Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
Forum musdes digunakan untuk merencanakan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam dokumen RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun berdasarkan RPJM Desa, program pemerintah, dan masukan masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
Tim penyusun RKP Desa membuat rancangan RKP Desa melalui pencermatan RPJM Desa, masukan masyarakat, dan rencana anggaran. Rancangan RKP Desa dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa untuk disetujui dan ditetapkan menjadi RKP Desa tahun berikutnya.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pembangunan desa harus mengacu pada SDGs Desa dan hasil IDM untuk menjadi desa yang mandiri, adil dan sejahtera
2. SDGs Desa memberikan arah tujuan pembangunan desa yang lebih terarah dan terukur untuk mencapai kemakmuran dan kemandirian dengan melibatkan seluruh pihak di desa
3. Sebelum SDGs Desa, pembangunan desa belum terarah dan
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxssuser6037cf
油
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Kabupaten Madiun tahun 2022, meliputi langkah-langkah penyusunan melalui musyawarah dusun, pra musyawarah desa perencanaan, penyusunan rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, serta verifikasi usulan kegiatan oleh tim verifikasi guna menentukan kegiatan yang layak didanai.
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
油
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pembangunan desa harus mengacu pada SDGs Desa dan hasil IDM untuk menjadi desa yang mandiri, adil dan sejahtera
2. SDGs Desa memberikan arah tujuan pembangunan desa yang lebih terarah dan terukur untuk mencapai kemakmuran dan kemandirian dengan melibatkan seluruh pihak di desa
3. Sebelum SDGs Desa, pembangunan desa belum terarah dan
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxssuser6037cf
油
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Kabupaten Madiun tahun 2022, meliputi langkah-langkah penyusunan melalui musyawarah dusun, pra musyawarah desa perencanaan, penyusunan rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, serta verifikasi usulan kegiatan oleh tim verifikasi guna menentukan kegiatan yang layak didanai.
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
油
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitiannatta sanjaya
油
Penyusunan Rencana Kerja P Desa 2025.pptx
1. PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
Tahun 2025
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NO. 52 TAHUN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
TANA PASER, 30 MEI 2024
2. SEBERAPA
PENTING
Perencanaan Desa diharapkan dapat memperkuat hak dan
kewenangan Desa sekaligus mengoptimalkan sumber kekayaan
Desa sebagai modal utama dalam
PEMBANGUNAN DESA
Pentingnya Desa memiliki perencanaan karena Desa
harus mengatur dan mengurus Desa-nya sesuai
dengan kewenangan Desa
RKP DESA
3. a) Pendataan Desa;
b) Perencanaan Pembangunan Desa;
c) Pelaksanaan Pembangunan Desa; dan
d) Pertanggungjawaban Pembangunan
Desa.
PERMENDESA, PDTT 21/2020
Pasal 14
ID
M
INDEKS
DESA
MEMBANGUN
4. Dengan mengacu kepada
SDGs Desa dan hasil IDM
Maka arah pembangunan
desa akan lebih mudah
terukur dan terpola untuk
menjadi desa yang
mandiri, adil makmur dan
sejahtera.
Hal ini dimulai pada saat
Awal penyusunan PERENCANAAN DESA
PENDATAAN DESA
IDM & SDGs Desa
5. Dengan SDGs Desa maka arah tujuan
pembangunan di desa akan lebih terarah dan terukur
untuk makmur dan mandiri dengan melibatkan
semua pihak yang ada di desa serta mengoptimalkan
potensi desa yang ada
SDGSDESA
Sebelum SDGs Desa, desa melakukan
pembangunan belum terarah dan
berkelanjutan untuk mewujudkan desa
yang makmur dan mandiri
SEBELUM
SDGs DESA
7. LANGKAH PENYUSUNAN
1. Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan
alur penyusunan RPJM Desa.
2. Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat
perencanaan pembangunan selama enam tahun.
3. Sedangkan dokumen RKP Desa itu bertujuan untuk
memplotkan perencanaan pembangunan tersebut
menjadi pertahun dari dokumen RPJM Desa.
4. Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang baru terpilih,
menyusun dokumen RPJM Desa dan RKP Desa merupakan
kewajiban.
5. Disamping, untuk mencover segala sesuatu yang
berkaitan dengan janji politik semasa kampanye,
dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat
menyusun APB Desa.
Dengan munculnya SDGs Desa maka arah pembangunan desa harus
menyelaraskan dengan SDGs Desa untuk menuju Desa yang Mandiri sejahtera
seperti yang sesuai dengan parameter Indeks Desa Membangun (IDM).
RKP DESA
8. MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN
TAHUNAN
Musyawarah
Desa
Perencanaan
Pembangunan
Tahunan
Dilaksanakan oleh BPD yang
difasilitasi oleh Pemerintah
Desa
Pembahasan Tentang
Laporan kepala Desa atas
realisasi RKP Desa tahun
sebelumnya
Pokok-pokok pikiran BPD
tentang pembangunan Desa
Aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam
mewujudkan pencapaian
SDGs Desa
Pencermatan peta jalan
strategi pencapaian SDGs
Desa
Pemilihan Ketua Tim
Penyusun RKP Desa
Hasil
- Berita Acara
Musyawarah Desa
- Dokumen eualuasi
pelaksanaan RKP
Desa tahun
sebelumnya
- Dokumen
Pandangan Resmi
BPD
- Daftar usulan
masyarakat Desa
dalam pencapaian
tujuan SDGs
- Berita Acara
Pembentukan Tim
Penyusun RKP
9. PENCERMATAN & PENYELARASAN
RENCANA KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN
PEMBANGUNAN DESA
Pencermatan dan
Penyelarasan
Rencana Kegiatan
dan Pembiayaan
Pembangunan Desa
Dilaksanakan oleh Tim
Penyusun RKPDesa
Hasil
- RKTL RKPDes 2025
- Daftar Rencana Program dan
Kegiatan Yang Masuk ke Desa
- Data dan Informasi Tentang
Rencana Pembiayaan
Pembangunan Desa
10. PENCERMATAN ULANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH (RPJM) DESA
Pencermatan
Ulang Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
(RPJM) Desa
Dilaksanakan oleh
Tim Penyusun
RKPDesa
- Mencermati arah kebijakan
Perencanaan Pembangunan Desa;
- Mencermati skala prioritas rencana
kegiatan Pembangunan Desa untuk
1 (satu) tahun anggaran berikutnya
yang tertuang dalam dokumen
RPJM Desa;
- Mencermati hasil evaluasi laju
pencapaian SDGs Desa;
- Mencermati daftar usulan
masyarakat Desa perihal program
dan/atau kegiatan Pembangunan
Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
dan
- Mencermati rencana kerja sama
antar Desa dan/atau kerja sama
Desa dengan Pihak Ketiga yang
difokuskan pada upaya pencapaian
SDGs Desa.
Hasil
- Daftar prioritas
usulan rencana
program dan/atau
kegiatan
Pembangunan Desa
untuk 1 (satu) tahun
anggaran berikutnya;
- Daftar usulan
masyarakat Desa
yang dipilah
berdasarkan tujuan
SDGs Desa;
- Daftar rencana kerja
sama antar Desa;
dan
- Daftar rencana kerja
sama Desa dengan
Pihak Ketiga
11. PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA DAN
DAFTAR USULAN RKP DESA
Berpedoman pada
- Daftar rencana program dan kegiatan
yang masuk ke Desa;
- Data dan informasi tentang rencana
pembiayaan Pembangunan Desa;
- Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan
oleh DPRD;
- Data dan informasi hasil pencermatan
RPJM Desa;
- Hasil kesepakatan kerjasama antar desa;
- Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan
Pihak Ketiga; dan
- Hasil kesepakatan Musdes dan
Musrenbang Desa
Dilaksanakan oleh Tim Penyusun RKPDesa
Rancangan RKP Desa
minimal memuat
- Evaluasi pelaksanaan RKP
Desa tahun sebelumnya;
- Rencana kegiatan dan
rencana anggaran biaya;
- Prioritas program,
kegiatan, dan anggaran
Desa yang dikelola oleh
Desa, melalui kerja sama
antar Desa dan pihak lain,
Serta sebagai kewenangan
penugasan dari
pemerintah pusat,
Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah
- TPK terdiri atas unsur
perangkat Desa dan/atau
unsur masyarakat Desa
Hasil
- Rancangan RKP
Desa Tahun 2025
- Daftar Usulan RKP
Desa Tahun 2026
(DU-RKP Desa)
- Berita Acara Hasil
Penyusunan
Rancangan RKP
Desa
12. MUSRENBANGDESA PEMBAHASAN
RANCANGAN RKPDES 2025
MUSRENBANGDES
Pembahasan
Rancangan RKP
Desa Tahun 2025
Dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa
Membahas dan Menyepakati
hasil pencermatan evaluasi laju
pencapaian SDGs Desa yang
merujuk pada Sistem Informasi
Desa;
rancangan RKP Desa terkait dengan
pembidangan program dan kegiatan
beserta sumber pendanaannya; dan
prioritas program dan/atau
kegiatan yang difokuskan pada
upaya mewujudkan pencapaian
SDGs Desa yang sudah ditetapkan
dengan memprioritaskan kegiatan
yang dibutuhkan masyarakat dalam
dokumen RPJM Desa.
Pelaksana Kegiatan & Tim
Pelaksana Kegiatan (TPK)
Hasil
- Berita Acara
Musrenbangdes
- Rancangan
Rencana Kerja
Pemerintah
(RKP) Desa
Tahun 2025
yang sudah
dibahas
13. MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN
PENETAPAN RKPDES 2025
Musyawarah Desa
Pembahasan dan
Penetapan RKP Desa
Tahun 2025
Dilaksanakan oleh BPD yang
difasilitasi oleh Pemerintah
Desa
Meliputi
Pelaporan hasil
rancangan RKP Desa
Pembahasan hasil
rancangan RKP Desa
Penetapan rancangan
RKP Desa melalui
berita acara Musdes
Pengesahan dokumen
RKP Desa
Hasil
- Berita Acara
Musyawarah Desa
- Rencana Kerja
Pemerintah (RKP)
Desa Tahun 2025
yang sah
- Peraturan Desa
tentang RKP Desa
Tahun 2025
14. 01 Januari s/d
30 April 2024
Survey min.3
toko dan
Verifikasi Harga
Barang dan Jasa
Musdes
Pembahasan
Standar Harga
Satuan Barang
dan Jasa
Penyusunan
Dokumen Surat
Keputusan Kades
Tentang Standar
Satuan Harga
Barang dan Jasa
Desa
Pendataan Desa
IDM & SDGs Desa
01 Mei s/d
31 Mei 2024
Musyawarah
Desa
Perencanaan
Pembangunan
Tahunan yang
dilaksanakan
Oleh BPD
Pemilihan Ketua
Tim Penyusun
RKP Desa
Pembentukan
Tim Penyusun
RKP Desa
Berita Acara
Musyawarah
Desa
01 Juni s/d
31 Agust 2024
Pencermatan dan
penyelarasan
rencana kegiatan
dan pembiayaan
Pembangunan
Desa
Pencermatan
ulang RPJM Desa
Penyusunan
rancangan RKP
Desa dan DU-RKP
Desa
Musrenbang
Desa
pembahasan
rancangan RKP
Desa dan daftar
usulan RKP Desa
Berita Acara
01 Sept. s/d
30 Sept. 2024
Musyawarah
Desa yang
dilaksanakan
oleh BPD tentang
pembahasan dan
pengesahan RKP
Desa dan DU-RKP
Desa Berita
Acara
Musyawarah
Desa
Musyawarah BPD
Penetapan
Perdes RKP Desa
Sosialisasi RKP
Desa
15. PERDES
MUSRENBANG DESA
Berkoordinasi dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota yang
mempunyai kewenangan terkait
dengan kejadian khusus
Mengkaji ulang kegiatan pembangunan
dalam RPJM Desa yang terkena
dampak terjadinya peristiwa khusus.
Menyusun rencana aksi yang disertai
rencana kegiatan dan RAB dan Desain.
Menyusun rancangan RKP Desa
perubahan.
Mengumpulkan dokumen perubahan
mendasar atas kebijakan pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Mengkaji ulang kegiatan pembangunan
dalam RKP Desa yang terkena dampak
terjadinya perubahan mendasar atas
kebijakan pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menyusun rancangan kegiatan yang
disertai rencana kegiatan dan RAB dan
Desain.
Menyusun rancangan RKP Desa
perubahan.
Dalam hal musyawarah, perubahan
RKP Desa sebenarnya sama saja
dengan tata cara pada saat
penetapan RKP Desa.
Bedanya, hanya apabila terjadi
peristiwa khusus, kita perlu
berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mengkaji dan
menyelaraskan ulang RKP Desa
sebelum ditetapkan menjadi
Peraturan Desa tentang RKP Desa
perubahan.
PERUBAHAN RKP DESA