1. POSISI DINAS KESEHATANPOSISI DINAS KESEHATAN
DALAMDALAM
SYSTEM KESEHATANSYSTEM KESEHATAN
DAERAHDAERAH
KEPALA DINAS KESEHATAN KOTAKEPALA DINAS KESEHATAN KOTA
YOGYAKARTAYOGYAKARTA
FEBRUARI 2006FEBRUARI 2006
2. STAKE HOLDER
SUB SYSTEM
STAKE HOLDER
SUB SYSTEM
STAKE HOLDER
SUB SYSTEM
FINAL GOAL
(OPTIMAL HEATH)
BACKGROUND INFORMATION
DISTRICT HEALTH SYSTEM
STAKE HOLDER
SUB SYSTEM
6. POSISI DINAS KESEHATAN
DIKES KOTA
DEPKES
DIKES PROP
PEMKOT
PUSK
UPT KES
RS
SWASTA
INST
YANKES
SWASTA
LEMBAGA USAHA
DENGAN
TEKNOLOGI MEDIK
LEMBAGA LAIN
UNIT PELAYANAN
LANGSUNG
RSUD
7. DENGAN PP 8 TAHUN 2003
Dinas kesehatan lebih berperan sebagai
regulator
Peran penyedia pelayanan masuk dalam
tugas lembaga teknis daerah (rumah sakit
dan puskesmas)
8. PERAN REGULASI
Bentuk interaksi regulator-regulatee (yang mengatur
dengan yang diatur)
Dipicu oleh semakin berkembangnya UPK swasta
Menjamin agar pelayanan kesehatan memenuhi
standar mutu minimal dan memiliki standar
keamanan maksimal
Bentuk regulasi: Perijinan, Penetapan standar mutu
lokal & pembinaan
9. PENDEKATAN REGULASI:
EKONOMI & SOSIAL
Menjamin mutu pelayanan
Menjamin afordabilitas pelayanan
Mencegah monopoli pelayanan
Mencegah kelangkaan pelayanan
Menjamin tidak adanya pelayanan yang
berlebih, yang sesungguhnya tidak
diperlukan oleh pasien
10. CAKUPAN REGULASI
Penetapan standar (sumber daya, mutu
pelayanan)
Lisensi (pelayanan medik dasar, spsesialistik,
penunjang medik dan pengobatan
komplementer)
Sertifikasi (produk pangan industri rumah
tangga)
Akreditasi (kerja-sama dengan KARS)
Pembinaan (monitoring dan supervisi)
12. PERAN DINAS KESEHATAN MENURUT
DONALD M BERWICK
Menempati posisi dalam konteks lingkungan
Memfasilitasi organisasi pelayanan
kesehatan
Memiliki keterkaitan dengan sub system lain
13. PERAN DINAS KESEHATAN MENURUT DONALD M
BERWICK
ORGANISASI
PROFESI
(Uji kompetensi,
Pembinaan profesi,
Budaya Patient safety)
MASYARAKAT
(LSM, Media massa,
Pengaduan,
Lap/ Informasi)
EKSEKUTIF
(Pembiayaan, Regulasi,
Edukasi)
LEGISLATIF
(Pengesahan UU,
Perda)
ORGANISASI
PELAYANAN
14. EKSEKUTIF
Pembiayaan (melalui berbagai kegiatan/
proyek, alokasi dana utk litbang,
pengembangan pendidikan)
Regulation (standarisasi mutu, standarisasi
perijinan, instrumen akreditasi memasukkan
patient safety sbg syarat standar,
Pembinaan)
Education (patient safety dlm kurikulum
pendidikan dokter, diklat patient safety)
15. PERMASALAHAN
Tenaga medis belum semua memiliki SIP
Sarana Yankes belum semua punya SOP
pelayanan kesehatan
Apoteker tdk selalu ada pada jam pelayanan
Pengobat tradisional ber-iklan berlebihan
Salon bidang kesehatan blm mempekerjakan
tenaga dg standar kompetensi yg jelas
16. KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN
Bermitra dg lembaga independen;
Mem-PERDA-kan perijinan sarana yankes;
Pelaksanaan SKD di-PERDA-kan
Meningkatkan mutu SDM
Pemutakhiran data sarana yankes;
Pembinaan sarana yankes, termasuk
peringatan dan pencabutan ijin.