Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakGbBetu03
油
1. Dokumen tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Semarang yang aman dan damai, dengan menguraikan peran berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
PPT DR. ILHAM 18 JANUARI 2024 BEKAL BIMTEK PTPS.pptxSarnidasari
油
BERIKUT ADALAH MATERI PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN DALAM MASA TUNGSURA PADA PEMILU. SEMOGA PEMILU YANG BERINTEGRITAS INI MENJADI AWAL PERJALANAN PARA CALON PEMIMPIN DIMASA MENDATANG
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan SuaraAhsanul Minan
油
1. Dokumen tersebut membahas tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu legislatif mulai dari pendaftaran pemilih, pengadaan logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu.
2. Dokumen tersebut juga menjelaskan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan di setiap tahapan tersebut untuk memastikan proses berjalan dengan akurat dan adil.
3.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Potensi Pelanggaran dan Tindak Pidana Pada Tahapan PilkadaElection Commision
油
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dari aspek yuridis dan teknis, mencakup peraturan-peraturan yang dikeluarkan KPU, mekanisme pencalonan, kampanye, dan potensi pelanggaran.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
PPT DR. ILHAM 18 JANUARI 2024 BEKAL BIMTEK PTPS.pptxSarnidasari
油
BERIKUT ADALAH MATERI PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN DALAM MASA TUNGSURA PADA PEMILU. SEMOGA PEMILU YANG BERINTEGRITAS INI MENJADI AWAL PERJALANAN PARA CALON PEMIMPIN DIMASA MENDATANG
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan SuaraAhsanul Minan
油
1. Dokumen tersebut membahas tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu legislatif mulai dari pendaftaran pemilih, pengadaan logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu.
2. Dokumen tersebut juga menjelaskan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan di setiap tahapan tersebut untuk memastikan proses berjalan dengan akurat dan adil.
3.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Potensi Pelanggaran dan Tindak Pidana Pada Tahapan PilkadaElection Commision
油
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dari aspek yuridis dan teknis, mencakup peraturan-peraturan yang dikeluarkan KPU, mekanisme pencalonan, kampanye, dan potensi pelanggaran.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman isu-isu krusial dan strategis dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2018, meliputi sejarah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret pemilu pilkada, dan berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilu pilkada."
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan pemilu oleh masyarakat secara independen dan non-partisan untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, bersih dan transparan."
Dokumen tersebut membahas tentang Daftar Pemilih Khusus dan potensi titik rawan yang dapat timbul dalam pelaksanaannya. Daftar Pemilih Khusus merupakan upaya untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih meski tidak terdata dalam daftar pemilih sebelumnya. Akan tetapi, daftar ini juga berpotensi disalahgunakan dan perlu pengawasan yang ketat.
Dokumen tersebut merangkum tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Dompu. Pengawasan meliputi seluruh tahapan pemilu, pelaporan hasil pengawasan secara berkala, serta publikasi hasil akhir pengawasan kepada masyarakat dan media.
Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu untuk Sukses Pemilu 2024.pdfJubair13
油
1. Dokumen membahas persiapan pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024, termasuk penggunaan sistem pendaftaran partai politik (SIPOL) dan isu-isu yang perlu mendapat perhatian seperti verifikasi data keanggotaan dan keterwakilan perempuan.
2. SIPOL perlu disosialisasikan secara masif dan diuji kemampuan traffic untuk mencegah gangguan selama pendaftaran.
3. KPU perlu mempertimbangkan
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang layanan badan hukum partai politik oleh Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari dasar hukum, proses pendaftaran menjadi badan hukum, data partai politik, permasalahan umum partai politik, hingga layanan pengadministrasian secara online.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
1. Pengawasan Tahapan
Pemilu Tahun 2024
Swastari, S.H.,C.Med
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
Disampaikan Pada Kegiatan Dialog Kerukunan Dan Silaturahmi Tokoh
Lintas Agama oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Kabupaten Dompu
2. Awasi-Cegah-Tindak
Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta
penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu
yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran
Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas Pengawasan oleh
Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat
serta publikasi media.
Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil
pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara
resmi kepada Pengawas Pemilu oleh warga negara yang mempunyai hak
pilih, peserta pemilu, dan/atau pemantau pemilu
3. Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara
lain :
1.Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap
pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
2.Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota,
3.Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
4.Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
5.Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
6.Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
7.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
8.Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
9.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(1) Dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan kegiatan:
a. pelaksanaan Pengawasan; dan
b. evaluasi dan laporan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengawasan secara langsung dengan:
1. memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
2. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang
menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilu;
dan
3. melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran;
b. melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu;
c. membuat analisis hasil Pengawasan;
d. menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran;
e. melakukan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
f. melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(3) Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap
pelaksanaan Pengawasan.
5. SIAPA PEMILIK KEDAULATAN DI INDONESIA?
KEDAULATAN ADA DI TANGAN RAKYAT, DAN
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
DEMOKRASI
DEMOKRASI
LANGSUNG
DEMOKRASI
PERWAKILAN
PEMILU RECALL INISIATIF REFERENDUM
5
6. APA FUNGSI PEMILU?
6
Instrument pergantian
kepemimpinan politik secara
reguler, damai, dan partisipatif.
Instrument partisipasi rakyat dalam
politik dan pemerintahan (melalui
fungsi partisipasi rakyat dalam
pemilihan kepemimpinan politik).
Instrument partisipasi rakyat dalam
mengevaluasi kinerja kepemimpinan
politik (reward and punishment).
7. MENGAPA MASYARAKAT HARUSTERLIBAT MENGAWASI PEMILU ?
Memastikan terlindunginya hak politik
warga masyarakat
Memastikan terwujudnya pemilu yang
bersih, transparan, dan berintegritas dari
sisi penyelenggara dan
penyelenggaraannya.
Mendorong terwujudnya pemilu sebagai
instrument penentuan kepemimpinan
politik dan evaluasi kepemimpinan politik.
Mencegah terpilihnya calon-calon
pemimpin yang korup dan tidak amanah.
7
8. Apa Resiko Ketidakterlibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu ?
Resiko terhadap penyelenggaraan pemilu;
Menghasilkan konflik kekerasan (from election to violance)
Hilangnya kepercayaan rakyat
Resiko terhadap demokrasi;
Terjadi arus balik: dari demokrasi menuju tirani baru
Apatisme terhadap demokrasi(ada kecenderungan melihat
masa lalu, meskipun otoritarian, tetapi dianggap lebih
stabil)
Resikoterhadap masa depan bangsa (karena hasil yang tidak
maksimal dari pemilu);
Lemahnya kapasitas kepemimpinan yang dihasilkan
Legitimasi politiknya dipertanyakan
Melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan
negara hukum yg demokratis
8
9. PERSPEKTIF KERAWANAN PEMILU
LEGAL COMPLIANCE
Pidana Pemilu
BUKAN PELANGGARAN
SECURITY / CONFLICT
Konflik antar Peserta Pemilu / antar
pendukung (horizontal conflict)
Konflik antara peserta pemilu dengan
Penyelenggara Pemilu (KPU /
Pengawas) vertical conflict
Konflik peserta pemilu/masyarakat
dengan Pemerintah
Administrasi Pemilu
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Sengketa Pemilu
Sengketa Hasil Pemilu
PELANGGARAN tidak terhadap UU
Pemilu, tetapi berkaitan dengan
proses pemilu
PELANGGARAN
10. PELANGGARAN BERDAYA
RUSAK TINGGI
PELANGGARAN BERDAYA
RUSAK RENDAH
Daya rusak terhadap integritas
pemilu (fairness, accountability)
Daya rusak tatanan demokrasi
dan good & cleand governance
Daya rusak terhadap moralitas
bangsa
Mengganggu keindahan kota
Mengganggu ketentraman
masyarakat
Manipulasi dana
kampanye,
manipulasi hasil
penghitungan
suara
Korupsi politik
(bansos), abuse of
power
Money politik, isu
SARA
Pemasangan
atribut
Kampanye
pawai
KARAKTERISTIK PELANGGARAN PEMILU
11. KERAWANAN PEMILU
Berdasarkan peta aktor:
PENYELENGGARA PEMILU
Ketidaknetralan
Ketidakprofessionalitasan
PESERTA PEMILU
Pelanggaran aturan pemilu
Sengketa antar peserta pemilu
Sengketa antara peserta pemilu dengan
penyelenggara pemilu
MASYARAKAT
Pelanggaran aturan pemilu
Konflik antar pendukung
11
12. Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemilu
Masyarakat sebagai
Voters
Akses informasi
tentang prosedur
penyelenggaraan
pemilu
Akses informasi
tentang profil peserta
pemilu
Hak untuk
memberikan suara
Masyarakat sebagai
Observers
Akses informasi
terkait proses
penyelenggaraan
pemilu dari
penyelenggara pemilu
Hak untuk diakui
keberadaan dan
perannya dalam
memantau pemilu
Hak untuk
menyampaikan
temuan/laporan dan
rekomendasi
perbaikan atas
penyelenggaraan
pemilu
Masyarakat sebagai
Judges
Penyediaan berbagai
12
hak akses dan
jaminan atas
pemenuhan berbagai
hak tersebut akan
berguna bagi
masyarakat untuk
menjalankan
perannya sebagai
hakim dalam menilai
penyelenggaraan
pemilu, dan sekaligus
preferensi dalam
menentukan
pilihannya di dalam
bilik suara
13. Apa Bentuk Partisipasi Pengawasan yang harus dilakukan Masyarakat?
14
Mulailah dari hal sederhana
Tahapan
Kampanye
Awasi dan laporkan jika ada yang mempermainkan
isu SARA dalam kampanye.
Jangan terlibat penyebaran hoax.
Awasi dan laporkan jika ada yang berkampanye di
tempat ibadah atau tempat pendidikan.
Awasi dan laporkan jika ada praktek politik uang
Tahapan
Pemungutan
&
Penghitungan
suara
Laporkan photo C1 ke Panwas melalui aplikasi
atau medsos
Awasi dan laporkan jika ada pelanggaran,
manipulasi hasil penghitungan suara
Tahapan
Pendaftaran
Pemilih
Pastikan nama Anda dan Keluarga Anda
terdaftar sebagai pemilih
Awasi dan laporkan jika ada pemilih yang
belum terdaftar, dll.