Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) meliputi penutupan dan pengamanan TKP, pertolongan bagi korban, dan pelaporan kejadian kepada pihak yang berwajib
2. Prinsip utama dalam menangani TPTKP adalah mempertahankan status quo TKP dan mengamankan barang bukti
3. TKP sangat berarti untuk mengungkap informasi mengenai waktu, temp
Dokumen tersebut membahas tentang tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TP-TKP) yang meliputi pengamankan TKP, pengumpulan barang bukti, dan keterangan saksi guna persiapan pengolahan TKP oleh pihak kepolisian.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai penjagaan yang dilakukan oleh satpam perusahaan, meliputi bentuk-bentuk penjagaan, objek yang dijaga, tugas-tugas satpam selama berjaga, dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi.
Dokumen ini memberikan panduan tentang prosedur keamanan yang harus diikuti oleh karyawan untuk mencegah terorisme dan kejahatan di tempat kerja. Beberapa prosedur yang dijelaskan meliputi identifikasi karyawan dan pengunjung, pengawasan aktivitas dan objek mencurigakan, inspeksi kontainer, dan keamanan komputer dan dokumen.
1. Dokumen tersebut membahas tentang Satuan Pengamanan di suatu perusahaan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja.
2. Satuan Pengamanan bertanggung jawab atas pengawasan keluar masuk karyawan, pengawasan terhadap disiplin kerja, pengaturan parkir, dan pengaturan keluar masuk kendaraan.
3. Anggota Satuan Pengamanan harus memiliki sikap yang profesional dan bertanggung jawab serta senant
Dokumen tersebut membahas tentang Pulbaket (Pemeriksaan Lokasi Berawal Kasus) yang meliputi pengertian, tujuan, tata cara pelaksanaan, dan hasil Pulbaket. Pulbaket bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi awal mengenai dugaan tindak pidana kehutanan melalui observasi, wawancara, pengawasan, dan integrasi informasi. Hasil Pulbaket berisi fakta-fakta, barang bukti, dan alat bukti awal yang dapat
Contoh sop security pengamanan - code of conductAndre Sianipar
Ìý
1. Dokumen tersebut merupakan pedoman standar operasional keamanan gedung yang mencakup berbagai prosedur seperti berpakaian, menerima tamu, tanggap darurat, dan evakuasi darurat.
Modul ini membahas prosedur tanggap darurat untuk menangani berbagai keadaan darurat seperti kebakaran, tumpahan bahan kimia, atau kegagalan peralatan utama. Prosedur ini mencakup rencana, latihan, penanggulangan, dan pemindahan dalam menghadapi kondisi tidak diinginkan untuk meminimalkan kerugian.
Bahan ajar administrasi tempat kejadian perkara (TKP)Sudirman Sultan
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang administrasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) khususnya Laporan Kejadian dan Berita Acara. Laporan Kejadian digunakan untuk melaporkan kejadian pidana, sedangkan Berita Acara digunakan untuk mendokumentasikan proses pemeriksaan di TKP. Keduanya harus memenuhi persyaratan formal dan materi agar dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
Dokumen tersebut memberikan prosedur penanganan unjuk rasa, huru hara, dan kerusuhan massa secara hati-hati untuk menjaga ketertiban dan mengamankan asset perusahaan serta seluruh karyawan. Langkah-langkah yang dijelaskan meliputi koordinasi dengan pihak terkait, pengamanan lokasi, penertiban secara damai, serta konsolidasi pasca-insiden.
bomb treat dan tata cara penanganan serta bagaimana baiknya untuk melaksanakan di hotel maupun di perusahaan manapun , security housekeeping front liner dan lain lain
ADMINISTRASI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) KEHUTANANSudirman Sultan
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang administrasi penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kehutanan.
2. Terdapat beberapa administrasi yang perlu diisi dalam penanganan TKP, seperti berita acara, surat perintah tugas, dan lainnya.
3. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang tindakan pertama di TKP serta pengolahan TKP dan administrasi yang terkait.
Simulasi tanggap darurat kebakaran dilakukan untuk melatih tim tanggap darurat menangani insiden kebakaran di area parkir belakang perusahaan. Simulasi dimulai dengan terjadinya kebakaran pada truk yang sedang diperbaiki, kemudian tim evakuasi, pemadam kebakaran, P3K, dan komunikasi bekerja sama untuk memadamkan api, mengevakuasi korban, dan memulihkan keadaan. Tujuan latihan ini adalah melatih koordinasi antartim d
Dokumen ini memberikan pelatihan tentang layanan prima bagi security. Pelatihan ini membahas pentingnya memberikan layanan yang memuaskan pelanggan, baik internal maupun eksternal, dengan mengedepankan sikap profesionalisme, keinginan untuk membantu, dan memberikan layanan terbaik. Dokumen ini juga menjelaskan standar-standar layanan prima seperti sapaan yang santun, senyum, dan kerelaan untuk menyelesaikan keluhan pelanggan.
Dokumen tersebut merangkum kurikulum pelatihan satpam yang mencakup materi pelatihan seperti tugas pokok satpam, kode etik, protap penanganan insiden, dan perundang-undangan terkait seperti KUHP dan KUHAP. Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme satpam.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan dasar hukum Satuan Pengamanan (Satpam) di Indonesia. Satpam pertama kali dibentuk pada 1980 untuk mengatur penjaga keamanan secara terpadu. Satpam memiliki berbagai peraturan yang mengatur pelaksanaan tugasnya secara langsung dan tidak langsung. Dokumen ini juga menjelaskan seragam, pelatihan, dan jenjang karier Satpam.
Dokumen tersebut memberikan panduan mengenai pengemudi defensif. Terdiri dari pendahuluan, enam kondisi mengemudi, teknik-teknik dasar mengemudi defensif seperti percepatan, rem, belokan, dan panduan untuk menghindari kecelakaan.
Dokumen tersebut memberikan pedoman keselamatan dan prosedur untuk pekerjaan perubahan tanah di PT Pertamina. Dokumen tersebut menjelaskan tentang identifikasi bahaya, persyaratan perizinan, peran dan tanggung jawab personel, serta prosedur umum yang harus dilakukan sebelum dan selama pekerjaan perubahan tanah."
Dokumen tersebut memberikan panduan aktivasi dan prosedur penanganan code blue di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar. Code blue diaktifkan oleh petugas jika ditemukan pasien dalam kondisi henti jantung atau napas, dan tim medis akan merespons dalam waktu 5 menit untuk melakukan resusitasi. Prosedur meliputi penilaian awal, aktivasi tim medis, tindakan resusitasi, koordinasi pasca kejadian, serta dokumentasi.
Memasuki area WTP AAT wajib mendaftar di pos security, mengikuti safety induction, mengisi form ijin kerja, diiringi karyawan saat berkeliling, taati aturan APD minimum dan larangan merokok, serta berkumpul di titik kumpulan darurat.
Dokumen tersebut merangkum tentang rambu keselamatan (safety sign) di tempat kerja, termasuk definisi, kegunaan, landasan hukum, standar, pengelompokan, petunjuk pemasangan, jenis, dan pedoman umum rambu keselamatan yang mencakup warna, simbol, dan tulisan.
PT. Putra Cilegon Mandiri adalah perusahaan konstruksi dan supplier yang bergerak di bidang pembuatan, perbaikan, dan perawatan sistem produksi sejak 2004. Dokumen ini menjelaskan profil perusahaan, kebijakan keselamatan kerja, peraturan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur darurat di PT. Putra Cilegon Mandiri.
Contoh sop security pengamanan - code of conductAndre Sianipar
Ìý
1. Dokumen tersebut merupakan pedoman standar operasional keamanan gedung yang mencakup berbagai prosedur seperti berpakaian, menerima tamu, tanggap darurat, dan evakuasi darurat.
Modul ini membahas prosedur tanggap darurat untuk menangani berbagai keadaan darurat seperti kebakaran, tumpahan bahan kimia, atau kegagalan peralatan utama. Prosedur ini mencakup rencana, latihan, penanggulangan, dan pemindahan dalam menghadapi kondisi tidak diinginkan untuk meminimalkan kerugian.
Bahan ajar administrasi tempat kejadian perkara (TKP)Sudirman Sultan
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang administrasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) khususnya Laporan Kejadian dan Berita Acara. Laporan Kejadian digunakan untuk melaporkan kejadian pidana, sedangkan Berita Acara digunakan untuk mendokumentasikan proses pemeriksaan di TKP. Keduanya harus memenuhi persyaratan formal dan materi agar dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
Dokumen tersebut memberikan prosedur penanganan unjuk rasa, huru hara, dan kerusuhan massa secara hati-hati untuk menjaga ketertiban dan mengamankan asset perusahaan serta seluruh karyawan. Langkah-langkah yang dijelaskan meliputi koordinasi dengan pihak terkait, pengamanan lokasi, penertiban secara damai, serta konsolidasi pasca-insiden.
bomb treat dan tata cara penanganan serta bagaimana baiknya untuk melaksanakan di hotel maupun di perusahaan manapun , security housekeeping front liner dan lain lain
ADMINISTRASI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) KEHUTANANSudirman Sultan
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang administrasi penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kehutanan.
2. Terdapat beberapa administrasi yang perlu diisi dalam penanganan TKP, seperti berita acara, surat perintah tugas, dan lainnya.
3. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang tindakan pertama di TKP serta pengolahan TKP dan administrasi yang terkait.
Simulasi tanggap darurat kebakaran dilakukan untuk melatih tim tanggap darurat menangani insiden kebakaran di area parkir belakang perusahaan. Simulasi dimulai dengan terjadinya kebakaran pada truk yang sedang diperbaiki, kemudian tim evakuasi, pemadam kebakaran, P3K, dan komunikasi bekerja sama untuk memadamkan api, mengevakuasi korban, dan memulihkan keadaan. Tujuan latihan ini adalah melatih koordinasi antartim d
Dokumen ini memberikan pelatihan tentang layanan prima bagi security. Pelatihan ini membahas pentingnya memberikan layanan yang memuaskan pelanggan, baik internal maupun eksternal, dengan mengedepankan sikap profesionalisme, keinginan untuk membantu, dan memberikan layanan terbaik. Dokumen ini juga menjelaskan standar-standar layanan prima seperti sapaan yang santun, senyum, dan kerelaan untuk menyelesaikan keluhan pelanggan.
Dokumen tersebut merangkum kurikulum pelatihan satpam yang mencakup materi pelatihan seperti tugas pokok satpam, kode etik, protap penanganan insiden, dan perundang-undangan terkait seperti KUHP dan KUHAP. Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme satpam.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan dasar hukum Satuan Pengamanan (Satpam) di Indonesia. Satpam pertama kali dibentuk pada 1980 untuk mengatur penjaga keamanan secara terpadu. Satpam memiliki berbagai peraturan yang mengatur pelaksanaan tugasnya secara langsung dan tidak langsung. Dokumen ini juga menjelaskan seragam, pelatihan, dan jenjang karier Satpam.
Dokumen tersebut memberikan panduan mengenai pengemudi defensif. Terdiri dari pendahuluan, enam kondisi mengemudi, teknik-teknik dasar mengemudi defensif seperti percepatan, rem, belokan, dan panduan untuk menghindari kecelakaan.
Dokumen tersebut memberikan pedoman keselamatan dan prosedur untuk pekerjaan perubahan tanah di PT Pertamina. Dokumen tersebut menjelaskan tentang identifikasi bahaya, persyaratan perizinan, peran dan tanggung jawab personel, serta prosedur umum yang harus dilakukan sebelum dan selama pekerjaan perubahan tanah."
Dokumen tersebut memberikan panduan aktivasi dan prosedur penanganan code blue di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar. Code blue diaktifkan oleh petugas jika ditemukan pasien dalam kondisi henti jantung atau napas, dan tim medis akan merespons dalam waktu 5 menit untuk melakukan resusitasi. Prosedur meliputi penilaian awal, aktivasi tim medis, tindakan resusitasi, koordinasi pasca kejadian, serta dokumentasi.
Memasuki area WTP AAT wajib mendaftar di pos security, mengikuti safety induction, mengisi form ijin kerja, diiringi karyawan saat berkeliling, taati aturan APD minimum dan larangan merokok, serta berkumpul di titik kumpulan darurat.
Dokumen tersebut merangkum tentang rambu keselamatan (safety sign) di tempat kerja, termasuk definisi, kegunaan, landasan hukum, standar, pengelompokan, petunjuk pemasangan, jenis, dan pedoman umum rambu keselamatan yang mencakup warna, simbol, dan tulisan.
PT. Putra Cilegon Mandiri adalah perusahaan konstruksi dan supplier yang bergerak di bidang pembuatan, perbaikan, dan perawatan sistem produksi sejak 2004. Dokumen ini menjelaskan profil perusahaan, kebijakan keselamatan kerja, peraturan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur darurat di PT. Putra Cilegon Mandiri.
Ppt penanganan tkp untuk peningkatan kapasitas polhut gakumSudirman Sultan
Ìý
Penanganan TKP diharapkan dapat menemukan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pelakunya. Olehnya itu, penanganan TKP harus dilakukan dengan dokumentasi yang lengkap.
Penanganan Dugaan Pidana oleh Satuan Pengamananjakarta
Ìý
Bahan ini dibuat dalam rangka Pertemuan Security Pertamina Hulu Energi tahun 2017. Dalam paparan ini dibahas tentang bagaimana teknis penyelidikan bagi petugas keamanan yang memiliki kewenangan tindakan kepolisian terbatas. Dengan memahami teknis penyelidikan dan penyidikan, petugas keamanan dapat lebih memudahkan tugas kepolisian dalam pengungkapan perkara.
Dokumen tersebut membahas tentang administrasi penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kehutanan. Administrasi tersebut mencakup berbagai berkas seperti surat perintah tugas, laporan kejadian, berita acara, dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Dokumen ini juga menjelaskan tentang tata cara pembuatan dan persyaratan administrasi tersebut seperti laporan kejadian dan berita acara.
hukum acara pidana to unsur, pert ke 1 2021.pptSolidSnake18
Ìý
mengenai hukum acara pidana pertemuan ke 1
Pecah Sertifikat Tanah Lalu Jual Beli di PPAT
Pemecahan dilakukan berdasarkan Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh pemilik yang disertai alasan pemecahan tersebut. Misalnya untuk dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-sebagian atau dengan alasan akan dibagi menurut jumlah pemilik (dalam hal tanah warisan).
Sementara sertifikat sedang dalam proses pengurusan pemecahan di Badan Pertahanan Nasional (BPN), maka antara penjual dan pembeli bisa dibuat Pengikatan Jual Beli (PJB), yang memuat pasal bahwa AJB akan dilaksanakan pada saat pemecahan sertifikat sudah selesai.
Pembayaran harga bisa dilunasi pada saat penandatanganan PJB atau bisa juga dilunasi pada saat penandatanganan AJB.
1. Lengkapi dokumen
Seperti dijelaskan dalam ulasan Cara Pemecahan Sertifikat Tanah, jika ingin mengurus sertifikat tanah sendiri terbilang cukup mudah. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:
a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
d. Sertifikat asli;
e. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
f. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
g. Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2. Pengukuran lokasi
Setelah melakukan pendaftaran berkas, kamu akan mendapatkan tanda terima. Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya. Lalu petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan.
3. Penerbitan surat ukur untuk tanah yang dipecahkan
Tahapan berikutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang dipecahkan. Surat ukur ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Usai mendapatkan surat ukur, tahapan selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Sertifikat tersebut kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan. Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.
4. Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pemecahan sertifikat tanah warisan
Biaya yang diperlukan untuk proses ini adalah sebesar Rp25.000, dikalikan banyaknya sertifikat pemecahan yang diterbitkan. Waktu yang dibutuhkan 7 hari kerja, di luar waktu pengukuran. Satu hari kerja yang dimaksud di sini adalah 8 jam. Pecah Sertifikat Tanah Lalu Jual Beli di PPAT
Pemecahan dilakukan berdasarkan Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh pemilik yang disertai alasan pemecahan tersebut. Misalnya untuk dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-sebagian atau dengan alasan akan dibagi me
4. Tindakan Pertama Di Tempat Kejadian Perkara
( TPTKP)
TPTKP adalah tindakan kepolisian yang segera
harus dilakukan setelah terjadi tindak pidana
untuk melakukan pertolongan kepada
korban/anggota masyarakat dan penutupan serta
pengamanan TKP, Guna Persiapan penyidikan
lebih lanjut.
5. Pengertian
a. TPTKP adalah tempat dimana suatu tindakan pidana
dilakukan atau terjadi atau akibat yang ditimbulkan atau
tempat-tempat lain yang berhibingan dengan tindak pidana
tersebut dimanan barang bukti korban atau bagian tubuh
korban ditemukan.
b. Tindakan pertama adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan petugas Satpam, segera setelah terjadi tindak
pidana, dimana tindakan tersebut sesuai dengan prosedur
yang telah ditentukan.
6. Fungsi TPTKP
Fungsi TPTKP adalah :
Merupakan kegiatan yang mengawali
dan mendahului kegiatan lebih lanjut
dalam rangka penyidikan suatu tindak
pidana yang terjadi.
7. Peran TPTKP adalah :
Memberikan perlindungan dan pertolongan
pertama kepada korban, menutup dan
mengamankan TKP ( Pertahankan status
Quo) dengan melakukan tindakan yang
perlu untuk kepentingan tindakan lebih
lanjut.
8. Tujuan Penanganan TPTKP
Adalah mengupayakan TKP Tetap
seperti saat terjadinya peristiwa pidana
Sehingga memudahkan tindakan lebih
lanjut berupa pengolahan TKP dan
memperlancar pengungkapan suatu
peristiwa.
9. Tugas dan Kewajiban di TPTKP
Setiap petugas Yang mengemban tugas fungsi
Kepolisian dalam dinas maupun diluar dinas apabila
dilaporkan sendiri adanya suatu peristiwa yang diduga
tindak Pidana berkewajiban untuk :
1). Segera mendatangi TKP dan melakukan tindakan
pertama ditempat kejadian tersebut.
2). Memberitahukan adanya tindakan-tindakan
pertama tersebut kepada kesatuan Polri terdekat
dengan menggunakan dan atau komunikasi dengan
alat yang ada, contoh Telepon, HP, HT, dll.
10. Pelaksanaan
Bila terjadi tindak pidana di lingkungan tempat kerja Satpam, maka
langkah pertama yang harus dilakukan adalah : SEGERA
MELAPORKAN KEJADIAN TERSEBUT KEPADA PIMPINAN
PERUSAHAAN DAN MENGAMANKAN TKP. Langkah selanjtnya
segera melakukan kegiatan Tindakan Pertama di TKP dengan
terencana dan terinci sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan.
1) Mempersiapkan peralatan TPTKP.
2) Membawa cacatan dan alat tulis.
3) Menyiapkan personel Satpam yang akan bertugas di TKP
4) Meminta petunjuk dan arahan dari pimpinan Satpam.
5) Segera mendatangi TKP.
11. b. Di Tempat Kejadian.
1) Menutup areal tempat kejadian.
segera memasang SECURITY LINE, atau tali dari apa saja
(rapiah, tambang) sebagai tanda bahwa semua orang
dilarang memasuki areal TKP dan menempatkan beberapa
anggota Satpam di tempat yang strategis supaya massa
menonton tidak mendekati TKP.
2) Bila ada korban segera cek apakah masih hidup atau MD
a) jika sudah MD biarkan korban di tempatnya dan jangan
disentuh.
b) Jika masih hidup segera adakan pertolongan pertama
atau segera mungkin dikirim kerumah sakit terdekat,
yang belum diangkat beritanda dengan kapur tulis
dimana korban tergeletak.
12. 3)Satu orang atau dua orang Satpam, masuk ke areal TKP dengan
cara sebagai berikut :
a)Beri tanda bekas langkah kaki petugas, pada saat masuk maupun
keluar TKP usahakan jalur yang sama.
b)Bawa alat tulis untuk mencatat apa yang dilihat di areal TKP dengan
ketentuan : DILARANG MEMEGANG APAPUN JUGA serta
DILARANG MEMINDAHKAN / MERUBAH KEDUDUKAN SETIAP
BENDA YANG ADA DI TKP.
4)Pertahankan STATUS QOU TKP (Keaslian TKP).
5)Amankan pelaku dan para saksi dengan cara dibawa ke POSKO
Satpam.
6)Ambil langkah yang perlu dalam menyelidiki atau mengumpulkan
barang bukti atau mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk
dilaporkan kepada petugas Polri yang datang.
13. 7) Sambil menunggu petugas polisi yang akan datang ke TKP,
anggota Satpam yang lain berusaha untuk mencari barang
bukti yang mungkin ditemukan di luar areal TKP,
selanjutnya beri tanda. Tehnik pencarian dengan : Metode
SPIRAL, Metode ZONE, Metode STRIP, Metode STRIP
GANDA atau Metode RODE.
8) Selama menjaga TKP, para petugas dilarang : Merokok,
membuang kertas atau benda-benda lain disekitar TKP.
9) Bila menemukan barang bukti segera berikan tanda dimana
tempat ditemukan, dng petunjuk sebagai berikut :
a) Jangan dipegang dengan tangan.
14. b) Berikan tanda atau catatan pada setiap barang bukti
yang ditemukan di luar areal TKP.
c) Mencatat semua apa yang telah dilakukan di TKP.
10) Bila petugas dari kepolisian sudah datang di TKP segera
melaporkan secara lisan tantang hal-hal sebagai berikut :
a) Apa saja yang telah dilakukan di TKP.
b) Melaporkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan atau
apa saja yang diketahui tentang TKP, dengan tidak
didramatisir atau apa adanya saja, tidak boleh
ditambah atau dikurangi.
11) Kalau perlu dan kalau mampu membuat sket TKP, untuk
memberikan gambaran-gambaran yang lebih jelas kepada
petugas maupun atasan / pimpinan.
15. c. Membuat Laporan Kejadian.
Setelah selesai menangani TKP, anggota Satpam segera memuat
laporan kejadian dengan tahapan laporan sebagai berikut :
1) Laporan Segera.
adalah laporan yang dibuat sesegera mungkin yang
ditunjukan kepada Pimpinan Perusahaan, Direksi Secom, dan
Instansi terkait dengan menjawab minimal 3 pertanyaan
antara lain : Apa yang terjadi, Kapan terjadi, dimana terjadi.
Tapi kalau pada saat itu telah diketahui juga tentang pelaku
dan barang bukti dapat saja dilaporkan. Waktu melaporkan
sesegera mungkin (kurang dari 1 jam).
2) Membuat Laporan Progres.
Yaitu laporan lengkap tentang kejadian tersebut, dengan
dapat menjawab pertanyaan 7 KAH antara lain:
a) Apa yang terjasi ?
b) Kapan terjadi ?
c) Dimana terjadi ?
16. 3. Petunjuk Mencari Barang Bukti di Luar Areal TKP
a. Metode SPIRAL
Caranya : 2 orang atau lebih petugas Satpam, menjelajahi tempat
sekitar di luar TKP, dengan cara masing-masing berjajar ke belakang
dengan jarak tertentu, kemudian bergerak mengikuti bentuk spiral
berputar kearah dalam dari titik luar yang paling jauh.
Metode ini sangat baik dilaksanakan untuk daerah yang lapang,
bersemak atau berhutan.
17. b. Metode ZONE
Caranya : luas tempat kejadian dibagi 4 bagian dari
tiap-tiap bagian dibagi menjadi 4 bagian, jadi
masing-masing bagian 1/16 bagian dari luas
tempat kejadian perkara. Untuk tiap-tiap 1/16
bagian tersebut, ditunjuk 2 orang petugas Satpam
untuk mencari barang bukti tambahan. Metode ini
baik untuk perkarangan, kebun atau tempat
tertentu.
18. c. Metode SPIRAL dan STRIP GANDA
Caranya : 2 orang atau lebih petugas Satpam, masing-masing
berdampingan satu dengan yang lain dalam jarak yang sama dan
sejajar, kemudian bergerak serentak dari sisi lebar yang satu ke sisi
lain di TKP. Apbila dalam gerakan tersebut sampai diujung sisi lebar
yang lain maka masing-masing berputar ke arah semula.
d. Metode RODA
Caranya : beberapa orangpetugas Satpam bergerak bersama-sama
ke arah luar, dimulai dari titik tengah luar areal TKP, dimana masing-
masing petugas menuju daerah sasarannya sendiri-sendiri sehingga
merupakan arah delapan penjuru angin.
Metode ini baik untuk dilaksanakan di dalam ruangan.
19. 4. Petunjuk Khusus dalam Pengumpulan Barang Bukti, dalam Kasus
Tindak Pidana disertai Pembongkaran yang masuk tempat ruangan
tertutup.
a. Pada jalur masuk dan keluarnya pelaku
1) Bekas kaki / sandal / sepatu
2) Bekas ban kendaraan
3) Ceceran puntung rokok ata bungkus rokok, sandal, sapu
tangan atau alat-alat yang dipakai untuk melakukan
kejahatan.
b. Pada tempat masuk dan keluarnya pelaku dari jendela
1) Sidik jari
2) Bekas luka
3) Bekas alat pembongkar (obeng, linggis, dll)
4) Rambut
20. c. Di tempat kejadian
1) Tempat yang diperkirakan terjadi kontak (tersentuh) oleh
pelaku (sidik jari, bekas kaki)
2) Barang-barang yang tertinggal miliki pelaku (puntung
rokok, korek api, kancing, ransel, dll)
3) Bekas gigitan pada makanan atau buah-buahan
4) Darah
5) Selongsong peluru, senjata api, senjata tajam, tali, alat
pemukul dan alat lainnya.
Cacatan :
Diingatkan sekali lagi bahwa petugas Satpam dilarang
menyentuh atau merubah benda apapun yang ada di TKP,
hanya cukup mencatat, memberi tanda atau membuat sket
ruangan TKP dan kedua belah tangan petugas Satpam harus
diusahakan selalu berada didalam saku celana. Pengelolaan
TKP hanya dilakukan oleh petugas Kepolisian.
21. TKP KASUS
PEMBUNUHAN
ï‚ž DATANGI TKP/LOKASI
ï‚ž MASUK KE TKP/LOKASI TANPA
MERUSAK TKP (BERI TANDA BILA
PERLU)
ï‚ž CEK KORBAN (HIDUP/MD)
ï‚ž BILA MASIH HIDUP LAKUKAN
BANTUAN P3K ATAU BAWA KE RS
ï‚ž BILA SUDAH MD DIBIARKAN SAJA
ï‚ž BERI POLICE LINE/SECURITY LINE
ï‚ž LAPORKAN KPD PIMPINAN/POLISI
22. TKP KASUS PENCURIAN
ï‚ž DATANGI TKP/LOKASI
ï‚ž MASUK KE TKP/LOKASI TANPA
MERUSAK TKP (BERI TANDA BILA
PERLU)
ï‚ž CEK APAKAH ADA KORBAN JIWA
ï‚ž BERI POLICE LINE/SECURITY LINE
ï‚ž LAPORKAN KPD PIMPINAN/POLISI
23. TKP KASUS KEBAKARAN
ï‚ž DATANGI TKP/LOKASI
ï‚ž MASUK KE TKP/LOKASI TANPA
MERUSAK TKP (BILA MASIH BISA
LAKUKAN PEMADAMAN DGN APAR)
ï‚ž CEK APAKAH ADA KORBAN JIWA
ï‚ž BERI POLICE LINE/SECURITY LINE
ï‚ž LAPORKAN KPD PIMPINAN / POLISI /
PEMADAM KEBAKARAN
24. TKP KASUS LAKA LANTAS
ï‚ž DATANGI TKP/LOKASI
ï‚ž CEK APAKAH ADA KORBAN JIWA (LUKA
ATAU MD)
ï‚ž BILA LUKA BAWA KE RS, BILA SDH MD
DIBIARKAN TUNGGU PETUGAS
ï‚ž BB KENDARAAN JNG DIGESER
TUNGGU PETUGAS
ï‚ž BERI POLICE LINE/SECURITY LINE
ï‚ž GATUR LALIN AGAR TDK MACET
ï‚ž LAPORKAN KPD PIMPINAN / POLISI
25. Tindakan pertama di tempat kejadian perkara singkatnya adalah sebagai berikut :
1. Menutup dan mengamankan TKP.
2. Menolong korban, bila masih hidup segera bawa ke RS terdekat, bila
sudah MD, biarkan jangan disentuh atau dipindahkan.
3. Segera melaporkan kejadian tersebut kepada yang berwenang (pimpinan
perusahaan, pihakkepolisian, dll).
4. Mengamankan barang bukti janagan samapi hilang, rusak dan biarkan
berada di tempat asalnya (aslinya).
5. Mempertahankan statusquo TKP dengan memasang police line / tali.
6. Sambil menunggu petugas kepolisian datang di TKP mencari dan
mengumpulkan barang bukti yang berada di luar TKP utama, juga
mencari keterangan sebanyak-banyaknya dari para saksi yang melihat
kejadian tersebut.
7. Bila petugas kepolisian datang, laporkan apa yang telah terjadi dan
tindakan / langkah-langkah yang telah diambil dalam TPTKP.
8. Berikan bantuan sepenuhnya kepada petugas Kepolisian dalam
menangani kasus tersebut agar dapat segera dituntaskan dari mulai
TPTKP, mencari pelaku, saksi dan mengumpulkan barang bukti samapi
pada tahap pemberkasan yang berakhir di pengadilan.
26. Dalam Menangani TPTKP/TKP
ada beberapa prinsip yang harus dilakukan
1. Bersikaplah tenang, sehingga dapat menguasai
keadaan
2. Pakailah sarung tangan
3. Jangan membuat perubahan
4. Jangan memegang alat bukti yang dipakai untuk
melakukan tindakan pidana.
5. Jangan menaruh barang-barang milik pribadi di TKP
6. Jangan Merokok
27. TKP SANGAT BERARTI KARENA DARI PADANYA
DIPEROLEH KETERANGAN & PETUNJUK
PERTAMA TTG :
WAKTU TERJADINYA T.P
TEMPAT TERJADINYA T.P
JALANNYA KEJADIAN T.P
MODUS (ALASAN) T.P
MODUS OPERANDI
AKIBAT-AKIBAT YANG TIMBUL