ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SALINAN
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 1 10 TAHUN 2021
TENTANG
KEMENTERIAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 133/P Tahun 2O2O tentang pengisian
dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode 2olg-2024 serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,
perlu menetapkan Peraturan presiden tentang
Kementerian Sosial;
1. Pasal 4 ayat (f) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun L94S;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161;
3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tlrgas dan Fungsi Kabinet Indonesia Maju
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 2O2l;
SK No 112660 A
4. Peraturan
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tenJang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2olg
tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 106);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN
SOSIAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Sosiat dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Sosial.
SK No 11266l A
(5) Ruang . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok
rentan, dan orang tidak mampu;
c. penetapan standar rehabilitasi sosial;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
SK No 112662 A
e. pengelolaan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-4-
e. pengeloiaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Sosial;
g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Sosial terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial;
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
SK No 112663 A
Bagian .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Sosial;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Sosial;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e.koordinasi...
SK No 112664 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
SK No 112665 A
c. penyusunan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang rehabilitasi sosial;
d.pemberian...
SK No 112676 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rehabilitasi sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
sosial;
c. penyusunan .
SK No 112677 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9 -
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pemberdayaan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
Pasal 19
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 20
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Sosial.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Sosial;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
SK No 112678 A
c. pelaksanaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10-
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Sosial;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal22
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 23
(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang perubahan dan dinamika sosial.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial.
(3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
aksesibilitas sosial.
Bagian . . .
SK No 112669 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
- 11-
Bagian Kedelapan
Pusat
Pasal24
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk
Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Pasal 25
Di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danl
atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
SK No 112670 A
Pasal27
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal27
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 28
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 29
(1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 31
Kementerian Sosial harus men5rusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Sosial.
Pasal32...
SK No 11267 | A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13-
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian Sosial harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unit
dan
SK No 112672 A
BABV...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
BAB V
PENDANAAN
Pasal 36
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. '
BAB VI
KETENTUAN LAIN_LAIN
Pasal 37u
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
46 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86),
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah danlatau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
SK No 112639 A
Pasal 39
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15-
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 112680 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 270
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
istrasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 112686 A
Djaman

More Related Content

What's hot (18)

Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Penataan Ruang
Ìý
Peraturan presiden no_106_tahun_2007[1]
Peraturan presiden no_106_tahun_2007[1]Peraturan presiden no_106_tahun_2007[1]
Peraturan presiden no_106_tahun_2007[1]
DONALD VERNANDO RARUNG
Ìý
Lampiran : Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka...
Lampiran : Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka...Lampiran : Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka...
Lampiran : Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka...
Penataan Ruang
Ìý
1 uu nomor 32 tahun 2004
1 uu nomor 32 tahun 20041 uu nomor 32 tahun 2004
1 uu nomor 32 tahun 2004
bappedameme
Ìý
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Penataan Ruang
Ìý
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
inideedee
Ìý
1. tupoksi bkkbn 06 2008
1. tupoksi bkkbn 06 20081. tupoksi bkkbn 06 2008
1. tupoksi bkkbn 06 2008
asep gunawan
Ìý
Perpres nomor-12-tahun-2015
Perpres nomor-12-tahun-2015Perpres nomor-12-tahun-2015
Perpres nomor-12-tahun-2015
Sutardjo ( Mang Ojo )
Ìý
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Penataan Ruang
Ìý
Uu252004
Uu252004Uu252004
Uu252004
Abnk Aria
Ìý
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
inideedee
Ìý
Permen 8 2015_sotk
Permen 8 2015_sotkPermen 8 2015_sotk
Permen 8 2015_sotk
ratna trenggalek
Ìý
Perpres no 106 th 2007
Perpres no 106 th 2007Perpres no 106 th 2007
Perpres no 106 th 2007
ADIJM
Ìý
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
shirizkiku
Ìý
Bahan tata naskah dinas
Bahan tata naskah dinasBahan tata naskah dinas
Bahan tata naskah dinas
Ilham Ismail
Ìý
Draft Final RUU Kementerian Negara
Draft Final RUU Kementerian NegaraDraft Final RUU Kementerian Negara
Draft Final RUU Kementerian Negara
People Power
Ìý
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Penataan Ruang
Ìý
Salinan Perpres Nomor 70 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 70 Tahun 2019Salinan Perpres Nomor 70 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 70 Tahun 2019
shirizkiku
Ìý
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Penataan Ruang
Ìý
Peraturan presiden no_106_tahun_2007[1]
Peraturan presiden no_106_tahun_2007[1]Peraturan presiden no_106_tahun_2007[1]
Peraturan presiden no_106_tahun_2007[1]
DONALD VERNANDO RARUNG
Ìý
Lampiran : Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka...
Lampiran : Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka...Lampiran : Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka...
Lampiran : Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka...
Penataan Ruang
Ìý
1 uu nomor 32 tahun 2004
1 uu nomor 32 tahun 20041 uu nomor 32 tahun 2004
1 uu nomor 32 tahun 2004
bappedameme
Ìý
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Penataan Ruang
Ìý
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
inideedee
Ìý
1. tupoksi bkkbn 06 2008
1. tupoksi bkkbn 06 20081. tupoksi bkkbn 06 2008
1. tupoksi bkkbn 06 2008
asep gunawan
Ìý
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...
Penataan Ruang
Ìý
Uu252004
Uu252004Uu252004
Uu252004
Abnk Aria
Ìý
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
inideedee
Ìý
Perpres no 106 th 2007
Perpres no 106 th 2007Perpres no 106 th 2007
Perpres no 106 th 2007
ADIJM
Ìý
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
shirizkiku
Ìý
Bahan tata naskah dinas
Bahan tata naskah dinasBahan tata naskah dinas
Bahan tata naskah dinas
Ilham Ismail
Ìý
Draft Final RUU Kementerian Negara
Draft Final RUU Kementerian NegaraDraft Final RUU Kementerian Negara
Draft Final RUU Kementerian Negara
People Power
Ìý
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Penataan Ruang
Ìý
Salinan Perpres Nomor 70 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 70 Tahun 2019Salinan Perpres Nomor 70 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 70 Tahun 2019
shirizkiku
Ìý

Similar to Salinan perpres nomor 110 tahun 2021 (20)

296556427 permensos-nomor-20-tahun-2015-tentang-sotk-kementerian-sosial
296556427 permensos-nomor-20-tahun-2015-tentang-sotk-kementerian-sosial296556427 permensos-nomor-20-tahun-2015-tentang-sotk-kementerian-sosial
296556427 permensos-nomor-20-tahun-2015-tentang-sotk-kementerian-sosial
Mohamad Iqbal
Ìý
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
MuhammadRifkiAnnasMu
Ìý
perbup-no-43-tahun-2016 DINSOS.pdf
perbup-no-43-tahun-2016 DINSOS.pdfperbup-no-43-tahun-2016 DINSOS.pdf
perbup-no-43-tahun-2016 DINSOS.pdf
Tamam Jaya
Ìý
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 152 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 152 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 152 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 152 Tahun 2024.pdf
MukhlisMuchamad
Ìý
Perpres nomor 11 tahun 2015
Perpres nomor 11 tahun 2015Perpres nomor 11 tahun 2015
Perpres nomor 11 tahun 2015
Angling Darma
Ìý
Perpres nomor 82 tahun 2019
Perpres nomor 82 tahun 2019Perpres nomor 82 tahun 2019
Perpres nomor 82 tahun 2019
Hernowo Subiantoro
Ìý
Salinan perpres nomor 62 tahun 2021
Salinan perpres nomor 62 tahun 2021Salinan perpres nomor 62 tahun 2021
Salinan perpres nomor 62 tahun 2021
CIkumparan
Ìý
UPT PPA.pdfSDSADASDASDASDSDASDASDASDASDASDASD
UPT PPA.pdfSDSADASDASDASDSDASDASDASDASDASDASDUPT PPA.pdfSDSADASDASDASDSDASDASDASDASDASDASD
UPT PPA.pdfSDSADASDASDASDSDASDASDASDASDASDASD
masdenan543
Ìý
Salinan perpres nomor 72 tahun 2019
Salinan perpres nomor 72 tahun 2019Salinan perpres nomor 72 tahun 2019
Salinan perpres nomor 72 tahun 2019
shirizkiku
Ìý
Pemalang12 2008
Pemalang12 2008Pemalang12 2008
Pemalang12 2008
Erwin Supriyono
Ìý
Permen kes 1144_menkesperviii2010_2010
Permen kes 1144_menkesperviii2010_2010Permen kes 1144_menkesperviii2010_2010
Permen kes 1144_menkesperviii2010_2010
Suratman Garahama
Ìý
Perpres Nomor 73 tahun 2020
Perpres Nomor 73 tahun 2020Perpres Nomor 73 tahun 2020
Perpres Nomor 73 tahun 2020
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perpres nomor 73 tahun 2020
Perpres nomor 73 tahun 2020Perpres nomor 73 tahun 2020
Perpres nomor 73 tahun 2020
RepublikaDigital
Ìý
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Da...
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Da...Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Da...
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Da...
iniPurwokerto
Ìý
Permen esdm no. 15 tahun 2021
Permen esdm no. 15 tahun 2021 Permen esdm no. 15 tahun 2021
Permen esdm no. 15 tahun 2021
TimtimTauhidin
Ìý
Kepmensos no. 15 tahun 2010
Kepmensos no. 15 tahun 2010Kepmensos no. 15 tahun 2010
Kepmensos no. 15 tahun 2010
IdnJournal
Ìý
PERDA Dinas daerah
PERDA Dinas daerahPERDA Dinas daerah
PERDA Dinas daerah
Jhon Blora
Ìý
Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.pdf
Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.pdfPermendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.pdf
Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.pdf
Munarwi
Ìý
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrianPerpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Ridwan Usman
Ìý
296556427 permensos-nomor-20-tahun-2015-tentang-sotk-kementerian-sosial
296556427 permensos-nomor-20-tahun-2015-tentang-sotk-kementerian-sosial296556427 permensos-nomor-20-tahun-2015-tentang-sotk-kementerian-sosial
296556427 permensos-nomor-20-tahun-2015-tentang-sotk-kementerian-sosial
Mohamad Iqbal
Ìý
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
MuhammadRifkiAnnasMu
Ìý
perbup-no-43-tahun-2016 DINSOS.pdf
perbup-no-43-tahun-2016 DINSOS.pdfperbup-no-43-tahun-2016 DINSOS.pdf
perbup-no-43-tahun-2016 DINSOS.pdf
Tamam Jaya
Ìý
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 152 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 152 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 152 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 152 Tahun 2024.pdf
MukhlisMuchamad
Ìý
Perpres nomor 11 tahun 2015
Perpres nomor 11 tahun 2015Perpres nomor 11 tahun 2015
Perpres nomor 11 tahun 2015
Angling Darma
Ìý
Perpres nomor 82 tahun 2019
Perpres nomor 82 tahun 2019Perpres nomor 82 tahun 2019
Perpres nomor 82 tahun 2019
Hernowo Subiantoro
Ìý
Salinan perpres nomor 62 tahun 2021
Salinan perpres nomor 62 tahun 2021Salinan perpres nomor 62 tahun 2021
Salinan perpres nomor 62 tahun 2021
CIkumparan
Ìý
UPT PPA.pdfSDSADASDASDASDSDASDASDASDASDASDASD
UPT PPA.pdfSDSADASDASDASDSDASDASDASDASDASDASDUPT PPA.pdfSDSADASDASDASDSDASDASDASDASDASDASD
UPT PPA.pdfSDSADASDASDASDSDASDASDASDASDASDASD
masdenan543
Ìý
Salinan perpres nomor 72 tahun 2019
Salinan perpres nomor 72 tahun 2019Salinan perpres nomor 72 tahun 2019
Salinan perpres nomor 72 tahun 2019
shirizkiku
Ìý
Permen kes 1144_menkesperviii2010_2010
Permen kes 1144_menkesperviii2010_2010Permen kes 1144_menkesperviii2010_2010
Permen kes 1144_menkesperviii2010_2010
Suratman Garahama
Ìý
Perpres Nomor 73 tahun 2020
Perpres Nomor 73 tahun 2020Perpres Nomor 73 tahun 2020
Perpres Nomor 73 tahun 2020
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perpres nomor 73 tahun 2020
Perpres nomor 73 tahun 2020Perpres nomor 73 tahun 2020
Perpres nomor 73 tahun 2020
RepublikaDigital
Ìý
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Da...
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Da...Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Da...
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Da...
iniPurwokerto
Ìý
Permen esdm no. 15 tahun 2021
Permen esdm no. 15 tahun 2021 Permen esdm no. 15 tahun 2021
Permen esdm no. 15 tahun 2021
TimtimTauhidin
Ìý
Kepmensos no. 15 tahun 2010
Kepmensos no. 15 tahun 2010Kepmensos no. 15 tahun 2010
Kepmensos no. 15 tahun 2010
IdnJournal
Ìý
PERDA Dinas daerah
PERDA Dinas daerahPERDA Dinas daerah
PERDA Dinas daerah
Jhon Blora
Ìý
Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.pdf
Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.pdfPermendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.pdf
Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.pdf
Munarwi
Ìý
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrianPerpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Ridwan Usman
Ìý

More from CIkumparan (20)

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdfSalinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
CIkumparan
Ìý
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpdPP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
CIkumparan
Ìý
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
CIkumparan
Ìý
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdfIND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
CIkumparan
Ìý
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdfSurat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
CIkumparan
Ìý
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdfB.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
CIkumparan
Ìý
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
CIkumparan
Ìý
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdffPerpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
CIkumparan
Ìý
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdfSEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
CIkumparan
Ìý
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffffputusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
CIkumparan
Ìý
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdfSalinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdfAudit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,mSalinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDFSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
CIkumparan
Ìý
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdfPelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdfSalinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdfPROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
CIkumparan
Ìý
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.comLAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
CIkumparan
Ìý
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdfSalinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
CIkumparan
Ìý
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpdPP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
CIkumparan
Ìý
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
CIkumparan
Ìý
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdfIND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
CIkumparan
Ìý
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdfSurat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
CIkumparan
Ìý
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdfB.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
CIkumparan
Ìý
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
CIkumparan
Ìý
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdffPerpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
CIkumparan
Ìý
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdfSEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
CIkumparan
Ìý
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffffputusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
CIkumparan
Ìý
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdfSalinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdfAudit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,mSalinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDFSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
CIkumparan
Ìý
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdfPelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdfSalinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdfPROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
CIkumparan
Ìý
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.comLAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
CIkumparan
Ìý

Salinan perpres nomor 110 tahun 2021

  • 1. SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 1 10 TAHUN 2021 TENTANG KEMENTERIAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2O2O tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2olg-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial; 1. Pasal 4 ayat (f) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161; 3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tlrgas dan Fungsi Kabinet Indonesia Maju (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2l; SK No 112660 A 4. Peraturan
  • 2. Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tenJang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2olg tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 106); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SOSIAL. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Sosiat dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. SK No 11266l A (5) Ruang . .
  • 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Pasal 4 Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; c. penetapan standar rehabilitasi sosial; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial; SK No 112662 A e. pengelolaan
  • 4. PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- e. pengeloiaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 Kementerian Sosial terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. SK No 112663 A Bagian .
  • 5. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 7 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 8 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Sosial; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Sosial; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e.koordinasi... SK No 112664 A
  • 6. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pasal 10 (1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 1 1 Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; SK No 112665 A c. penyusunan
  • 7. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Pasal 13 (1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 14 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial; d.pemberian... SK No 112676 A
  • 8. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Pasal 16 (1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial; c. penyusunan . SK No 112677 A
  • 9. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Inspektorat Jenderal Pasal 19 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 20 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; SK No 112678 A c. pelaksanaan
  • 10. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10- c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Sosial; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Staf Ahli Pasal22 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 23 (1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan dan dinamika sosial. (2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial. (3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas sosial. Bagian . . . SK No 112669 A
  • 11. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 11- Bagian Kedelapan Pusat Pasal24 (1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Pusat. (2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional Pasal 25 Di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 26 (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danl atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala. SK No 112670 A Pasal27
  • 12. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal27 Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV TATA KERJA Pasal 28 Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 29 (1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. (21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 30 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 31 Kementerian Sosial harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Sosial. Pasal32... SK No 11267 | A
  • 13. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13- Pasal 32 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait. Pasal 33 Semua unsur di lingkungan Kementerian Sosial harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unit dan SK No 112672 A BABV...
  • 14. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- BAB V PENDANAAN Pasal 36 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. ' BAB VI KETENTUAN LAIN_LAIN Pasal 37u Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah danlatau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No 112639 A Pasal 39
  • 15. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 15- Pasal 39 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 1 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 112680 A
  • 16. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 270 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan istrasi Hukum, ttd ttd SK No 112686 A Djaman