Dokumen tersebut membahas tentang definisi bank syariah dan perbedaan dengan bank konvensional, proses pendirian bank syariah termasuk perizinan, organisasi dan pengawasan bank syariah, serta larangan riba dalam Al-Quran dan hadis."
Bab 9 bank umum berdasar prinsip syariah (bank syariah)Julio Abram
油
Dokumen tersebut membahas tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Ia menjelaskan dasar hukum pendirian bank syariah menurut undang-undang dan peraturan Bank Indonesia, perbedaan antara bank konvensional dan syariah, serta produk dan kegiatan usaha bank syariah seperti Bank Muamalat misalnya penghimpunan dana berdasarkan prinsip bagi hasil dan penyaluran dana berdasarkan jual beli.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia, mulai dari usulan pendirian bank Islam internasional pada tahun 1970-an hingga perkembangan regulasi dan lembaga pendukung perbankan syariah saat ini.
BENTUK BADAN HUKUM DAN KEPEMILIKAN BANK SYARIAHMFChannel
油
Dokumen tersebut membahas tentang persyaratan pendirian dan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS) menurut peraturan Bank Indonesia dan undang-undang terkait. Persyaratan utama meliputi bentuk badan hukum, modal, kepemilikan, organisasi dan pengurus, serta kelayakan usaha. Pemberian izin pendirian BUS melewati dua tahap yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha.
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Dokumen tersebut membahas secara singkat tentang sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai dari bank pertama yang menerapkan sistem syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 hingga pertambahan bank-bank syariah baru pada tahun 2009.
Makalah ini membahas perkembangan dan operasional perbankan syariah di Indonesia, mulai dari dasar hukum, pengertian, sejarah, struktur organisasi, kegiatan usaha, dan bentuk hukum pendirian bank syariah. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam tanpa bunga, seperti prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Bank syariah pertama kali berdiri di Mesir pada 1963 dan sejak 1970-an mulai bermuncul
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, tujuan, dan prinsip operasi bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan menghindari bunga dan menggunakan skema seperti bagi hasil, jual beli, dan sewa. Contoh bank syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip dasar bank syariah. Bank syariah didasarkan pada prinsip tidak adanya bunga dan spekulasi serta mengedepankan aspek keadilan dan keuntungan bersama. Bank syariah menerapkan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah dan lainnya dalam mengelola dana masyarakat.
Bank syariah dan lembaga keuangan syariah non-bank merupakan lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah Islam. Bank syariah bekerja sesuai prinsip syariah dalam penghimpunan dan penyaluran dana, sedangkan lembaga keuangan syariah non-bank mempunyai mekanisme yang berbeda dari bank syariah tetapi tetap berlandaskan prinsip syariah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah di Indonesia, mulai dari prinsip dasarnya, produk-produknya, dan perkembangannya. Prinsip utama perbankan syariah adalah menghindari riba dan berinvestasi pada sektor yang halal.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
BPR Syariah adalah lembaga keuangan perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Didirikannya BPR Syariah didasari oleh tuntutan bermuamalah secara Islam serta mengisi peluang dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia. BPR Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok ekonomi lemah.
Teks tersebut membahas berbagai aspek terkait perbankan syariah di Indonesia, mulai dari landasan hukum pendirian bank syariah, perbedaan antara BUS dan BPRS, serta skema-skema penghimpunan dan penyaluran dana pada bank syariah seperti tabungan, deposito, dan pembiayaan berbasis prinsip jual beli, sewa, dan bagi hasil.
Pakistan merupakan pelopor sistem perbankan syariah dengan menghapus bunga dan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga. Bank syariah pertama di Indonesia berkembang pesat dengan cabang di kota besar. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam dengan menawarkan layanan pembiayaan dan pembayaran sesuai syariat.
Perbankan syariah memiliki prospek yang baik di Indonesia mengingat mayoritas penduduk beragama Islam. Namun, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan SDM yang memahami prinsip syariah serta perlunya pengembangan produk dan regulasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Bank Perkreditan Rakyat atau yang biasa disebut sebagai BPR adalah bank yang dikenal melayani golongan pengusaha kecil, mikro, maupun menengah. Bank ini menerima simpanan dari masyarakat yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk yang dipersamakan dengan itu.
BPR adalah bank yang menerima simpanan dan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan hukum. BPR dibatasi untuk tidak menerima simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Perizinan BPR dikeluarkan oleh Menteri Keuangan setelah memenuhi persyaratan permodalan dan kelayakan rencana bisnis.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Institusi pendukung perbankan syariah di Indonesia meliputi Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, lembaga hukum dan arbitrase, serta komite akuntansi syariah yang berperan mengatur dan mengawasi perkembangan perbankan syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, tujuan, dan prinsip operasi bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan menghindari bunga dan menggunakan skema seperti bagi hasil, jual beli, dan sewa. Contoh bank syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip dasar bank syariah. Bank syariah didasarkan pada prinsip tidak adanya bunga dan spekulasi serta mengedepankan aspek keadilan dan keuntungan bersama. Bank syariah menerapkan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah dan lainnya dalam mengelola dana masyarakat.
Bank syariah dan lembaga keuangan syariah non-bank merupakan lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah Islam. Bank syariah bekerja sesuai prinsip syariah dalam penghimpunan dan penyaluran dana, sedangkan lembaga keuangan syariah non-bank mempunyai mekanisme yang berbeda dari bank syariah tetapi tetap berlandaskan prinsip syariah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah di Indonesia, mulai dari prinsip dasarnya, produk-produknya, dan perkembangannya. Prinsip utama perbankan syariah adalah menghindari riba dan berinvestasi pada sektor yang halal.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
BPR Syariah adalah lembaga keuangan perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Didirikannya BPR Syariah didasari oleh tuntutan bermuamalah secara Islam serta mengisi peluang dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia. BPR Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok ekonomi lemah.
Teks tersebut membahas berbagai aspek terkait perbankan syariah di Indonesia, mulai dari landasan hukum pendirian bank syariah, perbedaan antara BUS dan BPRS, serta skema-skema penghimpunan dan penyaluran dana pada bank syariah seperti tabungan, deposito, dan pembiayaan berbasis prinsip jual beli, sewa, dan bagi hasil.
Pakistan merupakan pelopor sistem perbankan syariah dengan menghapus bunga dan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga. Bank syariah pertama di Indonesia berkembang pesat dengan cabang di kota besar. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam dengan menawarkan layanan pembiayaan dan pembayaran sesuai syariat.
Perbankan syariah memiliki prospek yang baik di Indonesia mengingat mayoritas penduduk beragama Islam. Namun, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan SDM yang memahami prinsip syariah serta perlunya pengembangan produk dan regulasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Bank Perkreditan Rakyat atau yang biasa disebut sebagai BPR adalah bank yang dikenal melayani golongan pengusaha kecil, mikro, maupun menengah. Bank ini menerima simpanan dari masyarakat yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk yang dipersamakan dengan itu.
BPR adalah bank yang menerima simpanan dan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan hukum. BPR dibatasi untuk tidak menerima simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Perizinan BPR dikeluarkan oleh Menteri Keuangan setelah memenuhi persyaratan permodalan dan kelayakan rencana bisnis.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Institusi pendukung perbankan syariah di Indonesia meliputi Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, lembaga hukum dan arbitrase, serta komite akuntansi syariah yang berperan mengatur dan mengawasi perkembangan perbankan syariah.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
PPT BANK SYARIAH KELOMPOK 2 MA.20.C.02.pptxNonaInnasya
油
Dokumen tersebut membahas sejarah, pengertian, jenis, tujuan, perbedaan, dan produk bank syariah di Indonesia. Secara singkat, bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam dan menghindari bunga, dengan menggunakan akad-akad seperti bagi hasil, sewa, dan jual beli.
Akuntansi Keuangan Syariah bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah kepada para pengguna laporan untuk membantu pengambilan keputusan. AAOIFI menjadi standarisasi internasional untuk mengatur standar akuntansi Syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga keuangan syariah khususnya bank syariah. Ia menjelaskan pengertian bank syariah secara umum, menurut undang-undang, dan para ahli. Dokumen juga menjelaskan fungsi, peran, sistematika, bentuk, dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Terakhir, diberikan analisis mengenai kekuatan dan kelemahan dari bank syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang merupakan lembaga keuangan mikro yang berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta memberikan layanan keuangan kepada segmen menengah ke bawah. Dokumen tersebut juga menjelaskan sejarah, fungsi, produk, perijinan dan regulasi BPR.
Tiga kalimat:
Dokumen tersebut membahas peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam perbankan syariah sebagai unsur utama untuk menjamin kepatuhan syariah dan pilar utama pelaksanaan tata kelola yang baik, serta menentukan tingkat kredibilitas bank syariah, meskipun terkadang menghadapi kendala seperti kompetensi dan profesionalitas anggota dewan.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perbankan syariah di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan definisi perbankan konvensional dan syariah serta prinsip-prinsipnya, jenis bank syariah beserta izin dan bentuk hukumnya, lingkup kegiatan usaha bank syariah seperti penghimpunan dan penyaluran dana, serta produk penghimpunan dana seperti giro dan tabungan wadiah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk pada tahun 2011 melalui undang-undang untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan bank dan non bank. OJK bertugas mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan lainnya. OJK dipimpin oleh dewan komisioner dan memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan di sektor jasa keu
Dokumen tersebut membahas tentang beberapa topik fiqih muamalah seperti ju'alah, ijarah, qur'ah (undian). Ju'alah adalah kontrak dimana seseorang menjanjikan imbalan atas pelaksanaan suatu tugas, sedangkan ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa. Qur'ah didefinisikan sebagai cara untuk menentukan bagian seseorang atas yang lain, dan undian diperbolehkan dalam beberapa
Perusahaan jasa transportasi pariwisata Kerub Pariwisata didirikan pada tahun 2004 dan menyediakan layanan sewa bus pariwisata serta perjalanan wisata. Dokumen ini menjelaskan sejarah, produk, etika bisnis, dan analisis Porter perusahaan dengan kesimpulan bahwa Kerub Pariwisata memiliki peluang bisnis yang baik di industri pariwisata dengan tetap memperhatikan aspek kebajikan. Disarankan untuk terus meningkatkan mutu
Dokumen tersebut merupakan profil perusahaan asuransi jiwa Manulife Indonesia yang memberikan informasi tentang sejarah, jaringan, visi misi, produk, dan etika bisnis perusahaan. Manulife didirikan pada tahun 1887 dan beroperasi di Indonesia sejak 1897 melalui kantor pusat di Jakarta dan jaringan 24 kota. Visi perusahaan adalah memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, sedangkan misinya adalah menjadi penyelenggara j
Dokumen tersebut membahas pengertian bank menurut undang-undang perbankan Indonesia dan klasifikasi bank berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, dan cara penentuan harga. Dokumen tersebut juga menjelaskan risiko, batasan, fungsi, permodalan, sumber pendapatan dan biaya bank umum."
Dokumen tersebut membahas tentang konsep-konsep ekonomi makro seperti multiplier efek, pendapatan nasional equilibrium, konsumsi, tabungan, serta berbagai instrumen kebijakan ekonomi seperti investasi, pengeluaran pemerintah, transfer, dan pajak. Diberikan pula contoh perhitungan besaran-besaran tersebut untuk suatu perekonomian pada periode sebelum dan sesudah tahun 1971.
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan KomputerIndah Agustina
油
Dokumen tersebut membahas empat prinsip keandalan sistem yaitu ketersediaan, keamanan, dapat dipertahankan, dan integritas beserta kriteria evaluasi dan pengendalian yang terkait dengan masing-masing prinsip."
Karya ilmiah adalah naskah yang membahas suatu masalah ilmiah dengan menggunakan metode ilmiah secara sistematis, konsisten, dan memenuhi standar tulisan ilmiah. Tujuannya meliputi melatih penelitian, menumbuhkan semangat ilmiah, dan mentransformasi pengetahuan. Manfaatnya termasuk mengembangkan keterampilan membaca, menganalisis fakta, dan memperluas wawasan.
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
2. Dari aspek bahasa, istilah bank syariah
terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu :
1. bank
2. Syariah
Definisi menurut UU Perbankan Syariah :
Bank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
3. Jenis Bank:
Berdasarkan kompleksitas kegiatan usaha (fungsional) :
Bank Umum
Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat (BPR)
Berdasarkan prinsip yang digunakan :
Bank Konvensional
Bank Syariah
Aktifitas Dasar Perbankan
Menghimpun dana dari masyarakat
Menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada masyarakat
Menyediakan jasa-jasa keuangan dan sistem pembayaran lainnya.
4. Pembukaan Bank Syariah Bank
Umum
BPR
1 Bank syariah baru
2 Konversi dari kantor pusat bank konvensional
3 Konversi dari kantor cabang konvensional -
4 Konversi cabang syariah (baru) dari bank konvensional -
5 Peningkatan status konversi kantor cabang pembantu
konvensional menjadi kantor cabang syariah
-
5. Sebelum melakukan kegiatan usaha perbankan
syariah, bank perlu memperoleh 2 tahap izin dari
Bank Indonesia, yaitu :
1. Persetujuan prinsip
2. Izin Usaha
Untuk memperoleh persetujuan prinsip dan usaha
tsb, pendiri/ direksi bank mengajukan permohonan
kepada : Dewan Gubernur Bank Indonesia -
Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP)
6. Persetujuan prinsip merupakan persetujuan untuk
melakukan persiapan pendirian atau pembukaan kantor
bank.
Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip belum
diperbolehkan melakukan kegiatan usaha sebelum
mendapat izin usaha.
Untuk memperoleh persetujuan prinsip, pendiri/ direksi
bank umum syariah/ BPR syariah harus menyampaikan
surat permohonan yang harus disertai dengan dokumen-
dokumen penting lainnya (antara lain seperti: Rancangan
Anggaran Dasar, Data Kepemilikan, Identitas Pengurus,
Rencana Susunan Organisasi, dll).
7. Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan
terhadap permohonan persetujuan prinsip dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen
permohonan diterima secara lengkap.
Persetujuan prinsip yang dimaksud berlaku untuk jangka
waktu 180 hari terhitung sejak tgl surat persetujuan
prinsip dikeluarkan.
Bank yang telah mendapat persetujuan prinsip dapat
melakukan persiapan untuk pembukaan kantor bank
syariah, namun belum dapat melaksanakan kegiatan
usaha syariah.
8. Izin Usaha merupakan izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan
selesai dilakukan.
Untuk memperoleh izin usaha, pendiri/ direksi bank
umum syariah/ BPR syariah harus menyampaikan surat
permohonan yang harus disertai dengan dokumen
lainnya seperti: Akta pendirian termasuk Anggaran
Dasar yang telah disahkan oleh Departemen
Kehakiman, Data Kepemilikan, Susunan Organisasi,
Laporan Kesiapan Operasional (NPWP, TDP, Domisili,
dll), Bukti Pelunasan Modal Disetor, dll).
9. Bagi bank umum syariah baru, bank syariah hasil konversi dan
kantor cabang syariah baru, wajib segera melaksanakan
kegiatan usaha bank syariah setelah mendapat izin usaha. BI
akan membatalkan izin yang dimaksud apabila dalam jangka
waktu 30 hari setelah izin usaha dikeluarbank belum
melaksanakan kegiatan usaha.
Bagi bank umum konvensional yang telah mendapat izin
pembukaan kantor cabang syariah dengan cara konversi kantor
cabang atau peningkatan status kantor di bawah kantor cabang,
maka kantor cabang yang dimaksud harus sudah melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sejak tgl izin usaha
dikeluarkan.
10. Bank umum syariah maupun kantor cabang syariah yang
merupakan hasil konversi harus menyelesaikan hak dan kewajiban
debitur dan kreditur dari bank konvensional. Penyelesaian tersebut
dikaukan berdasarkan kesepakatan bank dengan nasabah yang
anatara lain dapat dilakukan dgn cara:
1. Melakukan perubahan perjanjian dari nasabah bank konvensional
menjadi syariah bagi yang bersedia.
2. Memindahkan hak dan kewajiban nasabah bank konvensional ke kantor
cabang konvensional lainnya bagi nasabah yang tidak bersedia.
3. Melakukan penyelesaian atas seluruh hak dan kewajiban nasabah yang
tidak bersedia mengikuti alternatif (1) dan (2).
Proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban harus dilaksanakan
dalam jangka waktu 360 hari sejak izin perubahan kegiatan usaha
syariah dikeluarkan.
13. DPS adalah badan independen yang ditempatkan
oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank
syariah.
Anggota DPS harus terdiri dari pakar syariah
muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum
perbankan. Persyaratan anggota DPS diatur dan
ditetapkan oleh DSN.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha
bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan
prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
14. Fungsi DPS lainnya sebagai:
1. Penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan UUS
dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang
terkait dengan aspek syraiah.
2. Mediator antara bank dan DSN dalam mengkominukasikan
usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang
memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
3. Perwakilan DSN yang ditempatkan pada Bank. DPS wajib
melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah
yang diawasi DSN sekurang-lurangnya 1 kali dalam setahun.
Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan
kegiatan usaha/ membuka kantor cabang syariah untuk pertama
kali dapat menyampaikan permohonan penempatan DPS kepada
DSN MUI.
15. DSN adalah bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai
syariah dalam kegiatan perekonomian padfa umumnya dan
sektor keuangan pada khususnya.
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar
dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian
dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat
langsung oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
DSM merupakan atu-satunya badan yang mempunyai
kewenangan mengeluarkan fatwa atau jenis-jenis kegiatan,
produk dan jasa keuangan syariah; serta mengawasi
penerapan fatwa yang dimaksud oleh lembaga-lembaga
keuangan syariah di Indonesia.
16. 1. Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan
duduk sebagai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan
syariah
2. Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing
lembaga keuangan syariah dan menjdadi dasar tindakan hukum
pihak terkait
3. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (BI dan BAPEPAM)
4. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk
menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan
DSN
5. Mengusulkan kepada pihak berwenang untuk mengambil
tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
17. Kantor-kantor cabang syariah dari bank umum
konvensional pada dasarnya merupkan unit yang
mempunyai karakteristik kegiatan usaha yang berbeda
serta mempunyai pencatatan dan pembukuan yang
terpisah dari kantor-kantor konvensionalnya.
Karenanya dibutuhkan suatu UUS yang berfungsi
sebagai kantor induk dari seluruh kantor cabang
syariah.
Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan dipimpin
oleh seorang anggota direksi atau pejabat tingkat satu
dibawah direksi.
18. Secara umum tugas UUS mencakup:
1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan
kantor cabang syariah
2. Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka
pengelolaan dan penembatan dana yang
bersumber dari kantor-kantor cabang syariah
3. Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari
seluruh kantor-kantor cabang syariah
4. Melaksanakan tugas penatausahaan laporan
keuangan kantor-kantor cabang syariah.
19. Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah
Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis bunga
Non-bunga (bagi hasil,
marjin, sewa, fee)
Susunan Pengurus
Hanya Dewan Komisaris dan
Direksi
Dewan Komisaris, Direksi &
Dewan Pengawas Syariah
Jenis pengikatan / akad Hanya satu jenis pengikatan Beragam jenis akad
Hasil investasi setiap bulannya Tetap
Berfluktuasi, sesuai kinerja
bank
Penyaluran dana
Semua bisnis yang
menguntungkan
Hanya bisnis
menguntungkan yang
sesuai prinsip syariah
Laporan kinerja Kurang transparan Transparan
Fungsi sosial Tidak ada
Dapat berperan sebagai
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
20. 20
Larangan Riba dalam al-Qur-an
悋 リ悋惘 ル 悵悋惠 悵悋 悋悋悒愀惡悽
ル惡 悵 愕悋 悋愀悋愆惓 惺惡悋 悋ルル悒 悋悋 リ悖 リ悋惘
リ悋惘 惘忰 惺惡悋 悋
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
惡惘ル惡 悋悵悖 悋惺惠 ル 悒ルル 悋 ...
Dan jika tidak kamu lakukan (berhenti dari riba), maka umumkanlah peperangan dari
Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah [2]: 279)
21. 21
Larangan Riba dalam Sunnah
リリ 惺惡ル 悋悋惓 リ悋惘惠悒 惓 悋悋悋悖悖 悴悋惘 悋
Riba itu tujuh puluh dua pintu (bagian), yang paling rendah adalah
seperti seseorang yang menyetubuhi ibunya. (HR. Ath-Thabrani
dan lain-lain; dinyatakan valid oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih
al-Jami, no. 3537)
悴悋惘 ル リ 悋ル惺 惆愆悖 惺 悋 悋 惆
悸慍 ル惓悋惓 ル悸惠
Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi lebih
mengetahuinya adalah lebih dahsyat dibandingkan 36 kali zina.
(Silsilah ash-Shahihah, no. 1033)
22. 22
FATWA HARAMNYA BUNGA
LEMBAGA RISET ISLAM, DI AL AZHAR MESIR, MEI 1965
LEMBAGA FIQH ISLAM ORGANISASI KONFERENSI (OKI),
JEDDAH, SAUDI ARABIA, 10-16 RABIUL AWAL 1406 H/22-28
DESEMBER 1985
LEMBAGA FATWA, KERAJAAN SAUDI ARABIA, 1979
SUPREME SHARIAH COURT PAKISTAN, 22 DESEMBER 1999
MAJELIS ULAMA INDONESIA, JANUARI 2003
MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYYAH, AGUSTUS 2006
24. Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat
diambil sewaktu-waktu.
Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk
keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan.
Ada 2 jenis wadiah :
Wadiah Amanah Pihak yang menerima titipan tidak
diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh :
safe deposit box).
Wadiah Yaddhamanah Pihak yang menerima titipan boleh
mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : giro &
tabungan)
25. Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal
(Shahibul Maal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian
(Mudharib).
Modal 100% berasal dari shahibul maal.
Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak,
termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati
Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika
kerugian bukan karena kelalaian mudharib).
Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara
berangsur-angsur.
26. Ada 2 jenis mudharabah :
Mudharabah Mutlaqah Mudharib diberikan kebebasan
dalam mengelola dana shahibul maal (sepanjang memenuhi
syariah Islam).
Mudharabah Muqayyadah Mudharib wajib mengelola
dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada
proyek/nasabah tertentu. Dalam perbankan disebut dengan
istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima fee).
27. Mudharabah
Bank Syariah
Mandiri
NASABAH
Modal 100% Skill
PROYEK
HASIL
Nisbah bagi
nasabah
Nisbah bagi bank
Pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah
ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai
dengan nisbah yang disepakati
28. Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga.
Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan
karyawan.
Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial
bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus
merupakan mustahiq).
29. Akad jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan
nasabah selaku pembeli.
Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk
bank disepakati di muka.
Bank dapat meminta uang muka dari nasabah
Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam
praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan.
Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta
untuk memberikan jaminan.
Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat
diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.
30. 30
NASABAH Bank Syariah
Mandiri
SUPPLIER
2
3
4
1
Keterangan:
1. Nasabah memesan barang
kepada bank
2. Bank membeli dan
membayar barang kepada
Supplier
3. Supplier mengirim barang
langsung kepada nasabah
4. Nasabah membayar kepada
bank (tunai atau cicilan
Pembiayaan yang menggunakan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank
membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga
pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati
Murabahah
31. Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung
dari penjual pertama.
Dalam perbankan syariah, umumnya aplikasinya
sebagai berikut :
Bank melakukan pemesanan barang kepada supplier,
namun barang dikirim langsung kepada nasabah. Ini
dilakukan karena bank tidak memiliki gudang
penyimpanan barang.
Nasabah membeli sendiri langsung dari supplier selaku
wakil bank. Dalam hal ini bank melakukan akad wakalah
dengan nasabah.
32. Akad jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan
di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian.
Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli
sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian
diberikan dimuka kepada nasabah.
Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah
satuan yang jelas dan standar.
Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian
(agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir.
33. Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo
kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak
boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Produk ini disebut
Salam Paralel.
Salam Paralel dilarang dilakukan terhadap nasabah yang sama,
karena dikhawatirkan terkena hukum riba.
Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan
barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak
berubah. Artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan,
meskipun harus ditunda karena kegagalan.
34. Akad istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada
obyek yang dibiayai dan cara pembayaran.
Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat customized,
sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang
dibeli/dibiayai terstandarisasi.
Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus,
sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/
bertahap.
Umumnya diterapkan pada produk jasa konstruksi, seperti
pembiayaan pembangunan/renovasi rumah.
35. 35
Istishna adalah perjanjian untuk mendapatkan barang atas nama
pihak ketiga dimana harganya dibayarkan dimuka kepada perusahaan
manufaktur dan barangnya diproduksi dan diserahkan belakangan.
Nasabah
Konsumen
(Pembeli)
Produsen
(Pembuat)
Bank
(Penjual)
1. Pesan
3. Jual
2. Beli
Istishna
36. Akad join venture, di mana bank dan nasabah sama-sama
memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan
dijalankan.
Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah
pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan
disepakati bersama.
Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
Kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.
Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta dalam
pengaturan manajemen.
37. 37
Pengertian:
Pembiayaan
musyarakah adalah
pembiayaan khusus
untuk modal kerja,
dimana dana dari bank
merupakan bagian
dari modal usaha
nasabah dan
keuntungan dibagi
sesuai dengan nisbah
yang disepakati.
Bank
Syariah
Mandiri
NASABAH
Modal
Modal+Skil
l
PROYEK
HASIL
Nisbah bagi
nasabah
Nisbah bagi
bank
SKEMA
Musyarakah
38. Akad sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa
(mujir) dan nasabah sebagai penyewa (mustajir).
Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa
dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada
nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini
dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa
pertama dengan akad kedua.
Sebagai mujir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan
asset yang disewa.
39. 39
Ijarah
Keterangan:
1. Akad sewa Ijarah
2. Beli Objek sewa.
3. Kirim dokumen
4. Kirim barang ke
nasabah
5. Pembayaran
kewajiban
pelunasan/
pembelian
Pemilik/Bank
(Muajir)
1
3
2
5
4
Supplier Barang/Objek
(Majur)
Penyewa
(Mustajir)
Ijarah adalah akad antara bank dengan nasabah untuk menyewa
suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapatkan imbalan
jasa atas barang yang disewakan.
40. Akad sewa-menyewa, di mana penyewa (mustajir) diberikan
opsi untuk memiliki obyek yang disewanya (Financial Lease).
Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan.
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua
akad, yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan.
Peralihan kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa
belum berakhir.
Selama kepemilikan belum beralih, bank bertanggungjawab
atas pemeliharaan asset yang disewa
41. Rahn dalam syariah memiliki dua makna :
Fiducia: penyerahan barang, tapi hanya
dokumennya saja yang ditahan. Barang masih
digunakan oleh pemilik.
Gadai: penyerahan barang secara fisik, sehingga
pemilik tidak dapat menggunakannya lagi.
Umumnya dipergunakan sebagai pengikatan
jaminan atas pinjaman yang diberikan.
42. Wakalah (Perwakilan)
Produk: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
Kafalah (Penjaminan)
Produk: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk: Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check
Sharf (Pertukaran mata uang)
Produk: Jual beli Valuta Asing.
Dalam penyediaan jasa-jasa di atas, bank memperoleh ujrah (fee based
income). Karena ujrah diperoleh dari pemanfaatan asset/teknologi milik
bank sendiri, maka tidak termasuk yang dibagihasilkan.