際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Sesi 4 bank syariah
 Dari aspek bahasa, istilah bank syariah
terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu :
1. bank
2. Syariah
 Definisi menurut UU Perbankan Syariah :
Bank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
 Jenis Bank:
 Berdasarkan kompleksitas kegiatan usaha (fungsional) :
 Bank Umum
 Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat (BPR)
 Berdasarkan prinsip yang digunakan :
 Bank Konvensional
 Bank Syariah
 Aktifitas Dasar Perbankan
Menghimpun dana dari masyarakat
Menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada masyarakat
Menyediakan jasa-jasa keuangan dan sistem pembayaran lainnya.
Pembukaan Bank Syariah Bank
Umum
BPR
1 Bank syariah baru  
2 Konversi dari kantor pusat bank konvensional  
3 Konversi dari kantor cabang konvensional  -
4 Konversi cabang syariah (baru) dari bank konvensional  -
5 Peningkatan status konversi kantor cabang pembantu
konvensional menjadi kantor cabang syariah
 -
 Sebelum melakukan kegiatan usaha perbankan
syariah, bank perlu memperoleh 2 tahap izin dari
Bank Indonesia, yaitu :
1. Persetujuan prinsip
2. Izin Usaha
 Untuk memperoleh persetujuan prinsip dan usaha
tsb, pendiri/ direksi bank mengajukan permohonan
kepada : Dewan Gubernur Bank Indonesia -
Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP)
 Persetujuan prinsip merupakan persetujuan untuk
melakukan persiapan pendirian atau pembukaan kantor
bank.
 Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip belum
diperbolehkan melakukan kegiatan usaha sebelum
mendapat izin usaha.
 Untuk memperoleh persetujuan prinsip, pendiri/ direksi
bank umum syariah/ BPR syariah harus menyampaikan
surat permohonan yang harus disertai dengan dokumen-
dokumen penting lainnya (antara lain seperti: Rancangan
Anggaran Dasar, Data Kepemilikan, Identitas Pengurus,
Rencana Susunan Organisasi, dll).
 Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan
terhadap permohonan persetujuan prinsip dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen
permohonan diterima secara lengkap.
 Persetujuan prinsip yang dimaksud berlaku untuk jangka
waktu 180 hari terhitung sejak tgl surat persetujuan
prinsip dikeluarkan.
 Bank yang telah mendapat persetujuan prinsip dapat
melakukan persiapan untuk pembukaan kantor bank
syariah, namun belum dapat melaksanakan kegiatan
usaha syariah.
 Izin Usaha merupakan izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan
selesai dilakukan.
 Untuk memperoleh izin usaha, pendiri/ direksi bank
umum syariah/ BPR syariah harus menyampaikan surat
permohonan yang harus disertai dengan dokumen
lainnya seperti: Akta pendirian termasuk Anggaran
Dasar yang telah disahkan oleh Departemen
Kehakiman, Data Kepemilikan, Susunan Organisasi,
Laporan Kesiapan Operasional (NPWP, TDP, Domisili,
dll), Bukti Pelunasan Modal Disetor, dll).
 Bagi bank umum syariah baru, bank syariah hasil konversi dan
kantor cabang syariah baru, wajib segera melaksanakan
kegiatan usaha bank syariah setelah mendapat izin usaha. BI
akan membatalkan izin yang dimaksud apabila dalam jangka
waktu 30 hari setelah izin usaha dikeluarbank belum
melaksanakan kegiatan usaha.
 Bagi bank umum konvensional yang telah mendapat izin
pembukaan kantor cabang syariah dengan cara konversi kantor
cabang atau peningkatan status kantor di bawah kantor cabang,
maka kantor cabang yang dimaksud harus sudah melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sejak tgl izin usaha
dikeluarkan.
 Bank umum syariah maupun kantor cabang syariah yang
merupakan hasil konversi harus menyelesaikan hak dan kewajiban
debitur dan kreditur dari bank konvensional. Penyelesaian tersebut
dikaukan berdasarkan kesepakatan bank dengan nasabah yang
anatara lain dapat dilakukan dgn cara:
1. Melakukan perubahan perjanjian dari nasabah bank konvensional
menjadi syariah bagi yang bersedia.
2. Memindahkan hak dan kewajiban nasabah bank konvensional ke kantor
cabang konvensional lainnya bagi nasabah yang tidak bersedia.
3. Melakukan penyelesaian atas seluruh hak dan kewajiban nasabah yang
tidak bersedia mengikuti alternatif (1) dan (2).
 Proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban harus dilaksanakan
dalam jangka waktu 360 hari sejak izin perubahan kegiatan usaha
syariah dikeluarkan.
RUPS/Rapat
Anggota
Divisi/
Urusan
Kantor
Cabang
Divisi/
Urusan
Kantor
Cabang
Direksi
Divisi/
Urusan
Kantor
Cabang
Divisi/
Urusan
Kantor
Cabang
Dewan
Komisaris
Dewan Audit
DPS
RUPS/Rapat
Anggota
Divisi/ Urusan
Kantor Cabang
Konvensional
Divisi/ Urusan
Kantor Cabang
Konvensional
Direksi
Divisi/ Urusan
Kantor Cabang
Konvensional
Dewan
Komisaris
Dewan Audit
DPS
Divisi/ Unit
Usaha Syariah
Kantor Cabang
Syariah
 DPS adalah badan independen yang ditempatkan
oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank
syariah.
 Anggota DPS harus terdiri dari pakar syariah
muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum
perbankan. Persyaratan anggota DPS diatur dan
ditetapkan oleh DSN.
 Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha
bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan
prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
 Fungsi DPS lainnya sebagai:
1. Penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan UUS
dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang
terkait dengan aspek syraiah.
2. Mediator antara bank dan DSN dalam mengkominukasikan
usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang
memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
3. Perwakilan DSN yang ditempatkan pada Bank. DPS wajib
melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah
yang diawasi DSN sekurang-lurangnya 1 kali dalam setahun.
 Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan
kegiatan usaha/ membuka kantor cabang syariah untuk pertama
kali dapat menyampaikan permohonan penempatan DPS kepada
DSN  MUI.
 DSN adalah bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai
syariah dalam kegiatan perekonomian padfa umumnya dan
sektor keuangan pada khususnya.
 Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar
dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian
dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat
langsung oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
 DSM merupakan atu-satunya badan yang mempunyai
kewenangan mengeluarkan fatwa atau jenis-jenis kegiatan,
produk dan jasa keuangan syariah; serta mengawasi
penerapan fatwa yang dimaksud oleh lembaga-lembaga
keuangan syariah di Indonesia.
1. Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan
duduk sebagai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan
syariah
2. Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing
lembaga keuangan syariah dan menjdadi dasar tindakan hukum
pihak terkait
3. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (BI dan BAPEPAM)
4. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk
menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan
DSN
5. Mengusulkan kepada pihak berwenang untuk mengambil
tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
 Kantor-kantor cabang syariah dari bank umum
konvensional pada dasarnya merupkan unit yang
mempunyai karakteristik kegiatan usaha yang berbeda
serta mempunyai pencatatan dan pembukuan yang
terpisah dari kantor-kantor konvensionalnya.
 Karenanya dibutuhkan suatu UUS yang berfungsi
sebagai kantor induk dari seluruh kantor cabang
syariah.
 Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan dipimpin
oleh seorang anggota direksi atau pejabat tingkat satu
dibawah direksi.
 Secara umum tugas UUS mencakup:
1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan
kantor cabang syariah
2. Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka
pengelolaan dan penembatan dana yang
bersumber dari kantor-kantor cabang syariah
3. Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari
seluruh kantor-kantor cabang syariah
4. Melaksanakan tugas penatausahaan laporan
keuangan kantor-kantor cabang syariah.
Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah
Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis bunga
Non-bunga (bagi hasil,
marjin, sewa, fee)
Susunan Pengurus
Hanya Dewan Komisaris dan
Direksi
Dewan Komisaris, Direksi &
Dewan Pengawas Syariah
Jenis pengikatan / akad Hanya satu jenis pengikatan Beragam jenis akad
Hasil investasi setiap bulannya Tetap
Berfluktuasi, sesuai kinerja
bank
Penyaluran dana
Semua bisnis yang
menguntungkan
Hanya bisnis
menguntungkan yang
sesuai prinsip syariah
Laporan kinerja Kurang transparan Transparan
Fungsi sosial Tidak ada
Dapat berperan sebagai
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
20
Larangan Riba dalam al-Qur-an
 悋 リ悋惘 ル 悵悋惠 悵悋  悋悋悒愀惡悽
ル惡 悵 愕悋  悋愀悋愆惓 惺惡悋 悋ルル悒 悋悋 リ悖 リ悋惘 
リ悋惘 惘忰 惺惡悋 悋
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
惡惘ル惡 悋悵悖 悋惺惠 ル 悒ルル 悋 ...
Dan jika tidak kamu lakukan (berhenti dari riba), maka umumkanlah peperangan dari
Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah [2]: 279)
21
Larangan Riba dalam Sunnah
リリ 惺惡ル 悋悋惓 リ悋惘惠悒 惓 悋悋悋悖悖 悴悋惘 悋
Riba itu tujuh puluh dua pintu (bagian), yang paling rendah adalah
seperti seseorang yang menyetubuhi ibunya. (HR. Ath-Thabrani
dan lain-lain; dinyatakan valid oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih
al-Jami, no. 3537)
 悴悋惘 ル リ 悋ル惺 惆愆悖 惺 悋 悋 惆
悸慍 ル惓悋惓 ル悸惠
Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi lebih
mengetahuinya adalah lebih dahsyat dibandingkan 36 kali zina.
(Silsilah ash-Shahihah, no. 1033)
22
FATWA HARAMNYA BUNGA
 LEMBAGA RISET ISLAM, DI AL AZHAR MESIR, MEI 1965
 LEMBAGA FIQH ISLAM  ORGANISASI KONFERENSI (OKI),
JEDDAH, SAUDI ARABIA, 10-16 RABIUL AWAL 1406 H/22-28
DESEMBER 1985
 LEMBAGA FATWA, KERAJAAN SAUDI ARABIA, 1979
 SUPREME SHARIAH COURT PAKISTAN, 22 DESEMBER 1999
 MAJELIS ULAMA INDONESIA, JANUARI 2003
 MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYYAH, AGUSTUS 2006
Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Jasa-jasa Perbankan
Wadiah Piutang Rahn
- Giro - Qardh Wakalah
- Tabungan - Murabahah Kafalah
Mudharabah - Salam Hawalah
- Tabungan - Istishna Sharf
- Deposito Investasi
- Mudharabah : a. Mutlaqah
b. Muqayyadah
- Musyarakah
Sewa
- Ijarah
- Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
 Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat
diambil sewaktu-waktu.
 Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk
keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan.
 Ada 2 jenis wadiah :
 Wadiah Amanah  Pihak yang menerima titipan tidak
diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh :
safe deposit box).
 Wadiah Yaddhamanah  Pihak yang menerima titipan boleh
mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : giro &
tabungan)
 Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal
(Shahibul Maal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian
(Mudharib).
 Modal 100% berasal dari shahibul maal.
 Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak,
termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
 Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati
 Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika
kerugian bukan karena kelalaian mudharib).
 Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara
berangsur-angsur.
 Ada 2 jenis mudharabah :
 Mudharabah Mutlaqah  Mudharib diberikan kebebasan
dalam mengelola dana shahibul maal (sepanjang memenuhi
syariah Islam).
 Mudharabah Muqayyadah  Mudharib wajib mengelola
dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada
proyek/nasabah tertentu. Dalam perbankan disebut dengan
istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima fee).
Mudharabah
Bank Syariah
Mandiri
NASABAH
Modal 100% Skill
PROYEK
HASIL
Nisbah bagi
nasabah
Nisbah bagi bank
Pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah
ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai
dengan nisbah yang disepakati
 Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga.
 Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan
karyawan.
 Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial
bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus
merupakan mustahiq).
 Akad jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan
nasabah selaku pembeli.
 Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk
bank disepakati di muka.
 Bank dapat meminta uang muka dari nasabah
 Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam
praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan.
 Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta
untuk memberikan jaminan.
 Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat
diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.
30
NASABAH Bank Syariah
Mandiri
SUPPLIER
2
3
4
1
Keterangan:
1. Nasabah memesan barang
kepada bank
2. Bank membeli dan
membayar barang kepada
Supplier
3. Supplier mengirim barang
langsung kepada nasabah
4. Nasabah membayar kepada
bank (tunai atau cicilan
Pembiayaan yang menggunakan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank
membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga
pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati
Murabahah
 Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung
dari penjual pertama.
 Dalam perbankan syariah, umumnya aplikasinya
sebagai berikut :
 Bank melakukan pemesanan barang kepada supplier,
namun barang dikirim langsung kepada nasabah. Ini
dilakukan karena bank tidak memiliki gudang
penyimpanan barang.
 Nasabah membeli sendiri langsung dari supplier selaku
wakil bank. Dalam hal ini bank melakukan akad wakalah
dengan nasabah.
 Akad jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan
di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian.
 Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli
sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian
diberikan dimuka kepada nasabah.
 Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah
satuan yang jelas dan standar.
 Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian
(agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir.
 Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo
kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak
boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Produk ini disebut
Salam Paralel.
 Salam Paralel dilarang dilakukan terhadap nasabah yang sama,
karena dikhawatirkan terkena hukum riba.
 Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan
barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak
berubah. Artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan,
meskipun harus ditunda karena kegagalan.
 Akad istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada
obyek yang dibiayai dan cara pembayaran.
 Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat customized,
sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang
dibeli/dibiayai terstandarisasi.
 Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus,
sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/
bertahap.
 Umumnya diterapkan pada produk jasa konstruksi, seperti
pembiayaan pembangunan/renovasi rumah.
35
Istishna adalah perjanjian untuk mendapatkan barang atas nama
pihak ketiga dimana harganya dibayarkan dimuka kepada perusahaan
manufaktur dan barangnya diproduksi dan diserahkan belakangan.
Nasabah
Konsumen
(Pembeli)
Produsen
(Pembuat)
Bank
(Penjual)
1. Pesan
3. Jual
2. Beli
Istishna
 Akad join venture, di mana bank dan nasabah sama-sama
memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan
dijalankan.
 Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah
pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
 Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan
disepakati bersama.
 Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
 Kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.
 Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta dalam
pengaturan manajemen.
37
Pengertian:
Pembiayaan
musyarakah adalah
pembiayaan khusus
untuk modal kerja,
dimana dana dari bank
merupakan bagian
dari modal usaha
nasabah dan
keuntungan dibagi
sesuai dengan nisbah
yang disepakati.
Bank
Syariah
Mandiri
NASABAH
Modal
Modal+Skil
l
PROYEK
HASIL
Nisbah bagi
nasabah
Nisbah bagi
bank
SKEMA
Musyarakah
 Akad sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa
(mujir) dan nasabah sebagai penyewa (mustajir).
 Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa
dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada
nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini
dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa
pertama dengan akad kedua.
 Sebagai mujir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan
asset yang disewa.
39
Ijarah
Keterangan:
1. Akad sewa Ijarah
2. Beli Objek sewa.
3. Kirim dokumen
4. Kirim barang ke
nasabah
5. Pembayaran
kewajiban
pelunasan/
pembelian
Pemilik/Bank
(Muajir)
1
3
2
5
4
Supplier Barang/Objek
(Majur)
Penyewa
(Mustajir)
Ijarah adalah akad antara bank dengan nasabah untuk menyewa
suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapatkan imbalan
jasa atas barang yang disewakan.
 Akad sewa-menyewa, di mana penyewa (mustajir) diberikan
opsi untuk memiliki obyek yang disewanya (Financial Lease).
 Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan.
 Ijarah Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua
akad, yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan.
 Peralihan kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa
belum berakhir.
 Selama kepemilikan belum beralih, bank bertanggungjawab
atas pemeliharaan asset yang disewa
 Rahn dalam syariah memiliki dua makna :
 Fiducia: penyerahan barang, tapi hanya
dokumennya saja yang ditahan. Barang masih
digunakan oleh pemilik.
 Gadai: penyerahan barang secara fisik, sehingga
pemilik tidak dapat menggunakannya lagi.
 Umumnya dipergunakan sebagai pengikatan
jaminan atas pinjaman yang diberikan.
 Wakalah (Perwakilan)
 Produk: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
 Kafalah (Penjaminan)
 Produk: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
 Hawalah (Pengalihan Piutang)
 Produk: Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check
 Sharf (Pertukaran mata uang)
 Produk: Jual beli Valuta Asing.
Dalam penyediaan jasa-jasa di atas, bank memperoleh ujrah (fee based
income). Karena ujrah diperoleh dari pemanfaatan asset/teknologi milik
bank sendiri, maka tidak termasuk yang dibagihasilkan.
Sesi 4 bank syariah
Potensial
Cukup Potensial
Sangat Potensial
Kurang Potensial
Sesi 4 bank syariah
Sesi 4 bank syariah

More Related Content

What's hot (20)

Bank Perkreditan Rakyat & Bank Syariah
Bank Perkreditan Rakyat & Bank SyariahBank Perkreditan Rakyat & Bank Syariah
Bank Perkreditan Rakyat & Bank Syariah
D_kusuma
Sistem dan operasional bank syariah
Sistem dan operasional bank syariahSistem dan operasional bank syariah
Sistem dan operasional bank syariah
Jefik Zulfikar
Ruang Lingkup Perbankan Syariah
Ruang Lingkup Perbankan SyariahRuang Lingkup Perbankan Syariah
Ruang Lingkup Perbankan Syariah
Ari Munandar
Perbankan eka rochaningrum
Perbankan eka rochaningrumPerbankan eka rochaningrum
Perbankan eka rochaningrum
Eka Rochaningrum
Makalah bank syariah
Makalah bank syariahMakalah bank syariah
Makalah bank syariah
teguh zhee
Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Syariah
Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Syariah Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Syariah
Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Syariah
Izzuddin Abdul Manaf
Kelompok 08 ppt bank syariah
Kelompok 08 ppt bank syariahKelompok 08 ppt bank syariah
Kelompok 08 ppt bank syariah
PT. TERSERAH ANDA
Presentation1 lembaga keuangan syariah
Presentation1 lembaga keuangan syariahPresentation1 lembaga keuangan syariah
Presentation1 lembaga keuangan syariah
zaifuddin aras
Perbankan Syariah (Bank Muamalat)
Perbankan Syariah (Bank Muamalat)Perbankan Syariah (Bank Muamalat)
Perbankan Syariah (Bank Muamalat)
Farhan Luqman Al-Hakim
Bank pengkreditan rakyat syariah
Bank pengkreditan rakyat syariahBank pengkreditan rakyat syariah
Bank pengkreditan rakyat syariah
Marya Fitria
Makalah perbankan syariah
Makalah perbankan syariahMakalah perbankan syariah
Makalah perbankan syariah
Iffa Tabahati
Makalah bprs
Makalah bprsMakalah bprs
Makalah bprs
Supriadi Muslimin
Bab 4
Bab 4Bab 4
Bab 4
Mega Sucia
Makalah Perbankan syariah
Makalah Perbankan syariahMakalah Perbankan syariah
Makalah Perbankan syariah
Hana Rosmawati
Tugas perbankan syariah
Tugas perbankan syariahTugas perbankan syariah
Tugas perbankan syariah
Nur Afifah
Materi bprs
Materi bprsMateri bprs
Materi bprs
ssuser279f7e
Manajemen Bank Syariah
Manajemen Bank SyariahManajemen Bank Syariah
Manajemen Bank Syariah
Dwi Anita
Perbankan syariah
Perbankan syariahPerbankan syariah
Perbankan syariah
Sambadyasitumeang
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan SyariahLembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
Neyna Fazadiq
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Aulia Rahmah
Bank Perkreditan Rakyat & Bank Syariah
Bank Perkreditan Rakyat & Bank SyariahBank Perkreditan Rakyat & Bank Syariah
Bank Perkreditan Rakyat & Bank Syariah
D_kusuma
Sistem dan operasional bank syariah
Sistem dan operasional bank syariahSistem dan operasional bank syariah
Sistem dan operasional bank syariah
Jefik Zulfikar
Ruang Lingkup Perbankan Syariah
Ruang Lingkup Perbankan SyariahRuang Lingkup Perbankan Syariah
Ruang Lingkup Perbankan Syariah
Ari Munandar
Perbankan eka rochaningrum
Perbankan eka rochaningrumPerbankan eka rochaningrum
Perbankan eka rochaningrum
Eka Rochaningrum
Makalah bank syariah
Makalah bank syariahMakalah bank syariah
Makalah bank syariah
teguh zhee
Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Syariah
Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Syariah Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Syariah
Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Syariah
Izzuddin Abdul Manaf
Kelompok 08 ppt bank syariah
Kelompok 08 ppt bank syariahKelompok 08 ppt bank syariah
Kelompok 08 ppt bank syariah
PT. TERSERAH ANDA
Presentation1 lembaga keuangan syariah
Presentation1 lembaga keuangan syariahPresentation1 lembaga keuangan syariah
Presentation1 lembaga keuangan syariah
zaifuddin aras
Bank pengkreditan rakyat syariah
Bank pengkreditan rakyat syariahBank pengkreditan rakyat syariah
Bank pengkreditan rakyat syariah
Marya Fitria
Makalah perbankan syariah
Makalah perbankan syariahMakalah perbankan syariah
Makalah perbankan syariah
Iffa Tabahati
Makalah Perbankan syariah
Makalah Perbankan syariahMakalah Perbankan syariah
Makalah Perbankan syariah
Hana Rosmawati
Tugas perbankan syariah
Tugas perbankan syariahTugas perbankan syariah
Tugas perbankan syariah
Nur Afifah
Manajemen Bank Syariah
Manajemen Bank SyariahManajemen Bank Syariah
Manajemen Bank Syariah
Dwi Anita
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan SyariahLembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
Neyna Fazadiq
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Aulia Rahmah

Similar to Sesi 4 bank syariah (20)

Idha ekonomi 1
Idha ekonomi 1Idha ekonomi 1
Idha ekonomi 1
Taza Net
Institusi pendukung-lembaga-keuangan-syariah
Institusi pendukung-lembaga-keuangan-syariahInstitusi pendukung-lembaga-keuangan-syariah
Institusi pendukung-lembaga-keuangan-syariah
masids
Kel. 1 Konsep Dasar Bank Syariah kelas A.pptx
Kel. 1 Konsep Dasar Bank Syariah kelas A.pptxKel. 1 Konsep Dasar Bank Syariah kelas A.pptx
Kel. 1 Konsep Dasar Bank Syariah kelas A.pptx
Mundhori1
BAB 1 gambaran umum bank syariah S1.pptx
BAB 1 gambaran umum bank syariah S1.pptxBAB 1 gambaran umum bank syariah S1.pptx
BAB 1 gambaran umum bank syariah S1.pptx
IyanBlaze
Materi Lembaga keuangan ekonomi global.pptx
Materi Lembaga keuangan ekonomi global.pptxMateri Lembaga keuangan ekonomi global.pptx
Materi Lembaga keuangan ekonomi global.pptx
PrasSetyo31
persentasi general banking kelompok 3.pptx
persentasi general banking kelompok 3.pptxpersentasi general banking kelompok 3.pptx
persentasi general banking kelompok 3.pptx
wahdanbudisetiawan
persentasi general banking kelompok 3.pptx
persentasi general banking kelompok 3.pptxpersentasi general banking kelompok 3.pptx
persentasi general banking kelompok 3.pptx
wahdanbudisetiawan
Lembaga keuangan
Lembaga keuanganLembaga keuangan
Lembaga keuangan
Muhammad Khoirul Fuddin
Pembahasan 2 - Operational Perbankan.pptx
Pembahasan 2 - Operational Perbankan.pptxPembahasan 2 - Operational Perbankan.pptx
Pembahasan 2 - Operational Perbankan.pptx
hadiisyam
PPT BANK SYARIAH KELOMPOK 2 MA.20.C.02.pptx
PPT BANK SYARIAH KELOMPOK 2 MA.20.C.02.pptxPPT BANK SYARIAH KELOMPOK 2 MA.20.C.02.pptx
PPT BANK SYARIAH KELOMPOK 2 MA.20.C.02.pptx
NonaInnasya
Akuntansi Keuangan Syariah - Pertemuan 1.ppt
Akuntansi Keuangan Syariah - Pertemuan 1.pptAkuntansi Keuangan Syariah - Pertemuan 1.ppt
Akuntansi Keuangan Syariah - Pertemuan 1.ppt
AchmadHasanHafidzi
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan SyariahLembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
Agnes Puspita
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan RakyatBank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat
9elevenStarUnila
dewan_pengawas_syariah.ppt
dewan_pengawas_syariah.pptdewan_pengawas_syariah.ppt
dewan_pengawas_syariah.ppt
AbdulMuttalib31
Bank syariah
Bank syariahBank syariah
Bank syariah
M Armansyah Armansyah
Bank Syariah dan konsep dasar bank islam.pptx
Bank Syariah dan konsep dasar bank islam.pptxBank Syariah dan konsep dasar bank islam.pptx
Bank Syariah dan konsep dasar bank islam.pptx
Cut Dian
Hukum_Perbankan.pdf
Hukum_Perbankan.pdfHukum_Perbankan.pdf
Hukum_Perbankan.pdf
andi sri rezky wulandari
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Ari Raharjo
DDD
DDDDDD
DDD
Nur Qodri
Bab 15 sei
Bab 15 seiBab 15 sei
Bab 15 sei
Novi Tri Wahyuni (ophe)
Idha ekonomi 1
Idha ekonomi 1Idha ekonomi 1
Idha ekonomi 1
Taza Net
Institusi pendukung-lembaga-keuangan-syariah
Institusi pendukung-lembaga-keuangan-syariahInstitusi pendukung-lembaga-keuangan-syariah
Institusi pendukung-lembaga-keuangan-syariah
masids
Kel. 1 Konsep Dasar Bank Syariah kelas A.pptx
Kel. 1 Konsep Dasar Bank Syariah kelas A.pptxKel. 1 Konsep Dasar Bank Syariah kelas A.pptx
Kel. 1 Konsep Dasar Bank Syariah kelas A.pptx
Mundhori1
BAB 1 gambaran umum bank syariah S1.pptx
BAB 1 gambaran umum bank syariah S1.pptxBAB 1 gambaran umum bank syariah S1.pptx
BAB 1 gambaran umum bank syariah S1.pptx
IyanBlaze
Materi Lembaga keuangan ekonomi global.pptx
Materi Lembaga keuangan ekonomi global.pptxMateri Lembaga keuangan ekonomi global.pptx
Materi Lembaga keuangan ekonomi global.pptx
PrasSetyo31
persentasi general banking kelompok 3.pptx
persentasi general banking kelompok 3.pptxpersentasi general banking kelompok 3.pptx
persentasi general banking kelompok 3.pptx
wahdanbudisetiawan
persentasi general banking kelompok 3.pptx
persentasi general banking kelompok 3.pptxpersentasi general banking kelompok 3.pptx
persentasi general banking kelompok 3.pptx
wahdanbudisetiawan
Pembahasan 2 - Operational Perbankan.pptx
Pembahasan 2 - Operational Perbankan.pptxPembahasan 2 - Operational Perbankan.pptx
Pembahasan 2 - Operational Perbankan.pptx
hadiisyam
PPT BANK SYARIAH KELOMPOK 2 MA.20.C.02.pptx
PPT BANK SYARIAH KELOMPOK 2 MA.20.C.02.pptxPPT BANK SYARIAH KELOMPOK 2 MA.20.C.02.pptx
PPT BANK SYARIAH KELOMPOK 2 MA.20.C.02.pptx
NonaInnasya
Akuntansi Keuangan Syariah - Pertemuan 1.ppt
Akuntansi Keuangan Syariah - Pertemuan 1.pptAkuntansi Keuangan Syariah - Pertemuan 1.ppt
Akuntansi Keuangan Syariah - Pertemuan 1.ppt
AchmadHasanHafidzi
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan SyariahLembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
Agnes Puspita
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan RakyatBank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat
9elevenStarUnila
dewan_pengawas_syariah.ppt
dewan_pengawas_syariah.pptdewan_pengawas_syariah.ppt
dewan_pengawas_syariah.ppt
AbdulMuttalib31
Bank Syariah dan konsep dasar bank islam.pptx
Bank Syariah dan konsep dasar bank islam.pptxBank Syariah dan konsep dasar bank islam.pptx
Bank Syariah dan konsep dasar bank islam.pptx
Cut Dian
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Ari Raharjo

More from Indah Agustina (20)

Konsep konsep teoritis akuntansi
Konsep konsep teoritis akuntansiKonsep konsep teoritis akuntansi
Konsep konsep teoritis akuntansi
Indah Agustina
(Spm) penyusunan anggaran
(Spm) penyusunan anggaran(Spm) penyusunan anggaran
(Spm) penyusunan anggaran
Indah Agustina
(Spm) balance scorecard
(Spm) balance scorecard(Spm) balance scorecard
(Spm) balance scorecard
Indah Agustina
Khiyar
KhiyarKhiyar
Khiyar
Indah Agustina
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Indah Agustina
Perusahaan kerub
Perusahaan kerubPerusahaan kerub
Perusahaan kerub
Indah Agustina
Manulife kelompok 8
Manulife kelompok 8Manulife kelompok 8
Manulife kelompok 8
Indah Agustina
Bri syariah
Bri syariahBri syariah
Bri syariah
Indah Agustina
Bank muamalat
Bank muamalatBank muamalat
Bank muamalat
Indah Agustina
Sesi iii bank
Sesi iii bankSesi iii bank
Sesi iii bank
Indah Agustina
Leasing
LeasingLeasing
Leasing
Indah Agustina
Multiplier dari kebijakan fiskal
Multiplier dari kebijakan fiskalMultiplier dari kebijakan fiskal
Multiplier dari kebijakan fiskal
Indah Agustina
Multiplier dan accelerator
Multiplier dan acceleratorMultiplier dan accelerator
Multiplier dan accelerator
Indah Agustina
Makro akuntansi
Makro akuntansiMakro akuntansi
Makro akuntansi
Indah Agustina
Maqamat, Hal dan Mahabbah
Maqamat, Hal dan MahabbahMaqamat, Hal dan Mahabbah
Maqamat, Hal dan Mahabbah
Indah Agustina
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan KomputerPengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Indah Agustina
Kewajiban dan Ekuitas Dana
Kewajiban dan Ekuitas DanaKewajiban dan Ekuitas Dana
Kewajiban dan Ekuitas Dana
Indah Agustina
Karya Ilmiah
Karya IlmiahKarya Ilmiah
Karya Ilmiah
Indah Agustina
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Indah Agustina
Konsep konsep teoritis akuntansi
Konsep konsep teoritis akuntansiKonsep konsep teoritis akuntansi
Konsep konsep teoritis akuntansi
Indah Agustina
(Spm) penyusunan anggaran
(Spm) penyusunan anggaran(Spm) penyusunan anggaran
(Spm) penyusunan anggaran
Indah Agustina
(Spm) balance scorecard
(Spm) balance scorecard(Spm) balance scorecard
(Spm) balance scorecard
Indah Agustina
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Indah Agustina
Manulife kelompok 8
Manulife kelompok 8Manulife kelompok 8
Manulife kelompok 8
Indah Agustina
Multiplier dari kebijakan fiskal
Multiplier dari kebijakan fiskalMultiplier dari kebijakan fiskal
Multiplier dari kebijakan fiskal
Indah Agustina
Multiplier dan accelerator
Multiplier dan acceleratorMultiplier dan accelerator
Multiplier dan accelerator
Indah Agustina
Maqamat, Hal dan Mahabbah
Maqamat, Hal dan MahabbahMaqamat, Hal dan Mahabbah
Maqamat, Hal dan Mahabbah
Indah Agustina
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan KomputerPengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Indah Agustina
Kewajiban dan Ekuitas Dana
Kewajiban dan Ekuitas DanaKewajiban dan Ekuitas Dana
Kewajiban dan Ekuitas Dana
Indah Agustina
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Indah Agustina

Recently uploaded (11)

Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3

Sesi 4 bank syariah

  • 2. Dari aspek bahasa, istilah bank syariah terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu : 1. bank 2. Syariah Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  • 3. Jenis Bank: Berdasarkan kompleksitas kegiatan usaha (fungsional) : Bank Umum Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat (BPR) Berdasarkan prinsip yang digunakan : Bank Konvensional Bank Syariah Aktifitas Dasar Perbankan Menghimpun dana dari masyarakat Menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada masyarakat Menyediakan jasa-jasa keuangan dan sistem pembayaran lainnya.
  • 4. Pembukaan Bank Syariah Bank Umum BPR 1 Bank syariah baru 2 Konversi dari kantor pusat bank konvensional 3 Konversi dari kantor cabang konvensional - 4 Konversi cabang syariah (baru) dari bank konvensional - 5 Peningkatan status konversi kantor cabang pembantu konvensional menjadi kantor cabang syariah -
  • 5. Sebelum melakukan kegiatan usaha perbankan syariah, bank perlu memperoleh 2 tahap izin dari Bank Indonesia, yaitu : 1. Persetujuan prinsip 2. Izin Usaha Untuk memperoleh persetujuan prinsip dan usaha tsb, pendiri/ direksi bank mengajukan permohonan kepada : Dewan Gubernur Bank Indonesia - Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP)
  • 6. Persetujuan prinsip merupakan persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian atau pembukaan kantor bank. Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip belum diperbolehkan melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat izin usaha. Untuk memperoleh persetujuan prinsip, pendiri/ direksi bank umum syariah/ BPR syariah harus menyampaikan surat permohonan yang harus disertai dengan dokumen- dokumen penting lainnya (antara lain seperti: Rancangan Anggaran Dasar, Data Kepemilikan, Identitas Pengurus, Rencana Susunan Organisasi, dll).
  • 7. Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan prinsip dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan prinsip yang dimaksud berlaku untuk jangka waktu 180 hari terhitung sejak tgl surat persetujuan prinsip dikeluarkan. Bank yang telah mendapat persetujuan prinsip dapat melakukan persiapan untuk pembukaan kantor bank syariah, namun belum dapat melaksanakan kegiatan usaha syariah.
  • 8. Izin Usaha merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan selesai dilakukan. Untuk memperoleh izin usaha, pendiri/ direksi bank umum syariah/ BPR syariah harus menyampaikan surat permohonan yang harus disertai dengan dokumen lainnya seperti: Akta pendirian termasuk Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman, Data Kepemilikan, Susunan Organisasi, Laporan Kesiapan Operasional (NPWP, TDP, Domisili, dll), Bukti Pelunasan Modal Disetor, dll).
  • 9. Bagi bank umum syariah baru, bank syariah hasil konversi dan kantor cabang syariah baru, wajib segera melaksanakan kegiatan usaha bank syariah setelah mendapat izin usaha. BI akan membatalkan izin yang dimaksud apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah izin usaha dikeluarbank belum melaksanakan kegiatan usaha. Bagi bank umum konvensional yang telah mendapat izin pembukaan kantor cabang syariah dengan cara konversi kantor cabang atau peningkatan status kantor di bawah kantor cabang, maka kantor cabang yang dimaksud harus sudah melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sejak tgl izin usaha dikeluarkan.
  • 10. Bank umum syariah maupun kantor cabang syariah yang merupakan hasil konversi harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur dan kreditur dari bank konvensional. Penyelesaian tersebut dikaukan berdasarkan kesepakatan bank dengan nasabah yang anatara lain dapat dilakukan dgn cara: 1. Melakukan perubahan perjanjian dari nasabah bank konvensional menjadi syariah bagi yang bersedia. 2. Memindahkan hak dan kewajiban nasabah bank konvensional ke kantor cabang konvensional lainnya bagi nasabah yang tidak bersedia. 3. Melakukan penyelesaian atas seluruh hak dan kewajiban nasabah yang tidak bersedia mengikuti alternatif (1) dan (2). Proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban harus dilaksanakan dalam jangka waktu 360 hari sejak izin perubahan kegiatan usaha syariah dikeluarkan.
  • 12. RUPS/Rapat Anggota Divisi/ Urusan Kantor Cabang Konvensional Divisi/ Urusan Kantor Cabang Konvensional Direksi Divisi/ Urusan Kantor Cabang Konvensional Dewan Komisaris Dewan Audit DPS Divisi/ Unit Usaha Syariah Kantor Cabang Syariah
  • 13. DPS adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank syariah. Anggota DPS harus terdiri dari pakar syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum perbankan. Persyaratan anggota DPS diatur dan ditetapkan oleh DSN. Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
  • 14. Fungsi DPS lainnya sebagai: 1. Penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan UUS dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syraiah. 2. Mediator antara bank dan DSN dalam mengkominukasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN. 3. Perwakilan DSN yang ditempatkan pada Bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasi DSN sekurang-lurangnya 1 kali dalam setahun. Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha/ membuka kantor cabang syariah untuk pertama kali dapat menyampaikan permohonan penempatan DPS kepada DSN MUI.
  • 15. DSN adalah bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian padfa umumnya dan sektor keuangan pada khususnya. Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat langsung oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSM merupakan atu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atau jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah; serta mengawasi penerapan fatwa yang dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
  • 16. 1. Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah 2. Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjdadi dasar tindakan hukum pihak terkait 3. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (BI dan BAPEPAM) 4. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan DSN 5. Mengusulkan kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
  • 17. Kantor-kantor cabang syariah dari bank umum konvensional pada dasarnya merupkan unit yang mempunyai karakteristik kegiatan usaha yang berbeda serta mempunyai pencatatan dan pembukuan yang terpisah dari kantor-kantor konvensionalnya. Karenanya dibutuhkan suatu UUS yang berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh kantor cabang syariah. Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan dipimpin oleh seorang anggota direksi atau pejabat tingkat satu dibawah direksi.
  • 18. Secara umum tugas UUS mencakup: 1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah 2. Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penembatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang syariah 3. Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syariah 4. Melaksanakan tugas penatausahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syariah.
  • 19. Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis bunga Non-bunga (bagi hasil, marjin, sewa, fee) Susunan Pengurus Hanya Dewan Komisaris dan Direksi Dewan Komisaris, Direksi & Dewan Pengawas Syariah Jenis pengikatan / akad Hanya satu jenis pengikatan Beragam jenis akad Hasil investasi setiap bulannya Tetap Berfluktuasi, sesuai kinerja bank Penyaluran dana Semua bisnis yang menguntungkan Hanya bisnis menguntungkan yang sesuai prinsip syariah Laporan kinerja Kurang transparan Transparan Fungsi sosial Tidak ada Dapat berperan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ)
  • 20. 20 Larangan Riba dalam al-Qur-an 悋 リ悋惘 ル 悵悋惠 悵悋 悋悋悒愀惡悽 ル惡 悵 愕悋 悋愀悋愆惓 惺惡悋 悋ルル悒 悋悋 リ悖 リ悋惘 リ悋惘 惘忰 惺惡悋 悋 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah [2]: 275) 惡惘ル惡 悋悵悖 悋惺惠 ル 悒ルル 悋 ... Dan jika tidak kamu lakukan (berhenti dari riba), maka umumkanlah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah [2]: 279)
  • 21. 21 Larangan Riba dalam Sunnah リリ 惺惡ル 悋悋惓 リ悋惘惠悒 惓 悋悋悋悖悖 悴悋惘 悋 Riba itu tujuh puluh dua pintu (bagian), yang paling rendah adalah seperti seseorang yang menyetubuhi ibunya. (HR. Ath-Thabrani dan lain-lain; dinyatakan valid oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami, no. 3537) 悴悋惘 ル リ 悋ル惺 惆愆悖 惺 悋 悋 惆 悸慍 ル惓悋惓 ル悸惠 Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi lebih mengetahuinya adalah lebih dahsyat dibandingkan 36 kali zina. (Silsilah ash-Shahihah, no. 1033)
  • 22. 22 FATWA HARAMNYA BUNGA LEMBAGA RISET ISLAM, DI AL AZHAR MESIR, MEI 1965 LEMBAGA FIQH ISLAM ORGANISASI KONFERENSI (OKI), JEDDAH, SAUDI ARABIA, 10-16 RABIUL AWAL 1406 H/22-28 DESEMBER 1985 LEMBAGA FATWA, KERAJAAN SAUDI ARABIA, 1979 SUPREME SHARIAH COURT PAKISTAN, 22 DESEMBER 1999 MAJELIS ULAMA INDONESIA, JANUARI 2003 MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYYAH, AGUSTUS 2006
  • 23. Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Jasa-jasa Perbankan Wadiah Piutang Rahn - Giro - Qardh Wakalah - Tabungan - Murabahah Kafalah Mudharabah - Salam Hawalah - Tabungan - Istishna Sharf - Deposito Investasi - Mudharabah : a. Mutlaqah b. Muqayyadah - Musyarakah Sewa - Ijarah - Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
  • 24. Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan. Ada 2 jenis wadiah : Wadiah Amanah Pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : safe deposit box). Wadiah Yaddhamanah Pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : giro & tabungan)
  • 25. Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Shahibul Maal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib). Modal 100% berasal dari shahibul maal. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib). Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
  • 26. Ada 2 jenis mudharabah : Mudharabah Mutlaqah Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal (sepanjang memenuhi syariah Islam). Mudharabah Muqayyadah Mudharib wajib mengelola dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada proyek/nasabah tertentu. Dalam perbankan disebut dengan istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima fee).
  • 27. Mudharabah Bank Syariah Mandiri NASABAH Modal 100% Skill PROYEK HASIL Nisbah bagi nasabah Nisbah bagi bank Pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati
  • 28. Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga. Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan. Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus merupakan mustahiq).
  • 29. Akad jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan. Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.
  • 30. 30 NASABAH Bank Syariah Mandiri SUPPLIER 2 3 4 1 Keterangan: 1. Nasabah memesan barang kepada bank 2. Bank membeli dan membayar barang kepada Supplier 3. Supplier mengirim barang langsung kepada nasabah 4. Nasabah membayar kepada bank (tunai atau cicilan Pembiayaan yang menggunakan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati Murabahah
  • 31. Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah, umumnya aplikasinya sebagai berikut : Bank melakukan pemesanan barang kepada supplier, namun barang dikirim langsung kepada nasabah. Ini dilakukan karena bank tidak memiliki gudang penyimpanan barang. Nasabah membeli sendiri langsung dari supplier selaku wakil bank. Dalam hal ini bank melakukan akad wakalah dengan nasabah.
  • 32. Akad jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian. Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah satuan yang jelas dan standar. Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian (agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir.
  • 33. Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Produk ini disebut Salam Paralel. Salam Paralel dilarang dilakukan terhadap nasabah yang sama, karena dikhawatirkan terkena hukum riba. Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan.
  • 34. Akad istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran. Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat customized, sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang dibeli/dibiayai terstandarisasi. Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap. Umumnya diterapkan pada produk jasa konstruksi, seperti pembiayaan pembangunan/renovasi rumah.
  • 35. 35 Istishna adalah perjanjian untuk mendapatkan barang atas nama pihak ketiga dimana harganya dibayarkan dimuka kepada perusahaan manufaktur dan barangnya diproduksi dan diserahkan belakangan. Nasabah Konsumen (Pembeli) Produsen (Pembuat) Bank (Penjual) 1. Pesan 3. Jual 2. Beli Istishna
  • 36. Akad join venture, di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan dijalankan. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan disepakati bersama. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing. Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen.
  • 37. 37 Pengertian: Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Bank Syariah Mandiri NASABAH Modal Modal+Skil l PROYEK HASIL Nisbah bagi nasabah Nisbah bagi bank SKEMA Musyarakah
  • 38. Akad sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa (mujir) dan nasabah sebagai penyewa (mustajir). Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua. Sebagai mujir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
  • 39. 39 Ijarah Keterangan: 1. Akad sewa Ijarah 2. Beli Objek sewa. 3. Kirim dokumen 4. Kirim barang ke nasabah 5. Pembayaran kewajiban pelunasan/ pembelian Pemilik/Bank (Muajir) 1 3 2 5 4 Supplier Barang/Objek (Majur) Penyewa (Mustajir) Ijarah adalah akad antara bank dengan nasabah untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakan.
  • 40. Akad sewa-menyewa, di mana penyewa (mustajir) diberikan opsi untuk memiliki obyek yang disewanya (Financial Lease). Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan. Ijarah Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua akad, yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan. Peralihan kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir. Selama kepemilikan belum beralih, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa
  • 41. Rahn dalam syariah memiliki dua makna : Fiducia: penyerahan barang, tapi hanya dokumennya saja yang ditahan. Barang masih digunakan oleh pemilik. Gadai: penyerahan barang secara fisik, sehingga pemilik tidak dapat menggunakannya lagi. Umumnya dipergunakan sebagai pengikatan jaminan atas pinjaman yang diberikan.
  • 42. Wakalah (Perwakilan) Produk: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C Kafalah (Penjaminan) Produk: Bank Guarantee, L/C, Charge Card Hawalah (Pengalihan Piutang) Produk: Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check Sharf (Pertukaran mata uang) Produk: Jual beli Valuta Asing. Dalam penyediaan jasa-jasa di atas, bank memperoleh ujrah (fee based income). Karena ujrah diperoleh dari pemanfaatan asset/teknologi milik bank sendiri, maka tidak termasuk yang dibagihasilkan.