Menurut Plato, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hakekat dan kebenaran油yang油sebenarnyaMenurut Immanuel Kant, filsafat
adalah
ilmu
pengetahuan yang menjadi pokok
pangkal
dan
puncak segala pengetahuan.
Sumber: Buku Pengantar Filsafat oleh油Bertens油(2013).
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptxAbid Zamzami
油
Keberadaan teori dalam ilmu dunia ilmu sangat penting, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah
Segala hal yang kemungkinan akan mempertentangkan eksistensi suatu bidang ilmu
Sehingga teori merupakan sarana yang memberikan penjelasan secara sistematis dan terorganisasi terhadap subtansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan
Dokumen tersebut membahas berbagai aliran atau mazhab dalam filsafat hukum. Beberapa aliran yang dijelaskan antara lain aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiologi hukum, dan realisme hukum beserta tokoh-tokohnya.
Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum non-doktrinal yang mempelajari fenomena hukum dari sisi realitasnya dengan melihat tingkah laku manusia dalam konteks hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang praktek hukum tanpa memberikan penilaian dengan mengamati objek secara empiris dan kualitatif.
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum oleh hakim dengan pendekatan positivistik yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Dokumen ini menjelaskan latar belakang masalah tersebut dan kerangka teori positivisme hukum serta penegakan hukum. Dibahas pula permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpikir positivistik terhadap nilai-nilai
Dokumen tersebut membahas berbagai definisi dan pengertian kunci dalam hukum menurut para ahli, termasuk tujuan dan fungsi hukum. Definisi hukum sangat luas dan kompleks sehingga sulit dirumuskan dalam satu definisi tunggal."
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
Dokumen tersebut membahas tentang paradigma hukum dan sosiologi hukum. Beberapa paradigma hukum yang dijelaskan adalah hukum sebagai sistem nilai, ideologi, dan rekayasa sosial. Dokumen ini juga membahas hubungan timbal balik antara hukum dan perubahan sosial serta pendekatan Jeremy Bentham dan Friedrich Karl Von Savigny terkait hal tersebut.
Teks tersebut membahas tentang teori hukum murni menurut Hans Kelsen, yang menekankan analisis struktur hukum positif secara objektif dan bebas dari nilai-nilai ideologis. Teori ini memisahkan hukum dari keadilan transendental dan menolak menganggap hukum sebagai manifestasi otoritas gaib.
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Makalah ini membahas tentang fikih dan sistem hukum Islam. Pembahasan mencakup teori-teori berlakunya hukum Islam di Indonesia seperti teori receptio in complexu, teori receptie, teori interdependensi, dan teori sinkretisme. Selain itu, dibahas pula tentang hukum Islam sebagai norma hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul.
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Presentation Transcript
1. DR.KADARSYAH.MHUNIVERSITAS BALIKPAPANFAKULTAS ILMU HUKUMMATERI KULIAH ANTROPOLOGIHUKUMMATE 1
2. Beberapa Mazhab Ilmu Hukum a. Hukum Alam b. Positivisme Hukum c. Utilitarianisme d. Mazhab Sejarah e. Sociological Jurisprudence f. Realisme Hukum Sistem / Teknologi Basis Data 2
3. HUKUM ALAM Sejak 2.500-an lalu. Hukum yang berlaku Universal dan abadi. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang dibentuk oleh Manusia. Sistem / Teknologi Basis Data 3
4. Sumber Hukum Alam a. Irasional Hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan sacara Langsung b. Rasional Hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia. Sistem / Teknologi Basis Data 4
5. Tokoh Hukum Alam IrasionalThomas Aquinas (1225-1274 M) Terdapat kebenaran akal disamping kebenaran wahyu dan terdapat pengetahuan yang tidak diketahui akal, untuk itulah diperlukan Iman. Terdapat dua pengetahuan : a. Pengetahuan Alamiah b. Pengetahuan Iman Pembedaan ini digunakan untuk menjelaskan antara Filsafat dan teologi. Hukum alam bagian dari hukum Tuhan yang diungkapkan dalam pikiran alam untuk membedakan yang baik dan yang buruk. Sistem / Teknologi Basis Data 5
6. Empat Macam Hukum Menurut Aquinas a. Lex Aeterna Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. b. Lex Divina Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. c. Lex Naturalis Hukum alam, yaitu penjelmaan lex Eaterna ke dalam rasio manusia. d. Lex Positivis penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di Dunia. Sistem / Teknologi Basis Data 6
7. Piere Dubois (1265-1321) Filsuf terkemuka Perancis sebagai Pengacara Raja Perancis Mencita-citakan kekuasaan Perancis mahaluas sebagai pemerintah tunggal dunia. Penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan, tanpa perlu melalui Pemimpin Gereja. Bahkan Dubois menginginkan agar kekuasaan duniawi gereja dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada Raja. Sistem / Teknologi Basis Data 7
8. Tokoh Hukum Alam RasionalHugo de Groot alias Grotius (1583-1645) Bapak Hukum Internasional karena dialah yang mempopulerkan konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang dan hukum damai, hukum laut. Sumber Hukum adalah Rasio Manusia. Hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hukum alam tidak mungkin dapat dirubah, bahkan oleh Tuhan Sekalipun. Hukum alam ini diperoleh oleh manusia melalui akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikat. Sistem / Teknologi Basis Data 8
9. Immanuel Kant (1724-1804) Filsafat Kant dikenal dengan Filsafat Kritis, sebagai lawan dari filsafat dogmatis. Dua Periode Kehidupan Kant : a. Zaman Pra kritis Menganut pendirian rasionalistis. b. Zaman Kritis Meninggalkan rasionalisme dogmatis menuju filsafat kritis akibat pengaruh David Hume (1711-1776). Filsafat Kant merupakan Sintesis dari rasionalisme dan empirisme. Kritisisme adalah filsafat yang memulai pe
Filsafat hukum positivisme menekankan pemisahan antara hukum dan moral, dimana hukum hanya terdiri dari perintah penguasa yang dapat diverifikasi secara objektif. Teori-teori utama meliputi pandangan Bentham dan Austin bahwa hukum adalah perintah, Hart yang melihat hukum sebagai aturan-aturan sosial, dan Kelsen yang mendefinisikan hukum sebagai norma.
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
More Related Content
Similar to Pengantar filsafat hukum nilai-nilai, da (20)
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum non-doktrinal yang mempelajari fenomena hukum dari sisi realitasnya dengan melihat tingkah laku manusia dalam konteks hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang praktek hukum tanpa memberikan penilaian dengan mengamati objek secara empiris dan kualitatif.
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum oleh hakim dengan pendekatan positivistik yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Dokumen ini menjelaskan latar belakang masalah tersebut dan kerangka teori positivisme hukum serta penegakan hukum. Dibahas pula permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpikir positivistik terhadap nilai-nilai
Dokumen tersebut membahas berbagai definisi dan pengertian kunci dalam hukum menurut para ahli, termasuk tujuan dan fungsi hukum. Definisi hukum sangat luas dan kompleks sehingga sulit dirumuskan dalam satu definisi tunggal."
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
Dokumen tersebut membahas tentang paradigma hukum dan sosiologi hukum. Beberapa paradigma hukum yang dijelaskan adalah hukum sebagai sistem nilai, ideologi, dan rekayasa sosial. Dokumen ini juga membahas hubungan timbal balik antara hukum dan perubahan sosial serta pendekatan Jeremy Bentham dan Friedrich Karl Von Savigny terkait hal tersebut.
Teks tersebut membahas tentang teori hukum murni menurut Hans Kelsen, yang menekankan analisis struktur hukum positif secara objektif dan bebas dari nilai-nilai ideologis. Teori ini memisahkan hukum dari keadilan transendental dan menolak menganggap hukum sebagai manifestasi otoritas gaib.
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Makalah ini membahas tentang fikih dan sistem hukum Islam. Pembahasan mencakup teori-teori berlakunya hukum Islam di Indonesia seperti teori receptio in complexu, teori receptie, teori interdependensi, dan teori sinkretisme. Selain itu, dibahas pula tentang hukum Islam sebagai norma hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul.
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Presentation Transcript
1. DR.KADARSYAH.MHUNIVERSITAS BALIKPAPANFAKULTAS ILMU HUKUMMATERI KULIAH ANTROPOLOGIHUKUMMATE 1
2. Beberapa Mazhab Ilmu Hukum a. Hukum Alam b. Positivisme Hukum c. Utilitarianisme d. Mazhab Sejarah e. Sociological Jurisprudence f. Realisme Hukum Sistem / Teknologi Basis Data 2
3. HUKUM ALAM Sejak 2.500-an lalu. Hukum yang berlaku Universal dan abadi. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang dibentuk oleh Manusia. Sistem / Teknologi Basis Data 3
4. Sumber Hukum Alam a. Irasional Hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan sacara Langsung b. Rasional Hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia. Sistem / Teknologi Basis Data 4
5. Tokoh Hukum Alam IrasionalThomas Aquinas (1225-1274 M) Terdapat kebenaran akal disamping kebenaran wahyu dan terdapat pengetahuan yang tidak diketahui akal, untuk itulah diperlukan Iman. Terdapat dua pengetahuan : a. Pengetahuan Alamiah b. Pengetahuan Iman Pembedaan ini digunakan untuk menjelaskan antara Filsafat dan teologi. Hukum alam bagian dari hukum Tuhan yang diungkapkan dalam pikiran alam untuk membedakan yang baik dan yang buruk. Sistem / Teknologi Basis Data 5
6. Empat Macam Hukum Menurut Aquinas a. Lex Aeterna Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. b. Lex Divina Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. c. Lex Naturalis Hukum alam, yaitu penjelmaan lex Eaterna ke dalam rasio manusia. d. Lex Positivis penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di Dunia. Sistem / Teknologi Basis Data 6
7. Piere Dubois (1265-1321) Filsuf terkemuka Perancis sebagai Pengacara Raja Perancis Mencita-citakan kekuasaan Perancis mahaluas sebagai pemerintah tunggal dunia. Penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan, tanpa perlu melalui Pemimpin Gereja. Bahkan Dubois menginginkan agar kekuasaan duniawi gereja dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada Raja. Sistem / Teknologi Basis Data 7
8. Tokoh Hukum Alam RasionalHugo de Groot alias Grotius (1583-1645) Bapak Hukum Internasional karena dialah yang mempopulerkan konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang dan hukum damai, hukum laut. Sumber Hukum adalah Rasio Manusia. Hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hukum alam tidak mungkin dapat dirubah, bahkan oleh Tuhan Sekalipun. Hukum alam ini diperoleh oleh manusia melalui akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikat. Sistem / Teknologi Basis Data 8
9. Immanuel Kant (1724-1804) Filsafat Kant dikenal dengan Filsafat Kritis, sebagai lawan dari filsafat dogmatis. Dua Periode Kehidupan Kant : a. Zaman Pra kritis Menganut pendirian rasionalistis. b. Zaman Kritis Meninggalkan rasionalisme dogmatis menuju filsafat kritis akibat pengaruh David Hume (1711-1776). Filsafat Kant merupakan Sintesis dari rasionalisme dan empirisme. Kritisisme adalah filsafat yang memulai pe
Filsafat hukum positivisme menekankan pemisahan antara hukum dan moral, dimana hukum hanya terdiri dari perintah penguasa yang dapat diverifikasi secara objektif. Teori-teori utama meliputi pandangan Bentham dan Austin bahwa hukum adalah perintah, Hart yang melihat hukum sebagai aturan-aturan sosial, dan Kelsen yang mendefinisikan hukum sebagai norma.
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppta1011231229
油
Pengantar filsafat hukum nilai-nilai, da
1. ab
1b
!c
d
e
f
g
h
i
j
Nama
: Rayhan Raksanjani
Nim
: B1A122310
Nama
: Linda Ariyani
Nim
: B1A122317
Nama
: Miza Wardina
Nim
: B1A122335
Nama
: Leni Herawati
Nim
: B1A122337
Nama
: Muhammad Ferdy
Nim
: B1A122340
Nama
: Anggy Indra Sovani
Nim
: B1A122341
k
PENGANTAR
FILSAFAT HUKUM
2. ab
1b
!c
d
e
f
g
h
i
j
APA ITU FILSAFAT?
Menurut Immanuel Kant, filsafat adalah ilmu
pengetahuan yang menjadi pokok pangkal dan
puncak segala pengetahuan.
Sumber: Buku Pengantar Filsafat oleh Bertens (2013).
Menurut Plato, filsafat adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari hakekat dan kebenaran yang
sebenarnya
3. !c
d
e
f
g
i
j
ab
h
Immanuel Kant
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari dasar-dasar
moralitas dan keadilan dalam hukum. Kant menekankan bahwa
hukum harus didasarkan pada prinsip moral universal.
Hans Kelsen
Filsafat hukum menurut Kelsen adalah teori normatif yang
menjelaskan struktur hukum tanpa terpengaruh oleh aspek-aspek
non-hukum seperti moral dan politik, yang dikenal dengan Pure
Theory of Law.
Gustav Radbruch
Filsafat hukum mengkaji hubungan antara hukum, moralitas, dan
keadilan, di mana hukum harus selalu diarahkan pada keadilan.
Sumber: Kelsen, Pure Theory of Law (1967).
APA ITU FILSAFAT HUKUM?
4. ab
1b
!c
m
d
e
f
g
h
i
j
m
TUJUAN MEMPELAJARI
FILSAFAT HUKUM
Lon L. Fuller
Tujuan: Filsafat hukum membantu memahami hubungan mendasar antara
hukum dan moralitas. Menurut Fuller, hukum yang baik harus memiliki kualitas
moral tertentu agar dapat diterapkan secara adil dan efektif.
John Rawls
Tujuan: Untuk memahami keadilan sebagai prinsip utama yang menjadi dasar
struktur sosial. Rawls menekankan pentingnya filsafat hukum dalam
membangun kerangka masyarakat yang adil dan merata.
Rawls, A Theory of Justice (1971).
5. ab
1b
!c
e
f
g
h
i
m m
MANFAAT MEMPELAJARI
FILSAFAT HUKUM
Hans Kelsen menjelaskan bahwa filsafat
hukum membantu memahami konsep
dasar hukum seperti keadilan, hak, dan
kewajiban. Melalui Pure Theory of Law,
Kelsen membedakan hukum dari aspek
sosial atau moral lainnya.
Sumber: Kelsen, Pure Theory of Law (1934).
Lon L. Fuller
Fuller menyatakan bahwa filsafat hukum memberikan
panduan untuk memastikan hukum memiliki
moralitas internal, seperti kejelasan, konsistensi, dan
penerapan yang adil. Hal ini membantu pembuat
kebijakan menciptakan hukum yang efektif dan
bermoral.
Sumber: Fuller, The Morality of Law (1964).
6. !c
d
e
f
g
h
i
j
1b
m
ALIRAN-ALIRAN DALAM
FILSAFAT HUKUM
Aliran Hukum Alam (Natural Law Theory)
Pengertian: Hukum berasal dari moralitas dan nilai-nilai universal
yang tidak tergantung pada hukum positif. Hukum harus
mencerminkan keadilan yang bersifat universal.
Thomas Aquinas Menganggap hukum sebagai ketetapan akal yang
memandu manusia menuju kebaikan bersama.
Sumber: Aquinas, "Summa Theologica."
Aliran Positivisme Hukum (Legal Positivism)
Pengertian: Hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang
berdaulat, terpisah dari moralitas.
Hans Kelsen Mengemukakan teori hukum murni (Pure Theory of
Law) yang menekankan pemisahan hukum dan moral.
Sumber: Kelsen, "Pure Theory of Law."
7. ab
1b
d
e
f
g
h
i
j
!c
m m
Aliran Utilitarianisme (Utilitarian Jurisprudence)
Pengertian: Hukum harus menghasilkan manfaat terbesar bagi jumlah orang yang paling banyak.
Jeremy Bentham Menyatakan bahwa hukum harus mengutamakan kebahagiaan terbesar (greatest
happiness principle).
Sumber: Bentham, "An Introduction to the Principles of Morals and Legislation."
Mazhab Sejarah (Historical School of Law)
Pengertian: Hukum berkembang secara organik dari adat istiadat dan tradisi suatu masyarakat.
Friedrich Carl von Savigny Hukum adalah hasil dari kesadaran hukum rakyat (Volksgeist).
Sumber: Savigny, "On the Vocation of Our Age for Legislation and Jurisprudence."
ALIRAN-ALIRAN DALAM
FILSAFAT HUKUM
8. !c
d
e
f
g
h
i
j
1b
ALIRAN-ALIRAN DALAM
FILSAFAT HUKUM
Aliran Sociological Jurisprudence
Hukum harus dianalisis dalam konteks sosialnya dan digunakan untuk
memajukan keadilan sosial.
Roscoe Pound Mengemukakan konsep hukum sebagai alat rekayasa
sosial (law as a social engineering).
Sumber: Pound, "Social Control Through Law."
Aliran Realisme Hukum (Legal Realism)
Hukum adalah apa yang dilakukan oleh pengadilan atau lembaga hukum
lainnya, terlepas dari teks undang-undang.
Oliver Wendell Holmes Jr. Menyatakan bahwa hukum adalah prediksi
tentang bagaimana pengadilan akan memutuskan suatu perkara.
Sumber: Holmes, "The Common Law."
Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies)
Hukum tidak netral dan sering mencerminkan kepentingan kelompok
dominan dalam masyarakat.
Duncan Kennedy Menyoroti ketidakadilan struktural dalam hukum.
Sumber: Kennedy, "Legal Education as Training for Hierarchy."
9. ab
1b
!c
e
f
g
h
i
m m
ALIRAN-ALIRAN DALAM
FILSAFAT HUKUM
Aliran Feminisme (Feminisme
Jurisprudence)
Hukum sering mencerminkan bias gender dan
perlu diubah untuk mencapai kesetaraan.
Catharine MacKinnon Menyoroti bagaimana
hukum sering mendukung patriarki.
Sumber: MacKinnon, "Toward a Feminist
Theory of the State."
Aliran Semiotika (Semiotika Jurisprudence)
Hukum dipahami sebagai sistem tanda yang
melibatkan komunikasi simbolik antara pembuat
hukum dan masyarakat.
Roland Barthes Menganalisis hukum sebagai
teks yang memiliki makna dalam konteks budaya.
Sumber: Barthes, "Mythologies."
10. !c
d
e
f
g
h
i
j
Thomas Aquinas (12251274)
Kontribusi: Mengembangkan teori Natural Law, yang menyatakan
bahwa hukum harus mencerminkan moralitas universal yang
ditentukan oleh akal dan kehendak Tuhan.
Hugo Grotius (15831645)
Kontribusi: Merintis teori hukum internasional dan memperkenalkan
konsep bahwa hukum alam berlaku universal, bahkan tanpa
mengacu pada agama.
Thomas Hobbes (15881679)
Kontribusi: Melihat hukum sebagai perjanjian sosial yang dibuat
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
John Locke (16321704)
Kontribusi: Menekankan pentingnya hak-hak alamiah seperti
kehidupan, kebebasan, dan properti yang harus dilindungi oleh
hukum.
Immanuel Kant (17241804)
Kontribusi: Menyatakan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip
moral universal, seperti kebebasan dan kesetaraan.
TOKOH-TOKOH BERPENGARUH
11. ab
1b
!c
d
e
f
g
h
i
j
i
TOKOH-TOKOH BERPENGARUH
Jeremy Bentham (17481832)
Kontribusi: Mengembangkan utilitarianisme dalam hukum, yang
menekankan bahwa hukum harus memberikan kebahagiaan
terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
Friedrich Carl von Savigny (17791861)
Kontribusi: Pendiri Historical School of Law, yang menyatakan
bahwa hukum berkembang dari tradisi dan kesadaran masyarakat
(Volksgeist).
John Austin (17901859)
Kontribusi: Pencetus teori positivisme hukum, yang memandang
hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat.
Hans Kelsen (18811973)
Kontribusi: Mengembangkan teori hukum murni (Pure Theory of
Law), yang menekankan pemisahan hukum dari moralitas dan
politik.
Roscoe Pound (18701964)
Kontribusi: Mengembangkan Sociological Jurisprudence, yang
memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial (social
engineering).
12. ab
!c
d
e
f
g
h
i
j
01
ab
02
ab
03
PENDAPAT FILSUF TERKAIT
FILSAFAT HUKUM
Thomas Aquinas: Hukum harus
mencerminkan keadilan ilahi.
Hans Kelsen: Hukum adalah sistem
normatif yang logis dan terorganisir.
Karl Marx: Hukum adalah alat kelas
penguasa untuk mempertahankan
kekuasaan.
13. !c
d
e
f
g
h
i
j
RELEVANSI FILSAFAT
HUKUM SAAT INI
v
1b
Hubungan dengan Hukum Modern:
Membantu memahami asal-usul dan tujuan hukum.
Menyediakan panduan untuk menciptakan hukum yang
lebih inklusif.
Kontribusi pada Keadilan Sosial:
Menginspirasi reformasi hukum berdasarkan nilai-nilai
kemanusiaan.