Dokumen tersebut merupakan rencana kerja inspektorat kabupaten Banjar untuk memastikan terlaksananya pengawasan dan pengendalian internal secara efektif dan meningkatkan kapabilitas aparat pengawasan melalui serangkaian program dan kegiatan seperti pengawasan berkala, penyusunan kebijakan dan prosedur, pelatihan tenaga pengawasan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Perjanjian kinerja tahun 2018 antara Inspektorat Kabupaten Banjar dan unit-unit terkait menetapkan target-target kinerja untuk mencapai manajemen pemerintahan yang efektif dan transparan meliputi peningkatan kapabilitas pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, serta profesionalisme aparatur.
Rencana Aksi Inspektorat Kabupaten Banjar tahun 2018 berfokus pada peningkatan kualitas pelaksanaan pengawasan internal, penataan sistem dan prosedur, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, serta penanganan pengaduan masyarakat. Beberapa target utama meliputi peningkatan frekuensi pengawasan internal, penyempurnaan kebijakan dan prosedur, pelatihan tenaga pemeriksa, serta intensifikasi penanganan pengaduan
Rencana Kerja tahun 2018 SKPD Inspektorat memfokuskan pada pengawasan internal secara berkala, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penanganan pengaduan masyarakat. Beberapa program utama adalah pelaksanaan pengawasan 225 kali, pelatihan 75% aparatur, serta penyelesaian 80% kasus pengaduan. Total pagu anggaran yang dialokasikan adalah Rp. 639,65 miliar.
Rencana Kerja Tahun 2017 SKPD Inspektorat membahas program dan kegiatan prioritas untuk peningkatan pengawasan internal, penataan sistem dan prosedur pengawasan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur pengawasan. Target utama adalah terlaksananya pengawasan internal secara berkala, penyusunan dokumen sistem dan prosedur pengawasan, serta terdidik dan terlatihnya 30 orang sumber daya manusia.
Dokumen tersebut merupakan perjanjian kinerja tahun 2017 antara Inspektur Kabupaten Banjar beserta empat urban wilayah dengan Bupati Banjar. Perjanjian ini mencakup target-target kinerja untuk meningkatkan sistem pengawasan internal, penanganan pengaduan masyarakat, serta profesionalisme aparatur pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dokumen tersebut merupakan rencana strategi Inspektorat Kabupaten Banjar untuk periode 2016-2021. Rencana strategi ini disusun untuk menjadi pedoman kerja inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah. Dokumen ini juga menjelaskan tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Banjar.
Dokumen tersebut merupakan Kerangka Acuan Kerja Inspektorat Kabupaten Banjar tahun 2015. Dokumen ini membahas visi, misi, tujuan, dan strategi Inspektorat untuk memastikan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar melalui pengawasan yang profesional.
Dokumen tersebut merupakan indikator kinerja utama (IKU) dari Inspektorat Kabupaten Banjar. Terdapat tujuan untuk mewujudkan Inspektorat yang efektif dan bertanggung jawab serta menjadi solusi dalam pengelolaan pemerintahan yang baik. Ikunya meliputi persentase kepatuhan SKPD terhadap peraturan, persentase temuan yang ditindaklanjuti, dan persentase pengaduan masyarakat yang ditangani.
1. Dokumen ini merupakan rincian anggaran belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah untuk tahun 2015.
2. Anggaran tersebut meliputi belanja pegawai seperti gaji pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan.
3. Total anggaran yang diusulkan adalah Rp3,35 miliar yang akan ditarik per triwulan.
Dokumen tersebut merupakan rekapitulasi belanja langsung menurut program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2015. Dokumen tersebut memuat program-program kerja, kegiatan, target, anggaran, dan realisasi keuangan masing-masing program selama setahun.
Laporan keuangan inspektorat Kabupaten Banjar untuk tahun 2015 menunjukkan defisit sebesar Rp6,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang tidak memiliki defisit. Defisit ini disebabkan oleh peningkatan beban pegawai dan barang serta jasa sebesar Rp6,7 triliun. Pendapatan daerah masih nol karena belum ada penerimaan pajak, retribusi, dan transfer dari pemerintah pusat maupun daerah
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Laporan Kinerja Inspektorat Kabupaten Banjar tahun 2015. Dokumen ini membahas visi, misi, tujuan, dan strategi Inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar selama periode 2015.
Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Banjar tahun 2015 mencakup 7 program utama yaitu: (1) peningkatan sistem pengawasan internal, (2) penanganan pengaduan masyarakat, (3) peningkatan kompetensi aparatur, (4) penataan sistem dan prosedur pengawasan, (5) pelayanan administrasi kantor, (6) peningkatan sarana prasarana, dan (7) pengembangan pelaporan kinerja dan keuangan. Rencana ang
Rencana Kerja Tahun 2017 SKPD Inspektorat membahas program dan kegiatan prioritas untuk peningkatan pengawasan internal, penataan sistem dan prosedur pengawasan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur pengawasan. Target utama adalah terlaksananya pengawasan internal secara berkala, penyusunan dokumen sistem dan prosedur pengawasan, serta terdidik dan terlatihnya 30 orang sumber daya manusia.
Dokumen tersebut merupakan perjanjian kinerja tahun 2017 antara Inspektur Kabupaten Banjar beserta empat urban wilayah dengan Bupati Banjar. Perjanjian ini mencakup target-target kinerja untuk meningkatkan sistem pengawasan internal, penanganan pengaduan masyarakat, serta profesionalisme aparatur pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dokumen tersebut merupakan rencana strategi Inspektorat Kabupaten Banjar untuk periode 2016-2021. Rencana strategi ini disusun untuk menjadi pedoman kerja inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah. Dokumen ini juga menjelaskan tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Banjar.
Dokumen tersebut merupakan Kerangka Acuan Kerja Inspektorat Kabupaten Banjar tahun 2015. Dokumen ini membahas visi, misi, tujuan, dan strategi Inspektorat untuk memastikan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar melalui pengawasan yang profesional.
Dokumen tersebut merupakan indikator kinerja utama (IKU) dari Inspektorat Kabupaten Banjar. Terdapat tujuan untuk mewujudkan Inspektorat yang efektif dan bertanggung jawab serta menjadi solusi dalam pengelolaan pemerintahan yang baik. Ikunya meliputi persentase kepatuhan SKPD terhadap peraturan, persentase temuan yang ditindaklanjuti, dan persentase pengaduan masyarakat yang ditangani.
1. Dokumen ini merupakan rincian anggaran belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah untuk tahun 2015.
2. Anggaran tersebut meliputi belanja pegawai seperti gaji pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan.
3. Total anggaran yang diusulkan adalah Rp3,35 miliar yang akan ditarik per triwulan.
Dokumen tersebut merupakan rekapitulasi belanja langsung menurut program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2015. Dokumen tersebut memuat program-program kerja, kegiatan, target, anggaran, dan realisasi keuangan masing-masing program selama setahun.
Laporan keuangan inspektorat Kabupaten Banjar untuk tahun 2015 menunjukkan defisit sebesar Rp6,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang tidak memiliki defisit. Defisit ini disebabkan oleh peningkatan beban pegawai dan barang serta jasa sebesar Rp6,7 triliun. Pendapatan daerah masih nol karena belum ada penerimaan pajak, retribusi, dan transfer dari pemerintah pusat maupun daerah
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Laporan Kinerja Inspektorat Kabupaten Banjar tahun 2015. Dokumen ini membahas visi, misi, tujuan, dan strategi Inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar selama periode 2015.
Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Banjar tahun 2015 mencakup 7 program utama yaitu: (1) peningkatan sistem pengawasan internal, (2) penanganan pengaduan masyarakat, (3) peningkatan kompetensi aparatur, (4) penataan sistem dan prosedur pengawasan, (5) pelayanan administrasi kantor, (6) peningkatan sarana prasarana, dan (7) pengembangan pelaporan kinerja dan keuangan. Rencana ang
Perlindungan Privacy dan Personal Data Edmon MakarimYeah49
油
Evolusi Perlindungan Privacy dan Data Pribadi sudah cukup Panjang, Sesuai amanat konstitusi, pemerintah harus melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia => pemerintah selayaknya bisa mencegah profiling dan eksploitasi data pribadi bangsa Indonesia serta penghapusan data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum.