Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uangKAMOE Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemilu di Indonesia, termasuk tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip pemilu. Dokumen juga menjelaskan dampak merusak dari golput dan politik uang serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemilu secara jujur dan adil.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uangKAMOE Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemilu di Indonesia, termasuk tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip pemilu. Dokumen juga menjelaskan dampak merusak dari golput dan politik uang serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemilu secara jujur dan adil.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Purple and Orange Business Workplan Presentation.pptxbrigita31
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Pemilu merupakan sarana demokrasi bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui proses yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilu diselenggarakan oleh lembaga-lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP yang memiliki tugas masing-masing untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan
Dokumen tersebut membahas tentang proses pelaksanaan pemilu di Indonesia, mulai dari pengertian pemilu, tujuan, asas pelaksanaan, pentingnya penyelenggaraan pemilu, serta proses pelaksanaan pemilu presiden, bupati, dan legislatif. Dokumen ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang proses pelaksanaan pemilu di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang kondisi partai-partai politik dan persiapan pemilu 2014 di Indonesia. Beberapa masalah yang dihadapi antara lain sosialisasi calon legislatif yang kurang memadai, lemahnya pengamanan data pemilu, dan masih tingginya potensi kecurangan dan kekerasan politik di sejumlah daerah. [/ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang karakteristik unik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tantangan yang dihadapi. Bawaslu memiliki peran pengawasan pemilu yang unik sebagai satu-satunya lembaga di dunia yang melakukan fungsi tersebut. Bawaslu juga memiliki sifat seperti lembaga masyarakat madani namun berstatus lembaga negara, serta memadukan fungsi pengaturan, pengawasan, dan penegakan h
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
油
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya pengawasan partisipatif pemilih pemula dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Pemilih pemula didefinisikan sebagai pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan perlu didampingi untuk menjadi pemilih yang bijak.
3. Pengawasan partisipatif pemilih pemula diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi,
Teks tersebut membahas tentang pemilihan umum dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Pemilihan umum didefinisikan sebagai cara untuk memilih perwakilan rakyat, sedangkan sistem pemilihan umum mencakup metode yang mengatur proses pemilihan. Teks tersebut juga membandingkan sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang yang diadopsi di Indonesia.
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAhsanul Minan
油
Open data dan transparansi merupakan salah satu kunci penting dalam mewujudkan good governance. Untuk mengupayakannya, diperlukan upaya promosi dan advokasi. Keduanya akan memerlukan kemampuan analisa stakeholder. Bagaimana carny?
Dokumen tersebut membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi dan kontrol rakyat atas pemerintah, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat. Dokumen tersebut juga menjelaskan jenis informasi publik penting terkait pemilu dan pesertanya yang perlu diterbitkan, serta tant
Dokumen tersebut membahas perkembangan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia selama dua dekade terakhir, yang antara lain mencakup perubahan undang-undang, ruang lingkup pelanggaran yang diatur, sanksi yang diberikan, dan kelembagaan yang menangani pemilu. Terdapat berbagai upaya perbaikan namun masih tersisa beberapa permasalahan seperti dominasi pendekatan sanksi pidana, keruwetan sistem penegakannya, keterbatasan
1. Kajian ini membahas penerapan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan petahana selama proses pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 71 UU No 1 Tahun 2015.
2. Terdapat beberapa persoalan hukum terkait ruang lingkup subyek hukum, definisi penggantian pejabat, dan unsur menguntungkan/merugikan.
3. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan kembali elemen pelang
Buku ini berisi laporan hasil penelitian terkait peran politik perempuan yang masih belum maksimal karena beberapa faktor penyebabnya, seperti faktor kultur-ideologi atau agama.
Setidaknya ada 3 aspek tujuan dari kajian dan penelitian ini sebagai berikut. Pertama, mengidentifikasi isu kritis umat beragama di Indonesia terhadap peran politik perempuan terkait dengan partisipasi dan keterwakilan dalam pengambilan keputusan kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, mengidentifikasi dinamika pola aksi kelembagaan dan individu berbasis ormas keagamaan dalam upaya menuju kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui pemberdayaan peran dan hak politik perempuan. Dan ketiga, melakukan pemetaan potensi dan kendala atas peran politik perempuan berbasis ormas keagamaan di Indonesia dalam rangka peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif pada Pemilu 2009.
Paska reformasi 1998, kelembagaan penyelenggara pemilu telah mengalami evolusi yang dinamis. Kerangka hukum pemilu mempengaruhi dinamika perkembangan organisasi penyelenggara pemilu dan tantangan-tantangan yang dihadapinya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dokumen tersebut membahas tentang penelitian sosial sebagai proses untuk mempelajari masalah sosial secara logis dan sistematis.
2. Terdapat berbagai sumber pengetahuan yang dibahas seperti tradisi, otoritas, dan pengetahuan ilmiah.
3. Dokumen tersebut juga membedah metode penelitian kuantitatif dan kualitatif serta tahapan-
slide ini mengcapture pemikiran Hans Kelsen tentang hubungan antara hukum dan moral, sebuah perdebatan yang selalu hangat diperbincangkan di antara pakar hukum
slide singkat ini menjelaskan tentang posisi kelembagaan pengawas pemilihan di Aceh, dengan memperbandingkan antara UU Pemilu, UU PA dan UU Pemerintahan Daerah
Bawaslu tidak berwenang melakukan penyitaan barang bukti melainkan hanya dapat melakukan kajian dan meneruskan kasus ke penyidik apabila terpenuhi unsur pidana pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, pengawas pemilu sebaiknya berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti.
Revisi UU MD3 mengandung beberapa sisi positif dan negatif. Positifnya adalah pengembalian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara untuk mengawasi keuangan negara, dan perluasan tugas Badan Legislasi DPR untuk meningkatkan kualitas legislasi. Negatifnya adalah perubahan pasal pemanggilan paksa yang memperluas subjek panggilan tanpa batasan yang jelas, dan penambahan kewenangan DPR dalam menyandera tanpa me
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaAhsanul Minan
油
UU Nomor 12 Tahun 2011 menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan memperbaiki ketentuan sebelumnya. Dokumen ini membahas latar belakang digantikannya UU tersebut serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik menurut para ahli hukum.
Teks tersebut membahas tentang perlindungan atas kesetaraan hak suara pemilih dalam sistem penghitungan suara pada Pemilu 2009 di Indonesia. Secara garis besar, teks menjelaskan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, dan metodologi penelitian yang akan digunakan untuk mengkaji implikasi sistem penghitungan suara versi Mahkamah Konstitusi terhadap kesetaraan nilai suara pemilih."
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
際際滷 ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
Standard pengawasan pungut hitung PemiluAhsanul Minan
油
Tiga tahapan krusial dalam pemilihan kepala daerah adalah pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. Akurasi daftar pemilih dan ketersediaan logistik penting untuk memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi. Dokumen ini menjelaskan ruang lingkup pengawasan yang perlu dilakukan di setiap tahapan untuk mencegah potensi pelanggaran.
Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M, meskipun ada kontroversi mengenai waktu dan metode penyebarannya. Sejak itu, hukum Islam berkembang di Indonesia dan diterapkan dalam berbagai tingkatan, dari hukum sosial komunitas hingga hukum positif kerajaan. Pada masa Orde Baru, hukum Islam diakui secara resmi dengan diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam dan pengadilan agama. Namun demik
1. Sejarah dan Metode
Pengawasan Pemilu
Ahsanul Minan, MH
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Materi disampaikan dalam acara Sekolah Kader Pengawasan Pemilu, Bawaslu RI, 16 Juli 2018
3. PEMILU:
Instrument pergantian kepemimpinan politik secara
reguler, damai, dan partisipatif.
Instrument partisipasi rakyat dalam politik dan
pemerintahan (melalui fungsi partisipasi rakyat dalam
pemilihan kepemimpinan politik).
Instrument partisipasi rakyat dalam mengevaluasi kinerja
kepemimpinan politik (reward and punishment).
URGENSI PEMILU DALAM NEGARA DEMOKRATIS
4. Apa Perbedaan Pemantauan
Pemilu dengan Pengawasan
Pemilu?
Apa Perbedaan Pemantauan oleh
Pemantau Pemilu Internasional dengan
Pemantau Pemilu domestik?
5. Perbedaan Definisi Pengamatan, Pemantauan, dan
Pengawasan Pemilu
Election Observation Election Monitoring Election Supervision
Guideline for African
Union Electoral
Observation and
Monitoring Mission
Observation involves
gathering information
and making an informed
judgement
Monitoring involve the
authority to observe an
election process and to
intervene in that process
if relevant laws and
procedure are being
violated or ignored
Supervision and audit
involves the process of
certifying the validity of
all or some of the steps
in election processes
either prior to or after
the election take place
Code of conduct:
Ethical and
Professional
Observation of
Election (International
IDEA)
Observation involves
gathering information
and making an informed
judgement from that
information
Monitoring involve the
authority to observe an
election process and to
intervene in that process
if relevant laws and
procedure are being
violated or ignored
Supervision involves the
process of certifying the
validity of all or some of
the steps in election
processes
6. Pengawasan Pemilu-Pengalaman
Internasional
Pengawasan pemilu diyakini dapat berkontribusi dalam proses pelaksanaan konsolidasi demokrasi
melalui penanaman kepercayaan aktor-aktor politik baik di dalam negeri maupun di dunia
internasional.
Gagasan dan praktek pemantauan pemilu oleh lembaga pemantau internasional telah dimulai sejak
lama. Praktek ini pertama kali terjadi pada tahun 1857 dimana pemantau dari Prancis, Inggris,
Prussia, Russia, Austria and Turki mengawasi pelaksanaan pemilu di Moldavia dan Wallachia1.
Pemantauan pemilu ini menjadi semakin menggejala paska berakhirnya perang dingin dan
munculnya konsensus global tentang nilai-nilai demokrasi.
Meskipun demikian, pemantauan pemilu oleh komunitas internasional dianggap memiliki
kelemahan karena kurangnya pengetahuan pemantau terhadap sistem hukum dan politik yang
diterapkan di negara yang sedang diawasi, serta berpotensi menghasilkan bias. Oleh karena itu
pada umumnya pemantau internasional hanya melakukan pemantauan semata, tanpa terlibat
dalam melakukan penilaian maupun validasi terhadap hasil pemilu
A decade of monitoring elections: the people and the practice, OSCE Office for Democratic Institutions and Human Rights (ODIHR), 2005, reprinted 2008, p. 1
7. Kelebihan Pengawasan Pemilu Domestik
Pengawasan pemilu oleh lembaga pemantau/pengawas domestik memiliki
beberapa kelebihan yakni;
1. dapat secara efektif mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam
proses Pemilu, tidak hanya sebagai obyek pemberi suara melainkan
juga mengawal integritas penyelenggaraan Pemilu melalui fungsi
pengawasan.
2. lembaga pemantau domestic pada umumnya memiliki pemahaman
yang lebih baik tentang kerangka dan system hokum setempat.
Dengan demikian, lembaga pemantau domestik dapat secara efektif
membuat laporan dan rekomendasi untuk perubahan dan perbaikan
sistem hukum dan praktek kepemiluan
8. Pengawasan Pemilu di Indonesia
Salah satu keunikan dalam manajemen Pemilu di Indonesia adalah system
pengawasan pemilu.
Apabila di Negara-Negara lain pada umumnya pengawasan pemilu dilakukan oleh
masyarakat dan peserta pemilu, maka di Indonesia, pengawasan pemilu dilakukan
oleh lembaga yang secara khusus bertugas melakukan pengawasan pemilu.
Faktor distrust terhadap peserta pemilu dan KPU disinyalir menjadi penyebab
dibuatnya pengaturan tentang kelembagaan yang secara khusus melakukan
pengawasan pemilu.
Lembaga Pengawas Pemilu di Indonesia berbeda dengan Pemantau, karena di
samping memiliki fungsi pengawasan, juga memiliki fungsi penegakan hokum
pemilu (meskipun dalam konteks kewenangan terbatas)
9. DINAMIKA PENGAWASAN PEMILU
1. Kelembagaan
Pengawas Pemilu
dibentuk dari tingkat
Pusat hingga
kecamatan, bersifat
kepanitiaan (adhoc).
2. Keanggotaan terdiri
atas unsur Pemerintah
dan Perwakilan Partai
Politik
3. Kewenangannya
melakukan
pengawasan pemilu
dan menyelesaikan
pelanggaran pemilu
1. Kelembagaan Pengawas
Pemilu dibentuk oleh
Lembaga Peradilan (MA di
tingkat Pusat, Pengadilan
Tinggi di Tingkat Provinsi, dan
Pengadilan Negeri di tingkat
Kabupaten hingga
kecamatan), bersifat
kepanitiaan (adhoc).
2. Keanggotaan terdiri atas
unsur kepolisian, kejaksaan,
akademisi, tokoh masyarakat,
dan pers
3. Kewenangannya melakukan
pengawasan pemilu dan
menyelesaikan pelanggaran
pemilu .
4. Pelanggaran pidana
diselesaikan oleh Pengadilan
5. Pelanggaran administrasi
diselesaikan oleh KPU
6. Sengketa Pemilu diselesaikan
oleh Panwaslu
1. Kelembagaan Pengawas
Pemilu tingkat Pusat
dibentuk Pemerintah dan
DPR, bersifat permanen.
2. Kelembagaan Pengawas
Pemilu tingkat provinsi-
Desa dibentuk Bawaslu
secara berjenjang, bersifat
adhoc.
3. Keanggotaan terdiri atas
unsur tokoh masyarakat
4. Kewenangannya
melakukan pengawasan
pemilu dan menyelesaikan
pelanggaran pemilu .
5. Pelanggaran pidana
diselesaikan oleh
Pengadilan
6. Pelanggaran administrasi
diselesaikan oleh KPU
7. Sengketa Pemilu
diselesaikan oleh Panwaslu
1. Kelembagaan Pengawas Pemilu
tingkat Pusat dibentuk Pemerintah
dan DPR, bersifat permanen.
2. Kelembagaan Pengawas Pemilu
tingkat provinsi dibentuk Bawaslu
secara, bersifat permanen.
3. Kelembagaan Pengawas Pemilu
tingkat Kabupaten-Desa dibentuk
Bawaslu secara berjenjang, bersifat
adhoc.
4. Keanggotaan terdiri atas unsur
tokoh masyarakat
5. Kewenangannya melakukan
pengawasan pemilu dan
menyelesaikan pelanggaran
pemilu .
6. Pelanggaran pidana diselesaikan
oleh Pengadilan
7. Pelanggaran administrasi
diselesaikan oleh KPU
8. Sengketa Pemilu diselesaikan oleh
Panwaslu
9. Penambahan kewenagan
peyelesaian sengketa Tata Usaha
Negara Pemilu
1. Penambahan Tugas melakukan Akreditasi
Pemantau (Pasal 437)
2. Memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian
Peraturan KPU
3. Penguatan institusi: Penambahan jumlah
komisioner daerah; penambahan Deputi,
status Panwaskab/kota menjadi
permanen
4. Penambahan kewenangan:
memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi Pasal 95
huruf b
memeriksa, mengkaji, dan memuttrs
pelanggaran politik uang; Pasal 95
huruf c
meminta bahan keterangan yang
dibuhrhkan kepada pihak yang
berkaitan dalam rangka pencegatran
dan penindakan pelanggaran Pemilu
dan sengketa proses pemilu (Pasal 95
huruf g)
5. Tugas mengawasi penataan dan
penetapan daerah pemilihan DPRD
kabupaten/kota; (Pasal 93 huruf d angka
2) Tugas ini sebelumnya tidak ada dalam
UU Penyelenggara Pemilu.
6. Tugas mencegah terjadinya praktik politik
uang & netralitas ASN, TNI, POLRI. Pasal
93 huruf e & f
7. Penambahan tugas memfasilitasi pelatihan
saksi peserta pemilu
Pemilu
1987-1999
Pemilu
2004
Pemilu
2009
Pemilu
2014
Pemilu
2019
10. Survei LSI-IFES, Oktober 2014
PERSEPSI MASYARAKAT
TERHADAP
NETRALITAS PENGAWAS PEMILU PADA PEMILU 2014
11. 5 Keunikan Bawaslu
Bawaslu merupakan satu-satunya lembaga negara di dunia yang bertugas melakukan pengawasan
Pemilu. Pada umumnya kerja pengawasan Pemilu dilakukan oleh peserta pemilu, masyarakat, atau
Komisi Pemilu.
Bawaslu memiliki sifat quasi masyarakat sipil. Bawaslu merupakan lembaga negara yg menjalankan
fungsi pengawasan layaknya pengawasan yg dilakukan oleh masyarakat sipil. Lembaga negara lainnya
yg memiliki sifat serupa adalah Ombudsman RI.
Bawaslu memiliki kewenangan yg unik karena menggabungkan 3 fungsi yg pada umumnya dijalankan
secara terpisah oleh lembaga negara. Bawaslu memiliki: 1) kewenangan regulasi (mengatur internal &
sebagian eksternal terkait penyelesaian sengketa), 2) kewenangan pengawasan, 3) kewenangan
penindakan.
Bawaslu memiliki sifat Status kelembagaan yg unik, pada tingkat pusat dan provinsi bersifat
permanen, sedangkan pada tingkat Kabupaten/kota ke bawah bersifat adhoc.
Bawaslu merupakan lembaga negara yang bersifat extra-ordinary, yang selalu menghadapi
ketidakpastian masa depan eksistensial, karena sangat bergantung kepada political mood pembentuk
undang-undang yg notabenenya sebagian besar adalah kempetitor dalam pemilu yang menjadi obyek
pengawasannya. Lembaga negara lain yang memiliki kemiripan sifat ini adalah KPK.
12. Mengamati; seluruh proses penyelenggaraan
tahapan pemilu baik oleh penyelenggara
pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain
seperti Pemerintah, media massa, dan lain-lain.
Pengertian Pengawasan Pemilu
Mengkaji; yakni kegiatan menganalisa kejadian-
kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan
pemilu yang patut diduga merupakan bentuk
pelanggaran pemilu.
Memeriksa; yakni kegiatan melihat dan mencermati
bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan
dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai
pendukung dalam proses pengkajian.
Menilai; yakni kegiatan untuk menilai dan menyimpulkan
hasil kegiatan pengawasan.
TEMUAN
DUGAAN
PELANGGARAN
PENIND
AKAN
13. PERSPEKTIF KERAWANAN PEMILU
LEGAL COMPLIANCE
Pidana Pemilu
BUKAN
PELANGGARAN
SECURITY / CONFLICT
Konflik antar Peserta
Pemilu / antar pendukung
(horizontal conflict)
Konflik antara peserta
pemilu dengan
Penyelenggara Pemilu
(KPU / Pengawas) vertical
conflict
Konflik peserta
pemilu/masyarakat dengan
Pemerintah
Administrasi
Pemilu
Kode Etik
Penyelenggara
Pemilu
Sengketa Pemilu
Sengketa Hasil Pemilu
PELANGGARAN tidak
terhadap UU Pemilu,
tetapi berkaitan dengan
proses pemilu
PELANGGARAN
14. PELANGGARAN BERDAYA
RUSAK TINGGI
PELANGGARAN
BERDAYA RUSAK
RENDAH
Daya rusak terhadap
integritas pemilu (fairness,
accountability)
Daya rusak tatanan
demokrasi dan good & cleand
governance
Daya rusak terhadap
moralitas bangsa
Mengganggu keindahan
kota
Mengganggu ketentraman
masyarakat
Manipulasi dana
kampanye, manipulasi
hasil penghitungan suara
Korupsi politik (bansos),
abuse of power
Money politik, isu sara,
politik identitas
Pemasangan
atribut
Kampanye
pawai
KARAKTERISTIK PELANGGARAN PEMILU
15. TANTANGAN DAN KENDALA PENGAWASAN PEMILU
Kendala Regulasi
Kendala
Struktural
Kendala Kultural
Perlu Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu
Keterbatasan kewenangan
pengawas
Keterbatasan daya dukung
institusional
Akses informasi/data
Lemahnya budaya hukum
di lingkungan
penyelenggara pemilu
Keterbatasan struktur dan
jumlah pengawas
Lemahnya budaya hukum
di lingkungan peserta
pemilu
Kurang jelas & tegasnya
pengaturan
Lemahnya budaya hukum
di lingkungan masyarakat
& penegak hukum
16. Memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat
Memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan,
dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan
penyelenggaraannya.
Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument
penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi
kepemimpinan politik.
Mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai
dengan aspirasi terbesar rakyat.
MENGAPA MASYARAKAT HARUS TERLIBAT ?
17. Resiko terhadap masa depan bangsa (karena hasil yang tidak
maksimal dari pemilu);
Lemahnya kapasitas kepemimpinan yang dihasilkan
Legitimasi politiknya dipertanyakan
Melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan negara
hukum yg demokratis
Apa Resiko Ketidakterlibatan Masyarakat
Dalam Pengawasan Pemilu ?
Resiko terhadap penyelenggaraan pemilu;
Menghasilkan konflik kekerasan (from election to violance)
Hilangnya kepercayaan rakyat
Resiko terhadap demokrasi;
Terjadi arus balik: dari demokrasi menuju tirani baru
Apatisme terhadap demokrasi(ada kecenderungan melihat masa
lalu, meskipun otoritarian, tetapi dianngap lebih stabil)
18. Peningkatan Peran Masyarakat dalam Pemilu
Masyarakat sebagai Voters
Akses informasi tentang
prosedur
penyelenggaraan pemilu
Akses informasi tentang
profil peserta pemilu
Hak untuk memberikan
suara
Masyarakat sebagai
Observers
Akses informasi terkait
proses penyelenggaraan
pemilu dari
penyelenggara pemilu
Hak untuk diakui
keberadaan dan
perannya dalam
memantau pemilu
Hak untuk
menyampaikan
temuan/laporan dan
rekomendasi perbaikan
atas penyelenggaraan
pemilu
Masyarakat sebagai Judges
Penyediaan berbagai hak
akses dan jaminan atas
pemenuhan berbagai
hak tersebut akan
berguna bagi masyarakat
untuk menjalankan
perannya sebagai hakim
dalam menilai
penyelenggaraan pemilu,
dan sekaligus preferensi
dalam menentukan
pilihannya di dalam bilik
suara
19. Model & Karakteristik Aktifitas Pemantauan Pemilu oleh Masyarakat
Organized Election Observers Individual Election Observers
Well Organized
Well informed
Somewhat well funded
Memiliki ketertarikan untuk
memantau banyak tahapan
dalam pemilu
Less-informed
Fully voluntarily observation
Umumnya tertarik untuk
memantau tahapan pendaftaran
pemilih, kampanye, dan
pemungutan+penghitungan
suara
Less-organized
20. KERAWANAN PEMILU
Analisa Kerawanan Pemilu dapat dilakukan melalui pendekatan:
ANALISA AKTOR (analisa berbasis aktor yang berpotensi
melakukan pelanggaran pemilu)
ANALISA MODUS (analisa berbasis modus pelanggaran
pemilu)
ANALISA DAMPAK (analisa berbasis ukuran dampak
pelanggaran pemilu, baik terhadap integritas proses
penyelenggaraan pemilu, integritas hasil pemilu, maupun
terhadap kualitas kehidupan demokrasi)
22. Apa Bentuk Partisipasi Pengawasan yang harus dilakukan Masyarakat?
Mulailah dari hal sederhanaTahapan
Penetapan
Parpol
Peserta
Pemilu
Awasi dan laporkan jika ada partai
politik yang memanipulasi data
persyaratan
Tahapan
Pencalon
anggota
DPR/DPRD
Awasi dan laporkan jika ada caleg yang
memanipulasi data persyaratan (ijazah),
berkelakuan tidak baik, dll
Tahapan
Kampanye
Awasi dan laporkan jika ada yang
mempermainkan isu SARA dalam
kampanye.
Jangan terlibat penyebaran hoax
Tahapan
Pemunguta
n &
Penghitung
an suara
Awasi dan laporkan jika ada
pelanggaran.
Laporkan photo C1 ke Panwas melalui
aplikasi atau medsos
Tahapan
Pendaftaran
Pemilih
Awasi dan laporkan jika ada pemilih
yang belum terdaftar, dll.
23. Ikut memantau pelaksanaan pemilu untuk memastikan pemilu
berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan kepemiluan
Ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sesuai dengan
peran sosialnya masing-masing
Menyampaikan laporan pelanggaran pemilu
Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu
Mendukung terciptanya ketaataan peserta pemilu maupun
penyelenggara pemilu terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAGAIMANA?
24. Bridging instrument untuk mengefektifkan komunikasi
dan relasi antar stakeholder pemilu.
Membantu mendorong terciptanya transparansi,
akuntabilitas dan integritas pemilu melalui fungsi watch
dog.
DIMANA DAN APA PERAN MEDIA ?
25. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MANAJEMEN PEMILU DI INDONESIA
KELEBIHAN
Kelembagaan Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) telah
mengalami penguatan eksistensi dan peran, baik dari sisi
independensi, kewenangan, maupun system pengendalian
etika.
Sistem kepartaian telah mulai menemukan bentuknya menjadi
system kepartaian sederhana moderat. System
penyederhanaan partai melalui pengetatan syarat
pembentukan partai dan penerapan parliamentary threshold
telah dapat diterapkan
Sistem penyelesaian keberatan atas hasil pemilu melalui
Mahkamah Konsitusi telah berjalan dan diakui sehingga dapat
menjadi katalisator konflik
KEKURANGAN
Beberapa aspek teknis manajerial pemilu (system pendaftaran pemilih, system
distribusi logistic pemilu, system perekaman hasil penghitungan suara) masih
belum memadai dan perlu disempurnakan. Daya dukung teknologi informasi
sangat dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan system ini.
Sistem organisasi penyelenggara pemilu yang bersifat adhoc, dan tanpa disertai
system manajemen SDM yang baik, menyebabkan lemahnya kinerja organisasi.
Komisioner yang selalu berganti tanpa disertai system pengembangan kapasitas
yang kuat, menyebabkan isu penguasaan kapasitas teknis kepemiluan selalu
menjadi kendala.
Masih terdapat kebiasaan yang tidak sehat di kalangan parlemen dan pemerintah
untuk selalu melakukan perubahan Undang-undang Pemilu setiap 5 tahun, tanpa
disertai grand design pengembangan system pemilu yang jelas. Akibatnya
perubahan rutin lebih cenderung bersifat tambal sulam dan reaksioner
26. TANTANGAN PELEMBAGAAN MANAJEMEN PEMILU DI
INDONESIA DI MASA MENDATANG
Menemukan formula penentuan alokasi kursi di daerah pemilihan (seat allocation) secara lebih
proporsional
Menemukan formula penghitungan perolehan kursi yang lebih mencerminkan hasil pemilu
yang proposional
Memperbaiki dan menyempurnakan system penegakan hokum (electoral legal framework),
sehingga dapat lebih terintegrasi, efektif, dan efisien
Merumuskan system pengelolaan daftar pemilih yang kredibel
27. LESSON LEARNT
Lingkungan
Politik
Selalu memberi pengaruh warna terhadap system kepartaian maupun system pemilu yang hendak diterapkan
Tak jarang dapat menjadi ancaman terhadap independensi dan professionalitas lembaga penyelenggara pemilu, terutama jika undang-undang
pemilu selalu direvisi secara rutin setiap menjelang pemilu
Grand design
Grand design system pemilu perlu dimiliki oleh setiap Negara, untuk memberi arah jalan perbaikan system pemilu.
Ketiadaan gran design system pemilu akan menyebabkan proses revisi kerangka system dan kerangka hokum pemilu menjadi bersifat reaksioner
dan parsial
Kelembagaan
Kelembagaan penyelenggara pemilu yang independen dan professional sangat diperlukan untuk mengawal proses pelaksanaan pemilu secara
demokratis dan kredibel
Kelembagaan penyelenggara pemilu di Negara yang berada dalam situasi transisi demokrasi dapat mempertimbangkan model di Indonesia,
dimana terdapat KPU-Bawaslu-DKPP, ditambah lembaga penegak hokum terkait. Konfigurasi ini dapat menghasilkan proses saling control yang
pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan public dan peserta pemilu terhadap integritas penyelenggara pemilu.