Peraturan Presiden ini mengatur tentang organisasi dan tugas Kementerian Dalam Negeri yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, 8 Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan 5 Badan serta 5 Staf Ahli yang membantu Menteri dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) untuk membantu merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara baru. Satgas IKN terdiri dari Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan, dan Satgas Pelaksanaan yang masing-masing memiliki tugas khusus dalam merencana dan melaksanak
Peraturan Presiden ini mengatur tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas merencanakan pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan tahunan. BAPPENAS dipimpin oleh Kepala BAPPENAS yang dijabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan terdiri atas sekretariat utama, 9 deputi bidang, serta inspektorat utama. Peratur
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 mengatur tentang organisasi dan tugas Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dan terdiri atas Sekretariat Jenderal, 8 Direktorat Jenderal, dan 5 Staf Ahli Bidang.
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...Penataan Ruang
Ìý
Undang-undang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) tahun 2005-2025 sebagai pedoman pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan, yang akan diimplementasikan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) setiap 5 tahun. RPJP Nasional ini menjabarkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional membahas tentang perencanaan pembangunan nasional yang mencakup penyusunan rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan serta proses penyusunan dan penetapannya. Undang-undang ini mengatur tentang asas dan tujuan perencanaan pembangunan nasional, ruang lingkup perencanaan, tahapan perencanaan, penyusunan dan penetapan ren
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawas...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembinaan dilakukan melalui koordinasi, pemberian pedoman standar, bimbingan, pendidikan pelatihan, serta perencanaan, penelitian, pemantauan dan evaluasi. Sedangkan pengawasan bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan sesuai rencana dan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...Penataan Ruang
Ìý
Undang-undang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 sebagai pedoman pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan untuk mewujudkan tujuan bernegara sesuai UUD 1945. Rencana ini memuat visi, misi, dan program pembangunan nasional secara garis besar yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam rencana jangka menengah nasional dan daerah.
Peraturan Presiden ini membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara lebih efektif dan efisien serta mengatur struktur organisasi dan tugas LKPP.
Undang-undang ini mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah diberi otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mengatur pembentukan daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan urusan yang dibagi bersama antar tingkat pemerintahan. Urusan yang dibagi bersama terdiri dari 31 bidang yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...inideedee
Ìý
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 139 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas dan fungsi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Kabupaten Ogan Komering Ilir. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan di bidang KB dan melaksanakan tugas pemerintah terkait koordinasi KB. Terdiri dari sekretariat, bidang KB, dan beberapa subbidang yang masing-masing memiliki tugas khusus mendukung terlaksananya program KB di kabupaten.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertugas dalam bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi dan tugas masing-masing unit organisasi di bawah Kementerian tersebut.
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...Penataan Ruang
Ìý
RPJP menggambarkan kondisi saat ini di Indonesia yang menunjukkan kemajuan di bidang sosial, ekonomi, teknologi, politik, dan lainnya. Namun, masih ada tantangan seperti pertumbuhan penduduk, kualitas SDM, kesehatan masyarakat, dan pendidikan yang perlu ditangani ke depan. Pembangunan budaya juga perlu ditingkatkan untuk melestarikan keragaman budaya Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...inideedee
Ìý
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 258 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden ini membentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang bertugas mengoordinasikan kebijakan terkait kemaritiman dan investasi antar kementerian/lembaga terkait. Kementerian ini terdiri atas sekretariat dan beberapa deputi bidang yang menangani koordinasi di bidang kedaulatan maritim, sumber daya alam dan jasa, serta infrastruktur.
Rangkaian undang-undang ini membahas tentang pembentukan, pengaturan, dan penghapusan kementerian-kementerian negara di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dalam menjalankan pemerintahan. Kementerian-kementerian dibentuk untuk menangani urusan-urusan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen ini juga mengatur proses dan pertimbangan dalam memb
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...Penataan Ruang
Ìý
Undang-undang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 sebagai pedoman pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan untuk mewujudkan tujuan bernegara sesuai UUD 1945. Rencana ini memuat visi, misi, dan program pembangunan nasional secara garis besar yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam rencana jangka menengah nasional dan daerah.
Peraturan Presiden ini membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara lebih efektif dan efisien serta mengatur struktur organisasi dan tugas LKPP.
Undang-undang ini mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah diberi otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mengatur pembentukan daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan urusan yang dibagi bersama antar tingkat pemerintahan. Urusan yang dibagi bersama terdiri dari 31 bidang yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...inideedee
Ìý
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 139 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas dan fungsi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Kabupaten Ogan Komering Ilir. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan di bidang KB dan melaksanakan tugas pemerintah terkait koordinasi KB. Terdiri dari sekretariat, bidang KB, dan beberapa subbidang yang masing-masing memiliki tugas khusus mendukung terlaksananya program KB di kabupaten.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertugas dalam bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi dan tugas masing-masing unit organisasi di bawah Kementerian tersebut.
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Na...Penataan Ruang
Ìý
RPJP menggambarkan kondisi saat ini di Indonesia yang menunjukkan kemajuan di bidang sosial, ekonomi, teknologi, politik, dan lainnya. Namun, masih ada tantangan seperti pertumbuhan penduduk, kualitas SDM, kesehatan masyarakat, dan pendidikan yang perlu ditangani ke depan. Pembangunan budaya juga perlu ditingkatkan untuk melestarikan keragaman budaya Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...inideedee
Ìý
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 258 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden ini membentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang bertugas mengoordinasikan kebijakan terkait kemaritiman dan investasi antar kementerian/lembaga terkait. Kementerian ini terdiri atas sekretariat dan beberapa deputi bidang yang menangani koordinasi di bidang kedaulatan maritim, sumber daya alam dan jasa, serta infrastruktur.
Rangkaian undang-undang ini membahas tentang pembentukan, pengaturan, dan penghapusan kementerian-kementerian negara di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dalam menjalankan pemerintahan. Kementerian-kementerian dibentuk untuk menangani urusan-urusan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen ini juga mengatur proses dan pertimbangan dalam memb
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 mengatur tentang organisasi dan tugas Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dan terdiri atas Sekretariat Jenderal, 8 Direktorat Jenderal, dan 5 Staf Ahli Bidang. Peraturan ini juga mengatur tugas masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang organisasi dan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, 6 Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan 2 Badan, serta Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Kabupaten Pemalang. Dibentuk 11 dinas, masing-masing memiliki tugas pokok dan susunan organisasi yang terdiri atas kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan unit pelaksana teknis dinas.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Da...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. Dibentuk 15 Dinas Daerah dan masing-masing dinas memiliki tugas, susunan organisasi, dan unit pelaksana teknisnya.
Dokumen tersebut mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait. Terdiri dari 14 bab yang mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi beserta tugas dan fungsi masing-masing bagian di dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrianRidwan Usman
Ìý
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang membentuk 34 kementerian termasuk 3 Kementerian Koordinator dan mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing kementerian.
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.comCIkumparan
Ìý
Salinan perpres nomor 110 tahun 2021
1. SALINAN
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 1 10 TAHUN 2021
TENTANG
KEMENTERIAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 133/P Tahun 2O2O tentang pengisian
dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode 2olg-2024 serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,
perlu menetapkan Peraturan presiden tentang
Kementerian Sosial;
1. Pasal 4 ayat (f) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun L94S;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161;
3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tlrgas dan Fungsi Kabinet Indonesia Maju
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 2O2l;
SK No 112660 A
4. Peraturan
2. Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tenJang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2olg
tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 106);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN
SOSIAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Sosiat dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Sosial.
SK No 11266l A
(5) Ruang . .
3. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok
rentan, dan orang tidak mampu;
c. penetapan standar rehabilitasi sosial;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
SK No 112662 A
e. pengelolaan
4. PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-4-
e. pengeloiaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Sosial;
g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Sosial terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial;
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
SK No 112663 A
Bagian .
5. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Sosial;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Sosial;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e.koordinasi...
SK No 112664 A
6. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
SK No 112665 A
c. penyusunan
7. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang rehabilitasi sosial;
d.pemberian...
SK No 112676 A
8. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rehabilitasi sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
sosial;
c. penyusunan .
SK No 112677 A
9. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9 -
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pemberdayaan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
Pasal 19
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 20
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Sosial.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Sosial;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
SK No 112678 A
c. pelaksanaan
10. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10-
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Sosial;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal22
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 23
(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang perubahan dan dinamika sosial.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial.
(3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
aksesibilitas sosial.
Bagian . . .
SK No 112669 A
11. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
- 11-
Bagian Kedelapan
Pusat
Pasal24
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk
Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Pasal 25
Di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danl
atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
SK No 112670 A
Pasal27
12. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal27
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 28
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 29
(1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 31
Kementerian Sosial harus men5rusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Sosial.
Pasal32...
SK No 11267 | A
13. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13-
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian Sosial harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unit
dan
SK No 112672 A
BABV...
14. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
BAB V
PENDANAAN
Pasal 36
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. '
BAB VI
KETENTUAN LAIN_LAIN
Pasal 37u
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
46 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86),
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah danlatau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
SK No 112639 A
Pasal 39
15. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15-
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 112680 A
16. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 270
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
istrasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 112686 A
Djaman