Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
Ìý
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan SuaraAhsanul Minan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu legislatif mulai dari pendaftaran pemilih, pengadaan logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu.
2. Dokumen tersebut juga menjelaskan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan di setiap tahapan tersebut untuk memastikan proses berjalan dengan akurat dan adil.
3.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
Ìý
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
ºÝºÝߣ ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilayah ...DaengMudrikanNacong1
Ìý
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang diadakan di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar pada Rabu, 26 Juni 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pentingnya persiapan pengawasan yang matang.
Beliau menekankan bahwa pengawasan yang efektif akan menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis dan berintegritas.
Dengan persiapan yang matang, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanyeYanto Chaniago
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan tahapan kampanye Pilkada oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu. Dokumen menjelaskan dasar hukum, definisi, ruang lingkup, dan potensi rawan yang dapat terjadi pada persiapan dan pelaksanaan kampanye serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Dokumen tersebut membahas prosedur penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 mulai dari menerima laporan, pemeriksaan laporan, klarifikasi, kajian, hingga tindak lanjutnya.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan SuaraAhsanul Minan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu legislatif mulai dari pendaftaran pemilih, pengadaan logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu.
2. Dokumen tersebut juga menjelaskan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan di setiap tahapan tersebut untuk memastikan proses berjalan dengan akurat dan adil.
3.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
Ìý
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
ºÝºÝߣ ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilayah ...DaengMudrikanNacong1
Ìý
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang diadakan di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar pada Rabu, 26 Juni 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pentingnya persiapan pengawasan yang matang.
Beliau menekankan bahwa pengawasan yang efektif akan menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis dan berintegritas.
Dengan persiapan yang matang, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanyeYanto Chaniago
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan tahapan kampanye Pilkada oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu. Dokumen menjelaskan dasar hukum, definisi, ruang lingkup, dan potensi rawan yang dapat terjadi pada persiapan dan pelaksanaan kampanye serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Dokumen tersebut membahas prosedur penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 mulai dari menerima laporan, pemeriksaan laporan, klarifikasi, kajian, hingga tindak lanjutnya.
Perbawaslu no. 4 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...Lesmana Putra
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih menggunakan data terbaru, dan proses pendaftaran pemilih tambahan. Badan Pengawas Pemilihan Umum, komisi pemilihan umum provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab mengawasi proses
Pilkada serentak tahun 2015 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 dengan beberapa perubahan ketentuan seperti tanggung jawab penyelenggaraan menjadi bersama antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, persyaratan calon dan dukungan calon menjadi lebih ketat, serta pengawasan terhadap kampanye yang lebih ketat pula untuk mencegah potensi kerawanan seperti kampanye di luar waktu yang dit
Perencanaan merupakan proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Terdapat dua pendekatan utama perencanaan yaitu perencanaan rasional yang bersifat teknokratik dan perencanaan partisipatif yang melibatkan berbagai pihak.
Dokumen tersebut membahas tentang mekanisme pengawasan pemilu dan sinergitas antara lembaga pengawas pemilu dengan stakeholder lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan. Lembaga pengawas pemilu bekerja sama dengan berbagai pihak seperti tim kampanye, wartawan, tokoh agama, dan lainnya untuk
Strategi penanganan tindak pidana pemilu 2024 mencakup penguatan kompetensi penegak hukum, penguatan lembaga Sentra Gakkumdu, dan penguatan kerja sama antar lembaga terkait seperti Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan guna memperkuat penegakan hukum pemilu.
Komitmen moral polisi new1;AKBP H.DADANG DJOKO KARYANTO,AMd Mar,SH,SIP,MHDadang DjokoKaryanto
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai. Tiga faktor penting yang mempengaruhi terciptanya pemilu yang aman dan damai adalah kesadaran (polisi), motivasi, dan dukungan peran masyarakat. Komitmen moral dari seluruh pihak diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang aman, nyaman, selamat dan damai.
Kerja kelompok divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga okkkkIrvan Grosman
Ìý
Dokumen tersebut merangkum rencana strategi pengawasan pemilu dan hubungan antar lembaga oleh Panwaslu. Rencana tersebut mencakup identifikasi titik rawan pelanggaran, mitra potensial untuk pengawasan, serta rencana kegiatan pengawasan pada setiap tahapan pemilu.
Komitmen moral polisi new;AKBP H.DADANG DJOKO KARYANTO,AMd Mar,SH,SIP,MH.Dadang DjokoKaryanto
Ìý
Tiga faktor penting untuk kesuksesan pemilu yang aman dan damai adalah proses penyelenggaraan, aturan hukum, dan penegakan hukum. Peran polisi, masyarakat, dan stakeholder lain sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi terlaksananya pemilu secara demokratis. Komitmen bersama untuk mengamankan pemilu menjadi kunci utama penyelenggaraan pemilu yang aman, damai
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAhsanul Minan
Ìý
Open data dan transparansi merupakan salah satu kunci penting dalam mewujudkan good governance. Untuk mengupayakannya, diperlukan upaya promosi dan advokasi. Keduanya akan memerlukan kemampuan analisa stakeholder. Bagaimana carny?
Dokumen tersebut membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi dan kontrol rakyat atas pemerintah, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat. Dokumen tersebut juga menjelaskan jenis informasi publik penting terkait pemilu dan pesertanya yang perlu diterbitkan, serta tant
Dokumen tersebut membahas perkembangan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia selama dua dekade terakhir, yang antara lain mencakup perubahan undang-undang, ruang lingkup pelanggaran yang diatur, sanksi yang diberikan, dan kelembagaan yang menangani pemilu. Terdapat berbagai upaya perbaikan namun masih tersisa beberapa permasalahan seperti dominasi pendekatan sanksi pidana, keruwetan sistem penegakannya, keterbatasan
1. Kajian ini membahas penerapan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan petahana selama proses pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 71 UU No 1 Tahun 2015.
2. Terdapat beberapa persoalan hukum terkait ruang lingkup subyek hukum, definisi penggantian pejabat, dan unsur menguntungkan/merugikan.
3. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan kembali elemen pelang
Buku ini berisi laporan hasil penelitian terkait peran politik perempuan yang masih belum maksimal karena beberapa faktor penyebabnya, seperti faktor kultur-ideologi atau agama.
Setidaknya ada 3 aspek tujuan dari kajian dan penelitian ini sebagai berikut. Pertama, mengidentifikasi isu kritis umat beragama di Indonesia terhadap peran politik perempuan terkait dengan partisipasi dan keterwakilan dalam pengambilan keputusan kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, mengidentifikasi dinamika pola aksi kelembagaan dan individu berbasis ormas keagamaan dalam upaya menuju kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui pemberdayaan peran dan hak politik perempuan. Dan ketiga, melakukan pemetaan potensi dan kendala atas peran politik perempuan berbasis ormas keagamaan di Indonesia dalam rangka peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif pada Pemilu 2009.
Paska reformasi 1998, kelembagaan penyelenggara pemilu telah mengalami evolusi yang dinamis. Kerangka hukum pemilu mempengaruhi dinamika perkembangan organisasi penyelenggara pemilu dan tantangan-tantangan yang dihadapinya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dokumen tersebut membahas tentang penelitian sosial sebagai proses untuk mempelajari masalah sosial secara logis dan sistematis.
2. Terdapat berbagai sumber pengetahuan yang dibahas seperti tradisi, otoritas, dan pengetahuan ilmiah.
3. Dokumen tersebut juga membedah metode penelitian kuantitatif dan kualitatif serta tahapan-
slide ini mengcapture pemikiran Hans Kelsen tentang hubungan antara hukum dan moral, sebuah perdebatan yang selalu hangat diperbincangkan di antara pakar hukum
slide singkat ini menjelaskan tentang posisi kelembagaan pengawas pemilihan di Aceh, dengan memperbandingkan antara UU Pemilu, UU PA dan UU Pemerintahan Daerah
Bawaslu tidak berwenang melakukan penyitaan barang bukti melainkan hanya dapat melakukan kajian dan meneruskan kasus ke penyidik apabila terpenuhi unsur pidana pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, pengawas pemilu sebaiknya berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti.
Revisi UU MD3 mengandung beberapa sisi positif dan negatif. Positifnya adalah pengembalian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara untuk mengawasi keuangan negara, dan perluasan tugas Badan Legislasi DPR untuk meningkatkan kualitas legislasi. Negatifnya adalah perubahan pasal pemanggilan paksa yang memperluas subjek panggilan tanpa batasan yang jelas, dan penambahan kewenangan DPR dalam menyandera tanpa me
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaAhsanul Minan
Ìý
UU Nomor 12 Tahun 2011 menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan memperbaiki ketentuan sebelumnya. Dokumen ini membahas latar belakang digantikannya UU tersebut serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik menurut para ahli hukum.
Teks tersebut membahas tentang perlindungan atas kesetaraan hak suara pemilih dalam sistem penghitungan suara pada Pemilu 2009 di Indonesia. Secara garis besar, teks menjelaskan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, dan metodologi penelitian yang akan digunakan untuk mengkaji implikasi sistem penghitungan suara versi Mahkamah Konstitusi terhadap kesetaraan nilai suara pemilih."
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
ºÝºÝߣ ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
Standard pengawasan pungut hitung PemiluAhsanul Minan
Ìý
Tiga tahapan krusial dalam pemilihan kepala daerah adalah pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. Akurasi daftar pemilih dan ketersediaan logistik penting untuk memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi. Dokumen ini menjelaskan ruang lingkup pengawasan yang perlu dilakukan di setiap tahapan untuk mencegah potensi pelanggaran.
Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M, meskipun ada kontroversi mengenai waktu dan metode penyebarannya. Sejak itu, hukum Islam berkembang di Indonesia dan diterapkan dalam berbagai tingkatan, dari hukum sosial komunitas hingga hukum positif kerajaan. Pada masa Orde Baru, hukum Islam diakui secara resmi dengan diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam dan pengadilan agama. Namun demik
2. PEMILU:
ï‚— Instrument pergantian kepemimpinan politik secara
reguler, damai, dan partisipatif.
ï‚— Instrument partisipasi rakyat dalam politik dan
pemerintahan (melalui fungsi partisipasi rakyat dalam
pemilihan kepemimpinan politik).
ï‚— Instrument partisipasi rakyat dalam mengevaluasi
kinerja kepemimpinan politik (reward and
punishment).
3. DPR
BAWASLU
KPU
/PANWASLU PARPOL /
CALON
PEMERINTAH
PEMANTAU MASYARAKAT
MEDIA
TOKOH MASSA
MASY.
PENGUSAHA
4. Mengamati; seluruh proses
penyelenggaraan tahapan pemilu baik oleh
penyelenggara pemilu, peserta pemilu,
maupun pihak lain seperti Pemerintah,
media massa, dan lain-lain.
Mengkaji; yakni kegiatan menganalisa
kejadian-kejadian tertentu dalam proses
penyelenggaraan pemilu yang patut diduga
merupakan bentuk pelanggaran pemilu.
PENIN Memeriksa; yakni kegiatan melihat dan
DAKAN mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan
terkait dengan dugaan pelanggaran yang
terjadi, sebagai pendukung dalam proses
pengkajian.
TEMUAN Menilai; yakni kegiatan untuk menilai dan
DUGAAN menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.
PELANGGARAN
5. ï‚— Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan
perundang-undangan pemilu terkait pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai
politik calon peserta pemilu, berikut pola pengawasannya;
ï‚— Melibatkan semua pihak untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan penelitian
administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu;
ï‚— Menyampaikan peringatan dini kepada KPU dan jajarannya, partai politik dan
pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
mengenai pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;
ï‚— Mengingatkan secara tegas kepada partai politik calon peserta pemilu serta KPU dan
jajarannya tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan
pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;
ï‚— Mempublikasikan melalui media massa tentang adanya kecenderungan atau indikasi
pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta
pemilu;
ï‚— Melakukan sosialisasi langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas pemilu
kepada semua pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan
pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;
ï‚— Menyampaikan rekomendasi secara lisan dan/atau tertulis kepada KPU dan jajarannya
apabila terindikasi melakukan pelanggaran;dan
ï‚— Melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-
undangan.
6. Kendala
Kendala Regulasi Kendala Kultural
Struktural
Lemahnya budaya hukum
Keterbatasan kewenangan Keterbatasan struktur dan
di lingkungan
pengawas jumlah pengawas
penyelenggara pemilu
Lemahnya budaya hukum
Akses informasi/data Keterbatasan daya dukung
di lingkungan peserta
institusional
pemilu
Lemahnya budaya hukum
Kurangjelas & tegasnya
di lingkungan masyarakat
pengaturan
& penegak hukum
Perlu Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu
7. ï‚— Memastikan terlindunginya hak politik warga
masyarakat
ï‚— Memastikan terwujudnya pemilu yang bersih,
transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara
dan penyelenggaraannya.
ï‚— Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument
penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi
kepemimpinan politik.
ï‚— Mendorong munculnya kepemimpinan politik yang
sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.
8. ï‚— Ikut memantau pelaksanaan pemilu untuk memastikan
pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
ï‚— Melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan kepemiluan
ï‚— Ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sesuai dengan
peran sosialnya masing-masing
ï‚— Menyampaikan laporan pelanggaran pemilu
ï‚— Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu
ï‚— Mendukung terciptanya ketaataan peserta pemilu maupun
penyelenggara pemilu terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. ï‚— Bridging instrument untuk mengefektifkan
komunikasi dan relasi antar stakeholder pemilu.
ï‚— Membantu mendorong terciptanya transparansi,
akuntabilitas dan integritas pemilu melalui fungsi
watch dog.