerintah daerah, dan desa untuk berkolaborasi dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Dokumen tersebut membahas ruang lingkup pengawasan APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Reviu REVIU LPPD Harper Muda (1).pptxYandryAbun1
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) oleh Inspektorat Daerah. LPPD merupakan laporan kinerja pemerintahan daerah yang disusun setiap tahun dan wajib diverifikasi oleh Inspektorat Daerah. Reviu LPPD bertujuan untuk memastikan informasi kinerja daerah dalam LPPD sesuai dengan ketentuan dan didukung bukti-bukti yang sah
Dokumen tersebut membahas tentang pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintahan desa. Pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan hasil pekerjaan selama periode tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada bupati melalui format yang telah ditentukan
Dokumen ini membahas kebutuhan akan data berkualitas dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan dan dasar hukum yang berlaku serta menyoroti peran sistem informasi pemerintahan daerah dalam pengelolaan data tersebut."
Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Form Ppt Evaluasi PjKD Bupati dan Walikota.docxAnggoroRespati2
Ìý
Laporan ini membahas capaian kinerja penjabat kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan pemerintahan daerah. Terdapat enam sub aspek pemerintahan yang dijelaskan secara rinci meliputi program dan anggaran di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pembinaan perangkat daerah, serta pelaksanaan kewenangan lainnya sesuai peraturan perundangan.
Dokumen ini membahas pentingnya peningkatan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan dalam kerangka ibukota provinsi Kalimantan Selatan. Dokumen ini menganalisis indeks pertumbuhan ekonomi inklusif provinsi dan kota Banjarbaru, mendefinisikan infrastruktur, menjelaskan sumber rencana infrastruktur, dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat infrastruktur kota Banjarbaru sebag
Dokumen tersebut membahas ruang lingkup pengawasan APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Reviu REVIU LPPD Harper Muda (1).pptxYandryAbun1
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) oleh Inspektorat Daerah. LPPD merupakan laporan kinerja pemerintahan daerah yang disusun setiap tahun dan wajib diverifikasi oleh Inspektorat Daerah. Reviu LPPD bertujuan untuk memastikan informasi kinerja daerah dalam LPPD sesuai dengan ketentuan dan didukung bukti-bukti yang sah
Dokumen tersebut membahas tentang pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintahan desa. Pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan hasil pekerjaan selama periode tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada bupati melalui format yang telah ditentukan
Dokumen ini membahas kebutuhan akan data berkualitas dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan dan dasar hukum yang berlaku serta menyoroti peran sistem informasi pemerintahan daerah dalam pengelolaan data tersebut."
Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Form Ppt Evaluasi PjKD Bupati dan Walikota.docxAnggoroRespati2
Ìý
Laporan ini membahas capaian kinerja penjabat kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan pemerintahan daerah. Terdapat enam sub aspek pemerintahan yang dijelaskan secara rinci meliputi program dan anggaran di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pembinaan perangkat daerah, serta pelaksanaan kewenangan lainnya sesuai peraturan perundangan.
Dokumen ini membahas pentingnya peningkatan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan dalam kerangka ibukota provinsi Kalimantan Selatan. Dokumen ini menganalisis indeks pertumbuhan ekonomi inklusif provinsi dan kota Banjarbaru, mendefinisikan infrastruktur, menjelaskan sumber rencana infrastruktur, dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat infrastruktur kota Banjarbaru sebag
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Dokumen tersebut memberikan gambaran singkat mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, dan peningkatan kapabilitas Audit Internal Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah (PEMDA) melalui penjelasan mengenai mekanisme penilaian maturitas SPIP secara berkala, perbaikan perencanaan secara berkelanjutan, serta komitmen pimpinan dalam membangun lingkungan pengendalian internal yang kondusif
1) Pemerintah daerah diminta menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 pada tahun 2023; 2) RPJPD yang disusun akan menjadi pedoman calon kepala daerah dalam pilkada 2024 dan penyusunan RPJMD 2025-2030; 3) Dokumen ini menjelaskan tata cara penyusunan RPJPD.
1. Ada beberapa permasalahan dalam pengelolaan dana desa seperti perencanaan yang kurang memadai dan belum sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, serta tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa yang masih perlu ditingkatkan.
2. Monitoring BLT Desa menunjukkan bahwa BLT Desa efektif menjaga pendapatan dan meningkatkan belanja keluarga penerima manfaat.
3. Masih ada permasalahan dalam perencana
Dokumen tersebut membahas kebijakan pengelolaan keuangan desa dalam masa pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi desa. Terdapat penjelasan mengenai dasar hukum dan regulasi pengelolaan keuangan desa, tujuan pembangunan desa, kewenangan desa, tahapan pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan desa, dan pembagian tanggung jawab antar kementerian dalam pengelolaan dana desa.
Dokumen ini membahas tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik dalam APBD tahun 2022, mencakup arah kebijakan, monitoring pelaksanaan DAK tahun 2021, serta implikasi kodefikasi dan klasifikasi perencanaan pembangunan daerah terkait kebijakan DAK tahun 2022."
tata cara pengusulan dak 2022 dan manual pengusulan krisnaBappedaLampungUtara
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang tata cara pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 melalui aplikasi KRISNA. Terdapat penjelasan mengenai tahapan pengusulan DAK fisik, perubahan fitur dalam aplikasi KRISNA 2022, struktur DAK fisik 2022, dan penjelasan mengenai pengusulan kegiatan oleh Bappeda dan OPD provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi
Dokumen tersebut membahas tentang transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Lampung Utara untuk mewujudkan Lampung Utara yang aman, agamis, maju dan sejahtera. Dibahas pencapaian makroekonomi Lampung Utara, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta tinjauan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Lampung Utara.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI DAN REFORMAS...BappedaLampungUtara
Ìý
Dokumen ini membahas peran pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan program dan kegiatannya untuk mendukung fokus pembangunan nasional seperti pendidikan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan kesehatan. Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah perlu memperhatikan pedoman
PENGUATAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI ...BappedaLampungUtara
Ìý
Pandemi Covid-19 menunjukkan kelemahan sistem kesehatan nasional Indonesia. Reformasi sistem kesehatan nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan pencegahan penyakit, kapasitas tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan serta mencapai target kesehatan. Area reformasi meliputi pendidikan tenaga kesehatan, pengendalian penyakit, kemandirian farmasi, digitalisasi, keamanan kesehatan, pembiayaan, dan fasilitas kesehat
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptxyuyundharmawacana
Ìý
presentasi_sosialisasi_perbup_simondes.pptx
1. SOAIALISASI PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2023
Tentang
PELAKSANAAN PENGAWASAN DESA BERBASIS DIGITAL
MELALUI SISTEM INFORMASI MONITORING DAN
EVALUASI DESA
J A B A T A N : P l t . I N S P E K T U R K A B U P A T E N L A M P U N G U T A R A
NIP. 198303182002121002
PEMBINA UTAMA MUDA (IV/C)
OLEH
Kotabumi, Senin 13 Mei 2024
2. Maksud dan Tujuan
Maksud :
Sebagai pedoman APIP dalam pelaksanaan pengawasan Desa berbasis elektronik dan
menjadi dasar bagi pemerintah desa serta perangkat organisasi BUM Desa untuk
penyediaan data dan informasi terkait kebutuhan pengawasan dalam rangka peningkatan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan Desa
Tujuan :
 Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan desa oleh APIP, sebagai early
warning (peringatan dini ) dan quality assurance (penjamin kualitas)
 Untuk mendorong terbentuknya database desa berbasis digital yang mudah diakses dan
bisa berbagi pakai
 Untuk memberi kewenangan kepada APIP untuk mengakses seluruh data yang
terhimpun dalam SIMONDes (sesuai dengan penugasan masing-masing personal APIP)
 Untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan penilaian akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa
3. Pendahuluan
John F. Nash menjelaskan bahwa pengertian sistem informasi adalah kombinasi dari
manusia, fasilitas ataupun teknologi, media, prosedur serta pengendalian yang memiliki
maksud untuk menata jaringan komunikasi yang penting, proses maupun transaksi
tertentu secara rutin, membantu manajemen serta pemakai intern maupun ekstern dan
menyediakan dasar dari pengambilan keputusan yang tepat.
Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Desa selanjutnya disebut SIMONDes
adalah :
Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Desa, selanjutnya disebut Simondes,
adalah sistem informasi yang dipergunakan dalam pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan BUM Desa
4. Kewajiban Objek Pemeriksaan
(1) Pemerintah Desa dan Perangkat Organisasi BUM Desa selaku objek pengawasan wajib
menyiapkan data terkait pengawasan secara digital (softcopy).
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi aspek penyelenggaraan
pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan BUM Desa.
(3) Pemerintah Desa selaku objek pengawasan menyampaikan data dan informasi secara
dalam jaringan (online) melalui Simondes melalui hak akses yang disediakan bagi masing-
masing Desa.
(4) Kebenaran dan validitas data yang disampaikan sebagaimana dimaksud merupakan
tanggung jawab pemerintah Desa atau pelaksana operasional BUM Desa
5. Pelaksanaan Pengawasan…………(1)
(1) APIP diberi kewenangan untuk mengakses seluruh data yang disampaikan oleh
pemerintah desa melalui Simondes untuk kepentingan pengawasan.
(2) APIP melakukan verfikasi, telaah dokumen, analisis, dan pengujian terhadap data Desa
secara digital melalui Simondes dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.
(3) APIP menyampaikan catatan, saran, temuan, dan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan
hasil verifikasi, telaah, analisis, atau pengujian sebagaimana dimaksud ayat (2) secara
digital melalui Simondes.
(4) Catatan, saran, temuan, dan rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud ayat (3)
disampaikan secara dinamis tanpa menunggu terbitnya Laporan Hasil Pengawasan (LHP),
yang dimaksudkan sebagai peringatan dini (early warning) kepada Desa dalam rangka
upaya pencegahan terhadap penyimpangan.
6. Pelaksanaan Pengawasan…………(2)
(1) Pemerintah Desa atau pelaksana operasional BUM Desa dapat menindaklanjuti atas
catatan, saran, temuan, atau rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud ayat (4)
secara dinamis sebelum terbitnya LHP.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud ayat (5) menjadi pertimbangan bagi APIP untuk
menghapus atau mengubah catatan, saran, temuan, dan rekomendasi tindak lanjut yang
akan tertuang dalam LHP.
7. Pelaksanaan Pengawasan…………(3)
(1) APIP melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Desa secara langsung (offline)
terkait dengan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, atau
pemeriksaan yang mengharuskan pembuktian secara fisik.
(2) Catatan, saran, temuan, dan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dituangkan secara digital melalui
Simondes atau secara manual.
8. Pelaporan……………………………….(1)
(1) Nota Hasil Pengawasan (NHP) merupakan resume atas hasil pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa, dan pengelolaan
BUM Desa dalam satu tahun anggaran.
(2) NHP sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat disampaikan secara digital melalui
Simondes paling lambat 7 hari kalender sebelum Laporan Hasil Pengawasan
disampaikan.
(3) Pemerintah Desa atau Perangkat Organisasi BUM Desa selaku objek pengawasan dapat
menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau sanggahan terkait temuan dalam NHP secara
digital melalui Simondes dan/atau secara manual.
9. Pelaporan……………………………….(2)
(4) Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP melalui Simondes dan/atau hasil
pengawasan secara langsung (offline) dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) LHP sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat disusun dan disampaikan secara digital melalui
Simondes atau secara manual dengan berpedoman pada ketentuan standar pelaporan
yang berlaku di internal APIP.
10. Penilaian Akuntabilitas
(1) Simondes dapat dijadikan sarana dalam penilaian akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan keuangan desa serta penilaian akuntabilitas pengelolaan BUM
Desa.
(2) Penilaian akuntabilitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara objektif
melalui pemanfaatan data digital yang terhimpun dalam Simondes, dengan penilaian
dilaksanakan berdasarkan pengelompokan variabel, indikator, dan penentuan bobot.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penilaian, pengelompokan variabel, indikator,
dan bobot sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Inspektur.
11. Pemberian Penghargaan dan Sanksi
(1) Hasil keluaran (output) Simondes baik berupa LHP atau skor capaian akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan Desa serta akuntabilitas pengelolaan
BUM Desa, dapat dijadikan dasar pertimbangan pemberian penghargaan atau sanksi
kepada pemerintah Desa atau perangkat organisasi BUM Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan penerima dan bentuk penghargaan atau
sanksi ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
12. Tugas dan Kewajiban Inspektorat
(1) Inspektorat menyelenggarakan pengawasan dan penilaian akuntabilitas
penyelenggaaraan pemerintahan Desa serta akuntabilitas pengelolaan BUM Desa
berbasis elektronik melalui Simondes
(2) Tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Perencanaan; g. Penilaian Akuntabilitas;
b. Pengkoordinasian; h. Pelaporan
c. Penyusunan regulasi teknis; i. Pemanfaatan Basis Data; dan
d. Sosialisasi dan pelatihan; j. Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem Inf
e. Penyiapan Sistem Informasi;
f. Pelaksanaan Pengawasan;
13. Pembinaan dan Pengawasan
Pelaksanaan SIMONDes
(1) Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Simondes.
(2) Inspektur menyampaikan laporan pelaksanaan Simondes kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
14. Pembiayaan
Semua biaya yang timbul sebagai akibat Peraturan Bupati ini dapat dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
c. Sumber Dana lain yang sah dan tidak mengikat.
16. Kebijakan Reward and Punishment
• Daftar Skoring Akuntabilitas Desa ditampilkan di hompage website SIMONDes dengan
susunan ranking dari yang tertinggi sampai yang terendah
• Skor Akuntabilitas Masing-masing Desa dapat dijadikan salah satu variable (formula
khusus) dalam penentuan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) bagi setiap desa
• Pemberian Piagam Penghargaan dan atau bentuk lain, kepada 6 (enam) Desa dengan
Skor Akuntabilitas Tertinggi pada momentum acara HUT Kabupaten atau Hari Anti
Korupsi Dunia
• Pemberian sanksi dapat berupa Teguran Tertulis, dan sanksi lain sesuai ketentuan
perundang-undangan berdasarkan hasil pemeriksaan melalui SIMONDes