Pasar dan harga dalam ekonomi Islam membahas pengertian dan struktur pasar serta mekanisme pasarnya. Pasar didefinisikan sebagai tempat pertemuan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi berdasarkan kesepakatan harga. Struktur pasar dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna. Mekanisme pasar berjalan melalui interaksi permintaan dan penawaran untuk menentukan harga. Namun, Islam men
Dokumen tersebut membahas konsep dasar pasar tradisional. Secara singkat, pasar tradisional adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan sistem tawar menawar. Pasar tradisional memiliki ciri khas seperti terdiri dari kios, los, dan dasaran terbuka serta menjual barang lokal. Jenis kegiatan utama di pasar tradisional adalah distribusi, penyimpanan
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis pasar seperti pasar persaingan sempurna, pasar monopoli, oligopoli, dan monopolistik. Pasar persaingan sempurna memiliki banyak pelaku usaha dan produk homogen, sementara pasar lainnya memiliki beberapa pelaku usaha dengan produk yang dapat dibedakan. Setiap jenis pasar memiliki karakteristik tersendiri dalam penentuan harga dan persaingan.
Market power on monopsony/abshor.marantika/mutia sandira mutia sandira
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang kekuatan pasar monopsoni, yaitu keadaan dimana hanya ada satu pembeli untuk suatu jenis barang atau jasa.
2. Pasar monopsoni umumnya terjadi pada pasar faktor produksi seperti pasar petani, dimana petani harus menghadapi satu pengusaha sebagai pembeli tunggal.
3. Pembeli tunggal memiliki kekuatan untuk menentukan harga yang dibayarkan, sehingga
pengertian pasar, jenis-jenis pasar, kebaikan dan keburukan pasar persaingan sempurna, kebaikan dan keburukan pasar monopoli, kebaikan dan keburukan pasar oligopoli, pasar persaingan tidak sempurna, pasar persaingan monopolistik, pasar monopsoni, pasar oligopsoni
Dokumen tersebut membahas tentang tindak pidana ekonomi khususnya ihtikar dan ghashab dalam perspektif fiqih Islam. Ia menjelaskan definisi, hukum, kriteria dan sanksi dari kedua tindakan tersebut menurut pandangan ulama fikih. Secara ringkas, ihtikar atau penimbunan barang dilarang jika menyimpan kelebihan kebutuhan dan menyebabkan kenaikan harga, sedangkan ghashab atau perampasan h
Dokumen tersebut membahas tentang mekanisme pasar syariah yang terdiri dari 8 lapisan, dimulai dari pembagian kepemilikan hingga hukum perdagangan. Perdagangan memiliki peran sentral dalam mekanisme ini namun sering mengalami distorsi pasar seperti monopoli yang dapat dicegah dengan pengaturan seperti larangan praktik seperti riba, ghaban, dan ihtikar serta pengawasan oleh qodhi muhtasib.
1. Dokumen tersebut membahas tentang jual beli dan perdagangan dalam pandangan Islam, kapitalisme, dan sosialisme.
2. Jual beli dalam Islam harus memenuhi rukun dan syarat tertentu, seperti barang yang halal dan suci, serta dilakukan atas dasar suka sama suka. Negara hanya mengawasi agar tidak melanggar syariat.
3. Kapitalisme menganut pasar bebas tanpa campur tangan negara, sementara sosialisme memberikan
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis distorsi pasar yang dapat terjadi akibat ketidaksempurnaan mekanisme pasar. Distorsi tersebut meliputi penyimpangan terstruktur seperti monopoli yang menimbulkan harga di atas normal, penyimpangan tidak terstruktur seperti penipuan kuantitas dan kualitas, serta ketidaksempurnaan informasi seperti talaqqi rukban yang mencegah penjual dari luar kota mengetahui harga pas
Pengertian, fungsi dan jenis jenis pasar secara umumcekkembali dotcom
油
Pasar - Menurut peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia No. 70/ M-DAG /PER/12/2013 pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya..
Sedangkan dalam pengertian ekonomi, pasar adalah situasi seseoarang atau lebih pembeli (konsumen) dan penjual (produsen dan pedagang) melakukan teransaksi setelah kedua belah pihak telah mengambil kata sepakat tentang harga sejumlah (kuantitas) barang dengan kualitas tertentu yang menjadi obyek teransaksi.
Dokumen tersebut membahas tentang pasar dalam perspektif Islam, termasuk definisi pasar dan pembentukannya, pandangan ulama Islam terhadap mekanisme pasar, regulasi harga, pasar uang, pasar modal, dan perbedaan antara pasar modal konvensional dan syariah. "
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan fungsi pasar serta bentuk-bentuk pasar yang ada. Pasar didefinisikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Fungsi pasar meliputi distribusi, promosi, dan pembentukan harga. Ada beberapa bentuk pasar seperti persaingan sempurna, monopoli, oligopoli, dan persaingan monopolistik.
Dokumen tersebut membahas tentang peran pasar dalam perekonomian dan pengaruh iptek terhadap jenis dan struktur pasar. Pasar memainkan peran penting dalam mengatur produksi, menetapkan harga, mendistribusikan barang dan jasa, serta memberikan manfaat lainnya bagi produsen dan konsumen. Ipitek memengaruhi perubahan pasar menjadi tidak langsung melalui online, memberikan kemudahan bagi penjual dan pembeli meski juga menimbulkan ris
Distorsi Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islamade orreo
油
Dokumen tersebut membahas tentang distorsi pasar dalam perspektif ekonomi Islam. Secara garis besar, distorsi pasar adalah gangguan yang terjadi pada mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam, seperti rekayasa penawaran dan permintaan, ikhtikar, tallaqi rukban, dan tadlis."
Dokumen ini membahas tentang pengertian dan mekanisme pasar dalam Islam, sejarah pasar pada permulaan Islam dan masa Rasulullah, distorsi pasar dalam perspektif Islam, serta peran lembaga Hisbah.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi, dasar hukum, rukun, syarat, dan jenis-jenis jual beli yang diharamkan dalam Islam. Secara ringkas, jual beli adalah pertukaran barang atau jasa dengan imbalan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, yang memiliki empat rukun utama yaitu penjual, pembeli, objek jual beli, dan harga. Ada beberapa jenis jual beli yang dilarang karena tidak
Dokumen tersebut membahas tentang tindak pidana ekonomi khususnya ihtikar dan ghashab dalam perspektif fiqih Islam. Ia menjelaskan definisi, hukum, kriteria dan sanksi dari kedua tindakan tersebut menurut pandangan ulama fikih. Secara ringkas, ihtikar atau penimbunan barang dilarang jika menyimpan kelebihan kebutuhan dan menyebabkan kenaikan harga, sedangkan ghashab atau perampasan h
Dokumen tersebut membahas tentang mekanisme pasar syariah yang terdiri dari 8 lapisan, dimulai dari pembagian kepemilikan hingga hukum perdagangan. Perdagangan memiliki peran sentral dalam mekanisme ini namun sering mengalami distorsi pasar seperti monopoli yang dapat dicegah dengan pengaturan seperti larangan praktik seperti riba, ghaban, dan ihtikar serta pengawasan oleh qodhi muhtasib.
1. Dokumen tersebut membahas tentang jual beli dan perdagangan dalam pandangan Islam, kapitalisme, dan sosialisme.
2. Jual beli dalam Islam harus memenuhi rukun dan syarat tertentu, seperti barang yang halal dan suci, serta dilakukan atas dasar suka sama suka. Negara hanya mengawasi agar tidak melanggar syariat.
3. Kapitalisme menganut pasar bebas tanpa campur tangan negara, sementara sosialisme memberikan
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis distorsi pasar yang dapat terjadi akibat ketidaksempurnaan mekanisme pasar. Distorsi tersebut meliputi penyimpangan terstruktur seperti monopoli yang menimbulkan harga di atas normal, penyimpangan tidak terstruktur seperti penipuan kuantitas dan kualitas, serta ketidaksempurnaan informasi seperti talaqqi rukban yang mencegah penjual dari luar kota mengetahui harga pas
Pengertian, fungsi dan jenis jenis pasar secara umumcekkembali dotcom
油
Pasar - Menurut peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia No. 70/ M-DAG /PER/12/2013 pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya..
Sedangkan dalam pengertian ekonomi, pasar adalah situasi seseoarang atau lebih pembeli (konsumen) dan penjual (produsen dan pedagang) melakukan teransaksi setelah kedua belah pihak telah mengambil kata sepakat tentang harga sejumlah (kuantitas) barang dengan kualitas tertentu yang menjadi obyek teransaksi.
Dokumen tersebut membahas tentang pasar dalam perspektif Islam, termasuk definisi pasar dan pembentukannya, pandangan ulama Islam terhadap mekanisme pasar, regulasi harga, pasar uang, pasar modal, dan perbedaan antara pasar modal konvensional dan syariah. "
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan fungsi pasar serta bentuk-bentuk pasar yang ada. Pasar didefinisikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Fungsi pasar meliputi distribusi, promosi, dan pembentukan harga. Ada beberapa bentuk pasar seperti persaingan sempurna, monopoli, oligopoli, dan persaingan monopolistik.
Dokumen tersebut membahas tentang peran pasar dalam perekonomian dan pengaruh iptek terhadap jenis dan struktur pasar. Pasar memainkan peran penting dalam mengatur produksi, menetapkan harga, mendistribusikan barang dan jasa, serta memberikan manfaat lainnya bagi produsen dan konsumen. Ipitek memengaruhi perubahan pasar menjadi tidak langsung melalui online, memberikan kemudahan bagi penjual dan pembeli meski juga menimbulkan ris
Distorsi Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islamade orreo
油
Dokumen tersebut membahas tentang distorsi pasar dalam perspektif ekonomi Islam. Secara garis besar, distorsi pasar adalah gangguan yang terjadi pada mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam, seperti rekayasa penawaran dan permintaan, ikhtikar, tallaqi rukban, dan tadlis."
Dokumen ini membahas tentang pengertian dan mekanisme pasar dalam Islam, sejarah pasar pada permulaan Islam dan masa Rasulullah, distorsi pasar dalam perspektif Islam, serta peran lembaga Hisbah.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi, dasar hukum, rukun, syarat, dan jenis-jenis jual beli yang diharamkan dalam Islam. Secara ringkas, jual beli adalah pertukaran barang atau jasa dengan imbalan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, yang memiliki empat rukun utama yaitu penjual, pembeli, objek jual beli, dan harga. Ada beberapa jenis jual beli yang dilarang karena tidak
Dokumen tersebut membahas tentang beberapa topik fiqih muamalah seperti ju'alah, ijarah, qur'ah (undian). Ju'alah adalah kontrak dimana seseorang menjanjikan imbalan atas pelaksanaan suatu tugas, sedangkan ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa. Qur'ah didefinisikan sebagai cara untuk menentukan bagian seseorang atas yang lain, dan undian diperbolehkan dalam beberapa
Perusahaan jasa transportasi pariwisata Kerub Pariwisata didirikan pada tahun 2004 dan menyediakan layanan sewa bus pariwisata serta perjalanan wisata. Dokumen ini menjelaskan sejarah, produk, etika bisnis, dan analisis Porter perusahaan dengan kesimpulan bahwa Kerub Pariwisata memiliki peluang bisnis yang baik di industri pariwisata dengan tetap memperhatikan aspek kebajikan. Disarankan untuk terus meningkatkan mutu
Dokumen tersebut merupakan profil perusahaan asuransi jiwa Manulife Indonesia yang memberikan informasi tentang sejarah, jaringan, visi misi, produk, dan etika bisnis perusahaan. Manulife didirikan pada tahun 1887 dan beroperasi di Indonesia sejak 1897 melalui kantor pusat di Jakarta dan jaringan 24 kota. Visi perusahaan adalah memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, sedangkan misinya adalah menjadi penyelenggara j
Dokumen tersebut membahas pengertian bank menurut undang-undang perbankan Indonesia dan klasifikasi bank berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, dan cara penentuan harga. Dokumen tersebut juga menjelaskan risiko, batasan, fungsi, permodalan, sumber pendapatan dan biaya bank umum."
Dokumen tersebut membahas tentang definisi bank syariah dan perbedaan dengan bank konvensional, proses pendirian bank syariah termasuk perizinan, organisasi dan pengawasan bank syariah, serta larangan riba dalam Al-Quran dan hadis."
Dokumen tersebut membahas tentang konsep-konsep ekonomi makro seperti multiplier efek, pendapatan nasional equilibrium, konsumsi, tabungan, serta berbagai instrumen kebijakan ekonomi seperti investasi, pengeluaran pemerintah, transfer, dan pajak. Diberikan pula contoh perhitungan besaran-besaran tersebut untuk suatu perekonomian pada periode sebelum dan sesudah tahun 1971.
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan KomputerIndah Agustina
油
Dokumen tersebut membahas empat prinsip keandalan sistem yaitu ketersediaan, keamanan, dapat dipertahankan, dan integritas beserta kriteria evaluasi dan pengendalian yang terkait dengan masing-masing prinsip."
Karya ilmiah adalah naskah yang membahas suatu masalah ilmiah dengan menggunakan metode ilmiah secara sistematis, konsisten, dan memenuhi standar tulisan ilmiah. Tujuannya meliputi melatih penelitian, menumbuhkan semangat ilmiah, dan mentransformasi pengetahuan. Manfaatnya termasuk mengembangkan keterampilan membaca, menganalisis fakta, dan memperluas wawasan.
Bagaimanakah seorang muslim berhari raya 1446 H.pptxMohammadShoheh
油
Umat muslim memiliki dua hari raya besar yakni hari raya iedul fitri dan hari raya iedul adha. adapun hari raya iedul fitri adalah hari raya setelah melaksanakan puasa satu bulan penuh. lalu apa dan bagaimana seharusnya seorang muslim berhari raya sesuai dengan sunnah Rasulullah Saw
The God of Israel said, the Rock of Israel spake to me, He that ruleth over men must be just, ruling in the fear of God. And he shall be as the light of the morning, when the sun riseth, even a morning without clouds; as the tender grass springing out of the earth by clear shining after rain. 2 Samuel 23:3-4 Blessed is the nation whose God is the Lord; and the people whom he hath chosen for his own inheritance. Psalm 33:12
3. PEMBAGIAN KHIYAR
1. Khiyar Majlis
2. Khiyar Syarat (Pilihan bersyarat)
3. Khiyar Aib
Khiyar majlis sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak
dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua
tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk
menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli atau seorang di
antara keduanya menggugurkan hak khiyarnya, sehingga hanya seorang yang
memiliki hak khiyar.
Kedua orang yang sedang melakukan jual beli mengadakan kesepakatan
menentukan syarat, atau salah satu di antara keduanya menentukan hak khiyar
sampai waktu tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang waktu berlakunya hak
khiyar tersebut cukup lama.
Jika seseorang membeli barang yang mengandung aib atau cacat dan ia tidak
mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli
berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada si penjualnya.
4. AT-TAS'IR [PEMATOKAN HARGA]
Kata tas樽r berasal dari
kata saarayasarusaran, yang artinya
menyalakan. Lalu dibentuk menjadi
kata as-siru dan jamaknya as但r yang
artinya harga (sesuatu). Kata as-siru ini
digunakan di pasar untuk menyebut harga
(di pasar) sebagai penyerupaan terhadap
aktivitas penyalaan api, seakan menyalakan
nilai (harga) bagi sesuatu.
5. Pematokan harga terjadi dalam tiga
bentuk:
1. Pematokan harga secara fix
2. Pematokan harga tertinggi, yakni
dengan menetapkan harga jual tertinggi
3. Pematokan harga terendah seperti
pematokan harga terendah gabah, dsb
6. Hukum Tas樽r
Allah Swt. berfirman:
惡 悋 悖 悋悖惠 悋 悋悋悄 悵悋 悋悋悖惠 悖 悋悒 悋愀惡悋惡 惺 悸悋惘悴惠
悋惷惘惠
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan
harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kalian.(QS an-Nis但[4]: 29).
Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
悋惷惘惠 惺 惺惡悋 悋悒
Sesungguhnya jual-beli itu harus dengan saling ridha (antara
penjual dan pembeli). (HR Ibn Majah).
7. IKHTIKAR
Ihtikar artinya zalim (aniaya) dan merusak
pergaulan. Upaya penimbunan barang
dagangan untuk menunggu melonjaknya
harga
8. Para ulama mengemukakan definisi
ihtikar yakni:
1.
2.
3.
Ketiga definisi tesebut, bleh dikatakan mempunyai pengertian yang sama,
yaitu ada upaya dari seseorang orang menimbun barang pada saat
barang itu langka atau diperkirakan harga akan naik, seperti kenaikan
Bahan Bakar Minyak (BBM).
Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani (ahli Fiqih Madzhab Zaidiyah)
mendefinisikan penimbunan/penahanan barang dagangan dari
peedarannya.
Imam Al-Ghazali (Madzhab Syafii) mendefinisikannya penyimpanan
barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu
melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga elonjaknya.
Ulama Madzhab Maliki mendefinisikannya dengan penyimpanan
barang oleh produsen baik makanan, pakaian dan segala barang
yang meusak pasar.
9. Dasar Hukum Ihtikar
Firman Allah dalam surat Al-Maidah:2
..... 惠 悋 惠悋 惡惘悋 惺 悋 悋惺惠 悋悒 惺 悋 悋惺 ....
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan
dan taqwa dan janganlah tolng-menolonglah dalam berbuat dosa
dan pelanggaran (Al-Maidah:2)
Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
Siapa yang merusak harga pasar hingga harga itu melonjak
tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada
hari kiamat. (HR. Thabrani)
10. MONOPOLI
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,
menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu
penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara
menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit
barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut,
begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki
suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan
harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau
berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti)
produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar
gelap (black market).
11. Ciri dan Sifat Monopoli
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri
utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang
menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat
banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk
monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk
dapat masuk ke dalam pasar.
12. Monopoli yang Tidak di Larang
1. Monopoli by Law
2. Monopoli by Nature
3. Monopoli by Lisence
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena
didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
13. OLIGOPOLI
Pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai
oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah
perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha
promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan
harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
14. OLIGOPOLI
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang
dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui
keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang
yang bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli
ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang
mengatur mengenai kartel.
15. Ciri-ciri Khas Pasar oligopoli
1. Menghasilkan komoditas standar atau komoditas berbeda corak. Ada kalanya
perusahaan dalam pasar oligopoli menghasilkan komoditas standard (standardized
product). Industri dalam pasar oligopoli yang demikian banyak dijumpai dalam industri yang
menghasilkan bahan mentah seperti industri baja, industri bahan baku seperti industri
semen dan bahan bangunan. Disamping itu banyak pasar oligopoli yang terdiri dari
perusahaan-perusahaan yang menghasilkan komoditas berbeda coarak, komoditas yang
dihasilkannya pada umumnya adalah komoditas akhir. Contohnya industri mobil, rokok, dan
sebagainya.
2. Kekuasaan menentukan harga ada kalanya lemah dan ada kalanya sangat kuat. Jika
diantara produsen oligopoli yang terdapat di pasar tidak melakukan kerjasama, maka
kekuasaan menentukan harga sangat terbatas. Tetapi kalau diantara produsen oligopoli
tersebut berkolusi dalam menetapkan harga, maka kekuasaan mereka dalam menentukan
harga adalah sangat kuat, yaitu meyerupai monopoli.
3. Ada beberapa produsen yang menguasai pasar, baik secara sendiri-sendiri (independen)
maupun secara bersama-sama;
4. Masing-masing penjual cukup mempunyai kekuatan untuk menentukan harga jual output;
5. Ada hambatan bagi produsen baru untuk memasuki pasar meskipun tidak sebesar
hambatan di pasar monopoli.
6. Penggunaan iklan sangat intensif. Iklan adalah salah satu senjata ampuh bagi
perusahaan-perusahaan oligopoli untuk bersaing dengan perusahaan lain, karena iklan
sangat berpengaruh terhadap tingkah laku dan perubahan selera konsumen
16. kerugian dan ketidak adilan dilarang, beberapa
contohnya seperti :
1. Tallaqi Ruqban, yaitu mencegat penjual di perbatasan kota. Ini dilarang karena pedagang
yang menyongosong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual yang
baru datang mengenai keadaan harga dan pasar di dalam kota.
2. Mengurangi timbangan. Pengurangan timbangan adalah perbuatan zalim. Pembeli
memperoleh jumlah barang yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang ia bayarkan
3. Menyembunyikan cacat atau kejelekan barang yang dijual. Islam mengehendaki setiap
pelaku perdagangan memiliki informasi yang sempuran mengenai keadaan barang yang
akan diperjualbelikan.
4. Transaksi najasy. Transaksi ini merupakan praktik perdagangan yang melibatkan
persekongkolan antara penjual dengan pihak ketiga yang menawar dengan harga tinggi
agar pembeli lebih terkecoh.
5. Penimbunan barang (ikhtiar). Menimbun barang dengan maksud memperoleh
keuntungan dari kenaikan harga menyebabkan jumlah barang yang tersedia di pasar
menjadi berkurang dan masyarakat harus membayar lebih tinggi dari seharusnya.
6. Islam melarang praktik-praktik perdagangan yang bersifat maysir dan gharar.
17. Oligopoli Dalam Perspektif Islam
Firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa ayat 29
"hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu."
Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
"tidak beriman orang yang kenyang sementara tetangganya
kelaparan sementara ia tahu hal itu."
18. TAFLIS
At Taflis adalah seseorang yang
mempunyai hutang, seluruh
kekayaannya habis hingga tidak tersisa
untuk membayar hutang.
19. Hukum-hukum nya
1. Dikenakan al hajru jika para kreditur menghendakinya. (Abu Hanifah berpendapat at taflis
tidak dikenakan al jahru).
2. Seluruh assetnya dijual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan.
3. Jika seorang kreditur menemukan barangnya dalam kondisi utuh tanpa cacat, maka ia
berhak mengambilnya daripada kreditur lain, dengan syarat ia tidak pernah mengambil dari
uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka haknya sama
dengan kreditur yang lain. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, Barangsiapa
menemukan barangnya di orang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak
terhadapnya. (Muttafaq Alaih).
4. Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak memiliki
kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih. Dan jika dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan (Al Baqarah 280). Rasulullah Shalallahu Alaihi wa
Salam bersabda, Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki hak
selain itu. (HR Muslim).
5. Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian dating kreditur yang belum tahu telah
diberlakukan al hajru dan kreditur tersebut tidak mengetahui kalau semua asset telah dijual,
maka kreditur tersebut mendatangi masing-masing kreditur untuk meminta bagian yang
sama.
6. Jika kreditur mengetahui pemberlakuan al hajru pada seorang debitur, kemudian ia
melakukan bisnis dengannya, maka ia tidak mempunyai hak yang sama dengan kreditur
yang lain, hutangnya tetap menjadi tanggungan debitur tersebut sampai lunas.
20. GHARAR
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-
khathr (pertaruhan) . Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-
aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-Sadi, al-gharar adalah al-
mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal
ini masuk dalam kategori perjudian.
Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang
dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang
mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian.
21. Hukum Gharar
Dalam syariat Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang
berbunyi.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual
beli gharar.
Firman Allah SWT :
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui
[Al-Baqarah : 188]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu
[An-Nisaa : 29]
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan [Al-Maidah : 90]
22. Hikmah Larangan Jual Beli Gharar
Diantara hikmah larangan julan beli ini adalah, karena
nampak adanya pertaruhan dan menimbulkan sikap
permusuhan pada orang yang dirugikan. Yakni bisa
menimbulkan kerugian yang besar kepada pihak lain.
Larangan ini juga mengandung maksud untuk menjaga
harta agar tidak hilang dan menghilangkan sikap
permusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis jual
beli ini.
23. Jenis Gharar
Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi.
1. Jual-beli barang yang belum ada (madum), seperti jual
beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).
2. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak,
seperti pernyataan seseorang : Saya menjual barang dengan
harga seribu rupiah, tetapi barangnya tidak diketahui secara
jelas, atau seperti ucapan seseorang : Aku jual mobilku ini
kepadamu dengan harga sepuluh juta, namun jenis dan sifat-
sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak
jelas, seperti ucapan seseorang : Aku jual tanah kepadamu
seharga lima puluh juta, namun ukuran tanahnya tidak
diketahui.
3. Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti
jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri.
Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada
akad jual belinya.
24. Gharar Yang Diperbolehkan
1. Yang disepakati larangannya dalam jual-beli,
seperti jual-beli yang belum ada wujudnya
(madum).
2. Disepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah
dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta
hakikat sebenarnya tidak diketahui. Hal ini
dibolehkan karena kebutuhan dan karena
merupakan satu kesatuan, tidak mungkin lepas
darinya.