Dokumen tersebut membahas tentang administrasi obat di tingkat kabupaten/kota yang mencakup peran setiap tingkatan dalam pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, sumber dana, organisasi unit pengelola, serta tugas pokok dan fungsi unit pengelola obat publik dan perbekalan kesehatan di tingkat provinsi/kabupaten/kota."
Permenkes No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di puskesmas Ulfah Hanum
油
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan kefarmasian di puskesmas yang meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan pelayanan farmasi klinik. Standar ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi pasien. Pelayanan kefarmasian diselenggarakan oleh apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai ketentuan sumber daya, prosedur, dan pengawasan.
Mi 1 7. pencatatan, pelaporan, pengarsipan pengelolaan obat di puskesmasLinaNadhilah2
油
Tim tutor pelatihan pelayanan kefarmasian membahas pentingnya pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan pengelolaan obat di puskesmas. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau keluar masuk obat, menyusun laporan, dan menjadi bukti pengelolaan telah dilaksanakan. Pencatatan dilakukan menggunakan kartu stok, buku penerimaan, dan rekapan harian. Laporan yang harus dibuat antara lain LPLPO, obat
Penanganan sediaan sitostatik merupakan penanganan obat kanker secara aseptis untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan menjaga keamanan personil, produk dan lingkungan, serta menghindari kontaminasi silang melalui prosedur yang ketat.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi di rumah sakit dan apotek. Beberapa poin penting yang diangkat adalah metode perencanaan seperti berdasarkan konsumsi, epidemiologi, atau kombinasi, faktor yang mempengaruhi perencanaan, sistem pengadaan seperti lelang, pemilihan langsung, dan donasi, serta tahapan pengadaan mulai dari persiapan daftar kebutuhan hingga pemb
Poster Dagusibu Ikatan Apoteker Indonesia
Dagusibu adalah sebuah akronim atau singkatan dari istilah Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang. Dagusibu adalah semacam visi misi dari Apoteker di Indonesia untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan obat yang baik dan benar dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat secara menyeluruh dalam segi pelayanan kefarmasian.
Dagusibu sendiri sebenarnya sudah digagas sejak lama oleh para apoteker di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya memang masih belum banyak apoteker yang sadar akan pentingnya profesi mereka sehingga mereka pun masih enggan dalam rangka mensosialisasikan Dagusibu terutama Apoteker yang bekerja dengan basis pelayanan kesehatan.
Untuk itulah dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 12 November 2015, PP IAI memberikan sebuah cara baru dalam usaha untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang pentingnya pengetahuan pengobatan dengan Dagusibu. Untuk itu di setiap apotek, rumah sakit, puskesmas, klinik dan juga beberapa tempat yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian disarankan untuk memasang banner serta poster dagusibu.
Pedoman ini membahas tentang penyusunan formularium rumah sakit RS Zahirah yang meliputi tujuan, ruang lingkup kegiatan Komite Farmasi dan Terapi, format formularium, manfaat formularium, dan sistem evaluasi serta pemilihan obat yang akan dimasukkan ke dalam formularium."
SOP pengadaan obat di Puskesmas Pasir Sakti memaparkan prosedur permintaan obat rutin bulanan dan khusus ke UPTD Instalasi Farmasi berdasarkan kebutuhan tahunan yang disetujui kepala dinas, menggunakan form LPLPO dan surat permintaan. Prosedur ini bertujuan untuk mendapatkan jumlah dan jenis obat sesuai kebutuhan untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menetapkan pedoman penerapan Formularium Nasional (Fornas) untuk menjamin penggunaan obat yang aman, berkualitas dan terjangkau dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Fornas disusun oleh komite ahli dengan mempertimbangkan usulan dari fasilitas kesehatan dan organisasi profesi, serta mengevaluasi obat yang sudah tercantum dalam pedoman sebelumnya.
Penggunaan obat dikatakan Rasional apabila pasien menerima obat yang tepat untuk kebutuhan klinis,
dalam dosis yang memenuhi kebutuhan,
untuk jangka waktu yang cukup, dan
pada biaya terendah untuk mereka dan komunitas
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan informasi obat (PIO) dan konseling yang dilakukan oleh apoteker, termasuk tujuan, sasaran, jenis informasi yang diberikan kepada berbagai pihak, dan dasar hukum yang mengatur PIO dan konseling di Indonesia.
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...Adelina Hutauruk
油
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Pedoman ini mencakup prinsip-prinsip pencegahan infeksi, penggunaan antimikroba yang bijak, penerapan bundles, serta pengaturan tentang komite pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini bertujuan menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tenaga kesehat
Pengadaan obat di puskesmas dapat dilakukan melalui permintaan ke dinas kesehatan kabupaten atau pengadaan mandiri. Permintaan obat diajukan berdasarkan laporan pemakaian dan kebutuhan obat, sedangkan pengadaan mandiri dapat dilakukan melalui sistem pengadaan pemerintah atau langsung ke apotek dalam kondisi tertentu. Apoteker berperan penting dalam proses pengadaan obat di puskesmas.
HFMEA atau FMEA di Puskesmas merupakan salah satu alat manajemen risiko yang cukup lengkap dan mudah digunakan, termasuk untuk mencegah terjadinya insiden keselamatan pasien di fasiltas layanan kesehatan.
Catatan: diperlukan diklat khusus untuk melatih kemampuan staf melakukan FMEA.
Dokumen ini berisi petunjuk teknis pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Petunjuk ini memberikan panduan mengenai pengelolaan sumber daya, pelayanan resep, informasi obat, promosi kesehatan, konseling, dan evaluasi mutu pelayanan di apotek.
Penanganan sediaan sitostatik merupakan penanganan obat kanker secara aseptis untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan menjaga keamanan personil, produk dan lingkungan, serta menghindari kontaminasi silang melalui prosedur yang ketat.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi di rumah sakit dan apotek. Beberapa poin penting yang diangkat adalah metode perencanaan seperti berdasarkan konsumsi, epidemiologi, atau kombinasi, faktor yang mempengaruhi perencanaan, sistem pengadaan seperti lelang, pemilihan langsung, dan donasi, serta tahapan pengadaan mulai dari persiapan daftar kebutuhan hingga pemb
Poster Dagusibu Ikatan Apoteker Indonesia
Dagusibu adalah sebuah akronim atau singkatan dari istilah Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang. Dagusibu adalah semacam visi misi dari Apoteker di Indonesia untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan obat yang baik dan benar dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat secara menyeluruh dalam segi pelayanan kefarmasian.
Dagusibu sendiri sebenarnya sudah digagas sejak lama oleh para apoteker di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya memang masih belum banyak apoteker yang sadar akan pentingnya profesi mereka sehingga mereka pun masih enggan dalam rangka mensosialisasikan Dagusibu terutama Apoteker yang bekerja dengan basis pelayanan kesehatan.
Untuk itulah dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 12 November 2015, PP IAI memberikan sebuah cara baru dalam usaha untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang pentingnya pengetahuan pengobatan dengan Dagusibu. Untuk itu di setiap apotek, rumah sakit, puskesmas, klinik dan juga beberapa tempat yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian disarankan untuk memasang banner serta poster dagusibu.
Pedoman ini membahas tentang penyusunan formularium rumah sakit RS Zahirah yang meliputi tujuan, ruang lingkup kegiatan Komite Farmasi dan Terapi, format formularium, manfaat formularium, dan sistem evaluasi serta pemilihan obat yang akan dimasukkan ke dalam formularium."
SOP pengadaan obat di Puskesmas Pasir Sakti memaparkan prosedur permintaan obat rutin bulanan dan khusus ke UPTD Instalasi Farmasi berdasarkan kebutuhan tahunan yang disetujui kepala dinas, menggunakan form LPLPO dan surat permintaan. Prosedur ini bertujuan untuk mendapatkan jumlah dan jenis obat sesuai kebutuhan untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menetapkan pedoman penerapan Formularium Nasional (Fornas) untuk menjamin penggunaan obat yang aman, berkualitas dan terjangkau dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Fornas disusun oleh komite ahli dengan mempertimbangkan usulan dari fasilitas kesehatan dan organisasi profesi, serta mengevaluasi obat yang sudah tercantum dalam pedoman sebelumnya.
Penggunaan obat dikatakan Rasional apabila pasien menerima obat yang tepat untuk kebutuhan klinis,
dalam dosis yang memenuhi kebutuhan,
untuk jangka waktu yang cukup, dan
pada biaya terendah untuk mereka dan komunitas
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan informasi obat (PIO) dan konseling yang dilakukan oleh apoteker, termasuk tujuan, sasaran, jenis informasi yang diberikan kepada berbagai pihak, dan dasar hukum yang mengatur PIO dan konseling di Indonesia.
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...Adelina Hutauruk
油
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Pedoman ini mencakup prinsip-prinsip pencegahan infeksi, penggunaan antimikroba yang bijak, penerapan bundles, serta pengaturan tentang komite pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini bertujuan menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tenaga kesehat
Pengadaan obat di puskesmas dapat dilakukan melalui permintaan ke dinas kesehatan kabupaten atau pengadaan mandiri. Permintaan obat diajukan berdasarkan laporan pemakaian dan kebutuhan obat, sedangkan pengadaan mandiri dapat dilakukan melalui sistem pengadaan pemerintah atau langsung ke apotek dalam kondisi tertentu. Apoteker berperan penting dalam proses pengadaan obat di puskesmas.
HFMEA atau FMEA di Puskesmas merupakan salah satu alat manajemen risiko yang cukup lengkap dan mudah digunakan, termasuk untuk mencegah terjadinya insiden keselamatan pasien di fasiltas layanan kesehatan.
Catatan: diperlukan diklat khusus untuk melatih kemampuan staf melakukan FMEA.
Dokumen ini berisi petunjuk teknis pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Petunjuk ini memberikan panduan mengenai pengelolaan sumber daya, pelayanan resep, informasi obat, promosi kesehatan, konseling, dan evaluasi mutu pelayanan di apotek.
Dokumen tersebut membahas empat pendekatan pelayanan kesehatan yaitu promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pendekatan promotif dan preventif digunakan dalam kesehatan masyarakat dengan fokus pada skala makro untuk mencegah penyakit, sedangkan pendekatan kuratif dan rehabilitatif digunakan dalam kedokteran dengan fokus pada skala mikro untuk mengobati individu yang sakit. Tantangan kesehatan m
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang tahapan proses pelayanan dan penjualan obat di apotek, resep obat Tranexamic Acid 500mg, cara perhitungan harga obat, penimbangan, pengemasan, penyerahan obat, analisis obat Tranexamic Acid sebagai obat hemostatik, dan penjelasan tentang hemostatik secara umum.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan industri farmasi dan kebijakan obat di Indonesia. Kebijakan industri farmasi bertujuan untuk mendorong perkembangan industri farmasi, sedangkan kebijakan obat bertujuan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan penggunaan obat yang rasional oleh masyarakat.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis obat, termasuk obat bebas, obat resep, obat tradisional, golongan narkotika dan psikotropika, serta faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penggunaan obat seperti keadaan pasien dan dosis obat.
Permenkes 3 2015 peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotikaUlfah Hanum
油
Peraturan ini mengatur tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Peraturan ini mengatur tata cara peredaran melalui penyaluran dan penyerahan, serta persyaratan izin untuk produksi, impor, dan penyaluran narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
Materi pelatihan manajemen kefarmasian di puskesmas (jica)Ulfah Hanum
油
Materi pelatihan ini membahas pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan di puskesmas, meliputi perencanaan dan permintaan obat, penerimaan, penyimpanan dan distribusi obat, pencatatan dan pelaporan obat, supervisi dan evaluasi pengelolaan obat, serta indikator pengelolaan obat. Materi lain yang dibahas adalah pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi obat, konseling obat, pelayanan kefarmasian di rumah, kon
Dokumen tersebut berisi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di Apotek Mitra Sejahtera yang mencakup SOP pelayanan resep, pelayanan resep psikotropika dan narkotika, pelayanan tanpa resep, meracik obat, menimbang, penerimaan obat, pemesanan obat, tugas petugas shift, serta daftar persediaan obat.
Dokumen tersebut membahas tentang peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan menurut peraturan pemerintah serta penggolongan obat seperti obat bebas, obat wajib apotek, obat keras, dan obat paten beserta penjelasan mengenai masing-masing golongan obat.
Dokumen tersebut merupakan instrumen akreditasi puskesmas yang terdiri dari 9 bab yang mencakup standar-standar pelayanan puskesmas. Bab pertama membahas analisis kebutuhan masyarakat dan perencanaan puskesmas berdasarkan hasil analisis tersebut. Bab selanjutnya membahas tentang kepemimpinan dan manajemen puskesmas, peningkatan mutu, upaya kesehatan masyarakat, sasaran kinerja, layanan klinis, penunjang
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan program kesehatan di puskesmas, mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program. Beberapa poin penting yang diatur meliputi identifikasi kebutuhan masyarakat sebagai dasar perencanaan program, pelibatan masyarakat dalam berbagai tahapan program, serta evaluasi kinerja untuk perbaikan berkelanjutan.
Pedoman penyusunan dokumen akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertamaFendy dc
油
Pedoman ini memberikan panduan penyusunan dokumen akreditasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama, dan tempat praktik mandiri dokter. Dokumen-dokumen yang disarankan meliputi kebijakan, pedoman mutu, rencana strategis, standar operasional prosedur, dan dokumen pendukung lainnya. Panduan ini bertujuan memudahkan penyusunan dokumen akreditasi sesuai standar yang ditetapkan
Perencanaan Puskesmas Dalam Standar Akreditasinug nugroho
油
Dokumen tersebut membahas perencanaan pelayanan puskesmas dalam standar akreditasi, meliputi tahapan identifikasi kebutuhan masyarakat, perencanaan program dan kegiatan puskesmas, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program secara terpadu dan berkelanjutan guna memenuhi harapan masyarakat.
Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi pengelolaan obat mulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pelayanan ke pasien, serta pencatatan dan pelaporan. Tugas petugas farmasi antara lain memastikan ketersediaan obat yang tepat untuk pasien dan memberikan informasi tentang penggunaan obat.
Dokumen tersebut membahas tentang alur pelaporan logistik di rumah sakit dan puskesmas, meliputi 1) sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas, 2) pencatatan dan pelaporan logistik obat, 3) alur pelaporan rutin, 4) penyediaan obat dan perbekalan kesehatan, 5) pelaporan dan indikator obat dan perbekalan kesehatan, 6) penggunaan alat bantu pencatatan dan pelaporan, 7) alur dan tahapan
Dokumen tersebut membahas tentang analisis sistem informasi manajemen persediaan obat di Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo. Dokumen menjelaskan tentang pendahuluan sistem informasi dan persediaan obat, metode penelitian, hasil analisis sistem informasi manajemen persediaan obat saat ini yang mencakup perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi obat, serta kesimpulan bahwa sistem informasi yang ad
Dokumen tersebut berisi pedoman pelayanan kefarmasian di Puskesmas Bukit Wolio Indah. Pedoman ini membahas tentang latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, batasan operasional, dan landasan hukum pelayanan kefarmasian di puskesmas. Dokumen ini juga membahas tentang standar ketenagaan yang mencakup kualifikasi sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta distribusi ketenagaan di Puskesmas Bukit Wolio Indah.
5. Farmasi B-pengelolaan di Puskesmas.pptxLindaIndriani6
油
Pengelolaan obat di puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan, pelaporan, pemusnahan, dan evaluasi
Keputusan Kepala Puskesmas Weoe menetapkan kebijakan pelayanan farmasi di puskesmas tersebut, yang mencakup kualifikasi sumber daya manusia, jadwal pelayanan, pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai, penulisan resep, serta standar operasional prosedur pelayanan kefarmasian. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjamin pelayanan farmasi berjalan secara konsisten dan sesuai standar.
Dokumen tersebut merupakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2013. Keputusan ini menetapkan daftar obat esensial nasional yang direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pola penyakit, serta menjamin ketersediaan obat yang lebih merata dan terjangkau bagi masyarakat.
Dokumen tersebut merupakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2013. Keputusan ini menetapkan daftar obat esensial nasional yang direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pola penyakit, serta menjamin ketersediaan dan aksesibilitas obat bagi masyarakat.
Dokumen ini memberikan pedoman pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan di daerah kepulauan. Dokumen ini membahas tentang organisasi, tugas, perencanaan, penyimpanan, distribusi, pelaporan, evaluasi, dan penutup. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang bermutu di daerah kepulauan secara efektif dan efisien.
Puskesmas berperan dalam promosi kesehatan masyarakat melalui upaya peningkatan kesadaran akan pola hidup bersih dan sehat serta tanggung jawab bersama untuk mencegah penyakit.
1. ADMINISTRASI OBAT DI
SUKU DINAS/DINAS
KABUPATEN/KOTA
KELOMPOK 7 :
ANIS SOLIHAH
APEN HIDNI H
NOVI LISPRATINI
2011710070
WINDA FITRIANI
2011710046
2011710009
2011710053
FKK- KESAHATAN MASYARAKAT UMJ
2. Latar belakang
Obat publik untuk PKD dikendalikan oleh
Dinas Kesehatan Kota (DKK)
Di era Otonomi Daerah (OTDA) dimana
pembangunan kesehatan telah menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah
(Kabupaten / Kota) dan daerah harus bisa
mengatur sendiri, termasuk memenuhi
kebutuhan obat.
Oleh karena vitalnya obat dalam pelayanan
kesehatan, maka pengelolaan yang benar,
efisien dan efektif sangat diperlukan oleh
petugas di Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Administrasi berasal dari bahasa Latin : Ad =
intensif
dan
ministrare
=
melayani, membantu, memenuhi. Administrasi
merujuk pada kegiatan atau usaha untuk
membantu,
melayani,
mengarahkan,
atau
mengatur semua kegiatan di dalam mencapai
suatu tujuan.
Obat merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan
yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi
atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan
patologi
dalam
rangka
penetapan
diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, p
eningkatan, kesehatan dan kontrasepsi (Kebijakan
Obat Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2005)
4.
Administrasi obat adalah rangkaian
aktivitas pencatatan, pelaporan,
pengarsipan dalam rangka
penatalaksanaan pelayanan kefarmasian
yang tertib baik untuk sediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan maupun pengelolaan
obat supaya lebih mudah dimonitor dan
dievaluasi.
5. PERAN SETIAP TINGKATAN DALAM PENGELOLAAN
OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Menyiapkan, mengirimkan dan
mensosialisasikan berbagai Keputusan
Menteri Kesehatan ke unit unit terkait
Melakukan Bimbingan Teknis, Monitoring
dan Evaluasi Ketersediaan Obat Publik dan
Perbekalan Kesehatan ke Kabupaten/Kota
KAB/KOTA
Perencanaan kebutuhan obat untuk
pelayanan kesehatan dasar disusun oleh
tim perencanaan obat terpadu berdasarkan
system bottom up
6. Sumber Dana dalam pengelolaan Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan
APBN : Program Kesehatan,
Program Pelayanan Keluarga
Miskin b. APBD I
Dana Alokasi Umum (DAU)/APBD II
Sumber-sumber lain.
7. Organisasi Unit Pengelola Obat Publik
dan Perbekalan Kesehatan
No.
1
2
3
4
5
Uraian Tugas
Penanggung jawab Unit Pengelola
Obat Publik dan Perbekalan
Kesehatan
Pelaksana Pendistribusian dan
Penyimpanan
Pelaksana Pencatatan, Pelaporan dan
Evaluasi
Pelaksana penyedia informasi obat,
pelatihan dan monitoring penggunaan
obat rasional
Pelaksana Administrasi Umum
Pola Maksimal
Pola Minimal
UPT - Lain
Subdin/ Bidang
Farmasi
Subdin/ Bidang
Yankes
Seksi Obat
UPTD
Farmasi
GFK
Inst. Farmasi
Seksi Obat
Petugas
Pendistribusian
Subsie
Pendistribusia
n
Seksi Obat
Seksi Evaluasi
Petugas
Evaluasi
Subsie
Evaluasi
Seksi Obat
Petugas
Pemantauan
Subsie
Pemantauan
Staf Sie Obat
Petugas Seksi
Obat
Subbag TU
8. Tujuan Keberadaan UPOPPK di
Provinsi/Kabupaten/Kota
a.
b.
c.
Efisiensi dan efektifitas
pemanfaatan alokasi dana.
Ketersediaan obat publik dan
perbekalan kesehatan di unit
pelayanan kesehatan dasar
Penggunaan obat secara rasional
9. Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pengelola Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan
1. UPOPPK di Provinsi/ Kabupaten/ Kota mempunyai
a.
b.
c.
d.
e.
fungsi antara lain :
Melakukan seleksi obat publik dan perbekalan
kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar.
Melakukan perhitungan kebutuhan obat publik dan
perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan
dasar.
Pro-aktif membantu perencanaan dan pelaksanaan
pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di
Kabupaten/ Kota.
Melakukan penerimaan obat publik dan perbekalan
kesehatan yang berasal dari berbagai sumber
anggaran
Melakukan penyimpanan obat publik dan
perbekalan kesehatan dari berbagai sumber
anggaran
10. Tenaga Untuk Melaksanakan
Fungsi Organisasi
a.
b.
c.
d.
e.
Adapun tenaga yang dibutuhkan untuk
memperlancar jalannya organisasi adalah
tenaga lulusan:
Apoteker
Sarjana Farmasi
D3 Farmasi
SAA/SMF
SMU
11. Pengelolaan Obat
A. PERENCANAAN
adalah salah satu fungsi yang menentukan
dalam proses pengadaan obat publik dan
perbekalan kesehatan.
Tujuan perencanaan kebutuhan obat publik
dan perbekalan kesehatan adalah untuk
menetapkan jenis dan jumlah obat sesuai
dengan pola penyakit dan kebutuhan
pelayanan kesehatan dasar termasuk
program kesehatan yang telah ditetapkan.
13. B.PENYIMPANAN
adalah suatu kegiatan menyimpan dan
memelihara dengan cara menempatkan obatobatan yang diterima pada tempat yang dinilai
aman dari pencurian serta gangguan fisik yang
dapat merusak mutu obat
Tujuan :
1)
Memelihara mutu obat
2)
Menghindari penggunaan yang tidak
bertanggung - jawab
3)
Menjaga kelangsungan persediaan
4)
Memudahkan pencarian dan pengawasan
16. C. DISTRIBUSI
adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka
pengeluaran dan pengiriman obat-obatan yang
bermutu, terjamin keabsahan serta tepat jenis dan
jumlah dari gudang obat secara merata dan
teratur untuk memenuhi kebutuhan unit-unit
pelayanan kesehatan.
Tujuan distribusi :
1)
Terlaksananya distrubusi obat secara merata dan
teratur sehingga dapat diperoleh pada saat
dibutuhkan.
2)
Terjaminnya kecukupan persediaan obat di unit
pelayanan kesehatan
17. 1)
2)
Kegiatan distribusi obat di UPOPPK
Kabupaten/Kota terdiri dari :
Kegiatan distribusi rutin yang mencakup
distribusi untuk kebutuhan pelayanan
umum di unit pelayanan kesehatan
Kegiatan distribusi khusus yang
mencakup distribusi obat program dan
obat pelayanan kesehatan dasar (PKD)
diluar jadwal distribusi rutin.
18. Kegiatan Distribusi Rutin
a) Perencanaan Distribusi
1) Perumusan stok optimum
2) Penetapan frekuensi pengiriman obatobatan ke unit pelayanan kesehatan
3) Penyusunan peta lokasi, jalur dan
jumlah pengiriman.
20. laporan pemakaian dan lembar
permintaan obat (LP/LPO)
a.
1)
2)
3)
4)
Kegunaan LPLPO sebagai :
Bukti pengeluaran obat di UPOPPK
Bukti penerimaan obat di Puskesmas/
Rumah Sakit
Surat permintaan/pesanan obat dari
Puskesmas/ RS kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota cq. UPOPPK.
Sebagai bukti penggunaan obat di Rumah
Sakit / Puskesmas
21. b. Isi LPLPO
1)
Nomor dan tanggal pelaporan dan atau
permintaan
2)
Nama Puskesmas yang bersangkutan
3)
Nama Kecamatan dari wilayah kerja
Puskesmas
4)
Nama Kabupaten/Kota dari wilayah
Kecamatan yang bersangkutan
5)
Nama Provinsi dari wilayah kerja
Kabupaten/Kota
6)
Tanggal pembuatan dokumen
23. c. Surat Pengiriman Obat
1)
Petugas penyimpanan dan pendistribusian
mempersiapkan Surat Pengiriman Obat (formulir
VI) dan mengisinya sesuai dengan yang
tercantum dalam LPLPO yang bersangkutan dan
dikirim bersama obat.
2)
Formulir ini merupakan surat pengantar obat
dimana didalamnya tercantum jumlah, nomor
koli dan berat obat serta alat pengangkutan yang
digunakan untuk mengangkut obat tersebut
(ekspedisi).
3)
Formulir Surat Kiriman Obat dibuat dalam
rangkap 4
24. D. PENCATATAN DAN
PELAPORAN
Pencatatan dan pelaporan data
obat di UPOPPK Kabupaten/Kota
merupakan rangkaian kegiatan
dalam rangka pengelolaan obat
secara tertib baik obat yang
diterima, disimpan, didistribusikan
maupun yang digunakan di unit
pelayanan kesehatan seperti
Puskesmas.
25. Tujuan pencatatan dan pelaporan
a.
Tersedianya data mengenai jenis dan jumlah
penerimaan, persediaan,
pengeluaran/penggunaan dan data mengenai
waktu dari seluruh rangkaian kegiatan mutasi
obat.
b.
Sebagian dari kegiatan pencatatan dan
pelaporan obat ini telah diuraikan pada
masing-masing aspek pengelolaan obat.
Berikut ini akan diuraikan secara ringkas
kegiatan pencatatan dan pelaporan obat yang
perlu dilakukan oleh UPOPPK.
26. Laporan Pengelolaan Obat
1)
2)
3)
4)
Sebagai unit kerja yang secara fungsional
berada di bawah dan langsung bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, maka UPOPPK memiliki
kewajiban untuk melaporkan kegiatan
pengelolaan obat yang dilaksanakan.
Laporan yang perlu disusun UPOPPK terdiri
dari :
Laporan mutasi obat
Laporan kegiatan distribusi
Laporan pencacahan persediaan akhir tahun
anggaran
Laporan tahunan / profil pengelolaan obat di
Kabupaten/Kota.