際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ab
1b
!c
d
e
f
g
h
i
j
Nama
: Rayhan Raksanjani
Nim
: B1A122310
Nama
: Linda Ariyani
Nim
: B1A122317
Nama
: Miza Wardina
Nim
: B1A122335
Nama
: Leni Herawati
Nim
: B1A122337
Nama
: Muhammad Ferdy
Nim
: B1A122340
Nama
: Anggy Indra Sovani
Nim
: B1A122341
k
PENGANTAR
FILSAFAT HUKUM
ab
1b
!c
d
e
f
g
h
i
j
APA ITU FILSAFAT?
Menurut Immanuel Kant, filsafat adalah ilmu
pengetahuan yang menjadi pokok pangkal dan
puncak segala pengetahuan.
Sumber: Buku Pengantar Filsafat oleh Bertens (2013).
Menurut Plato, filsafat adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari hakekat dan kebenaran yang
sebenarnya
!c
d
e
f
g
i
j
ab
h
 Immanuel Kant
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari dasar-dasar
moralitas dan keadilan dalam hukum. Kant menekankan bahwa
hukum harus didasarkan pada prinsip moral universal.
 Hans Kelsen
Filsafat hukum menurut Kelsen adalah teori normatif yang
menjelaskan struktur hukum tanpa terpengaruh oleh aspek-aspek
non-hukum seperti moral dan politik, yang dikenal dengan Pure
Theory of Law.
 Gustav Radbruch
Filsafat hukum mengkaji hubungan antara hukum, moralitas, dan
keadilan, di mana hukum harus selalu diarahkan pada keadilan.
Sumber: Kelsen, Pure Theory of Law (1967).
APA ITU FILSAFAT HUKUM?
ab
1b
!c
m
d
e
f
g
h
i
j
m
TUJUAN MEMPELAJARI
FILSAFAT HUKUM
 Lon L. Fuller
Tujuan: Filsafat hukum membantu memahami hubungan mendasar antara
hukum dan moralitas. Menurut Fuller, hukum yang baik harus memiliki kualitas
moral tertentu agar dapat diterapkan secara adil dan efektif.
 John Rawls
Tujuan: Untuk memahami keadilan sebagai prinsip utama yang menjadi dasar
struktur sosial. Rawls menekankan pentingnya filsafat hukum dalam
membangun kerangka masyarakat yang adil dan merata.
Rawls, A Theory of Justice (1971).
ab
1b
!c
e
f
g
h
i
m m
MANFAAT MEMPELAJARI
FILSAFAT HUKUM
 Hans Kelsen menjelaskan bahwa filsafat
hukum membantu memahami konsep
dasar hukum seperti keadilan, hak, dan
kewajiban. Melalui Pure Theory of Law,
Kelsen membedakan hukum dari aspek
sosial atau moral lainnya.
 Sumber: Kelsen, Pure Theory of Law (1934).
 Lon L. Fuller
Fuller menyatakan bahwa filsafat hukum memberikan
panduan untuk memastikan hukum memiliki
moralitas internal, seperti kejelasan, konsistensi, dan
penerapan yang adil. Hal ini membantu pembuat
kebijakan menciptakan hukum yang efektif dan
bermoral.
 Sumber: Fuller, The Morality of Law (1964).
!c
d
e
f
g
h
i
j
1b
m
ALIRAN-ALIRAN DALAM
FILSAFAT HUKUM
Aliran Hukum Alam (Natural Law Theory)
 Pengertian: Hukum berasal dari moralitas dan nilai-nilai universal
yang tidak tergantung pada hukum positif. Hukum harus
mencerminkan keadilan yang bersifat universal.
 Thomas Aquinas  Menganggap hukum sebagai ketetapan akal yang
memandu manusia menuju kebaikan bersama.
 Sumber: Aquinas, "Summa Theologica."
Aliran Positivisme Hukum (Legal Positivism)
 Pengertian: Hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang
berdaulat, terpisah dari moralitas.
 Hans Kelsen  Mengemukakan teori hukum murni (Pure Theory of
Law) yang menekankan pemisahan hukum dan moral.
 Sumber: Kelsen, "Pure Theory of Law."
ab
1b
d
e
f
g
h
i
j
!c
m m
Aliran Utilitarianisme (Utilitarian Jurisprudence)
 Pengertian: Hukum harus menghasilkan manfaat terbesar bagi jumlah orang yang paling banyak.
 Jeremy Bentham  Menyatakan bahwa hukum harus mengutamakan kebahagiaan terbesar (greatest
happiness principle).
 Sumber: Bentham, "An Introduction to the Principles of Morals and Legislation."
Mazhab Sejarah (Historical School of Law)
 Pengertian: Hukum berkembang secara organik dari adat istiadat dan tradisi suatu masyarakat.
 Friedrich Carl von Savigny  Hukum adalah hasil dari kesadaran hukum rakyat (Volksgeist).
 Sumber: Savigny, "On the Vocation of Our Age for Legislation and Jurisprudence."
ALIRAN-ALIRAN DALAM
FILSAFAT HUKUM
!c
d
e
f
g
h
i
j
1b
ALIRAN-ALIRAN DALAM
FILSAFAT HUKUM
Aliran Sociological Jurisprudence
 Hukum harus dianalisis dalam konteks sosialnya dan digunakan untuk
memajukan keadilan sosial.
 Roscoe Pound  Mengemukakan konsep hukum sebagai alat rekayasa
sosial (law as a social engineering).
 Sumber: Pound, "Social Control Through Law."
Aliran Realisme Hukum (Legal Realism)
 Hukum adalah apa yang dilakukan oleh pengadilan atau lembaga hukum
lainnya, terlepas dari teks undang-undang.
 Oliver Wendell Holmes Jr.  Menyatakan bahwa hukum adalah prediksi
tentang bagaimana pengadilan akan memutuskan suatu perkara.
 Sumber: Holmes, "The Common Law."
Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies)
 Hukum tidak netral dan sering mencerminkan kepentingan kelompok
dominan dalam masyarakat.
 Duncan Kennedy  Menyoroti ketidakadilan struktural dalam hukum.
 Sumber: Kennedy, "Legal Education as Training for Hierarchy."
ab
1b
!c
e
f
g
h
i
m m
ALIRAN-ALIRAN DALAM
FILSAFAT HUKUM
Aliran Feminisme (Feminisme
Jurisprudence)
 Hukum sering mencerminkan bias gender dan
perlu diubah untuk mencapai kesetaraan.
 Catharine MacKinnon  Menyoroti bagaimana
hukum sering mendukung patriarki.
 Sumber: MacKinnon, "Toward a Feminist
Theory of the State."
Aliran Semiotika (Semiotika Jurisprudence)
 Hukum dipahami sebagai sistem tanda yang
melibatkan komunikasi simbolik antara pembuat
hukum dan masyarakat.
 Roland Barthes  Menganalisis hukum sebagai
teks yang memiliki makna dalam konteks budaya.
 Sumber: Barthes, "Mythologies."
!c
d
e
f
g
h
i
j
 Thomas Aquinas (12251274)
Kontribusi: Mengembangkan teori Natural Law, yang menyatakan
bahwa hukum harus mencerminkan moralitas universal yang
ditentukan oleh akal dan kehendak Tuhan.
 Hugo Grotius (15831645)
Kontribusi: Merintis teori hukum internasional dan memperkenalkan
konsep bahwa hukum alam berlaku universal, bahkan tanpa
mengacu pada agama.
 Thomas Hobbes (15881679)
Kontribusi: Melihat hukum sebagai perjanjian sosial yang dibuat
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 John Locke (16321704)
Kontribusi: Menekankan pentingnya hak-hak alamiah seperti
kehidupan, kebebasan, dan properti yang harus dilindungi oleh
hukum.
 Immanuel Kant (17241804)
Kontribusi: Menyatakan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip
moral universal, seperti kebebasan dan kesetaraan.
TOKOH-TOKOH BERPENGARUH
ab
1b
!c
d
e
f
g
h
i
j
i
TOKOH-TOKOH BERPENGARUH
 Jeremy Bentham (17481832)
Kontribusi: Mengembangkan utilitarianisme dalam hukum, yang
menekankan bahwa hukum harus memberikan kebahagiaan
terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
 Friedrich Carl von Savigny (17791861)
Kontribusi: Pendiri Historical School of Law, yang menyatakan
bahwa hukum berkembang dari tradisi dan kesadaran masyarakat
(Volksgeist).
 John Austin (17901859)
Kontribusi: Pencetus teori positivisme hukum, yang memandang
hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat.
 Hans Kelsen (18811973)
Kontribusi: Mengembangkan teori hukum murni (Pure Theory of
Law), yang menekankan pemisahan hukum dari moralitas dan
politik.
 Roscoe Pound (18701964)
Kontribusi: Mengembangkan Sociological Jurisprudence, yang
memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial (social
engineering).
ab
!c
d
e
f
g
h
i
j
01
ab
02
ab
03
PENDAPAT FILSUF TERKAIT
FILSAFAT HUKUM
Thomas Aquinas: Hukum harus
mencerminkan keadilan ilahi.
Hans Kelsen: Hukum adalah sistem
normatif yang logis dan terorganisir.
Karl Marx: Hukum adalah alat kelas
penguasa untuk mempertahankan
kekuasaan.
!c
d
e
f
g
h
i
j
RELEVANSI FILSAFAT
HUKUM SAAT INI
v
1b
Hubungan dengan Hukum Modern:
 Membantu memahami asal-usul dan tujuan hukum.
 Menyediakan panduan untuk menciptakan hukum yang
lebih inklusif.
Kontribusi pada Keadilan Sosial:
 Menginspirasi reformasi hukum berdasarkan nilai-nilai
kemanusiaan.
ab
1b
!c
d
e
f
g
h
i
j
TERIMA
KASIH

More Related Content

Similar to Pengantar filsafat hukum nilai-nilai, da (20)

Pembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontaloPembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Ir. Soekarno
Hukum non doktrinal
Hukum non doktrinalHukum non doktrinal
Hukum non doktrinal
Destu Argianto
Kebuntuan dari pendekatan legalitas formal menuju pendekatan interdisipliner
Kebuntuan dari pendekatan legalitas formal menuju pendekatan interdisiplinerKebuntuan dari pendekatan legalitas formal menuju pendekatan interdisipliner
Kebuntuan dari pendekatan legalitas formal menuju pendekatan interdisipliner
Universitas Gadjah Mada-Yogyakarta, Indonesia
TEORI HUKUM
TEORI HUKUMTEORI HUKUM
TEORI HUKUM
FauziGalangGuntara
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
mudanp.com
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat HukumFilsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
ShaylannisaMaulidya
BAHAN AJAR FILSAFAT HUKUM- PENGANTAR_064344.ppt
BAHAN AJAR FILSAFAT HUKUM- PENGANTAR_064344.pptBAHAN AJAR FILSAFAT HUKUM- PENGANTAR_064344.ppt
BAHAN AJAR FILSAFAT HUKUM- PENGANTAR_064344.ppt
Huda277201
Paradigma hukum
Paradigma hukumParadigma hukum
Paradigma hukum
rudo subayatn
Sosiologi hukum
Sosiologi hukumSosiologi hukum
Sosiologi hukum
Meehawk
Teori Hukum
Teori HukumTeori Hukum
Teori Hukum
University of North Sumatera
Materi Kuliah OL FH 7.ppt
Materi Kuliah OL FH 7.pptMateri Kuliah OL FH 7.ppt
Materi Kuliah OL FH 7.ppt
RipatKizuto
Materi pihu sebelum mid semester
Materi pihu sebelum mid semesterMateri pihu sebelum mid semester
Materi pihu sebelum mid semester
Eko Nainggolan
Fiqih kel 12
Fiqih kel 12Fiqih kel 12
Fiqih kel 12
Ltfltf
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Bagoes Prasetya
Pengantar Filsafat Hukum power point kel 7
Pengantar Filsafat Hukum power point kel 7Pengantar Filsafat Hukum power point kel 7
Pengantar Filsafat Hukum power point kel 7
ardiansyahjasri16
realisme hukum
 realisme hukum realisme hukum
realisme hukum
D'jaln Sunyi
Presentasi positivisme legal
Presentasi positivisme legalPresentasi positivisme legal
Presentasi positivisme legal
sashastissa
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.pptmateri Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
BUDI ARTA PRADANA NONGTJI
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat HukumFilsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
irvanlumbantoruan
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontaloPembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Ir. Soekarno
Hukum non doktrinal
Hukum non doktrinalHukum non doktrinal
Hukum non doktrinal
Destu Argianto
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
mudanp.com
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat HukumFilsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
ShaylannisaMaulidya
BAHAN AJAR FILSAFAT HUKUM- PENGANTAR_064344.ppt
BAHAN AJAR FILSAFAT HUKUM- PENGANTAR_064344.pptBAHAN AJAR FILSAFAT HUKUM- PENGANTAR_064344.ppt
BAHAN AJAR FILSAFAT HUKUM- PENGANTAR_064344.ppt
Huda277201
Sosiologi hukum
Sosiologi hukumSosiologi hukum
Sosiologi hukum
Meehawk
Materi Kuliah OL FH 7.ppt
Materi Kuliah OL FH 7.pptMateri Kuliah OL FH 7.ppt
Materi Kuliah OL FH 7.ppt
RipatKizuto
Materi pihu sebelum mid semester
Materi pihu sebelum mid semesterMateri pihu sebelum mid semester
Materi pihu sebelum mid semester
Eko Nainggolan
Fiqih kel 12
Fiqih kel 12Fiqih kel 12
Fiqih kel 12
Ltfltf
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Bagoes Prasetya
Pengantar Filsafat Hukum power point kel 7
Pengantar Filsafat Hukum power point kel 7Pengantar Filsafat Hukum power point kel 7
Pengantar Filsafat Hukum power point kel 7
ardiansyahjasri16
realisme hukum
 realisme hukum realisme hukum
realisme hukum
D'jaln Sunyi
Presentasi positivisme legal
Presentasi positivisme legalPresentasi positivisme legal
Presentasi positivisme legal
sashastissa
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.pptmateri Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
BUDI ARTA PRADANA NONGTJI
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat HukumFilsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
irvanlumbantoruan

Recently uploaded (8)

Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229

Pengantar filsafat hukum nilai-nilai, da

  • 1. ab 1b !c d e f g h i j Nama : Rayhan Raksanjani Nim : B1A122310 Nama : Linda Ariyani Nim : B1A122317 Nama : Miza Wardina Nim : B1A122335 Nama : Leni Herawati Nim : B1A122337 Nama : Muhammad Ferdy Nim : B1A122340 Nama : Anggy Indra Sovani Nim : B1A122341 k PENGANTAR FILSAFAT HUKUM
  • 2. ab 1b !c d e f g h i j APA ITU FILSAFAT? Menurut Immanuel Kant, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok pangkal dan puncak segala pengetahuan. Sumber: Buku Pengantar Filsafat oleh Bertens (2013). Menurut Plato, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hakekat dan kebenaran yang sebenarnya
  • 3. !c d e f g i j ab h Immanuel Kant Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari dasar-dasar moralitas dan keadilan dalam hukum. Kant menekankan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip moral universal. Hans Kelsen Filsafat hukum menurut Kelsen adalah teori normatif yang menjelaskan struktur hukum tanpa terpengaruh oleh aspek-aspek non-hukum seperti moral dan politik, yang dikenal dengan Pure Theory of Law. Gustav Radbruch Filsafat hukum mengkaji hubungan antara hukum, moralitas, dan keadilan, di mana hukum harus selalu diarahkan pada keadilan. Sumber: Kelsen, Pure Theory of Law (1967). APA ITU FILSAFAT HUKUM?
  • 4. ab 1b !c m d e f g h i j m TUJUAN MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM Lon L. Fuller Tujuan: Filsafat hukum membantu memahami hubungan mendasar antara hukum dan moralitas. Menurut Fuller, hukum yang baik harus memiliki kualitas moral tertentu agar dapat diterapkan secara adil dan efektif. John Rawls Tujuan: Untuk memahami keadilan sebagai prinsip utama yang menjadi dasar struktur sosial. Rawls menekankan pentingnya filsafat hukum dalam membangun kerangka masyarakat yang adil dan merata. Rawls, A Theory of Justice (1971).
  • 5. ab 1b !c e f g h i m m MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM Hans Kelsen menjelaskan bahwa filsafat hukum membantu memahami konsep dasar hukum seperti keadilan, hak, dan kewajiban. Melalui Pure Theory of Law, Kelsen membedakan hukum dari aspek sosial atau moral lainnya. Sumber: Kelsen, Pure Theory of Law (1934). Lon L. Fuller Fuller menyatakan bahwa filsafat hukum memberikan panduan untuk memastikan hukum memiliki moralitas internal, seperti kejelasan, konsistensi, dan penerapan yang adil. Hal ini membantu pembuat kebijakan menciptakan hukum yang efektif dan bermoral. Sumber: Fuller, The Morality of Law (1964).
  • 6. !c d e f g h i j 1b m ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM Aliran Hukum Alam (Natural Law Theory) Pengertian: Hukum berasal dari moralitas dan nilai-nilai universal yang tidak tergantung pada hukum positif. Hukum harus mencerminkan keadilan yang bersifat universal. Thomas Aquinas Menganggap hukum sebagai ketetapan akal yang memandu manusia menuju kebaikan bersama. Sumber: Aquinas, "Summa Theologica." Aliran Positivisme Hukum (Legal Positivism) Pengertian: Hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berdaulat, terpisah dari moralitas. Hans Kelsen Mengemukakan teori hukum murni (Pure Theory of Law) yang menekankan pemisahan hukum dan moral. Sumber: Kelsen, "Pure Theory of Law."
  • 7. ab 1b d e f g h i j !c m m Aliran Utilitarianisme (Utilitarian Jurisprudence) Pengertian: Hukum harus menghasilkan manfaat terbesar bagi jumlah orang yang paling banyak. Jeremy Bentham Menyatakan bahwa hukum harus mengutamakan kebahagiaan terbesar (greatest happiness principle). Sumber: Bentham, "An Introduction to the Principles of Morals and Legislation." Mazhab Sejarah (Historical School of Law) Pengertian: Hukum berkembang secara organik dari adat istiadat dan tradisi suatu masyarakat. Friedrich Carl von Savigny Hukum adalah hasil dari kesadaran hukum rakyat (Volksgeist). Sumber: Savigny, "On the Vocation of Our Age for Legislation and Jurisprudence." ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
  • 8. !c d e f g h i j 1b ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM Aliran Sociological Jurisprudence Hukum harus dianalisis dalam konteks sosialnya dan digunakan untuk memajukan keadilan sosial. Roscoe Pound Mengemukakan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a social engineering). Sumber: Pound, "Social Control Through Law." Aliran Realisme Hukum (Legal Realism) Hukum adalah apa yang dilakukan oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya, terlepas dari teks undang-undang. Oliver Wendell Holmes Jr. Menyatakan bahwa hukum adalah prediksi tentang bagaimana pengadilan akan memutuskan suatu perkara. Sumber: Holmes, "The Common Law." Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) Hukum tidak netral dan sering mencerminkan kepentingan kelompok dominan dalam masyarakat. Duncan Kennedy Menyoroti ketidakadilan struktural dalam hukum. Sumber: Kennedy, "Legal Education as Training for Hierarchy."
  • 9. ab 1b !c e f g h i m m ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM Aliran Feminisme (Feminisme Jurisprudence) Hukum sering mencerminkan bias gender dan perlu diubah untuk mencapai kesetaraan. Catharine MacKinnon Menyoroti bagaimana hukum sering mendukung patriarki. Sumber: MacKinnon, "Toward a Feminist Theory of the State." Aliran Semiotika (Semiotika Jurisprudence) Hukum dipahami sebagai sistem tanda yang melibatkan komunikasi simbolik antara pembuat hukum dan masyarakat. Roland Barthes Menganalisis hukum sebagai teks yang memiliki makna dalam konteks budaya. Sumber: Barthes, "Mythologies."
  • 10. !c d e f g h i j Thomas Aquinas (12251274) Kontribusi: Mengembangkan teori Natural Law, yang menyatakan bahwa hukum harus mencerminkan moralitas universal yang ditentukan oleh akal dan kehendak Tuhan. Hugo Grotius (15831645) Kontribusi: Merintis teori hukum internasional dan memperkenalkan konsep bahwa hukum alam berlaku universal, bahkan tanpa mengacu pada agama. Thomas Hobbes (15881679) Kontribusi: Melihat hukum sebagai perjanjian sosial yang dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. John Locke (16321704) Kontribusi: Menekankan pentingnya hak-hak alamiah seperti kehidupan, kebebasan, dan properti yang harus dilindungi oleh hukum. Immanuel Kant (17241804) Kontribusi: Menyatakan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip moral universal, seperti kebebasan dan kesetaraan. TOKOH-TOKOH BERPENGARUH
  • 11. ab 1b !c d e f g h i j i TOKOH-TOKOH BERPENGARUH Jeremy Bentham (17481832) Kontribusi: Mengembangkan utilitarianisme dalam hukum, yang menekankan bahwa hukum harus memberikan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Friedrich Carl von Savigny (17791861) Kontribusi: Pendiri Historical School of Law, yang menyatakan bahwa hukum berkembang dari tradisi dan kesadaran masyarakat (Volksgeist). John Austin (17901859) Kontribusi: Pencetus teori positivisme hukum, yang memandang hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat. Hans Kelsen (18811973) Kontribusi: Mengembangkan teori hukum murni (Pure Theory of Law), yang menekankan pemisahan hukum dari moralitas dan politik. Roscoe Pound (18701964) Kontribusi: Mengembangkan Sociological Jurisprudence, yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).
  • 12. ab !c d e f g h i j 01 ab 02 ab 03 PENDAPAT FILSUF TERKAIT FILSAFAT HUKUM Thomas Aquinas: Hukum harus mencerminkan keadilan ilahi. Hans Kelsen: Hukum adalah sistem normatif yang logis dan terorganisir. Karl Marx: Hukum adalah alat kelas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan.
  • 13. !c d e f g h i j RELEVANSI FILSAFAT HUKUM SAAT INI v 1b Hubungan dengan Hukum Modern: Membantu memahami asal-usul dan tujuan hukum. Menyediakan panduan untuk menciptakan hukum yang lebih inklusif. Kontribusi pada Keadilan Sosial: Menginspirasi reformasi hukum berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan.