slide ini mengcapture pemikiran Hans Kelsen tentang hubungan antara hukum dan moral, sebuah perdebatan yang selalu hangat diperbincangkan di antara pakar hukum
Sumber hukum administrasi negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor seperti sejarah, sosial, filsafat, ekonomi dan agama. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, praktik administrasi, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Praktik administrasi negara juga menjadi sumber hukum formil penting karena sering menghasilkan hukum kebiasaan untuk menyelesa
P. 1 pengertian, tujuan, fungsi dan manfaat viktimologi..yudikrismen1
油
Viktimologi adalah studi tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan akibat yang ditimbulkan. Korban didefinisikan secara luas dan tidak terbatas pada individu yang menderita kerugian secara langsung, tetapi juga kelompok, korporasi, dan lingkungan. Tujuan viktimologi antara lain mempelajari peran korban dalam terjadinya kejahatan dan perlindungan yang harus diberikan kepada korban.
Makalah ini memaparkan teori dan prinsip HAM dalam perspektif Barat dan prinsip HAM yang ada dalam Islam. Disusun penulis dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Syarian dan HAM.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Pengakuan merupakan pengakuan secara hukum terhadap keberadaan suatu negara atau pemerintahan sebagai subjek hukum internasional. Terdapat berbagai jenis pengakuan seperti de facto dan de jure, serta berbagai teori seperti teori deklaratoir, konstitutif, dan pemisah. Pengakuan dapat diberikan secara tegas maupun tersirat, dan umumnya tidak dapat ditarik kembali setelah diberikan.
1. PKn merupakan hasil seleksi dari berbagai disiplin ilmu sosial yang diorganisasikan secara ilmiah untuk mencapai tujuan pendidikan IPS.
2. Mata pelajaran ini mencakup studi tentang pemerintahan, hukum, dan hak serta tanggung jawab warga negara dalam rangka mempersiapkan pemikiran kritis dan partisipasi demokratis.
3. PKn bertujuan untuk membentuk kepribadian yang memiliki rasa kebangsaan
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politikWandi Suhardi
油
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan kehendak yang dimiliki pemegang kekuasaan. Kekuasaan diperoleh dari sumber-sumber seperti kekayaan, jabatan, informasi, dan massa yang terorganisir. Kekuasaan dapat bersifat positif maupun negatif tergantung cara penggunaannya.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem peradilan pidana di Indonesia, mulai dari latar belakangnya, tujuan, komponen-komponen yang terlibat, model-model yang digunakan, serta perlindungan hak asasi manusia korban kejahatan dalam sistem tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga di Indonesia, meliputi pengertian, sumber hukum, ruang lingkup, azas-azas, perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan. Dibahas pula syarat-syarat, larangan, pelaksanaan, pembatalan, dan akibat-akibat hukum perkawinan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan definisi hukum menurut para ahli. Terdapat beberapa pendapat tentang hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan diberlakukan oleh negara. Dokumen juga menjelaskan ciri, sifat, tujuan, peristiwa, dan pembagian hukum menurut sumbernya.
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Politik identitas dan nasionalisme telah memainkan peran penting dalam praktek politik Indonesia, baik secara historis maupun kontemporer. Sejarah awal nasionalisme di Indonesia dimulai dengan gerakan pemuda dan Sumpah Pemuda, sedangkan politik identitas kini sering diwujudkan dalam isu-isu etnis, agama, dan otonomi daerah. Namun demikian, penting untuk memastikan politik identitas dilakukan secara beradab agar tidak mengancam kesatuan dan
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Hukum pidana adalah bagian hukum yang mengatur larangan-larangan perbuatan serta sanksi pidananya.
2) Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil yang mengatur larangan perbuatan dan hukum pidana formil yang mengatur proses penegakannya.
3) Sumber hukum pidana di Indonesia meliputi KUHP, UU-UU yang merubah dan menambah KUHP, serta ketentuan pidana dalam
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Pengakuan merupakan pengakuan secara hukum terhadap keberadaan suatu negara atau pemerintahan sebagai subjek hukum internasional. Terdapat berbagai jenis pengakuan seperti de facto dan de jure, serta berbagai teori seperti teori deklaratoir, konstitutif, dan pemisah. Pengakuan dapat diberikan secara tegas maupun tersirat, dan umumnya tidak dapat ditarik kembali setelah diberikan.
1. PKn merupakan hasil seleksi dari berbagai disiplin ilmu sosial yang diorganisasikan secara ilmiah untuk mencapai tujuan pendidikan IPS.
2. Mata pelajaran ini mencakup studi tentang pemerintahan, hukum, dan hak serta tanggung jawab warga negara dalam rangka mempersiapkan pemikiran kritis dan partisipasi demokratis.
3. PKn bertujuan untuk membentuk kepribadian yang memiliki rasa kebangsaan
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politikWandi Suhardi
油
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan kehendak yang dimiliki pemegang kekuasaan. Kekuasaan diperoleh dari sumber-sumber seperti kekayaan, jabatan, informasi, dan massa yang terorganisir. Kekuasaan dapat bersifat positif maupun negatif tergantung cara penggunaannya.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem peradilan pidana di Indonesia, mulai dari latar belakangnya, tujuan, komponen-komponen yang terlibat, model-model yang digunakan, serta perlindungan hak asasi manusia korban kejahatan dalam sistem tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga di Indonesia, meliputi pengertian, sumber hukum, ruang lingkup, azas-azas, perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan. Dibahas pula syarat-syarat, larangan, pelaksanaan, pembatalan, dan akibat-akibat hukum perkawinan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan definisi hukum menurut para ahli. Terdapat beberapa pendapat tentang hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan diberlakukan oleh negara. Dokumen juga menjelaskan ciri, sifat, tujuan, peristiwa, dan pembagian hukum menurut sumbernya.
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Politik identitas dan nasionalisme telah memainkan peran penting dalam praktek politik Indonesia, baik secara historis maupun kontemporer. Sejarah awal nasionalisme di Indonesia dimulai dengan gerakan pemuda dan Sumpah Pemuda, sedangkan politik identitas kini sering diwujudkan dalam isu-isu etnis, agama, dan otonomi daerah. Namun demikian, penting untuk memastikan politik identitas dilakukan secara beradab agar tidak mengancam kesatuan dan
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Hukum pidana adalah bagian hukum yang mengatur larangan-larangan perbuatan serta sanksi pidananya.
2) Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil yang mengatur larangan perbuatan dan hukum pidana formil yang mengatur proses penegakannya.
3) Sumber hukum pidana di Indonesia meliputi KUHP, UU-UU yang merubah dan menambah KUHP, serta ketentuan pidana dalam
Pancasila sebagai etika politik (pertemuan 7)ahmad sururi
油
Pancasila merupakan sumber etika politik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila seperti Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi pedoman moralitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara Indonesia bukan teokrasi tetapi legitimasi kekuasaannya didasarkan pada hukum dan demokrasi, bukan religi. Namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan.
Dokumen tersebut membahas tentang manusia, nilai, moral, dan hukum. Manusia didefinisikan sebagai makhluk berakal yang mampu menguasai makhluk lain. Nilai adalah kualitas yang bermanfaat bagi manusia, sedangkan moral berasal dari adat kebiasaan yang menjadi pedoman tingkah laku. Hukum merupakan norma yang ditetapkan negara untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Norma sosial adalah aturan yang digunakan masyarakat sebagai pedoman bersikap dan bertindak. Terdiri dari folkways, mores, dan hukum. Folkways bersifat informal, mores lebih dipatuhi, sedangkan hukum ditetapkan secara terencana.
Dokumen tersebut merangkum konsep-konsep moral, akhlak, dan etika serta membandingkan perbezaan di antara ketiga-tiga konsep tersebut. Ia juga menjelaskan aliran-aliran pemikiran moral seperti naturalisme dan emotivisme beserta ciri-ciri masing-masing.
Makalah ini membahas tentang etika, etiket, moral, dan hukum dalam praktik kebidanan. Ia menjelaskan pengertian dari konsep-konsep tersebut dan bagaimana mereka berkaitan. Makalah ini juga menjelaskan sistematika etika yang terdiri dari etika umum dan etika sosial. Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan adalah untuk memastikan pelayanan yang berkualitas dan menjaga hubungan yang baik antara bidan
Dokumen tersebut membahas tentang etika profesi dengan menjelaskan pengertian etika, pendekatan-pendekatan etika, teori-teori etika, konsep hak dan keadilan, serta penalaran moral dan standar moral.
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAhsanul Minan
油
Open data dan transparansi merupakan salah satu kunci penting dalam mewujudkan good governance. Untuk mengupayakannya, diperlukan upaya promosi dan advokasi. Keduanya akan memerlukan kemampuan analisa stakeholder. Bagaimana carny?
Dokumen tersebut membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi dan kontrol rakyat atas pemerintah, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat. Dokumen tersebut juga menjelaskan jenis informasi publik penting terkait pemilu dan pesertanya yang perlu diterbitkan, serta tant
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas perkembangan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia selama dua dekade terakhir, yang antara lain mencakup perubahan undang-undang, ruang lingkup pelanggaran yang diatur, sanksi yang diberikan, dan kelembagaan yang menangani pemilu. Terdapat berbagai upaya perbaikan namun masih tersisa beberapa permasalahan seperti dominasi pendekatan sanksi pidana, keruwetan sistem penegakannya, keterbatasan
1. Kajian ini membahas penerapan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan petahana selama proses pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 71 UU No 1 Tahun 2015.
2. Terdapat beberapa persoalan hukum terkait ruang lingkup subyek hukum, definisi penggantian pejabat, dan unsur menguntungkan/merugikan.
3. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan kembali elemen pelang
Buku ini berisi laporan hasil penelitian terkait peran politik perempuan yang masih belum maksimal karena beberapa faktor penyebabnya, seperti faktor kultur-ideologi atau agama.
Setidaknya ada 3 aspek tujuan dari kajian dan penelitian ini sebagai berikut. Pertama, mengidentifikasi isu kritis umat beragama di Indonesia terhadap peran politik perempuan terkait dengan partisipasi dan keterwakilan dalam pengambilan keputusan kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, mengidentifikasi dinamika pola aksi kelembagaan dan individu berbasis ormas keagamaan dalam upaya menuju kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui pemberdayaan peran dan hak politik perempuan. Dan ketiga, melakukan pemetaan potensi dan kendala atas peran politik perempuan berbasis ormas keagamaan di Indonesia dalam rangka peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif pada Pemilu 2009.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Paska reformasi 1998, kelembagaan penyelenggara pemilu telah mengalami evolusi yang dinamis. Kerangka hukum pemilu mempengaruhi dinamika perkembangan organisasi penyelenggara pemilu dan tantangan-tantangan yang dihadapinya.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dokumen tersebut membahas tentang penelitian sosial sebagai proses untuk mempelajari masalah sosial secara logis dan sistematis.
2. Terdapat berbagai sumber pengetahuan yang dibahas seperti tradisi, otoritas, dan pengetahuan ilmiah.
3. Dokumen tersebut juga membedah metode penelitian kuantitatif dan kualitatif serta tahapan-
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
slide singkat ini menjelaskan tentang posisi kelembagaan pengawas pemilihan di Aceh, dengan memperbandingkan antara UU Pemilu, UU PA dan UU Pemerintahan Daerah
Bawaslu tidak berwenang melakukan penyitaan barang bukti melainkan hanya dapat melakukan kajian dan meneruskan kasus ke penyidik apabila terpenuhi unsur pidana pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, pengawas pemilu sebaiknya berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti.
Revisi UU MD3 mengandung beberapa sisi positif dan negatif. Positifnya adalah pengembalian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara untuk mengawasi keuangan negara, dan perluasan tugas Badan Legislasi DPR untuk meningkatkan kualitas legislasi. Negatifnya adalah perubahan pasal pemanggilan paksa yang memperluas subjek panggilan tanpa batasan yang jelas, dan penambahan kewenangan DPR dalam menyandera tanpa me
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaAhsanul Minan
油
UU Nomor 12 Tahun 2011 menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan memperbaiki ketentuan sebelumnya. Dokumen ini membahas latar belakang digantikannya UU tersebut serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik menurut para ahli hukum.
Teks tersebut membahas tentang perlindungan atas kesetaraan hak suara pemilih dalam sistem penghitungan suara pada Pemilu 2009 di Indonesia. Secara garis besar, teks menjelaskan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, dan metodologi penelitian yang akan digunakan untuk mengkaji implikasi sistem penghitungan suara versi Mahkamah Konstitusi terhadap kesetaraan nilai suara pemilih."
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. Apa itu Moral?
Moral adalah tatanan sosial yang
mengatur tentang perilaku yang harus
dilakukan atau dilarang untuk
dilakukan oleh seseorang.
Ilmu yang mempelajari tentang moral
disebut dengan ilmu etika, meskipun
dalam prakteknya kedua terminologi ini
sering dipertukarkan
3. Apakah hukum harus selalu
selaras dengan moral (dan juga
keadilan) ?
Apakah jika hukum tidak selaras
dengan moral (dan juga keadilan)
berarti hukum tidak valid ?
Kontroversi Publik
4. Moral memiliki 3 keterbatasan:
Moral hanya
sekumpulan norma
sosial yang tidak
memiliki perangkat
sanksi yang bersifat
koersif. Sanksi dalam
norma moral hanya
berupa persetujuan
atau ketidaksetujuan
terhadap
tindakan/perilaku
yang melanggar
norma moral.
Moral berangkat dari
nilai yang berasal dari
keyakinan keagamaan
dan dari kekuasaan
ilahiyah sehingga tidak
dapat diuji validitasnya.
Kebenaran moral akan
sangat rentan ketika
diperhadapkan dengan
moral lain yang
bersumber dari
keyakinan agama
lainnya.
Norma moral sangat
dipengaruhi oleh ruang
dan waktu. Nilai moral
yang diyakini dan
dipraktekkan oleh
sebuah komunitas di
suatu waktu, akan
berbeda dengan nilai
moral yang diyakini dan
dipraktekkan oleh
komunitas di tempat dan
waktu lainnya, sehingga
dengan demikian nilai
moral memiliki tingkat
relativitas yang tinggi.
5. Dampak Keterbatasan Moral terhadap
Hubungannya dengan Hukum
Hukum tidak sama
dengan moral.
Moral tidak bersifat
koersif, sedangkan
hukum bersifat
koersif.
Menyamakan hukum
dengan moral
merupakan
pandangan yang
tidak tepat, dan
mereduksi nilai
hukum itu sendiri
Hukum tidak bisa diuji validitasnya
berdasarkan moral
Moral dibangun salah
satunya bersumber
dari keyakinan
keagamaan, yang
tidak dapat diuji
secara ilmiah
Moral sebagai norma
sosial dipengaruhi
oleh ruang dan
waktu, sehingga
bersifat relatif
6. Catatan Terhadap Penjelasan Kelsen
Penjelasan Kelsen melalui teori hukum murni mengenai hubungan
antara moral dan hukum ini sangat penting terutama untuk
mendudukkan masalah yang seringkali muncul dalam masyarakat yang
menganggap bahwa hukum haruslah selaras dengan moral, padahal
moral memiliki validitas yang relatif.
Bahwa norma hukum memiliki kesamaan dengan norma moral, hal itu
diakui oleh Kelsen, karena menurutnya, keduanya sama-sama mengatur
tentang perilaku manusia. Namun dalam hal isi (content) maka hukum
tidak sama dengan moral, melainkan hukum lebih dari sekedar moral dan
harus melampaui moral yang validitasnya bersifat relatif.
Namun demikian, terdapat sebuah kelemahan dari penjelasan Kelsen,
ketika dia menegaskan tentang relatifitas norma moral yang dipengaruhi
oleh ruang, waktu, dan keyakinan keagamaan manusia, pada saat yang
sama dia tidak menjelaskan tentang kemungkinan bahwa norma hukum
juga dipengaruhi oleh ruang dan waktu yang (juga) dapat mempengaruhi
validitasnya. Sebuah norma hukum yang berlaku, dalam perjalanannya
dapat juga berkurang atau bahkan hilang validitasnya seiring perubahan
waktu, ruang dan keyakinan manusia.