Dokumen tersebut membahas tentang perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Terdapat urusan wajib dan pilihan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang keuangan, pelayanan umum, kelembagaan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Hubungan ini penting untuk terciptanya kerja sama yang harmonis dalam mengelola negara.
Hub Pempus dan Pemda Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia STKS BandungEsti Rahayu Suwondo
油
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi berbagai aspek seperti pembagian wewenang, keuangan, pelayanan umum, dan sumber daya alam. Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah terkait.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, latar belakang, tujuan, dan prinsip-prinsip otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dalam batasan-batasan tertentu. Tujuannya antara lain mencegah penumpukan kekuasaan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
Harmonisasi pemerintah pusat dan daerahAmalia Tania
油
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah dalam konteks otonomi daerah di Indonesia. Ia menjelaskan tentang desentralisasi dan otonomi daerah, serta peran dan fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Pemerintahan pusat dan daerah memiliki hubungan yang teratur dalam penyelenggaraan pemerintahan, keuangan, kerja, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya. Hubungan ini diatur dalam undang-undang dan mencakup pembagian tugas, koordinasi, serta bagi hasil antar tingkat pemerintahan.
Dokumen tersebut membahas tentang perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait. Termasuk di dalamnya adalah pembagian keuangan antara pusat dan daerah melalui dana perimbangan.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan bentuk-bentuk desentralisasi dan dekonsentrasi kewenangan pemerintah ke daerah setempat.
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan otonomi daerah antara lain untuk memperlancar pembangunan di seluruh wilayah tanpa ada pertentangan antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional secara meny
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan pengertian, perangkat, asas, dan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia serta menyebutkan peranan, tugas, dan fungsi pemerintah pusat dan daerah.
Hubungan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerahani anjaswati
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dokumen ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengatur hubungan antara pusat dan daerah, serta tanggung jawab akhir penyelenggaraan urusan pemerintahan tetap ada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga menjelaskan peran dan kewenangan masing-masing p
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan di Indonesia yang menerapkan sistem pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal terbagi menjadi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Secara horizontal terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dokumen ini juga membahas tentang otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewenangan masing-masing lemb
Teori desentralisasi-dan-otonomi-daerah-edisi-revisi-juli-2008taufanfahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang teori desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk pengertian, asas, jenis, dan implementasi desentralisasi di Indonesia serta prospek otonomi daerah di masa depan."
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan wilayah perbatasan Indonesia. Saat ini pengelolaan wilayah perbatasan masih mengkhawatirkan karena meningkatnya kejahatan di perbatasan. Diperlukan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pembangunan di wilayah perbatasan.
BAB 2 membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dasar hukum, prinsip, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang profil Dr. Dadang Solihin dan berisi penjelasan singkat mengenai konsep otonomi daerah di Indonesia. Terdapat beberapa pasal dalam UUD yang mengatur tentang otonomi daerah serta manfaat penerapan otonomi daerah.
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerahnatal kristiono
油
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah didasarkan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah pusat menangani urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama, sedangkan urusan lain dibagi antara pusat dan daerah. Pembagian tugas mempertimbangkan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Pemerintah daerah menangani urusan wajib dan p
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan memberikan daerah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dokumen juga menjelaskan pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia serta dampak positif
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait;
2. Penerapan otonomi daerah diharapkan dapat mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat meskipun pelaksanaannya masih jauh dari harapan;
3. Otonomi daerah juga memunculkan
Pemerintahan pusat dan daerah memiliki hubungan yang teratur dalam penyelenggaraan pemerintahan, keuangan, kerja, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya. Hubungan ini diatur dalam undang-undang dan mencakup pembagian tugas, koordinasi, serta bagi hasil antar tingkat pemerintahan.
Dokumen tersebut membahas tentang perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait. Termasuk di dalamnya adalah pembagian keuangan antara pusat dan daerah melalui dana perimbangan.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan bentuk-bentuk desentralisasi dan dekonsentrasi kewenangan pemerintah ke daerah setempat.
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan otonomi daerah antara lain untuk memperlancar pembangunan di seluruh wilayah tanpa ada pertentangan antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional secara meny
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan pengertian, perangkat, asas, dan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia serta menyebutkan peranan, tugas, dan fungsi pemerintah pusat dan daerah.
Hubungan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerahani anjaswati
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dokumen ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengatur hubungan antara pusat dan daerah, serta tanggung jawab akhir penyelenggaraan urusan pemerintahan tetap ada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga menjelaskan peran dan kewenangan masing-masing p
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan di Indonesia yang menerapkan sistem pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal terbagi menjadi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Secara horizontal terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dokumen ini juga membahas tentang otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewenangan masing-masing lemb
Teori desentralisasi-dan-otonomi-daerah-edisi-revisi-juli-2008taufanfahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang teori desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk pengertian, asas, jenis, dan implementasi desentralisasi di Indonesia serta prospek otonomi daerah di masa depan."
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan wilayah perbatasan Indonesia. Saat ini pengelolaan wilayah perbatasan masih mengkhawatirkan karena meningkatnya kejahatan di perbatasan. Diperlukan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pembangunan di wilayah perbatasan.
BAB 2 membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dasar hukum, prinsip, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang profil Dr. Dadang Solihin dan berisi penjelasan singkat mengenai konsep otonomi daerah di Indonesia. Terdapat beberapa pasal dalam UUD yang mengatur tentang otonomi daerah serta manfaat penerapan otonomi daerah.
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerahnatal kristiono
油
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah didasarkan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah pusat menangani urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama, sedangkan urusan lain dibagi antara pusat dan daerah. Pembagian tugas mempertimbangkan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Pemerintah daerah menangani urusan wajib dan p
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan memberikan daerah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dokumen juga menjelaskan pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia serta dampak positif
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait;
2. Penerapan otonomi daerah diharapkan dapat mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat meskipun pelaksanaannya masih jauh dari harapan;
3. Otonomi daerah juga memunculkan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, termasuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khususafifahdhaniyah
油
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, termasuk pengertian otonomi daerah, daerah yang diberi otonomi khusus seperti DKI Jakarta dan Provinsi Papua, serta daerah istimewa seperti Aceh dan DIY. Juga dibahas mengenai perangkat daerah, DPRD, proses pemilihan kepala daerah, peraturan daerah, keuangan daerah, dan hubungan
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia yang diatur berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, termasuk pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, struktur pemerintahan daerah, dan hubungan antar pemerintah daerah."
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Beberapa poin utama yang diangkat antara lain landasan hukum otonomi daerah berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat, serta perubahan politik di tingkat daerah seperti peran DPRD yang menjadi lebih kuat sejak otonomi daerah.
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
3. MENU
Pengertian
Landasan Hukum
Asas-Asas
Kewenangan Daerah
Dalam Pelaksanaan Otda
Pasal-Pasal Tentang
Kewenangan Daerah
4. Pengertian
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos
dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan
sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus
rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah.
Menu
5. Landasan Hukum
1. UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah
rumah tangga formil)
2. UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind
yang seluas luasnya)
3. UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)
4. UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang
nyata dan bertanggung jawab)
5. UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab)
6. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang
luas, nyata, dan bertanggung
Mejnawuab).
6. Asas-Asas
1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan/atau desa, serta dari pemerintah propinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menu
7. Kewenangan Daerah Dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta
Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan
tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis.
Dalam UUD Negara Indonesia yahun 1945 ditegaskan,
bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota,
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur
dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18A (1)].
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
8. Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
Antar susunan pemerintahan memliki hubungan yang
hierarkhis;
Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal
18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik
Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan
pemanfaatan sumber daya;
Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal
18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik
Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Menu
9. Pasal-Pasal Tentang
Kewenangan Daerah
Pasal 7
(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam
seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter, agama, serta kewenangan bidang
lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional
secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi yang strategis, dan konservasi.
10. Pasal 8
(1) Kewenangan pemerintahan yang diserahkan
kepada daerah dalam rangka desentralisasi
harus disertai dengan penyerahan dan
pengalihan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia sesuai
dengan kewenangan yang diserahkan
tersebut.
(2) Kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi
harus disertai dengan pembiayaan sesuai
dengan kewenangan yang dilimpahkan
tersebut.
11. Pasal 9
(1) Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom
mencakup kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan
kota, serta kewenangan dalam bidang
pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom
termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.
(3) Kewenangan provnsi sebagai wilayah
administrasi mencakup kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur
selaku wakil pemerintah.
12. Kesimpulan
Pada dasarnya daerah memiliki
kewenangan atas seluruh bidang
pemerintahan, kecuali beberapa bidang
yang menjadi wewenang pemerintah pusat.