Potensi masalah kampanye Pemilu 2019 meliputi kampanye di masa tenang, pemberitaan tidak berimbang, iklan komersial di luar jadwal, keberpihakan pejabat, penggunaan program pemerintah untuk kampanye, pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan di luar izin. Langkah antisipasi yakni koordinasi dengan pengawas pemilu dan peserta, mencatat peristiwa untuk menyiapkan dokumen.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
1. Analisis kajian dugaan pelanggaran pemilu meliputi unsur-unsur pelanggaran dan tindak pidana seperti subyek pelanggaran, bentuk kesalahan, dan rumusan ketentuan pelanggaran.
2. Hasil kajian dituangkan dalam formulir dan dikategorikan sebagai pelanggaran, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu beserta rekomendasinya.
3. Proses kajian melibatkan klarifikasi terhadap pihak-pih
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas prosedur penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 mulai dari menerima laporan, pemeriksaan laporan, klarifikasi, kajian, hingga tindak lanjutnya.
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanyeYanto Chaniago
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan tahapan kampanye Pilkada oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu. Dokumen menjelaskan dasar hukum, definisi, ruang lingkup, dan potensi rawan yang dapat terjadi pada persiapan dan pelaksanaan kampanye serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.
Dokumen tersebut membahas potensi pelanggaran yang dapat terjadi sebelum dan selama tahapan kampanye pemilu 2024, termasuk pelanggaran verifikasi partai politik dan calon, pemasangan alat peraga kampanye, serta pelaporan dana kampanye."
1. Analisis kajian dugaan pelanggaran pemilu meliputi unsur-unsur pelanggaran dan tindak pidana seperti subyek pelanggaran, bentuk kesalahan, dan rumusan ketentuan pelanggaran.
2. Hasil kajian dituangkan dalam formulir dan dikategorikan sebagai pelanggaran, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu beserta rekomendasinya.
3. Proses kajian melibatkan klarifikasi terhadap pihak-pih
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas prosedur penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 mulai dari menerima laporan, pemeriksaan laporan, klarifikasi, kajian, hingga tindak lanjutnya.
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanyeYanto Chaniago
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan tahapan kampanye Pilkada oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu. Dokumen menjelaskan dasar hukum, definisi, ruang lingkup, dan potensi rawan yang dapat terjadi pada persiapan dan pelaksanaan kampanye serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.
Dokumen tersebut membahas potensi pelanggaran yang dapat terjadi sebelum dan selama tahapan kampanye pemilu 2024, termasuk pelanggaran verifikasi partai politik dan calon, pemasangan alat peraga kampanye, serta pelaporan dana kampanye."
PENANGAGAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxaljovi1709
油
Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.jenis-jenis pelanggaran pemilu adalah sebagai berikut
Dokumen tersebut berisi tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Dokumen tersebut menjelaskan sasaran, materi, dan metode sosialisasi pemilihan serta peran KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam melaksanakan sosialisasi pemilihan.
Masa depan demokrasi dalam konteks liteasi jaman nowAniMaseri
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Reformasi demokrasi di Indonesia sejak 1998 menghasilkan pemilu yang lebih adil dan banyak partai politik baru. Mahasiswa ingin reformasi total di segala bidang termasuk pemberantasan korupsi. Era revolusi industri 4.0 membutuhkan literasi baru seperti literasi digital dan teknologi untuk bersaing di masa depan.
Dokumen tersebut membahas empat isu etika utama dalam era informasi, yaitu privasi, akurasi, kepemilikan, dan aksesibilitas. Dokumen tersebut juga menjelaskan sepuluh perintah etika untuk profesi TI serta alasan pentingnya etika dalam teknologi informasi.
Pilkada dan simbol keagamaan pada masayarakat banjarAniMaseri
油
Presentasi utk mengidentifikasi kondisi keagamaan di 4 kab. menjelang pilkada dan bagaimana merawat keragamaan sehingga terhindar dari konflik horizontal ketiga pilkada berlangsung
1. LORONG GELAP
KAMPANYE DAN DANA
KAMPANYE PEMILU 2019
Oleh: Dr. Ani Cahyadi Maseri
(Disampaikan pada Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2019,
tanggal 14 September 2018, Hotel Aria Barito, Banjarmasin)
2. Quote:
The power to persuade is
the power to bargain.
Status and authority yield
bargaining advantages
(Richard E. Neustadt,
1960).
tersirat bahwa dalam
penyelenggaraan
negara sangat
didominasi oleh
posisi tawar politik.
3. Pertemuan Terbatas
Pertemuan Tatap Muka
Rapat Umum
Penyebaran Bahan Kampanye
Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Media Sosial
Debat Terbuka
Iklan Media
Kegiatan lainnya
METODE KAMPANYE
4. Grey area
Pasal 276 UU No. 7 tahu 2017 tentang Pemilu ayat a, b, c dan d yang
mengatur, kampanye baru bisa dilaksanakan setelah ditetapkan Daftar
Calon Tetap untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan
Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya
masa tenang.
di-breakdown pada PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang menyebutkan, kampanye baru bisa dilaksanakan
sejak 23 September 2018-13 April 2019. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu
Legislatif 2014 di mana kampanye dilaksanakan sejak 3 hari penetapan parpol
sebagai peserta pemilu. Selain itu, jangka waktu kampanye pada Pemilu Serentak
2019 hanya selama 6,5 bulan, atau lebih pendek dibandingkan dengan masa
kampanye Pemilu 2014 yang memakan waktu setahun lamanya
6. Catatan Penting (Potensi Pelanggaran)
Dalam hal sosialisasi, Partai baru cenderung dirugikan dengan jadwal
kampanye yg ada, sementara parpol lama, lebih di tuntungkan, sebab
sudah diketahui masyarakat;
Dengan start yang lebih dulu, besar kemungkinan parpol lama paling
berpeluang meraih dukungan massa/pemilih pada Pemilu Serentak 2019.
Sedangkan parpol baru berpeluang kurang meraih dukungan publik.
parpol lama berpeluang lolos ambang batas parlemen
atau parliamentary threshold 4% dari total suara sah nasional
sebagaimana diamanatkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal
414. Sebaliknya, parpol baru berpotensi gagal
lolos parliamentary streshold karena memperoleh suara di bawah 4
persen.
7. Catatan Penting (Potensi Pelanggaran)
Celah lain yang sering dimanfaatkan dalam kegiatan kampanye adalah
penggunaan media massa, baik cetak, audio visual dan internet, terutama
oleh parpol yang juga sekaligus pemilik perusahaan media massa.
Sejumlah televisi yang pemiliknya berafiliasi dengan parpol tertentu secara
leluasa menayangkan berita kiprah parpol tertentu dengan durasi cukup
panjang atau dalam bentuk running text, seolah kebal dari aturan main
yang semestinya dipatuhi.
PKPU No. 4 tahun 2017 Pasal 30 poin 4, 5 dan 12 disebutkan pengaturan
pemasangan APK di titik-titik yang dilarang oleh KPU. Manakala ketentuan
tersebut dilanggar, partai politik bersangkutan bertanggung jawab untuk
menurunkannya. Jika tetap membandel, menjadi kewajiban KPU setempat
bersama Pemerintah Daerah (Satpol Pamong Praja) mengamankan atau
menurunkannya.
8. Kerawanan dana kampanye Berdasarkan
kajian PPATK
Pertama, sumber perseorangan dengan potensi ilegal dari hasil kejahatan
atau korupsi.
Kedua, sumber partai politik dengan potensi ilegal dari hasil korupsi proyek,
perizinan, dan suap.
Ketiga, sumber badan usaha dengan potensi ilegal dari hasil usaha yang
tidak sah, maupun hasil pencampuran dengan hasil TPPU.
Keempat, sumber kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) dengan
potensi ilegal berupa dana titipan melalui ormas.
9. Catatan Penting Dana Kampanye
Pertama, peserta pemilu tak mencatat semua penerimaan dan
pengeluaran dalam pembukuan, baik secara sengaja ataupun tak sengaja.
Kedua, sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD,
parpol lah yang wajib menjamin transparansi dana kampanye pemilu.
Akan tetapi karena penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan suara
terbanyak, para calon anggota DPR dan DPRD yang jauh lebih aktif
melakukan kampanye daripada parpol sebagai institusi. Karena itu
tidaklah mengherankan bila para calonlah yang mencari dan
menggunakan dana kampanye. Konsekuensinya, banyak dana kampanye
yang diterima para calon tak dilaporkan oleh partai.
10. Catatan Penting Dana Kampanye
Ketiga, UU mewajibkan peserta pemilu menempatkan setiap sumbangan
dalam bentuk uang pada rekening khusus dana kampanye. Kewajiban ini tak
disertai sanksi bagi yang tak menaati. Akibatnya, rekening khusus itu hanya
berisi dana awal ketika membuka rekening. Rekening khusus dana
kampanye pemilu gagal menjamin transparansi atas setiap transaksi yang
dilakukan peserta pemilu.
Keempat, yang paling penting, para pemilih belum mengetahui sumber
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap peserta pemilu
sebelum hari pemungutan suara. Hal ini karena UU mewajibkan peserta
pemilu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
pemilu kepada KAP yang ditunjuk KPU paling lambat 15 hari sesudah hari
pemungutan suara.
11. POTENSI MASALAH KAMPANYE (i)
a. KAMPANYE DI MASA TENANG;
b. PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE YANG TIDAK
BERIMBANG;
c. MEDIA MASSA (CETAK MAUPUN ELEKTRONIK) MENAYANGKAN
IKLAN KAMPANYE KOMERSIL DI LUAR YANG DIFASILITASI KPU;
d. KEBERPIHAKAN PEJABAT NEGARA, PEJABAT STRUKTURAL,
FUNGSIONAL DAN ASN TERHADAP PASANGAN CALON TERTENTU;
e. PETAHANA MENGGUNAKAN PROGRAM DAN KEGIATAN UNTUK
KEGIATAN PEMILIHAN.
12. POTENSI MASALAH KAMPANYE (ii)
f. PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI LUAR YANG
DIFASILITASI KPU;
g. PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE DI LUAR YANG DIFASILITASI KPU;
h. DESAIN ALAT PERAGA KAMPANYE DI LUAR KESEPAKATAN KPU;
i. PELAKSANAAN DEBAT PUBLIK DI LUAR MEKANISME DEBAT YANG
TELAH DITETAPKAN KPU;
j. POLITIK UANG DALAM BENTUK LAIN (TRANSPORT MENGHADIRI
KAMPANYE RAPAT UMUM, TERBATAS, BAHAN KAMPANYE MELEBIHI
RP. 25.000,- )
13. LARANGAN KAMPANYE DI LUAR
JADWAL
UU 7 2017/Pasal 492 : Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan Kampanye
pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU, KPU Prov dan KPU Kab/kota untuk
setiap Peserta Pemilu dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun
dan denda paling banyak Rp 12.000.000,-
(dua belas juta rupiah).
14. SANKSI MELAKUKAN KAMPANYE YANG
DILARANG
UU 7 2017/Pasal 521: Setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja melanggar Larangan pelaksanaan
kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau
huruf j dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp
24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).
15. SANKSI MELAKUKAN KAMPANYE
YANG DILARANG
UU 7 2017/Pasal 493: Setiap pelaksana
dan/atau tim Kampanye Pemilu yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama I (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
16. PENGAWASAN
KAMPANYE
MENGIDENTIFIKASI POTENSI KERAWANAN PELANGGARAN
PEMILU PRA MASA KAMPANYE.
MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN TERHADAP
LARANGAN BERKAMPANYE SEBELUM DITETAPKAN.
MELAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PRAKTIK KAMPANYE
YANG DILARANG
MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP ADANYA IKLAN
KAMPANYE DI LEMBAGA PENYIARAN PRA MASA KAMPANYE.
MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KEBERIMBANGAN DAN
PROPORSIONALITAS PARTAI POLTIK DALAM MELAKUKAN
SOSIALISASI DI TAHAPAN PEMILU 2019
17. LANGKAH-LANGKAH ANTISIPASI
a. KOORDINASI DENGAN PENGAWAS PEMILIHAN DAN
PESERTA PEMILU;
a. KPU/BAWASLU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENCATAT
SELURUH PERISTIWA DAN MENYUSUN KRONOLOGI
SERTA MENYIAPKAN DOKUMEN TERKAIT.
18. Bersama Rakyat awasi PEMILU
Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan
PEMILU..
TERIMA KASIH
Editor's Notes
#15: Pasal 180 Ayat 1: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia: c. menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon,dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikarr; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta; j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
#16: Pasal 180 Ayat 2: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstihrsi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa
Keuangan; c. gubernur, deprrti gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; : e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. aparatur sipil negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.