ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
Ìý
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
ºÝºÝߣ ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
PPT DR. ILHAM 18 JANUARI 2024 BEKAL BIMTEK PTPS.pptxSarnidasari
Ìý
BERIKUT ADALAH MATERI PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN DALAM MASA TUNGSURA PADA PEMILU. SEMOGA PEMILU YANG BERINTEGRITAS INI MENJADI AWAL PERJALANAN PARA CALON PEMIMPIN DIMASA MENDATANG
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Dokumen tersebut merangkum tugas dan tanggung jawab Andreas Pardede, S.IP. sebagai pejabat Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum di Indonesia, mulai dari pengawasan terhadap data pemilih, pengumuman daftar pemilih sementara hingga penetapan daftar pemilih tetap. Tugas tersebut dilakukan melalui pengawasan, koordinasi, analisis, dan penyusunan laporan di tingkat pusat maupun
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbarArhie Lipu
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kulisusu Barat melakukan proses pembentukan pengawas TPS melalui tahapan pendaftaran calon, penelitian berkas, dan perpanjangan waktu pendaftaran untuk memenuhi kuota minimal di setiap TPS. Proses tersebut dilaksanakan sesuai peraturan dan melibatkan masyarakat desa.
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan SuaraAhsanul Minan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu legislatif mulai dari pendaftaran pemilih, pengadaan logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu.
2. Dokumen tersebut juga menjelaskan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan di setiap tahapan tersebut untuk memastikan proses berjalan dengan akurat dan adil.
3.
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
Ìý
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
ºÝºÝߣ ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
PPT DR. ILHAM 18 JANUARI 2024 BEKAL BIMTEK PTPS.pptxSarnidasari
Ìý
BERIKUT ADALAH MATERI PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN DALAM MASA TUNGSURA PADA PEMILU. SEMOGA PEMILU YANG BERINTEGRITAS INI MENJADI AWAL PERJALANAN PARA CALON PEMIMPIN DIMASA MENDATANG
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Dokumen tersebut merangkum tugas dan tanggung jawab Andreas Pardede, S.IP. sebagai pejabat Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum di Indonesia, mulai dari pengawasan terhadap data pemilih, pengumuman daftar pemilih sementara hingga penetapan daftar pemilih tetap. Tugas tersebut dilakukan melalui pengawasan, koordinasi, analisis, dan penyusunan laporan di tingkat pusat maupun
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbarArhie Lipu
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kulisusu Barat melakukan proses pembentukan pengawas TPS melalui tahapan pendaftaran calon, penelitian berkas, dan perpanjangan waktu pendaftaran untuk memenuhi kuota minimal di setiap TPS. Proses tersebut dilaksanakan sesuai peraturan dan melibatkan masyarakat desa.
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan SuaraAhsanul Minan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu legislatif mulai dari pendaftaran pemilih, pengadaan logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu.
2. Dokumen tersebut juga menjelaskan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan di setiap tahapan tersebut untuk memastikan proses berjalan dengan akurat dan adil.
3.
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
Ìý
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya pengawasan partisipatif pemilih pemula dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Pemilih pemula didefinisikan sebagai pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan perlu didampingi untuk menjadi pemilih yang bijak.
3. Pengawasan partisipatif pemilih pemula diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi,
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
Ìý
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
Materi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag.pptInaWati32
Ìý
Pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang memungkinkan warganya mengembangkan diri sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Pendidikan merupakan tonggak awal bagi kemajuan bangsa.
Dokumen tersebut membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi dan kontrol rakyat atas pemerintah, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat. Dokumen tersebut juga menjelaskan jenis informasi publik penting terkait pemilu dan pesertanya yang perlu diterbitkan, serta tant
2. DASAR HUKUM
- Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan
umum
- Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum
- Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu
- Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penangangan
temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum
2
4. TERKAIT KELEMBAGAAN
PENGAWAS PEMILU
- Keterbukaan Informasi Publik di dalamnya adalah PPID. Karena
hal-hal wajib secara rutin di internal yang penting adalah PPID.
Dalam undang undang dasar juga sudah di jelaskan bahwa
keterbukaan informasi menjadi hak setiap orang. Mengemas
dan mengisi informasi-informasi agar lengkap dan dapat di
akses khalayak, terutama yang secara berkala
- fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas Pemilu merupakan
bagian penting dalam menyukseskan proses tahapan Pemilu.
Mengingat, Bawaslu tentu adanya keterbatas jumlah SDM, dan
keterbatas informasi. Maka peningkatan kapasitas dan
kemampuan aparatur pengawas merupakan bagian dari
menyukseskan pengawasan itu sendiri.
- Untuk mencapai tujuan Pemilu baik dalam tugas pengawasan
dan penanganan pelanggaran, komitmen dari penyelenggara
pengawas (Panwaslu Kecamatan, PKD, Red) juga sangat
diperlukan
4
5. KEWENANGAN
PEMBINAAN
1. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwascam (Panitia Pengawas
Kecamatan), Panwas Kelurahan/Desa, Panwas Luar Negeri,
dan PengawasTPS.
2. Bawaslu Provinsi yang melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa, dan
PengawasTPS
3. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwascam,
Panwas Kelurahan/Desa, dan PengawasTPS
4. Panwascam melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas Panwas Kelurahan/Desa dan
Pengawas TPS; dan Panwas Kelurahan/Desa melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
PengawasTPS.
5
6. PENGUATAN KAPASITAS SDM
PENGAWAS PEMILU
1. Menumbuhkan semangat kebersamaan antar pengawas Pemilu
2. menjaga hubungan yang harmonis antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, serta reformasi mental ke arah yang lebih baik dan mempunyai
sikap dan perilaku yang berintegritas.
3. Pengawas Pemilu dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien
dalam menjalankan tugasnya
4. pengawas pemilu tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya.
5. Keputusan dan tindakan yang diambil perlu didasari pertimbangan matang dan
logis
6. Pengawas pemilu harus memiliki kemampuan intrapersonal dan mampu
berinteraksi dengan beragam orang dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu
pemahaman intrapersonal penting agar mampu memahami interaksi serta
memahami motif-motif orang lain dalam berbagai konteks dan situasi.
7. Pengawas juga perlu meningkatkan jiwa kepemimpinan, kesadaran sosial,
efektifitas, efisiensi, kemampuan merencanakan, kesadaran organisasi, integritas,
inisiatif, kepercataan diri, serta perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas dan
ketelitian kerja,
6
7. HAMBATAN DAN TANTANGAN
PENGAWASAN PEMILU
1 Norma perundang-undangan multitafsir
7
2 Batasan waktu dalam penanganan pelanggaran yang
sangat singkat
3
Pengawas Pemilu tidak punya kewenangan memaksa
untuk meminta keterangan seseorang
4
Terlapor bersembunyi atau melarikan diri dan intervensi
politik.
8. PENGUATAN DAN PENINGKATAN
KAPASITAS DAN MANAJERIAL
PENGAWAS PEMILU
1
• Menjaga soliditas
pengawas
Pemilu melalui
koordinasi dan
konsolidasi yang
efektif
2
• Sinergi dan
kerjasama
dengan
berbagai stakeho
lder terkait
3
• pelibatan
masyarakat
dalam melakukan
pengawasan
Pemilu
(Pengawasan
Partisipatif)
8
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP
PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU MERUPAKAN
KEGIATAN UNTUK:
1
20XX
Meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu
Mengawasi kinerja pengawas Pemilu
Menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas
Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan.
Pitch deck title 9
2
3
10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP
PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
DILAKUKAN DENGAN CARA
a. Peningkatan kapasitas pengawas Pemilu
b. Pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau
c. Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu.
10
11. FASILITASI DIAKUKAN OLEH BAWASLU,
BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU
KABUPATEN/KOTA UNTUK:
a.Memberikan kemudahan dan
bantuan yang dibutuhkan oleh
pengawas Pemilu; dan/atau
b.Memudahkan pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu.
11
12. FASILITASI DAPAT DILAKUKAN
DALAM BENTUK
12
a.Pemberian bantuan hukum;
b.Pelaksanaan pendampingan hukum;
c. Pemberian atau penyusunan modul;
d.Penyusunan alat kerja Pengawasan;
e.Penyusunan buku saku; dan/atau
f. Bentuk fasilitasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas pengawas Pemilu