Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
Ìý
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
Ìý
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
ºÝºÝߣ ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Potensi Pelanggaran dan Tindak Pidana Pada Tahapan PilkadaElection Commision
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dari aspek yuridis dan teknis, mencakup peraturan-peraturan yang dikeluarkan KPU, mekanisme pencalonan, kampanye, dan potensi pelanggaran.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas prosedur penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 mulai dari menerima laporan, pemeriksaan laporan, klarifikasi, kajian, hingga tindak lanjutnya.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
Ìý
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya pengawasan partisipatif pemilih pemula dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Pemilih pemula didefinisikan sebagai pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan perlu didampingi untuk menjadi pemilih yang bijak.
3. Pengawasan partisipatif pemilih pemula diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi,
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan April dan Juli 2014 untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Dokumen ini menekankan pentingnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempelajari program dan rekam jejak calon yang akan dipilih serta terus memantau kinerja mereka setelah terpilih.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilayah ...DaengMudrikanNacong1
Ìý
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang diadakan di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar pada Rabu, 26 Juni 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pentingnya persiapan pengawasan yang matang.
Beliau menekankan bahwa pengawasan yang efektif akan menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis dan berintegritas.
Dengan persiapan yang matang, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas prosedur penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 mulai dari menerima laporan, pemeriksaan laporan, klarifikasi, kajian, hingga tindak lanjutnya.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
Ìý
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya pengawasan partisipatif pemilih pemula dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Pemilih pemula didefinisikan sebagai pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan perlu didampingi untuk menjadi pemilih yang bijak.
3. Pengawasan partisipatif pemilih pemula diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi,
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan April dan Juli 2014 untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Dokumen ini menekankan pentingnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempelajari program dan rekam jejak calon yang akan dipilih serta terus memantau kinerja mereka setelah terpilih.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilayah ...DaengMudrikanNacong1
Ìý
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang diadakan di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar pada Rabu, 26 Juni 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pentingnya persiapan pengawasan yang matang.
Beliau menekankan bahwa pengawasan yang efektif akan menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis dan berintegritas.
Dengan persiapan yang matang, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Dokumen tersebut membahas kesiapan dan kelebihan Pelaksanaan Pemilu 2014 dibanding Pemilu sebelumnya. Beberapa poin penting yang disebutkan adalah kesiapan penyelenggara, peserta pemilu, pemilih, dan pemerintah sudah matang. KPU juga berhasil memperbaiki sistem dengan menggunakan teknologi informasi untuk membuat proses pelaksanaan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dokumen tersebut membahas tahapan pelaksanaan Pemilu 2014 di Indonesia, mulai dari perencanaan, pendaftaran calon, kampanye, hingga proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Dibahas pula badan penyelenggara pemilu, logistik, dan kategori pemilih yang berhak memberikan suara."
Dokumen tersebut merangkum tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 mulai dari perencanaan, pendaftaran peserta, penetapan kursi dan daerah pemilihan, pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara."
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan proses pemutakhiran data pemilih oleh Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, mencakup tugas pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan.
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptxssuser55d8f7
Ìý
UUD 1945
Undang – Undang 7 tahun 2023 perubahan Undang – undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU 27 tahun 2022 tentang Pelindungan data pribadi
Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan Umum
3 Elemen penting dalam Pemilu
Penyelenggara
Peserta Pemilu
Pemilih
Dokumen tersebut merupakan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan kelima atas peraturan tersebut. Lampiran tersebut menjelaskan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu mulai per
Bimbingan teknis ini memberikan panduan kepada Pantarlih dalam melaksanakan tugas mereka mengumpulkan dan memperbarui data pemilih secara akurat dan tepat waktu untuk pemilu 2024. Dokumen ini menjelaskan prosedur kerja Pantarlih mulai dari persiapan, pelaksanaan coklit, pengisian formulir, hingga penanganan kasus-kasus khusus seperti pemilih dengan disabilitas atau yang belum memiliki KTP.
Cara Kerja Metode Kuota dan Divisor Mengkonversi Suara ke KursiElection Commision
Ìý
Dokumen tersebut membahas dua metode konversi suara menjadi kursi yaitu metode kuota dan metode divisor. Metode kuota menggunakan bilangan pembagi yang tidak tetap sedangkan metode divisor menggunakan bilangan pembagi tetap. Dokumen ini juga mendemonstrasikan penerapan beberapa varian metode kuota dan metode divisor untuk menghitung alokasi kursi beberapa partai di suatu daerah pemilihan.
Dokumen tersebut merangkum proses tahapan tungguran dan rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015 di Indonesia, mulai dari penyampaian pemberitahuan kepada pemilih, pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi, serta penetapan calon yang terpilih.
Dokumen tersebut membahas tentang proses penetapan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Ada beberapa kondisi yang dapat menghasilkan calon tunggal seperti hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar atau memenuhi syarat. Dokumen juga menjelaskan tahapan penetapan calon tunggal dan mekanisme pemungutan suara untuk calon tunggal.
1. Pilkada serentak 2015 memiliki peluang untuk memperkuat transparansi dan memperbaiki data pemilih, namun juga dihadapkan pada tantangan seperti dualisme kepengurusan partai dan potensi konflik akibat pragmatisme politik.
2. Salah satu tantangan kunci adalah menjamin penyelenggaraan pilkada yang adil di tengah berbagai uji materi UU Pilkada dan berbagai kepentingan politik praktis.
3. Pengadaan dan distribusi
Pilkada serentak bertujuan memperkuat sistem pemerintahan presidensial dan efisiensi pembiayaan pemilu serta menata siklus pemilu secara nasional. Pilkada serentak dilaksanakan dalam 3 gelombang hingga 2027. Dinamika pilkada diwarnai putusan MK tentang calon tunggal, larangan kandidasi, dan syarat kandidat. Infrastruktur demokrasi seperti partai politik, ornop, pers dan perguruan tinggi memainkan peran penting
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
(1) KPU menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2015 di 269 daerah, termasuk perubahan regulasi yang dinamis, penyediaan logistik secara serentak, keterlambatan anggaran daerah, dan masalah data pemilih; (2) KPU mengatasi masalah tersebut dengan mereview regulasi, meningkatkan kualitas penyelenggara, memperketat persyaratan
Pemberitaan dan Penyiaran kampanye pilkada serentak 2015Election Commision
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam Pilgub Serentak 2015. Mencakup jadwal kampanye, unsur-unsur iklan kampanye, materi iklan, mekanisme pemasangan iklan, prinsip pemberitaan dan penyiaran kampanye, serta larangan dan sanksi terkait iklan kampanye.
Dokumen tersebut membahas tentang regulasi dan dinamika pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015, meliputi substansi peraturan terkait, tahapan dan jadwal, inovasi pada tahap pencalonan, isu strategis kampanye dan tahap tungguran serta rekapitulasi hasil pemilihan."
Pilkada serentak tahun 2015 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 dengan beberapa perubahan ketentuan seperti tanggung jawab penyelenggaraan menjadi bersama antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, persyaratan calon dan dukungan calon menjadi lebih ketat, serta pengawasan terhadap kampanye yang lebih ketat pula untuk mencegah potensi kerawanan seperti kampanye di luar waktu yang dit
Dokumen tersebut merangkum proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat pelaksanaan pemilu mulai dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Provinsi beserta tahapan dan mekanisme penanganan keberatan.
Putusan MK menyatakan bahwa pasal 16 ayat 3 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat untuk anggota DPRD yaitu: (1) partai lama bukan peserta pemilu, (2) tidak diberhentikan partai lama, (3) tidak ada calon pengganti. Implikasinya, syarat pengunduran diri DPRD dalam PKPU tidak berlaku untuk anggota DPRD dari partai bukan peserta pemilu
Dokumen tersebut membahas permasalahan pemilu di Indonesia dengan menyajikan data jumlah peserta dan pemenang pemilu serta tingkat partisipasi pemilih dari tahun ke tahun. Isu strategis yang diidentifikasi adalah kualitas daftar pemilih, logistik pemilu, sistem informasi dan penghitungan suara, serta dana kampanye. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan strategi yang matang dalam penyelenggaraan pemilu.
2. Parameter Sukses
Penyelenggaraan Pemilu
Keberhasilan semua kegiatan yang berkaitan
dengan teknis kepemiluan
Terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang Luber
Jurdil dan Aman
Keberhasilan
Pemilu
Para pemimpin rakyat yang dihasilkan dari
proses Pemilu berkualitas
Partisipasi masyarakat yang tinggi dan
rasional
BY GEBRIL DAULAI (7 Sept 2013
3. Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggara
Kompeten, Kredibel
dan Berintegritas
Partai
Politik/Kandidat
Berintegritas
Pemilih
Berintegritas
Dukungan
Pemerintah yang
Berintegritas
Masyarakat Sipil
yang Berintegritas
BY GEBRIL DAULAI (7 Sept 2013
4. Kebijakan Strategis Sukses Pemilu
Mendorong
partisipasi
penyelenggaraan tahapan
masyarakat
dalam
Terbuka dan akuntabel dalam melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilu
Memberikan informasi tentang penyelenggaraan Pemilu
secara rutin kepada masyarakat
Membuka helpdesk untuk memberikan pelayanan
informasi dan konsultasi kepada peserta Pemilu
Membangun kemitraan yang baik dengan media massa
dan organisasi masyarakat sipil (OMS)
BY GEBRIL DAULAI (7 Sept 2013
5. Problem Partisipasi
Tren Partisipasi Pemilu dan Pemilukada Menurun
Hasil survei Indonesia Network Election Survey (INES)
baru 63,3 persen mengetahui Pemilu 9 April 2014
KPU sampai ke tingkat PPS memiliki kewajiban
melakukan sosialisasi Pemilu
Waktu yang tersisa untuk melakukan sosialisasi sebelum
9 April 2014 tinggal 7 bulan
Pemilih yang tahu dengan Pemilu 9 April 2014 belum
tentu menggunakan hak pilihnya (berbeda tahu dengan
tahu dan memilih)
BY GEBRIL DAULAI (7 Sept 2013
7. Strategi Sosialisasi untuk Peningkatan
Partisipasi Masyarakat
Struktural
Mengoptimalkan
peran
penyelenggara
mulai dari KPU
sampai PPS
Horizontal
Membangun
Kemitraan
dengan Media
Massa dan OMS
BY GEBRIL DAULAI (7 Sept 2013
Perlu Memahami
Ragam Media di
Daerah untuk
Mengetahui Media
yang Efektif untuk
Sosialisasi dan
Pendidikan Pemilih
8. Tahapan Krusial Pemilukada
Tahap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Tahap Pencalonan
Tahapan Penghitungan dan Pemungutan Suara
BY GEBRIL DAULAI (7 Sept 2013
9. Perubahan Aturan Daftar Pemilih
Pada Pemilukada
1.
2.
Putusan MK Nomor 85/PUU-X/2012 menegaskan Pasal 69 ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak
terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4
Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran KPU RI
bernomor 186/KPU/III/2013 perihal penjelasan tindak lanjut
putusan MK nomor 85/PUU-X/2012 tertanggal 27 Maret 2013
BY GEBRIL DAULAI (7 Sept 2013
10. Tata Cara Mengakomodir
Pemilih Diluar DPT
1.
2.
3.
4.
5.
Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau
nama sejenisnya
Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau
nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya
Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan
terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat
Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam
sebelum selesainya pemungutan suara di TPS
Pemilih yang menggunakan hak pilih tersebut dicatat dalam Formulir
C1-KWK pada kolom pemilih dari TPS lain dan juga dicatat pada
Formulir C3 (pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang
berhubungan dengan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara
Pemilukada di TPS)
BY GEBRIL DAULAI (7 Sept 2013