Dokumen tersebut membahas tentang paradigma hukum dan sosiologi hukum. Beberapa paradigma hukum yang dijelaskan adalah hukum sebagai sistem nilai, ideologi, dan rekayasa sosial. Dokumen ini juga membahas hubungan timbal balik antara hukum dan perubahan sosial serta pendekatan Jeremy Bentham dan Friedrich Karl Von Savigny terkait hal tersebut.
Hukum Perdata Buku Ke 1 membahas tentang hukum perorangan atau pribadi yang mengatur status seseorang sebagai subjek hukum mulai dari kelahiran hingga kematian. Subjek hukum terdiri dari orang pribadi dan badan hukum, dimana orang pribadi menjadi subjek hukum sejak lahir sedangkan badan hukum dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Buku ini juga membahas tentang cakap hukum, ke
Dokumen tersebut membahas metode penelitian kualitatif fenomenologi. Fenomenologi berfokus pada pengalaman manusia dan berusaha memahami makna subjektif dari pengalaman tersebut. Prinsip dasarnya adalah pengetahuan didapat secara langsung dari pengalaman, makna dipengaruhi oleh hubungan subjek dengan objek, dan bahasa penting untuk mengekspresikan makna. Fenomenologi berupaya memahami fenomena secara m
Filsafat administrasi menurut dokumen tersebut adalah berpikir secara luas, mendalam dan kritis terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi, termasuk hubungan kerja sama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas untuk mencapai tujuan bersama.
Sistem hukum di dunia terdiri atas empat jenis utama, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo Saxon, dan sistem hukum Islam. Sistem hukum adat bersumber dari hukum tidak tertulis yang tumbuh dari tradisi masyarakat. Sistem hukum Eropa Kontinental didasarkan pada kodifikasi hukum tertulis. Sistem hukum Anglo Saxon didasarkan pada precedent (putusan pengadilan
Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakatAmulilikawa
油
Teks tersebut membahas tentang hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan agar produk hukum dapat berfungsi sebagai alat perubahan, yaitu: pertama, hukum harus memiliki substansi, struktur, dan budaya yang sesuai; kedua, hukum harus sesuai dengan nilai-nilai masyarakat; ketiga, sistem hukum harus sesuai dengan karakter bangsa Indonesia agar dapat men
1. Dokumen tersebut membahas tentang konsep hukum positivisme menurut John Austin dan Hans Kelsen, serta kritik terhadap pandangan positivis hukum.
2. Politik hukum dijelaskan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang dibentuk untuk mencapai tujuan negara.
3. Hubungan antara hukum dan politik dijelaskan sebagai saling mempengaruhi di mana politik dapat memp
LATAR BELAKANG
Penolakan warga atas pengukuran tanah dan relokasi menimbulkan ketegangan dan menjadi konflik di Rempang.
Ketegangan dan konflik tersebut menjadi perhatian media massa dan publik secara umum. Pemberitaan tentang Rempang ramai di media nasional dan local.
Perbincangan tentang Rempang, juga terus diangkat publik. Selama berhari-hari, tagar terkait Rempang seperti Rempang, Pulau Rempang, SaveRempang, TolakPenggusuranRempang, Rempang Eco City, ramai di lini massa Twitter.
Ketegangan di Rempang juga menarik berbagai tokoh nasional, ormas besar, aktivis, juga publik secara umum untuk menyampaikan sikap.
Dokumen tersebut membahas landasan hukum, tujuan, dan pengertian pendaftaran tanah. Landasan hukumnya meliputi UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan peraturan terkait lainnya. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pengertiannya adalah rangkaian kegiatan pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola data fisik dan yuridis tanah.
Teks tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, asas-asas kewarganegaraan, cara memperoleh kewarganegaraan, dan masalah yang terkait dengan kewarganegaraan. Secara ringkas, warga negara adalah anggota dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang, sedangkan kewarganegaraan adalah status seseorang sebagai warga negara suatu negara.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Aliran-aliran hukum pidana ini berusaha memperoleh suatu sistem hukum pidana yang praktis dan bermanfaat,bukan untuk mencari dasar hukum atau pembenaran hukum.secara garis besar aliran-aliran hukum pidana ini dapat dibagi menjadi tiga aliran yaitu aliran Klasik,aliran Modern dan aliran Neo-klasik atau gabungan
Dokumen tersebut membahas pengertian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara menurut beberapa ahli. Terdapat persamaan dan perbedaan antara kedua hukum tersebut. Hukum Tata Negara mengatur organisasi negara sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur cara alat-alat negara menjalankan tugasnya. Kedua hukum tersebut merupakan bagian dari hukum negara yang mengatur organisasi dan aktivitas pemerintahan.
Lemhannas: Optimalisasi Peran Media Sosial Untuk Wawasan KebangsaanIsmail Fahmi
油
Dokumen tersebut merupakan laporan analisis big data mengenai diskursus "Pancasila" di media sosial seperti Twitter dan Instagram dari September 2020 hingga April 2021. Analisis menunjukkan bahwa percakapan tentang Pancasila didominasi oleh pandangan pro dan kontra pemerintah, serta kampanye dukungan terhadap BPIP. Untuk mengembangkan wawasan kebangsaan, diperlukan strategi melibatkan generasi muda dengan narasi yang fokus pada kepentingan
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Dokumen tersebut membahas metode penelitian kualitatif fenomenologi. Fenomenologi berfokus pada pengalaman manusia dan berusaha memahami makna subjektif dari pengalaman tersebut. Prinsip dasarnya adalah pengetahuan didapat secara langsung dari pengalaman, makna dipengaruhi oleh hubungan subjek dengan objek, dan bahasa penting untuk mengekspresikan makna. Fenomenologi berupaya memahami fenomena secara m
Filsafat administrasi menurut dokumen tersebut adalah berpikir secara luas, mendalam dan kritis terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi, termasuk hubungan kerja sama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas untuk mencapai tujuan bersama.
Sistem hukum di dunia terdiri atas empat jenis utama, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo Saxon, dan sistem hukum Islam. Sistem hukum adat bersumber dari hukum tidak tertulis yang tumbuh dari tradisi masyarakat. Sistem hukum Eropa Kontinental didasarkan pada kodifikasi hukum tertulis. Sistem hukum Anglo Saxon didasarkan pada precedent (putusan pengadilan
Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakatAmulilikawa
油
Teks tersebut membahas tentang hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan agar produk hukum dapat berfungsi sebagai alat perubahan, yaitu: pertama, hukum harus memiliki substansi, struktur, dan budaya yang sesuai; kedua, hukum harus sesuai dengan nilai-nilai masyarakat; ketiga, sistem hukum harus sesuai dengan karakter bangsa Indonesia agar dapat men
1. Dokumen tersebut membahas tentang konsep hukum positivisme menurut John Austin dan Hans Kelsen, serta kritik terhadap pandangan positivis hukum.
2. Politik hukum dijelaskan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang dibentuk untuk mencapai tujuan negara.
3. Hubungan antara hukum dan politik dijelaskan sebagai saling mempengaruhi di mana politik dapat memp
LATAR BELAKANG
Penolakan warga atas pengukuran tanah dan relokasi menimbulkan ketegangan dan menjadi konflik di Rempang.
Ketegangan dan konflik tersebut menjadi perhatian media massa dan publik secara umum. Pemberitaan tentang Rempang ramai di media nasional dan local.
Perbincangan tentang Rempang, juga terus diangkat publik. Selama berhari-hari, tagar terkait Rempang seperti Rempang, Pulau Rempang, SaveRempang, TolakPenggusuranRempang, Rempang Eco City, ramai di lini massa Twitter.
Ketegangan di Rempang juga menarik berbagai tokoh nasional, ormas besar, aktivis, juga publik secara umum untuk menyampaikan sikap.
Dokumen tersebut membahas landasan hukum, tujuan, dan pengertian pendaftaran tanah. Landasan hukumnya meliputi UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan peraturan terkait lainnya. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pengertiannya adalah rangkaian kegiatan pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola data fisik dan yuridis tanah.
Teks tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, asas-asas kewarganegaraan, cara memperoleh kewarganegaraan, dan masalah yang terkait dengan kewarganegaraan. Secara ringkas, warga negara adalah anggota dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang, sedangkan kewarganegaraan adalah status seseorang sebagai warga negara suatu negara.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Aliran-aliran hukum pidana ini berusaha memperoleh suatu sistem hukum pidana yang praktis dan bermanfaat,bukan untuk mencari dasar hukum atau pembenaran hukum.secara garis besar aliran-aliran hukum pidana ini dapat dibagi menjadi tiga aliran yaitu aliran Klasik,aliran Modern dan aliran Neo-klasik atau gabungan
Dokumen tersebut membahas pengertian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara menurut beberapa ahli. Terdapat persamaan dan perbedaan antara kedua hukum tersebut. Hukum Tata Negara mengatur organisasi negara sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur cara alat-alat negara menjalankan tugasnya. Kedua hukum tersebut merupakan bagian dari hukum negara yang mengatur organisasi dan aktivitas pemerintahan.
Lemhannas: Optimalisasi Peran Media Sosial Untuk Wawasan KebangsaanIsmail Fahmi
油
Dokumen tersebut merupakan laporan analisis big data mengenai diskursus "Pancasila" di media sosial seperti Twitter dan Instagram dari September 2020 hingga April 2021. Analisis menunjukkan bahwa percakapan tentang Pancasila didominasi oleh pandangan pro dan kontra pemerintah, serta kampanye dukungan terhadap BPIP. Untuk mengembangkan wawasan kebangsaan, diperlukan strategi melibatkan generasi muda dengan narasi yang fokus pada kepentingan
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Dokumen tersebut membahas tentang perbedaan antara filsafat hukum dan teori hukum, pengertian filsafat hukum, bagian-bagian filsafat, aliran-aliran hukum seperti hukum alam, positivisme hukum, mazhab sejarah, dan konsep-konsep sosiologi hukum.
Dokumen tersebut membahas berbagai aliran atau mazhab dalam filsafat hukum. Beberapa aliran yang dijelaskan antara lain aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiologi hukum, dan realisme hukum beserta tokoh-tokohnya.
Makalah ini memaparkan teori dan prinsip HAM dalam perspektif Barat dan prinsip HAM yang ada dalam Islam. Disusun penulis dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Syarian dan HAM.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas berbagai persoalan klasik dan kontemporer dalam filsafat hukum seperti hakekat hukum, tujuan hukum, dan keadilan.
2. Dokumen tersebut juga membahas pandangan klasik tentang hukum alam dan pandangan positivis seperti teori perintah dan teori murni Hans Kelsen.
3. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa filsafat huk
Teori hukum abad ke-6 M sampai abad ke-19 M menekankan pada aspek-aspek berikut:
1. Hukum sebagai tatanan kebajikan dan keadilan umum (Socrates), kebijaksanaan aristokrat (Plato), akal dan moral (Aristoteles).
2. Hukum alam sebagai kepentingan perorangan dan kontrak sosial (Epicurus, Hobbes, Locke).
3. Hukum sebagai imperatif kategoris yang melindungi mart
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptxAbid Zamzami
油
Keberadaan teori dalam ilmu dunia ilmu sangat penting, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah
Segala hal yang kemungkinan akan mempertentangkan eksistensi suatu bidang ilmu
Sehingga teori merupakan sarana yang memberikan penjelasan secara sistematis dan terorganisasi terhadap subtansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
1. Dokumen tersebut membahas metode istinbath hukum syara'. Metode ini meliputi pengertian istinbath, kaidah-kaidah syara' seperti istidlal dan tujuan penetapan hukum, kaidah lughawiyyah, dan pembagian lafad berdasarkan makna.
1. The document discusses the struggle of law in society, particularly as it relates to the poor. It argues that current laws and policies favor the wealthy and punish the poor harshly for minor crimes out of poverty.
2. It analyzes different views on the relationship between law and society. One view sees law as an autonomous system separate from social influences, while another views law as merely reflecting the interests of dominant social groups.
3. The document argues that law has "relative autonomy" from social forces, as it was developed through political struggles for an independent legal realm, but is still influenced by the historical conditions that allowed for its autonomy. It critiques views that see law as either completely autonomous or merely determined
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA
油
Bagaimana menyiapkan Paskah yang alkitabiah dan berkesan untuk anak-anak Sekolah Minggu? Yuk, ikuti GoPaskah! "Paskah dan Sekolah Minggu". Acara yang pasti bermanfaat bagi guru-guru, pelayan anak, remaja, dan pemuda untuk membekali bagaimana mengajarkan makna Paskah seperti yang diajarkan Alkitab.
Hadirlah pada:
Tanggal: Senin, 10 Maret 2025
Waktu: Pukul 10.3012.00 WIB
Tempat: Online, via Zoom (wajib daftar)
Guest: Dr. Choi Chi Hyun (Ketua J-RICE Jakarta)
Daftar sekarang: http://bit.ly/form-mlc
GRATIS!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
WA Admin: 0821-3313-3315
Email: live@sabda.org
#SABDAYLSA #SABDAEvent #ylsa #yayasanlembagasabda #SABDAAlkitab #Alkitab #SABDAMLC #ministrylearningcenter #Paskah2025 #KematianKristus #kebangkitankristus #SekolahMinggu
1. Natural Law Theory
Filsafat Hukum Alam (Natural Law) lahir sejak zaman Yunani, berkembang di zaman
Romawi sampai ke zaman modern ini. Pemuka Hukum Alam adalah Plato (429-347
BC),Aristotle (348-322 BC) zaman Yunani, Marcus Tullius Cicero (106-43 BC) zaman
Romawi, St.Agustine (354-430), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274) dari kalangan
Kristen, Grotius (15831645),ThomasHobbes (1588-1679),John Locke (1632-1704).
Teori Hukum berkenaan dengan pertanyaan, apa yang dimaksud dengan Hukum
Alam(Natural Law)? Dihubungkan dengan Teori Hukum Alam (Natural Law), maka
Teori Hukumlebih berhubungan dengan karakter dari hukum atau karakter dari suatu
sistem hukum daripadaisinya, yaitu peraturan perundang-undangan yang spesifik. Namun
demikian, setiap penjelasanyang tepat mengenai Hukum Alam (Natural Law), akan
mengakomodasi fungsi dan administrasidari ketentuan-ketentuan hukum tertentu dari
suatu sistem hukum. Hal ini dapat dilakukandengan berbagai cara, ada yang menekankan
kepada satu atau lebih aspek khusus di dalam manahukum positif beroperasi. Analisis
hukum yang lainnya memberikan tekanan yang khususkepada kekuasaan dan posisi dari
pembuat undang-undang, sementara yang lainnya memberikanpenekanan kepada
pengadilan, yang lainnya melihat sikap dari masyarakat yang menjadi subjekhukum, dan
lainnya lagi menekankan kepada moral dan nilai-nilai sosial di mana hukum itubertujuan
untuk mereflesikannya dan mendorongnya. Analisis dari unsur-unsur hukum
sepertitersebut di atas, metode pendekatannya umumnya dikenal sebagai doktrin Hukum
Alam,positivisme, dan realisme, kesemuanya menawarkan sesuatu yang sangat
berharga untukdiperhatikan dan dengan demikian membuatnya saling bersaing, kadang-
kadang menimbulkankonflik, dalam usaha untuk mendapat pengakuan. Kontribusi
masing-masing seringkalidigunakan sebagai alasan kritik terhadap metode yang lain.
Hukum Alam1
Pembahasan tentang sifat daripada hukum, sebagian mengenai hukum dari alam
(the law of nature). Berdasarkan idologi tertentu yang ada dibalakangnya,
berbagai namadipergunakan untuk subjek yang sama, seperti hukum alam semesta
(the law of the universe),hukum Tuhan (the law of God), hukum yang kekal/abadi
(the eternal law), hukum dari umatmanusia (the law of mankind) dan hukum dari
akal (the eternal of reason).
Klaim yang sentral terhadap hukum dari alam (the law of nature) ialah apa
yangsifatnya alamiah, yang seharusnya terjadi. Hukum dari alam (the law of
nature) seharusnyamenjadi hukum yang mengatur untuk semua benda, termasuk
manusia dan hubungan-hubunganmanusia. Hipotesa dari asumsi di belakang teori
ini, bahwa hukum atau seperangkat hukum menguasai atau mengatur semua hal,
apakah itu grafitasi, gerakan, phisik, dan reaksi kimia, insting binatang atau
tindakan manusia. Boleh dikatakan tindakan kita yang tertentu danreaksinya
ditentukan oleh hukum dari alam (the law of nature) dan segala yang
terjadiberlawanan adalah berlawanan dengan alam. Jika sebuah batu dijatuhkan
dalam keadaan grafitasinormal, ia akan menentang hukum grafitasi jika terangkat
ke udara. Menurut hukum grafitasi,batu itu akan jatuh ke bawah, namun demikian
batu itu tidak mempunyai akal dan tidak memilikikapasitas untuk memilih apa
yang ia inginkan. Sebaliknya, manusia memiliki kemampuan dalamberbagai
kombinasi. Tidak seperti batu, manusia tidak terikat dengan sendirinya,
secarapsikologis atau spiritual untuk mengikuti hukum yang seharusnya ditaatinya
dalam hubungansesama mereka. Kita seharusnya (ought) dapat dipakai dalam
2. hubungan dengan batu dalampernyataan seperti : batu itu seharusnya jatuh
(ought to fall) ke bawah bila kita melepaskannya.
1
Tulisan mengenai Hukum Alam dan Sejarah Hukum Alam disadur dari John Finch, Introduction to LegalTheory (London : Sweet & axwell,
1974), h. 17-37
Pernyataan ini memperlihatkan kemungkinan semata-mata (walaupun prediksi ini
sangat mudahdikenali). Teori Hukum Alam (Natural Law) menyatakan bahwa ada
hukum dari alam (the lawof nature) yang menurut ajaran dan prinsip-prinsip
terhadap mana semua hal, termasuk manusiasendiri, harus berkelakuan. Premis
pertama dari doktrin Hukum Alam (Natural Law) adalah apa yang
diketemukanoleh Hukum Alam (Natural Law), seharusnya diikuti. Masalah
pertama adalah bagaimanamenemukan apa yang diketemukan oleh Hukum Alam.
Hukum Alam (Natural Law)memberikan tempat utama kepada moralitas. Peranan
yang dimainkan oleh moral dalam memformulasikan teori mengenai hukum dari
alam (the law of nature) kadang-kadang dinyatakan secara tegas, tetapi lebih
banyak dinyatakan secara diam-diam. Moralitas digunakandalam berbagai
peranan. Kadang-kadang dikarakterisasikan sebagai produk dari isi Hukum
Alam(Natural Law). Kadang-kadang ia diberikan peranan ganda, tidak hanya
sebagai produk tetapijuga ebagai pembenaran, petunjuk kata hati/hati nurani.
Dengan perkataan lain apa yangseharusnya berlaku mengikuti apa yang
seharusnya secara moral berlaku.
Jika Hukum Alam (Natural Law) ingin memiliki relavansi hukum, maka ia harus
berisiprinsip-prinsip petunjuk di mana manusia akan menggunakannya untuk
mengatur diri merekasendiri dan orang lain. Variasi yang luas mengenai standar
keadilan dan moralitas dapat ditinjaupada waktu yang berbeda, di antara orang-
orang yang berlainan dan bahkan diantara individu yang berlainan, mungkin akan
menghasilkan satu standar petunjuk yang menonjol tetapi variasi-variasi tersebut
juga mengindikasikan sulitnya menentukan apa yang dimaksud dengan prinsip-
prinsipalamiah itu. Hukumhanya dapat dilihat daripedoman-pedomanyang
ditawarkan padapenerapanprinsip-prinsip tersebutterhadap kasus-kasus tertentu.
Sejarah Hukum Alam (Natural Law)
Sama halnya dengan banyak bidang studi lainnya, sejarah hukum dari alam (the
law ofnature) dimulai pada zaman Yunani. Filsafat Yunani melahirkan standar
yang absolut mengenaihak dan keadilan. Hal ini didasarkan pada kepercayaan
pada berlakunya kekuasaan supernaturalatas hukum, di mana manusia seharusnya
mematuhinya. Pernyataan riil pertama dari TeoriHukum Alam (Natural Law) dari
sudut terminologi filsafat berasal dari abad ke 6 SM. Hukummanusia dikatakan
mendapat tempatnya dalam tatanan benda-benda berdasarkan atas kekuatanyang
mengontrol segala hal. Reaksi dari ajaran ini datang pada abad-abad berikutnya
dimana adaperbedaan dan kemungkinan timbulnya konflik antara Hukum Alam
(Natural Law) dan hukumyang dibuat manusia. Pada zaman Yunani, Aritoteles
dan Plato membangun kembali HukumAlam (Natural Law). Sampai hari ini
hanya Aristoteles yang mempunyai pengaruh terbesardalam doktrin Hukum Alam
(Natural Law). Aristoteles menganggap manusia adalah bagian darialam, bagian
dari sesuatu, tetapi juga, diikuti dengan akal yang cemerlang, yang
membuatmanusia sesuatu yang istimewa dan memberikannya kekhususan yang
3. menonjol. Pengakuanterhadap akal manusia membentuk dasar bagi konsepsi Stoic
mengenai Hukum Alam (NaturalLaw). 2Stoic mengatakan, akal berlaku terhadap
semua bagian dari alam semesta dan manusia adalah bagian dari alam semesta,
diperintah akal. Manusia hidup pada dasarnya jika ia hidupmenurut akalnya.
Doktrin Hukum Alam (Natural Law) kemudian sampai pada tingkat di manaalam
universal memimpin, melalui akal dan kritik yang dijalankan oleh manusia,
langsungkepada tingkah laku yang seharusnya secara normatif dijalankan.
Keharusan yang normatif inidianggap bagian yang integral dan didukung oleh
moral. Stoic menambahkan unsur agamadalam tingkah laku manusia. Era
cemerlang dari Hukum Alam (Natural Law) lahir dari doktrinhukum agama dari
Thomas Aquinas. Pada masa itu Tuhan dari agama Kristen dianggap
sebagaisumber kekuatan akal yang berasal dari Tuhan. Misalnya hal ini
diketemukan dalam 10 PerintahTuhan.
Sekuralisasi dari Hukum Alam (Natural Law) kemudian datang belakangan pada
masa Thomas Hobbes dan Grotius. Ahli-ahli filsafat abad ke-17 ini pada
umumnya menolak konsepsi bahwa Tuhan adalah sumber tertinggi dari hukum,
mereka berpendapat Hukum Alam (NaturalLaw) itu mengindikasikan bahwa
tindakan manusia itu datang dari kesepakatan mereka atauketidak sepakatan
mereka, berdasarkan akal atau kebutuhan moral, dan akibatnya perbuatan
itudilarang atau diperintahkan oleh Tuhan.
Dalam perkembangan selanjutnya Thomas Hobbes mempunyai motif politik
denganmenggunakan Hukum Alam (Natural Law) untuk membenarkan perlunya
pemerintahan yangabsolut, kekuasaan politik yang besar untuk melindungi rakyat
biasa melawan mereka sendiridan melawan kekurangan/kelemahan mereka
sendiri. Reaksi terhadap Thomas Hobbes datangdari Jeremy Bentham dengan
ajarannya utilitarianisme kebahagiaan setinggi-tingginya untuksebesar-besarnya
umat manusia. Ajaran Bentham adalah penolakan total dari doktrin HukumAlam
(Natural Law).
Pembela doktrin Hukum Alam Modern, antara lain Professor dEntreves yang
mengatakanalam masalah analisis terhadap sifat dari hukum: jawaban kaum
Positivis adalahmengorbankan apa yang seharusnya (the ought) kepada apa yang
menjadi (the is); sarjanaHukum Alam (Natural Law) mengorbankan apa yang
menjadi (the is) kepada apa yangseharusnya (the ought); tentu persoalannya
adalah bagaimana hukum dapat dinyatakan dalambentuk menjadi (an is) dan yang
seharusnya (an ought), bagaimana keduanya dapat menjadifakta dan proposisi
seharusnya (an ought proposition). Saya percaya ada unsur kebenaran padakedua
pihak, dan bahwa kata akhir bukanlah masalah Teori Hukum sebagaimana juga
bukanTeori Politik. Pendapat dari Prof. dEntreves membuktikan kenyataan
bahwa doktrin Hukum Alam dan Positivisme mempunyai peranan yang saling
melengkapi untuk memecahkanpersoalan-persoalan sifat dari hukum. Hukum
internasional merupakan indikator yang baik untukmendukung pendapatnya
tersebut. Lemahnya hukum internasional sekarang ini tidak karenatidak adanya
penegakkan tetapi karena tidak adanya peranan moral
internasional(international moral sence). Menghubungkannya dengan sikap
modern terhadap Hukum Alam yang memusatkanperhatian kepada aspek spesifik
tertentu tentang isinya, Hard berpendapat isi minimum dariHukum Alam adalah
core of good sence (perasaan yang baik). Hard berpendapat Hukum Alambisa
diketemukan melalui akal, dan apa hubungannya dengan hukum manusia dan
4. moralitas.Dalam hubungan ini, pertanyaan mengenai bagaimana manusia hidup
bersama, harus kita asumsikan bahwa keinginan mereka, dalam garis besarnya
adalah untuk hidup.
Pada abad ke 18 terjadi perdebatan antara Blackstone dan Bentham yang
mempengaruhiTeori Hukum (Legal Theory). Blackstone adalah penganut Hukum
Alam dari Inggris, sebaliknyaBentham adalah pengkritik Hukum Alam. Menurut
Blackstone hukum itu adalah rule of action,aturan untuk berbuat yang diterapkan
secara tidak diskriminatif kepada semua macam tindakanapakah animate or
inanimate, rasional atau tidak rasional. Rule of action dilakukan oleh yangsuperior
di mana yang inferior terikat untuk menaatinya. Hukum dari alam menurut
Blackstoneadalah kehendak dari Penciptanya (Maker).
Hubungan Hukum dan Moral Menurut Hukum Alam
Masalah hubungan hukum dan moral tidak lagi merupakan masalah bentuk atau
struktur, tetapi masalah tentang isi. Menurut penganut Hukum Alam (Natural
Law), isi dari hukum adalahmoral. Hukum tidak semata-mata merupakan suatu
peraturan tentang tindakan-tindakan hukumitu berisi nilai-nilai, hukum itu adalah
indikasi, apakah yang baik dan yang buruk. Selanjutnyayang baik dan yang buruk
itu adalah syarat-syarat dari kewajiban hukum. Penganut HukumAlam
menganggap bahwa hukum tidak semata-mata merupakan perintah tetapi juga
seperangkatnilai-nilai tertentu. Penganut Teori Hukum Alam (Natural Law) tidak
pernah berpendapat bahwa hukum itu semata-mata ekspresi dari standar kelompok
tertentu atau masyarakat tertentu.
Penganut Hukum Alam (Natural Law) percaya kepada nilai-nilai yang absolut dan
merekaberpendapat hukum adalah alat untuk mencapai nilai-nilai tersebut.
Thomas Aquinas mengatakan Hukum Alam (Natural Law) itu adalah
mengerjakan yangbaik dan menghindarkan yang buruk. Grotius menyatakan
bahwa hukum dari alam (the law ofnature) menunjukkan alasan-alasan yang baik
dan tindakan-tindakan di dalamnya memilikikualitas moral. Adalah jelas, dari
sudut praktis, untuk menetapkan kebutuhan yang rasional adanyaketertiban
hukum dalam setiap masyarakat. Salah satu contoh adalah Rule of Law.
Pendapatmodern mengenai hal ini diberikan oleh L.L. Fuller yang dikuatkan oleh
Finnis dan Joseph Raz. Mereka mengatakan bahwa hukum itu adalah atauran-
aturan yang umum dan jelas yang masuk akal, yang harus dipublikasikan kepada
pihak-pihak yang dikehendakinya dan memiliki akibatyang perspektif. Aturan-
aturan itu harus tetap masuk akal dan konsisten dari waktu-kewaktu,berisi standar
yang mungkin dilaksanakan. Oleh karenanya hukum yang
mengesampingkanperempuan dan orang hitam dari kantor-kantor atau profesi atau
tidak memiliki suara untukmemilih adalah bertentangan dengan moral.
Contoh lain lagi mengenai hak asasi manusia, pendekatan dari teori Hukum Alam
terhadapeksistensi dari hak asasi manusia adalah sangat terintegrasi dan
menyeluruh. HAM berasal dariHukum Tuhan (divine law) kemudian menjadi
Hukum Alam (Natural Law) yang berisikanajaran-ajaran moral yang kemudian
dituangkan oleh manusia dalam hukum positif yang berisihak dan kewajiban,
termasuk HAM. Menurut Teori Hukum Alam (Natural Law), hak-hak danhukum
adalah bagian yang universal dari sistem moral. Contoh berikutnya adalah
mengenai penerapan prinsip persamaan di depan hukum(equality before the law).
5. Dasar umum dari substansi prinsip persamaan bagi umat manusiaadalah
kemanusian mereka sendiri. Semua orang seharusnya diperlakukan sama karena
merekasecara karakteristik adalah sama, rasa senang dan rasa sakit sama bagi
semua orang. Perbedaankedudukan berdasarkan apapun juga tidak dapat
menghapuskan persamaan tersebut, begitu jugaperbedaan antara orang hitam dan
orang putih, antara laki-laki dan perempuan tidak bolehmembawa perbedaan
perlakuan terhadap mereka.
Contoh berikutnya adalah penerapan Hukum Alam (Natural Law) pada kasus
Aborsi.Hukum Alam berasal dari hukum Tuhan (divine law), oleh karenanya
gereja Katolik Roma2menentang aborsi, mereka percaya bahwa aborsi adalah
pembunuhan, bukan merupakan dogmadari gereja. Tetapi pendirian ini berubah,
bahwa janin belumlah menjadi manusia sampai padasaat animation.
Berdasarkan doktrin Katolik, janin laki-laki memiliki animasi pada hari ke
40setelah pembuahan, janin perempuan dipercaya memiliki animasi setelah 80
hari. Tapi setelahabad ke 18 gereja berpendapat bahwa kehidupan manusia mulai
sejak pembuahan. Jadiperdebatan berputar kepada kapan tepatnya janin itu diakui
sebagai manusia. Menurutinterpretasi hukum Islam yang berdasarkan Ilmu
Kedokteran, kehamilan 42 hari adalah akhirminggu keenam kehamilan setelah
pembuahan. Berdasarkan hal tersebut ada pemikiran untukmengembangkan
hukum Islam yang membolehkan pengguguran kandungan sampai usiakehamilan
5 minggu (35 hari) atau maximum 42 hari; yaitu adalah 10 hari setelah seorang
wanita mengetahui haidnya terlambat3.
2
Dennis Patterson (Ed), Ibid, h, 232 Robin Paul Malloy, Adam Smith and the Philosophy of Law and Economics, (Dordrecht : Kluwer
Academic Publisher, 1994), h. 18-19.
3
Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi, Republika, 20 April 2004.
Hukum Alam Zaman Modern
Periode zaman Renaissance di Eropa, perdebatan tentang Hukum Alam terkait
dengan issue hak-hak individu manusia dan batas-batas dari pemerintah. Hugo
Grotius, Thomas Hobbes dan John Locke banyak menulis tentang Hukum
Internasional adalah pemuka Hukum Alam Zaman Modern. Kemudian pemikiran
Hukum Alam Zaman Modern dimulai oleh John Finnis, pemikirannya adalah
aplikasi dari pandangan Thomas Aquinas yang berhubungan dengan masalah
etika.
Finniss ethical theory has a number of levels. The foundation is the claim that
there are a number of distinct but equally valuable intrinsic goods (that is,things
one values for their own sake), which he calls basic goods. In NaturalLaw and
Natural Rights, Finnis list the following as basic goods: life (andhealth),
knowledge, play, aesthetic experience, sociability (friendship),practical
reasonableness, and religion (Finniss list of basic goods changes somewhat in
later articles). These are intrinsic goods in the following sense : one can value,
for example, health for its own sake, but medical treatment only as a means to
health. If someone stated that she was buying medicine, not because she or
someone she knew was sick or might become sick, and notbecause it was part of
6. some study or some business, but simply because she liked acquiring medicines
and having a lot of them around, one might rightly begin to question her
sanity4Pemuka Hukum Alam lainnya dalam zaman modern adalah Lon Fuller
yang menolak secara tegas apa yang dilihatnya sebagai teori Hukum Positif.
Fuller mengatakan bahwa hukum itu sebagai tingkah laku manusia yang
menentukan peraturan-peraturan. Menurut Fuller hukumsebagai moral
mempunyai persyaratan :
1. laws should be general
2. they should be promulgated, that citizens might know the standards to
which they are being held
3. retroactive rule-making and application should be minimized
4. laws should be understandable
5. they should not be contradictory
6. laws should not require conduct beyond the abilities of those effected
7. they should remain relatively constant through time, and
8. they should be a congruence between the laws as announced and their
actual administration.
4
Dennis Patterson (Ed), A Companion to Philosophy of Law and Legal Theory, (Oxford : Blackwell Publishing Ltd., 1999), h. 228.
Filsafat Hukum Alam Tradisional (Traditional Natural Law)
Pemukan-pemuka Hukum Alam Tradisional adalah Cicero dan Thomas Aquinas.
Cicero berpendapat Hukum Alam itu tidak berubah-rubah dan tidak mempunyai
perbedaan dalam masyarakat yang berbeda. Setiap orang mempunyai akses
kepada standar dari hukum yang tertinggi ini dengan menggunakan akal. Hukum
yang tertinggi itu adalah pencerminan Divine Law atau Hukum Tuhan.
Selanjutnya Thomas Aquinas mengatakan hukum ada empat macam : the eternal
law, the natural law, the divine law, and human (positive) law. Menurut Aquinas,
Hukum Positif berasaldari Hukum Alam. Kadang-kadang Hukum Alam
mendiktekan bagaimana seharusnya HukumPositif. Misalnya, Hukum Alam
mensyaratkan bahwa pembunuhan itu terlarang. Pada lain waktuHukum Alam
memberikan ruang kepada manusia untuk memilih (berdasarkan adat lokal
ataupilihan kebijakan). Hukum Alam menghendaki peraturan jalannya mobil
untuk keselamatanpihak lain. Akan tetapi Hukum Alam memberikan keleluasaan
kepada pilihan manusia, jalan disebelah kiri atau di sebelah kanan, kecepatan
kendaraan 55 mil/jam atau 65 mil/jam. Perbebatan tentang pemikiran Aquinas
terus berlangsung, misalnya, apakah Aquinaspercaya Norma Moral berasal secara
langsung dari pengetahuan manusia atau berdasarkanpengalaman penjelmaan
alam atau produk dari pengertian praktis dan pemikiran berdasarkanpengalaman
manusia.