際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
LORONG GELAP
KAMPANYE DAN DANA
KAMPANYE PEMILU 2019
Oleh: Dr. Ani Cahyadi Maseri
(Disampaikan pada Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2019,
tanggal 14 September 2018, Hotel Aria Barito, Banjarmasin)
Quote:
The power to persuade is
the power to bargain.
Status and authority yield
bargaining advantages
(Richard E. Neustadt,
1960).
tersirat bahwa dalam
penyelenggaraan
negara sangat
didominasi oleh
posisi tawar politik.
Pertemuan Terbatas
Pertemuan Tatap Muka
Rapat Umum
Penyebaran Bahan Kampanye
Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Media Sosial
Debat Terbuka
Iklan Media
Kegiatan lainnya
METODE KAMPANYE
Grey area
 Pasal 276 UU No. 7 tahu 2017 tentang Pemilu ayat a, b, c dan d yang
mengatur, kampanye baru bisa dilaksanakan setelah ditetapkan Daftar
Calon Tetap untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan
Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya
masa tenang.
 di-breakdown pada PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang menyebutkan, kampanye baru bisa dilaksanakan
sejak 23 September 2018-13 April 2019. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu
Legislatif 2014 di mana kampanye dilaksanakan sejak 3 hari penetapan parpol
sebagai peserta pemilu. Selain itu, jangka waktu kampanye pada Pemilu Serentak
2019 hanya selama 6,5 bulan, atau lebih pendek dibandingkan dengan masa
kampanye Pemilu 2014 yang memakan waktu setahun lamanya
Penetapan
Parpol
17 Feb 2018
Jeda Waktu
Kampanye
Pemilu
23 Sept 2018
MELAKUKAN KESEPAKATAN BERSAMA
Catatan Penting (Potensi Pelanggaran)
 Dalam hal sosialisasi, Partai baru cenderung dirugikan dengan jadwal
kampanye yg ada, sementara parpol lama, lebih di tuntungkan, sebab
sudah diketahui masyarakat;
 Dengan start yang lebih dulu, besar kemungkinan parpol lama paling
berpeluang meraih dukungan massa/pemilih pada Pemilu Serentak 2019.
Sedangkan parpol baru berpeluang kurang meraih dukungan publik.
 parpol lama berpeluang lolos ambang batas parlemen
atau parliamentary threshold 4% dari total suara sah nasional
sebagaimana diamanatkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal
414. Sebaliknya, parpol baru berpotensi gagal
lolos parliamentary streshold karena memperoleh suara di bawah 4
persen.
Catatan Penting (Potensi Pelanggaran)
 Celah lain yang sering dimanfaatkan dalam kegiatan kampanye adalah
penggunaan media massa, baik cetak, audio visual dan internet, terutama
oleh parpol yang juga sekaligus pemilik perusahaan media massa.
 Sejumlah televisi yang pemiliknya berafiliasi dengan parpol tertentu secara
leluasa menayangkan berita kiprah parpol tertentu dengan durasi cukup
panjang atau dalam bentuk running text, seolah kebal dari aturan main
yang semestinya dipatuhi.
 PKPU No. 4 tahun 2017 Pasal 30 poin 4, 5 dan 12 disebutkan pengaturan
pemasangan APK di titik-titik yang dilarang oleh KPU. Manakala ketentuan
tersebut dilanggar, partai politik bersangkutan bertanggung jawab untuk
menurunkannya. Jika tetap membandel, menjadi kewajiban KPU setempat
bersama Pemerintah Daerah (Satpol Pamong Praja) mengamankan atau
menurunkannya.
Kerawanan dana kampanye Berdasarkan
kajian PPATK
 Pertama, sumber perseorangan dengan potensi ilegal dari hasil kejahatan
atau korupsi.
 Kedua, sumber partai politik dengan potensi ilegal dari hasil korupsi proyek,
perizinan, dan suap.
 Ketiga, sumber badan usaha dengan potensi ilegal dari hasil usaha yang
tidak sah, maupun hasil pencampuran dengan hasil TPPU.
 Keempat, sumber kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) dengan
potensi ilegal berupa dana titipan melalui ormas.
Catatan Penting Dana Kampanye
 Pertama, peserta pemilu tak mencatat semua penerimaan dan
pengeluaran dalam pembukuan, baik secara sengaja ataupun tak sengaja.
 Kedua, sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD,
parpol lah yang wajib menjamin transparansi dana kampanye pemilu.
Akan tetapi karena penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan suara
terbanyak, para calon anggota DPR dan DPRD yang jauh lebih aktif
melakukan kampanye daripada parpol sebagai institusi. Karena itu
tidaklah mengherankan bila para calonlah yang mencari dan
menggunakan dana kampanye. Konsekuensinya, banyak dana kampanye
yang diterima para calon tak dilaporkan oleh partai.
Catatan Penting Dana Kampanye
 Ketiga, UU mewajibkan peserta pemilu menempatkan setiap sumbangan
dalam bentuk uang pada rekening khusus dana kampanye. Kewajiban ini tak
disertai sanksi bagi yang tak menaati. Akibatnya, rekening khusus itu hanya
berisi dana awal ketika membuka rekening. Rekening khusus dana
kampanye pemilu gagal menjamin transparansi atas setiap transaksi yang
dilakukan peserta pemilu.
 Keempat, yang paling penting, para pemilih belum mengetahui sumber
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap peserta pemilu
sebelum hari pemungutan suara. Hal ini karena UU mewajibkan peserta
pemilu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
pemilu kepada KAP yang ditunjuk KPU paling lambat 15 hari sesudah hari
pemungutan suara.
POTENSI MASALAH KAMPANYE (i)
a. KAMPANYE DI MASA TENANG;
b. PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE YANG TIDAK
BERIMBANG;
c. MEDIA MASSA (CETAK MAUPUN ELEKTRONIK) MENAYANGKAN
IKLAN KAMPANYE KOMERSIL DI LUAR YANG DIFASILITASI KPU;
d. KEBERPIHAKAN PEJABAT NEGARA, PEJABAT STRUKTURAL,
FUNGSIONAL DAN ASN TERHADAP PASANGAN CALON TERTENTU;
e. PETAHANA MENGGUNAKAN PROGRAM DAN KEGIATAN UNTUK
KEGIATAN PEMILIHAN.
POTENSI MASALAH KAMPANYE (ii)
f. PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI LUAR YANG
DIFASILITASI KPU;
g. PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE DI LUAR YANG DIFASILITASI KPU;
h. DESAIN ALAT PERAGA KAMPANYE DI LUAR KESEPAKATAN KPU;
i. PELAKSANAAN DEBAT PUBLIK DI LUAR MEKANISME DEBAT YANG
TELAH DITETAPKAN KPU;
j. POLITIK UANG DALAM BENTUK LAIN (TRANSPORT MENGHADIRI
KAMPANYE RAPAT UMUM, TERBATAS, BAHAN KAMPANYE MELEBIHI
RP. 25.000,- )
LARANGAN KAMPANYE DI LUAR
JADWAL
 UU 7 2017/Pasal 492 : Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan Kampanye
pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU, KPU Prov dan KPU Kab/kota untuk
setiap Peserta Pemilu dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun
dan denda paling banyak Rp 12.000.000,-
(dua belas juta rupiah).
SANKSI MELAKUKAN KAMPANYE YANG
DILARANG
 UU 7 2017/Pasal 521: Setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja melanggar Larangan pelaksanaan
kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau
huruf j dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp
24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).
SANKSI MELAKUKAN KAMPANYE
YANG DILARANG
 UU 7 2017/Pasal 493: Setiap pelaksana
dan/atau tim Kampanye Pemilu yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama I (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
PENGAWASAN
KAMPANYE
MENGIDENTIFIKASI POTENSI KERAWANAN PELANGGARAN
PEMILU PRA MASA KAMPANYE.
MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN TERHADAP
LARANGAN BERKAMPANYE SEBELUM DITETAPKAN.
MELAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PRAKTIK KAMPANYE
YANG DILARANG
MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP ADANYA IKLAN
KAMPANYE DI LEMBAGA PENYIARAN PRA MASA KAMPANYE.
MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KEBERIMBANGAN DAN
PROPORSIONALITAS PARTAI POLTIK DALAM MELAKUKAN
SOSIALISASI DI TAHAPAN PEMILU 2019
LANGKAH-LANGKAH ANTISIPASI
a. KOORDINASI DENGAN PENGAWAS PEMILIHAN DAN
PESERTA PEMILU;
a. KPU/BAWASLU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENCATAT
SELURUH PERISTIWA DAN MENYUSUN KRONOLOGI
SERTA MENYIAPKAN DOKUMEN TERKAIT.
Bersama Rakyat awasi PEMILU
Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan
PEMILU..
TERIMA KASIH

More Related Content

What's hot (20)

Presentasi kajian penindakan dugaan pelanggaran
Presentasi kajian penindakan dugaan pelanggaranPresentasi kajian penindakan dugaan pelanggaran
Presentasi kajian penindakan dugaan pelanggaran
Billy Adam Fisher
PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024.pptx
PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024.pptxPENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024.pptx
PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024.pptx
muhammadarsyad77
fasilitasi dan pembinaan.pptx
fasilitasi dan pembinaan.pptxfasilitasi dan pembinaan.pptx
fasilitasi dan pembinaan.pptx
TaufiqFredrikPasiak
Presentasi penanganan pelanggaran pemilu
Presentasi penanganan pelanggaran pemiluPresentasi penanganan pelanggaran pemilu
Presentasi penanganan pelanggaran pemilu
Billy Adam Fisher
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014
A-Dian Kec-
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdfPENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
HaniefAbdillah
Sekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemiluSekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemilu
Ahsanul Minan
PEMILIH PEMULA
PEMILIH PEMULAPEMILIH PEMULA
PEMILIH PEMULA
AN ASYUF
Urgensi pengawasan partisipatif
Urgensi pengawasan partisipatifUrgensi pengawasan partisipatif
Urgensi pengawasan partisipatif
Ahsanul Minan
Potensi kerawanan pemilu-updated
Potensi kerawanan pemilu-updatedPotensi kerawanan pemilu-updated
Potensi kerawanan pemilu-updated
Ahsanul Minan
MATERI KETUA PENANGANAN PELANGGARAN VERFAK.pptx
MATERI KETUA PENANGANAN PELANGGARAN VERFAK.pptxMATERI KETUA PENANGANAN PELANGGARAN VERFAK.pptx
MATERI KETUA PENANGANAN PELANGGARAN VERFAK.pptx
Jubair13
PENGAWASAN TAHAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU 2024
PENGAWASAN TAHAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU 2024PENGAWASAN TAHAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU 2024
PENGAWASAN TAHAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU 2024
DidiKomarudin1
Pemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasiPemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasi
Muktar Eneste
Materi Mekanisme penyelesaian Sengketa Antarpeserta.pptx
Materi Mekanisme penyelesaian Sengketa Antarpeserta.pptxMateri Mekanisme penyelesaian Sengketa Antarpeserta.pptx
Materi Mekanisme penyelesaian Sengketa Antarpeserta.pptx
Elunkaw
Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024
Ahsanul Minan
Pemilu dan pemilukada berkualitas
Pemilu dan pemilukada berkualitasPemilu dan pemilukada berkualitas
Pemilu dan pemilukada berkualitas
Election Commision
PENANGANAN PELANGGARAN PADA PILKADA TAHUN 2020
PENANGANAN PELANGGARAN PADA PILKADA TAHUN 2020PENANGANAN PELANGGARAN PADA PILKADA TAHUN 2020
PENANGANAN PELANGGARAN PADA PILKADA TAHUN 2020
BAWASLU KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sosialisasi pemilih pemula
Sosialisasi pemilih pemulaSosialisasi pemilih pemula
Sosialisasi pemilih pemula
Chaidir Ayah Dhafin
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
Yanto Chaniago
Potensi Sebelum Kampanye.pptx
Potensi Sebelum Kampanye.pptxPotensi Sebelum Kampanye.pptx
Potensi Sebelum Kampanye.pptx
MatchSaid
Presentasi kajian penindakan dugaan pelanggaran
Presentasi kajian penindakan dugaan pelanggaranPresentasi kajian penindakan dugaan pelanggaran
Presentasi kajian penindakan dugaan pelanggaran
Billy Adam Fisher
PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024.pptx
PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024.pptxPENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024.pptx
PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024.pptx
muhammadarsyad77
fasilitasi dan pembinaan.pptx
fasilitasi dan pembinaan.pptxfasilitasi dan pembinaan.pptx
fasilitasi dan pembinaan.pptx
TaufiqFredrikPasiak
Presentasi penanganan pelanggaran pemilu
Presentasi penanganan pelanggaran pemiluPresentasi penanganan pelanggaran pemilu
Presentasi penanganan pelanggaran pemilu
Billy Adam Fisher
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014
A-Dian Kec-
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdfPENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
PENGUATAN SDM PERSIAPAN PEMILU 2024.pdf
HaniefAbdillah
Sekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemiluSekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemilu
Ahsanul Minan
PEMILIH PEMULA
PEMILIH PEMULAPEMILIH PEMULA
PEMILIH PEMULA
AN ASYUF
Urgensi pengawasan partisipatif
Urgensi pengawasan partisipatifUrgensi pengawasan partisipatif
Urgensi pengawasan partisipatif
Ahsanul Minan
Potensi kerawanan pemilu-updated
Potensi kerawanan pemilu-updatedPotensi kerawanan pemilu-updated
Potensi kerawanan pemilu-updated
Ahsanul Minan
MATERI KETUA PENANGANAN PELANGGARAN VERFAK.pptx
MATERI KETUA PENANGANAN PELANGGARAN VERFAK.pptxMATERI KETUA PENANGANAN PELANGGARAN VERFAK.pptx
MATERI KETUA PENANGANAN PELANGGARAN VERFAK.pptx
Jubair13
PENGAWASAN TAHAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU 2024
PENGAWASAN TAHAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU 2024PENGAWASAN TAHAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU 2024
PENGAWASAN TAHAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU 2024
DidiKomarudin1
Pemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasiPemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasi
Muktar Eneste
Materi Mekanisme penyelesaian Sengketa Antarpeserta.pptx
Materi Mekanisme penyelesaian Sengketa Antarpeserta.pptxMateri Mekanisme penyelesaian Sengketa Antarpeserta.pptx
Materi Mekanisme penyelesaian Sengketa Antarpeserta.pptx
Elunkaw
Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024
Ahsanul Minan
Pemilu dan pemilukada berkualitas
Pemilu dan pemilukada berkualitasPemilu dan pemilukada berkualitas
Pemilu dan pemilukada berkualitas
Election Commision
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
Yanto Chaniago
Potensi Sebelum Kampanye.pptx
Potensi Sebelum Kampanye.pptxPotensi Sebelum Kampanye.pptx
Potensi Sebelum Kampanye.pptx
MatchSaid

Similar to Lorong gelap kampanye dan dana kampanye 2019 ppt (20)

Sosialisasi perbawaslu Pengawasan kampanye pemilu tahun 2024-Bawaslu Kr Anyar...
Sosialisasi perbawaslu Pengawasan kampanye pemilu tahun 2024-Bawaslu Kr Anyar...Sosialisasi perbawaslu Pengawasan kampanye pemilu tahun 2024-Bawaslu Kr Anyar...
Sosialisasi perbawaslu Pengawasan kampanye pemilu tahun 2024-Bawaslu Kr Anyar...
amandazoria
ISU POTENSI MASALAH DAN STRATEGI PENGAWASAN PEMILU 2024.pptx
ISU POTENSI MASALAH DAN STRATEGI PENGAWASAN PEMILU 2024.pptxISU POTENSI MASALAH DAN STRATEGI PENGAWASAN PEMILU 2024.pptx
ISU POTENSI MASALAH DAN STRATEGI PENGAWASAN PEMILU 2024.pptx
arfandiadnan
PAK ADIE - MATERI KEBIJAKAN DAKAM PEMILIHAN 2024 (2).pptx
PAK ADIE - MATERI KEBIJAKAN DAKAM PEMILIHAN 2024 (2).pptxPAK ADIE - MATERI KEBIJAKAN DAKAM PEMILIHAN 2024 (2).pptx
PAK ADIE - MATERI KEBIJAKAN DAKAM PEMILIHAN 2024 (2).pptx
PPKTAROGONGKALER
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024 (1)(1).pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024 (1)(1).pptxMateri Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024 (1)(1).pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024 (1)(1).pptx
Antonagustiawan
Materi Kampanye Pemilihan Serentak Bersadasrkan PKPU No 13 Tahun 2024
Materi Kampanye Pemilihan Serentak Bersadasrkan PKPU No 13 Tahun 2024Materi Kampanye Pemilihan Serentak Bersadasrkan PKPU No 13 Tahun 2024
Materi Kampanye Pemilihan Serentak Bersadasrkan PKPU No 13 Tahun 2024
amgpanwaspilkada2024
MATERI KAMPANYE PADA PEMILIHAN BG FADLY.pdf
MATERI KAMPANYE PADA PEMILIHAN BG FADLY.pdfMATERI KAMPANYE PADA PEMILIHAN BG FADLY.pdf
MATERI KAMPANYE PADA PEMILIHAN BG FADLY.pdf
TaslimTanjung
KAMPANYE_PEMILIHAN KEPALA DAERAH_2024_Pak Yon.pptx
KAMPANYE_PEMILIHAN KEPALA DAERAH_2024_Pak Yon.pptxKAMPANYE_PEMILIHAN KEPALA DAERAH_2024_Pak Yon.pptx
KAMPANYE_PEMILIHAN KEPALA DAERAH_2024_Pak Yon.pptx
FaizRiyadi4
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024.pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024.pptxMateri Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024.pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024.pptx
RahadianRedi
BIMTEK 1. PENANGANAN PELANGGARAN.pptx
BIMTEK 1. PENANGANAN PELANGGARAN.pptxBIMTEK 1. PENANGANAN PELANGGARAN.pptx
BIMTEK 1. PENANGANAN PELANGGARAN.pptx
korwilcamkemranjen
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan Fikri Audah NSY.pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan Fikri Audah NSY.pptxMateri Kebijakan Kampanye Pemilihan Fikri Audah NSY.pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan Fikri Audah NSY.pptx
alanelbarok
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptxPELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
DeddyBrata2
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptxPELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
DeddyBrata2
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.pptBahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
SutriDestemiElsi
PENANGAGAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
PENANGAGAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxPENANGAGAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
PENANGAGAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
aljovi1709
MATERI Sistem kampanye dan dana kampanye
MATERI Sistem kampanye dan dana kampanyeMATERI Sistem kampanye dan dana kampanye
MATERI Sistem kampanye dan dana kampanye
kasep69
V3_MATERI BIMTEK KEBIJAKAN KAMPANYE 2024.pptx
V3_MATERI BIMTEK KEBIJAKAN KAMPANYE 2024.pptxV3_MATERI BIMTEK KEBIJAKAN KAMPANYE 2024.pptx
V3_MATERI BIMTEK KEBIJAKAN KAMPANYE 2024.pptx
luckyluck0706
PKPU Nomor 8 Tahun 2017
PKPU Nomor 8 Tahun 2017PKPU Nomor 8 Tahun 2017
PKPU Nomor 8 Tahun 2017
Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.
Pilbup 1 paslon 2020
Pilbup 1 paslon 2020Pilbup 1 paslon 2020
Pilbup 1 paslon 2020
Pemdes Seboro Sadang
SOSIALISASI DAN KAMPANYE - PTQ.pptx
SOSIALISASI DAN KAMPANYE - PTQ.pptxSOSIALISASI DAN KAMPANYE - PTQ.pptx
SOSIALISASI DAN KAMPANYE - PTQ.pptx
hendra800194
MARETRI KAMPANYE dalam pilkada serentak tahun.pptx
MARETRI KAMPANYE dalam pilkada serentak tahun.pptxMARETRI KAMPANYE dalam pilkada serentak tahun.pptx
MARETRI KAMPANYE dalam pilkada serentak tahun.pptx
KecamatanRimboUlu
Sosialisasi perbawaslu Pengawasan kampanye pemilu tahun 2024-Bawaslu Kr Anyar...
Sosialisasi perbawaslu Pengawasan kampanye pemilu tahun 2024-Bawaslu Kr Anyar...Sosialisasi perbawaslu Pengawasan kampanye pemilu tahun 2024-Bawaslu Kr Anyar...
Sosialisasi perbawaslu Pengawasan kampanye pemilu tahun 2024-Bawaslu Kr Anyar...
amandazoria
ISU POTENSI MASALAH DAN STRATEGI PENGAWASAN PEMILU 2024.pptx
ISU POTENSI MASALAH DAN STRATEGI PENGAWASAN PEMILU 2024.pptxISU POTENSI MASALAH DAN STRATEGI PENGAWASAN PEMILU 2024.pptx
ISU POTENSI MASALAH DAN STRATEGI PENGAWASAN PEMILU 2024.pptx
arfandiadnan
PAK ADIE - MATERI KEBIJAKAN DAKAM PEMILIHAN 2024 (2).pptx
PAK ADIE - MATERI KEBIJAKAN DAKAM PEMILIHAN 2024 (2).pptxPAK ADIE - MATERI KEBIJAKAN DAKAM PEMILIHAN 2024 (2).pptx
PAK ADIE - MATERI KEBIJAKAN DAKAM PEMILIHAN 2024 (2).pptx
PPKTAROGONGKALER
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024 (1)(1).pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024 (1)(1).pptxMateri Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024 (1)(1).pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024 (1)(1).pptx
Antonagustiawan
Materi Kampanye Pemilihan Serentak Bersadasrkan PKPU No 13 Tahun 2024
Materi Kampanye Pemilihan Serentak Bersadasrkan PKPU No 13 Tahun 2024Materi Kampanye Pemilihan Serentak Bersadasrkan PKPU No 13 Tahun 2024
Materi Kampanye Pemilihan Serentak Bersadasrkan PKPU No 13 Tahun 2024
amgpanwaspilkada2024
MATERI KAMPANYE PADA PEMILIHAN BG FADLY.pdf
MATERI KAMPANYE PADA PEMILIHAN BG FADLY.pdfMATERI KAMPANYE PADA PEMILIHAN BG FADLY.pdf
MATERI KAMPANYE PADA PEMILIHAN BG FADLY.pdf
TaslimTanjung
KAMPANYE_PEMILIHAN KEPALA DAERAH_2024_Pak Yon.pptx
KAMPANYE_PEMILIHAN KEPALA DAERAH_2024_Pak Yon.pptxKAMPANYE_PEMILIHAN KEPALA DAERAH_2024_Pak Yon.pptx
KAMPANYE_PEMILIHAN KEPALA DAERAH_2024_Pak Yon.pptx
FaizRiyadi4
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024.pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024.pptxMateri Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024.pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan 2024.pptx
RahadianRedi
BIMTEK 1. PENANGANAN PELANGGARAN.pptx
BIMTEK 1. PENANGANAN PELANGGARAN.pptxBIMTEK 1. PENANGANAN PELANGGARAN.pptx
BIMTEK 1. PENANGANAN PELANGGARAN.pptx
korwilcamkemranjen
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan Fikri Audah NSY.pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan Fikri Audah NSY.pptxMateri Kebijakan Kampanye Pemilihan Fikri Audah NSY.pptx
Materi Kebijakan Kampanye Pemilihan Fikri Audah NSY.pptx
alanelbarok
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptxPELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
DeddyBrata2
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptxPELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024.pptx
DeddyBrata2
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.pptBahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu Desa Kelurahan di Taman Rajo.ppt
SutriDestemiElsi
PENANGAGAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
PENANGAGAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxPENANGAGAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
PENANGAGAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
aljovi1709
MATERI Sistem kampanye dan dana kampanye
MATERI Sistem kampanye dan dana kampanyeMATERI Sistem kampanye dan dana kampanye
MATERI Sistem kampanye dan dana kampanye
kasep69
V3_MATERI BIMTEK KEBIJAKAN KAMPANYE 2024.pptx
V3_MATERI BIMTEK KEBIJAKAN KAMPANYE 2024.pptxV3_MATERI BIMTEK KEBIJAKAN KAMPANYE 2024.pptx
V3_MATERI BIMTEK KEBIJAKAN KAMPANYE 2024.pptx
luckyluck0706
SOSIALISASI DAN KAMPANYE - PTQ.pptx
SOSIALISASI DAN KAMPANYE - PTQ.pptxSOSIALISASI DAN KAMPANYE - PTQ.pptx
SOSIALISASI DAN KAMPANYE - PTQ.pptx
hendra800194
MARETRI KAMPANYE dalam pilkada serentak tahun.pptx
MARETRI KAMPANYE dalam pilkada serentak tahun.pptxMARETRI KAMPANYE dalam pilkada serentak tahun.pptx
MARETRI KAMPANYE dalam pilkada serentak tahun.pptx
KecamatanRimboUlu

More from AniMaseri (6)

Menyoal dana kampanye pemilu 2019
Menyoal dana kampanye pemilu 2019Menyoal dana kampanye pemilu 2019
Menyoal dana kampanye pemilu 2019
AniMaseri
Masa depan demokrasi dalam konteks liteasi jaman now
Masa depan demokrasi dalam konteks liteasi jaman nowMasa depan demokrasi dalam konteks liteasi jaman now
Masa depan demokrasi dalam konteks liteasi jaman now
AniMaseri
Etika profesi ti
Etika profesi tiEtika profesi ti
Etika profesi ti
AniMaseri
Pilkada dan simbol keagamaan pada masayarakat banjar
Pilkada dan simbol keagamaan pada masayarakat banjarPilkada dan simbol keagamaan pada masayarakat banjar
Pilkada dan simbol keagamaan pada masayarakat banjar
AniMaseri
Mengapa hrs menulis
Mengapa hrs menulisMengapa hrs menulis
Mengapa hrs menulis
AniMaseri
Seminar iai darussalam martapura
Seminar iai darussalam martapuraSeminar iai darussalam martapura
Seminar iai darussalam martapura
AniMaseri
Menyoal dana kampanye pemilu 2019
Menyoal dana kampanye pemilu 2019Menyoal dana kampanye pemilu 2019
Menyoal dana kampanye pemilu 2019
AniMaseri
Masa depan demokrasi dalam konteks liteasi jaman now
Masa depan demokrasi dalam konteks liteasi jaman nowMasa depan demokrasi dalam konteks liteasi jaman now
Masa depan demokrasi dalam konteks liteasi jaman now
AniMaseri
Etika profesi ti
Etika profesi tiEtika profesi ti
Etika profesi ti
AniMaseri
Pilkada dan simbol keagamaan pada masayarakat banjar
Pilkada dan simbol keagamaan pada masayarakat banjarPilkada dan simbol keagamaan pada masayarakat banjar
Pilkada dan simbol keagamaan pada masayarakat banjar
AniMaseri
Mengapa hrs menulis
Mengapa hrs menulisMengapa hrs menulis
Mengapa hrs menulis
AniMaseri
Seminar iai darussalam martapura
Seminar iai darussalam martapuraSeminar iai darussalam martapura
Seminar iai darussalam martapura
AniMaseri

Lorong gelap kampanye dan dana kampanye 2019 ppt

  • 1. LORONG GELAP KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PEMILU 2019 Oleh: Dr. Ani Cahyadi Maseri (Disampaikan pada Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2019, tanggal 14 September 2018, Hotel Aria Barito, Banjarmasin)
  • 2. Quote: The power to persuade is the power to bargain. Status and authority yield bargaining advantages (Richard E. Neustadt, 1960). tersirat bahwa dalam penyelenggaraan negara sangat didominasi oleh posisi tawar politik.
  • 3. Pertemuan Terbatas Pertemuan Tatap Muka Rapat Umum Penyebaran Bahan Kampanye Pemasangan Alat Peraga Kampanye Media Sosial Debat Terbuka Iklan Media Kegiatan lainnya METODE KAMPANYE
  • 4. Grey area Pasal 276 UU No. 7 tahu 2017 tentang Pemilu ayat a, b, c dan d yang mengatur, kampanye baru bisa dilaksanakan setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang. di-breakdown pada PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang menyebutkan, kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 23 September 2018-13 April 2019. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu Legislatif 2014 di mana kampanye dilaksanakan sejak 3 hari penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Selain itu, jangka waktu kampanye pada Pemilu Serentak 2019 hanya selama 6,5 bulan, atau lebih pendek dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2014 yang memakan waktu setahun lamanya
  • 5. Penetapan Parpol 17 Feb 2018 Jeda Waktu Kampanye Pemilu 23 Sept 2018 MELAKUKAN KESEPAKATAN BERSAMA
  • 6. Catatan Penting (Potensi Pelanggaran) Dalam hal sosialisasi, Partai baru cenderung dirugikan dengan jadwal kampanye yg ada, sementara parpol lama, lebih di tuntungkan, sebab sudah diketahui masyarakat; Dengan start yang lebih dulu, besar kemungkinan parpol lama paling berpeluang meraih dukungan massa/pemilih pada Pemilu Serentak 2019. Sedangkan parpol baru berpeluang kurang meraih dukungan publik. parpol lama berpeluang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% dari total suara sah nasional sebagaimana diamanatkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 414. Sebaliknya, parpol baru berpotensi gagal lolos parliamentary streshold karena memperoleh suara di bawah 4 persen.
  • 7. Catatan Penting (Potensi Pelanggaran) Celah lain yang sering dimanfaatkan dalam kegiatan kampanye adalah penggunaan media massa, baik cetak, audio visual dan internet, terutama oleh parpol yang juga sekaligus pemilik perusahaan media massa. Sejumlah televisi yang pemiliknya berafiliasi dengan parpol tertentu secara leluasa menayangkan berita kiprah parpol tertentu dengan durasi cukup panjang atau dalam bentuk running text, seolah kebal dari aturan main yang semestinya dipatuhi. PKPU No. 4 tahun 2017 Pasal 30 poin 4, 5 dan 12 disebutkan pengaturan pemasangan APK di titik-titik yang dilarang oleh KPU. Manakala ketentuan tersebut dilanggar, partai politik bersangkutan bertanggung jawab untuk menurunkannya. Jika tetap membandel, menjadi kewajiban KPU setempat bersama Pemerintah Daerah (Satpol Pamong Praja) mengamankan atau menurunkannya.
  • 8. Kerawanan dana kampanye Berdasarkan kajian PPATK Pertama, sumber perseorangan dengan potensi ilegal dari hasil kejahatan atau korupsi. Kedua, sumber partai politik dengan potensi ilegal dari hasil korupsi proyek, perizinan, dan suap. Ketiga, sumber badan usaha dengan potensi ilegal dari hasil usaha yang tidak sah, maupun hasil pencampuran dengan hasil TPPU. Keempat, sumber kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) dengan potensi ilegal berupa dana titipan melalui ormas.
  • 9. Catatan Penting Dana Kampanye Pertama, peserta pemilu tak mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan, baik secara sengaja ataupun tak sengaja. Kedua, sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD, parpol lah yang wajib menjamin transparansi dana kampanye pemilu. Akan tetapi karena penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan suara terbanyak, para calon anggota DPR dan DPRD yang jauh lebih aktif melakukan kampanye daripada parpol sebagai institusi. Karena itu tidaklah mengherankan bila para calonlah yang mencari dan menggunakan dana kampanye. Konsekuensinya, banyak dana kampanye yang diterima para calon tak dilaporkan oleh partai.
  • 10. Catatan Penting Dana Kampanye Ketiga, UU mewajibkan peserta pemilu menempatkan setiap sumbangan dalam bentuk uang pada rekening khusus dana kampanye. Kewajiban ini tak disertai sanksi bagi yang tak menaati. Akibatnya, rekening khusus itu hanya berisi dana awal ketika membuka rekening. Rekening khusus dana kampanye pemilu gagal menjamin transparansi atas setiap transaksi yang dilakukan peserta pemilu. Keempat, yang paling penting, para pemilih belum mengetahui sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap peserta pemilu sebelum hari pemungutan suara. Hal ini karena UU mewajibkan peserta pemilu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada KAP yang ditunjuk KPU paling lambat 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
  • 11. POTENSI MASALAH KAMPANYE (i) a. KAMPANYE DI MASA TENANG; b. PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE YANG TIDAK BERIMBANG; c. MEDIA MASSA (CETAK MAUPUN ELEKTRONIK) MENAYANGKAN IKLAN KAMPANYE KOMERSIL DI LUAR YANG DIFASILITASI KPU; d. KEBERPIHAKAN PEJABAT NEGARA, PEJABAT STRUKTURAL, FUNGSIONAL DAN ASN TERHADAP PASANGAN CALON TERTENTU; e. PETAHANA MENGGUNAKAN PROGRAM DAN KEGIATAN UNTUK KEGIATAN PEMILIHAN.
  • 12. POTENSI MASALAH KAMPANYE (ii) f. PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI LUAR YANG DIFASILITASI KPU; g. PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE DI LUAR YANG DIFASILITASI KPU; h. DESAIN ALAT PERAGA KAMPANYE DI LUAR KESEPAKATAN KPU; i. PELAKSANAAN DEBAT PUBLIK DI LUAR MEKANISME DEBAT YANG TELAH DITETAPKAN KPU; j. POLITIK UANG DALAM BENTUK LAIN (TRANSPORT MENGHADIRI KAMPANYE RAPAT UMUM, TERBATAS, BAHAN KAMPANYE MELEBIHI RP. 25.000,- )
  • 13. LARANGAN KAMPANYE DI LUAR JADWAL UU 7 2017/Pasal 492 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Prov dan KPU Kab/kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • 14. SANKSI MELAKUKAN KAMPANYE YANG DILARANG UU 7 2017/Pasal 521: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).
  • 15. SANKSI MELAKUKAN KAMPANYE YANG DILARANG UU 7 2017/Pasal 493: Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  • 16. PENGAWASAN KAMPANYE MENGIDENTIFIKASI POTENSI KERAWANAN PELANGGARAN PEMILU PRA MASA KAMPANYE. MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LARANGAN BERKAMPANYE SEBELUM DITETAPKAN. MELAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PRAKTIK KAMPANYE YANG DILARANG MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP ADANYA IKLAN KAMPANYE DI LEMBAGA PENYIARAN PRA MASA KAMPANYE. MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KEBERIMBANGAN DAN PROPORSIONALITAS PARTAI POLTIK DALAM MELAKUKAN SOSIALISASI DI TAHAPAN PEMILU 2019
  • 17. LANGKAH-LANGKAH ANTISIPASI a. KOORDINASI DENGAN PENGAWAS PEMILIHAN DAN PESERTA PEMILU; a. KPU/BAWASLU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENCATAT SELURUH PERISTIWA DAN MENYUSUN KRONOLOGI SERTA MENYIAPKAN DOKUMEN TERKAIT.
  • 18. Bersama Rakyat awasi PEMILU Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan PEMILU.. TERIMA KASIH

Editor's Notes

  • #15: Pasal 180 Ayat 1: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia: c. menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon,dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikarr; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta; j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
  • #16: Pasal 180 Ayat 2: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstihrsi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c. gubernur, deprrti gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; : e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. aparatur sipil negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.