Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uangKAMOE Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemilu di Indonesia, termasuk tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip pemilu. Dokumen juga menjelaskan dampak merusak dari golput dan politik uang serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemilu secara jujur dan adil.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilayah ...DaengMudrikanNacong1
油
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang diadakan di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar pada Rabu, 26 Juni 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pentingnya persiapan pengawasan yang matang.
Beliau menekankan bahwa pengawasan yang efektif akan menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis dan berintegritas.
Dengan persiapan yang matang, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uangKAMOE Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemilu di Indonesia, termasuk tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip pemilu. Dokumen juga menjelaskan dampak merusak dari golput dan politik uang serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemilu secara jujur dan adil.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilayah ...DaengMudrikanNacong1
油
Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang diadakan di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar pada Rabu, 26 Juni 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pentingnya persiapan pengawasan yang matang.
Beliau menekankan bahwa pengawasan yang efektif akan menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis dan berintegritas.
Dengan persiapan yang matang, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
Dokumen tersebut membahas beberapa pasal penting dalam RUU Pemilu seperti sistematika RUU Pemilu, keserentakan pemilu, ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, keterwakilan perempuan, dan teknologi pemilu. Beberapa poin penting yang diangkat adalah enam model pemilu serentak yang konstitusional menurut MK, dampak ambang batas terhadap sistem perwakilan, usulan memperkuat afirmasi keterw
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman isu-isu krusial dan strategis dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2018, meliputi sejarah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret pemilu pilkada, dan berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilu pilkada."
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAhsanul Minan
油
Open data dan transparansi merupakan salah satu kunci penting dalam mewujudkan good governance. Untuk mengupayakannya, diperlukan upaya promosi dan advokasi. Keduanya akan memerlukan kemampuan analisa stakeholder. Bagaimana carny?
Dokumen tersebut membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi dan kontrol rakyat atas pemerintah, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat. Dokumen tersebut juga menjelaskan jenis informasi publik penting terkait pemilu dan pesertanya yang perlu diterbitkan, serta tant
Dokumen tersebut membahas perkembangan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia selama dua dekade terakhir, yang antara lain mencakup perubahan undang-undang, ruang lingkup pelanggaran yang diatur, sanksi yang diberikan, dan kelembagaan yang menangani pemilu. Terdapat berbagai upaya perbaikan namun masih tersisa beberapa permasalahan seperti dominasi pendekatan sanksi pidana, keruwetan sistem penegakannya, keterbatasan
1. Kajian ini membahas penerapan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan petahana selama proses pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 71 UU No 1 Tahun 2015.
2. Terdapat beberapa persoalan hukum terkait ruang lingkup subyek hukum, definisi penggantian pejabat, dan unsur menguntungkan/merugikan.
3. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan kembali elemen pelang
Buku ini berisi laporan hasil penelitian terkait peran politik perempuan yang masih belum maksimal karena beberapa faktor penyebabnya, seperti faktor kultur-ideologi atau agama.
Setidaknya ada 3 aspek tujuan dari kajian dan penelitian ini sebagai berikut. Pertama, mengidentifikasi isu kritis umat beragama di Indonesia terhadap peran politik perempuan terkait dengan partisipasi dan keterwakilan dalam pengambilan keputusan kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, mengidentifikasi dinamika pola aksi kelembagaan dan individu berbasis ormas keagamaan dalam upaya menuju kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui pemberdayaan peran dan hak politik perempuan. Dan ketiga, melakukan pemetaan potensi dan kendala atas peran politik perempuan berbasis ormas keagamaan di Indonesia dalam rangka peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif pada Pemilu 2009.
Paska reformasi 1998, kelembagaan penyelenggara pemilu telah mengalami evolusi yang dinamis. Kerangka hukum pemilu mempengaruhi dinamika perkembangan organisasi penyelenggara pemilu dan tantangan-tantangan yang dihadapinya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dokumen tersebut membahas tentang penelitian sosial sebagai proses untuk mempelajari masalah sosial secara logis dan sistematis.
2. Terdapat berbagai sumber pengetahuan yang dibahas seperti tradisi, otoritas, dan pengetahuan ilmiah.
3. Dokumen tersebut juga membedah metode penelitian kuantitatif dan kualitatif serta tahapan-
slide ini mengcapture pemikiran Hans Kelsen tentang hubungan antara hukum dan moral, sebuah perdebatan yang selalu hangat diperbincangkan di antara pakar hukum
slide singkat ini menjelaskan tentang posisi kelembagaan pengawas pemilihan di Aceh, dengan memperbandingkan antara UU Pemilu, UU PA dan UU Pemerintahan Daerah
Bawaslu tidak berwenang melakukan penyitaan barang bukti melainkan hanya dapat melakukan kajian dan meneruskan kasus ke penyidik apabila terpenuhi unsur pidana pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, pengawas pemilu sebaiknya berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti.
Revisi UU MD3 mengandung beberapa sisi positif dan negatif. Positifnya adalah pengembalian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara untuk mengawasi keuangan negara, dan perluasan tugas Badan Legislasi DPR untuk meningkatkan kualitas legislasi. Negatifnya adalah perubahan pasal pemanggilan paksa yang memperluas subjek panggilan tanpa batasan yang jelas, dan penambahan kewenangan DPR dalam menyandera tanpa me
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaAhsanul Minan
油
UU Nomor 12 Tahun 2011 menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan memperbaiki ketentuan sebelumnya. Dokumen ini membahas latar belakang digantikannya UU tersebut serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik menurut para ahli hukum.
Teks tersebut membahas tentang perlindungan atas kesetaraan hak suara pemilih dalam sistem penghitungan suara pada Pemilu 2009 di Indonesia. Secara garis besar, teks menjelaskan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, dan metodologi penelitian yang akan digunakan untuk mengkaji implikasi sistem penghitungan suara versi Mahkamah Konstitusi terhadap kesetaraan nilai suara pemilih."
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
際際滷 ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
Standard pengawasan pungut hitung PemiluAhsanul Minan
油
Tiga tahapan krusial dalam pemilihan kepala daerah adalah pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. Akurasi daftar pemilih dan ketersediaan logistik penting untuk memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi. Dokumen ini menjelaskan ruang lingkup pengawasan yang perlu dilakukan di setiap tahapan untuk mencegah potensi pelanggaran.
Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M, meskipun ada kontroversi mengenai waktu dan metode penyebarannya. Sejak itu, hukum Islam berkembang di Indonesia dan diterapkan dalam berbagai tingkatan, dari hukum sosial komunitas hingga hukum positif kerajaan. Pada masa Orde Baru, hukum Islam diakui secara resmi dengan diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam dan pengadilan agama. Namun demik
Pemilih pemula dan pangawasan partisipatif bawaslu jabar
1. Pemilukada 2015Pemilukada 2015
Ahsanul MinanAhsanul Minan
Disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilukada 2015 bagi Pemilih Pemula, Bawaslu Jawa Barat,Disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilukada 2015 bagi Pemilih Pemula, Bawaslu Jawa Barat,
11 November 201511 November 2015
Menggalang Partisipasi Pemilih PemulaMenggalang Partisipasi Pemilih Pemula
Dalam Pengawasan PemiluDalam Pengawasan Pemilu
2. Pemilu & Kedaulatan RakyatPemilu & Kedaulatan Rakyat
Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk
memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dan
pemimpin pemerintahan (eksekutif).
Pemilu SANGAT PENTING, karena menjadi pintu gerbang untuk
menyaring calon terbaik dan menghasilkan pemerintahan yang
kredibel, akuntabel, dan demokratis
Salah satu varian Pemilu adalah Pemilihan Bupati/Wakil bupati
dan Gubernur/Wakil Gubernur
3. Dinamika Partisipasi Pemilih dalam PemiluDinamika Partisipasi Pemilih dalam Pemilu
1971-20141971-2014
Pilpres 2004
Data diolah dari berbagai sumber
4. Potret Pelanggaran dalam PemilukadaPotret Pelanggaran dalam Pemilukada
2011
Pelanggaran secara dominan muncul pada
tahapan kampanye, masa tenang, dan
penghitungan suara
Money Politic, mobilisasi PNS,
penyalahgunaan fasilitas negara
mendominasi bentuk pelanggaran
Konflik antar pendukung banyak terjadi
menyertai hasil pemilukada
Mayoritas Pemilukada berujung pada
perselisihan hasil pemilu di Mahkamah
Konstitusi
5. Potret Permasalahan Dalam Pemilu 2009Potret Permasalahan Dalam Pemilu 2009
Kampanye di luar jadwal, money politics,
penyalahgunaan fasilitas negara, dan
manipulasi penghitungan suara mendominasi
bentuk pelanggaran yang terjadi
7. PERSPEKTIF KERAWANAN PEMILUPERSPEKTIF KERAWANAN PEMILU
LEGAL COMPLIANCE
Pidana Pemilu
BUKAN
PELANGGARAN
SECURITY / CONFLICT
Konflik antar Peserta
Pemilu / antar pendukung
(horizontal conflict)
Konflik antara peserta
pemilu dengan
Penyelenggara Pemilu
(KPU / Pengawas) vertical
conflict
Konflik peserta
pemilu/masyarakat dengan
Pemerintah
Administrasi
Pemilu
Kode Etik
Penyelenggara
Pemilu
Sengketa Pemilu
Sengketa Hasil Pemilu
PELANGGARAN tidak
terhadap UU Pemilu,
tetapi berkaitan dengan
proses pemilu
PELANGGARAN
8. PELANGGARAN
BERDAYA RUSAK
TINGGI
PELANGGARAN
BERDAYA RUSAK
RENDAH
Daya rusak terhadap integritas
pemilu (fairness, accountability)
Daya rusak tatanan demokrasi
dan good & cleand governance
Daya rusak terhadap moralitas
bangsa
Mengganggu keindahan kota
Mengganggu ketentraman
masyarakat
Manipulasi
dana
kampanye,
manipulasi
hasil
penghitungan
suara
Korupsi politik
(bansos), abuse
of power
Money politik,
isu sara
Pemasanga
n atribut
Kampanye
pawai
KARAKTERISTIK PELANGGARAN PEMILUKARAKTERISTIK PELANGGARAN PEMILU
9. TANTANGAN DAN KENDALA PENGAWASAN PEMILU
Kendala Regulasi Kendala Struktural Kendala Kultural
Perlu Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu
Keterbatasan kewenangan
pengawas
Keterbatasan daya dukung
institusional
Akses informasi/data
Lemahnya budaya hukum di
lingkungan penyelenggara
pemilu
Keterbatasan struktur dan
jumlah pengawas
Lemahnya budaya hukum di
lingkungan peserta pemilu
Kurangjelas & tegasnya
pengaturan
Lemahnya budaya hukum di
lingkungan masyarakat &
penegak hukum
10. Dimana Posisi Rakyat?Dimana Posisi Rakyat?
Memastikan terlindunginya hak politik
warga masyarakat
Memastikan terwujudnya pemilu yang
bersih, transparan, dan berintegritas
dari sisi penyelenggara dan
penyelenggaraannya.
Mendorong terwujudnya pemilu sebagai
instrument penentuan kepemimpinan
politik dan evaluasi kepemimpinan
politik.
Mendorong munculnya kepemimpinan
politik yang sesuai dengan aspirasi
terbesar rakyat.
11. Apa Peran Relawan?Apa Peran Relawan?
Ikut memantau pelaksanaan pemilu untuk
memastikan pemilu berlangsung sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Melakukan kajian terhadap persoalan-
persoalan kepemiluan
Ikut mencegah terjadinya pelanggaran
pemilu sesuai dengan peran sosialnya
masing-masing
Menyampaikan laporan pelanggaran pemilu
Menyampaikan informasi dugaan
pelanggaran pemilu
Mendukung terciptanya ketaataan peserta
pemilu maupun penyelenggara pemilu
terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.