Bawaslu tidak berwenang melakukan penyitaan barang bukti melainkan hanya dapat melakukan kajian dan meneruskan kasus ke penyidik apabila terpenuhi unsur pidana pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, pengawas pemilu sebaiknya berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
Keynote Speech Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN-RI
Jakarta, 15 November 2023
Dokumen tersebut berisi tentang pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan persiapan pemilihan kepala desa baru di Desa Bekasi. Dokumen tersebut memberikan informasi tentang dasar hukum, fakta-fakta, dan tindak lanjut yang perlu dilakukan terkait pemilihan kepala desa seperti penyampaian rencana pencalonan, pelaporan, dan pembentukan panitia pemilihan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang cyber crime di Indonesia, termasuk jenis, penyebab, dan contoh kasus cyber crime serta cara penanganannya. Jenis cyber crime yang dijelaskan antara lain pencurian akun, deface, virus dan trojan horse. Kasus yang dibahas adalah penipuan dengan membuat situs palsu mirip situs resmi perusahaan. Upaya pencegahan meliputi peningkatan keamanan jaringan dan kesadaran
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanyeYanto Chaniago
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan tahapan kampanye Pilkada oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu. Dokumen menjelaskan dasar hukum, definisi, ruang lingkup, dan potensi rawan yang dapat terjadi pada persiapan dan pelaksanaan kampanye serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.
Dokumen tersebut membahas tentang budaya hukum dan kesadaran hukum yang dapat ditingkatkan melalui program bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. Program bantuan hukum memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin untuk membantu mereka mendapatkan akses keadilan. Dokumen ini juga menjelaskan tentang dasar hukum, ruang lingkup, dan peran lembaga-lembaga terk
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.Sebagai Negara hukum,maka aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum.Penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari cenderung berlangsung secara dekonsentrasi dalam format desentralisasi dimana seberapa besar kewenangan suatu daerah tergantung kepada sistem dan political will dari pemerintah pusat dalam memberikan keleluasaan kepada daerah. Dalam hubungan inilah pemerintah melaksanakan pembagian kekuasaan kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan istilah desentralisasi.Dalam kajian Hukum Tata Negara,pemerintahan yang berdasarkan asas desentralisasi disebut staatskunding decentralisatie (desentralisasi politik),di mana rakyat turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui wakil-wakilnya dalam batas wilayah masing-masing.
Undang-undang Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004 (diperbaharui UU No. 12 Tahun 2012) mendefinisikan Desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai alat dan fasilitator untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat, memberikan fasilitas kepada rakyat melalui peran serta dan pemberdayaan masyarakat.Otonomi daerah sering diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah identik dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak-banyaknya. Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrument yang dipandang legal untuk memungut dana dari masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang jadwal Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Indonesia. Pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih anggota legislatif dan presiden, sementara Pilkada serentak akan diadakan pada 27 November 2024 untuk memilih kepala daerah. Dokumen ini juga menjelaskan tahapan-tahapan penting proses pemungutan suara.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Peraturan Desa ini mengatur tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan Desa Panca Karsa II. Organisasi pemerintahan desa terdiri atas Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan Pelaksana Teknis. Kepala Desa memimpin dan dibantu oleh Sekretaris Desa serta Kepala Seksi dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Peraturan ini juga mengatur tugas, wewenang, dan
perpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakanRidho Fitrah Hyzkia
油
Peraturan Presiden ini menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional untuk pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai analis kebijakan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran, mulai dari Rp540.000 untuk analis kebijakan pertama hingga Rp1.685.000 untuk analis kebijakan utama.
Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukadaNovita Pratiwi
油
Dokumen tersebut membahas kerangka kerja penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah antara Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kerangka kerja ini mencakup penandatanganan nota kesepahaman, pembentukan satuan tugas terpadu, tugas masing-masing lembaga, alur penanganan pelanggaran, dan peran Kejaksaan dalam memberikan dukungan hukum maupun intelijen.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap barang-barang tertentu untuk kepentingan penyidikan, seperti barang bukti, alat untuk melakukan tindak pidana, atau barang yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyidik harus mendapat izin pengadilan untuk melakukan penyitaan, kecuali dalam keadaan tertentu.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang berbagai aspek upaya paksa dalam hukum pidana Indonesia, termasuk pengertian, jenis (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat), syarat pelaksanaan, dan batas waktu pelaksanaan untuk masing-masing upaya paksa.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang cyber crime di Indonesia, termasuk jenis, penyebab, dan contoh kasus cyber crime serta cara penanganannya. Jenis cyber crime yang dijelaskan antara lain pencurian akun, deface, virus dan trojan horse. Kasus yang dibahas adalah penipuan dengan membuat situs palsu mirip situs resmi perusahaan. Upaya pencegahan meliputi peningkatan keamanan jaringan dan kesadaran
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanyeYanto Chaniago
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan tahapan kampanye Pilkada oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu. Dokumen menjelaskan dasar hukum, definisi, ruang lingkup, dan potensi rawan yang dapat terjadi pada persiapan dan pelaksanaan kampanye serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.
Dokumen tersebut membahas tentang budaya hukum dan kesadaran hukum yang dapat ditingkatkan melalui program bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. Program bantuan hukum memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin untuk membantu mereka mendapatkan akses keadilan. Dokumen ini juga menjelaskan tentang dasar hukum, ruang lingkup, dan peran lembaga-lembaga terk
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.Sebagai Negara hukum,maka aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum.Penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari cenderung berlangsung secara dekonsentrasi dalam format desentralisasi dimana seberapa besar kewenangan suatu daerah tergantung kepada sistem dan political will dari pemerintah pusat dalam memberikan keleluasaan kepada daerah. Dalam hubungan inilah pemerintah melaksanakan pembagian kekuasaan kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan istilah desentralisasi.Dalam kajian Hukum Tata Negara,pemerintahan yang berdasarkan asas desentralisasi disebut staatskunding decentralisatie (desentralisasi politik),di mana rakyat turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui wakil-wakilnya dalam batas wilayah masing-masing.
Undang-undang Pemerintahan Daerah No. 32 Tahun 2004 (diperbaharui UU No. 12 Tahun 2012) mendefinisikan Desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai alat dan fasilitator untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat, memberikan fasilitas kepada rakyat melalui peran serta dan pemberdayaan masyarakat.Otonomi daerah sering diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah identik dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak-banyaknya. Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrument yang dipandang legal untuk memungut dana dari masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang jadwal Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Indonesia. Pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih anggota legislatif dan presiden, sementara Pilkada serentak akan diadakan pada 27 November 2024 untuk memilih kepala daerah. Dokumen ini juga menjelaskan tahapan-tahapan penting proses pemungutan suara.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Peraturan Desa ini mengatur tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan Desa Panca Karsa II. Organisasi pemerintahan desa terdiri atas Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan Pelaksana Teknis. Kepala Desa memimpin dan dibantu oleh Sekretaris Desa serta Kepala Seksi dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Peraturan ini juga mengatur tugas, wewenang, dan
perpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakanRidho Fitrah Hyzkia
油
Peraturan Presiden ini menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional untuk pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai analis kebijakan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran, mulai dari Rp540.000 untuk analis kebijakan pertama hingga Rp1.685.000 untuk analis kebijakan utama.
Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukadaNovita Pratiwi
油
Dokumen tersebut membahas kerangka kerja penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah antara Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kerangka kerja ini mencakup penandatanganan nota kesepahaman, pembentukan satuan tugas terpadu, tugas masing-masing lembaga, alur penanganan pelanggaran, dan peran Kejaksaan dalam memberikan dukungan hukum maupun intelijen.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap barang-barang tertentu untuk kepentingan penyidikan, seperti barang bukti, alat untuk melakukan tindak pidana, atau barang yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyidik harus mendapat izin pengadilan untuk melakukan penyitaan, kecuali dalam keadaan tertentu.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang berbagai aspek upaya paksa dalam hukum pidana Indonesia, termasuk pengertian, jenis (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat), syarat pelaksanaan, dan batas waktu pelaksanaan untuk masing-masing upaya paksa.
RUPBASAN adalah tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara. Benda sitaan adalah barang yang disita untuk keperluan pembuktian dalam peradilan, sedangkan barang rampasan adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara. Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan di RUPBASAN meliputi penerimaan, penelitian, pendaftaran, pemeliharaan, dan pengeluaran barang.
Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang proses hukum pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 dan UU No. 46 Tahun 2009.
Pendidikan anti korupsi - Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dal...Idik Saeful Bahri
油
Dokumen ini membahas proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus korupsi menurut undang-undang di Indonesia. Proses dimulai dari pengumpulan laporan, dilanjutkan dengan pengumpulan bukti awal oleh penyelidik, dan apabila terbukti adanya indikasi korupsi, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut oleh penyidik. Bila terkump
Tersangka dan terdakwa memiliki hak untuk segera diadili dan mendapatkan bantuan hukum selama proses peradilan, termasuk hak untuk diberitahu tentang tuduhan, memberikan keterangan secara bebas, dan memilih penasihat hukum sendiri.
Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana khusus korupsi di Indonesia, mulai dari proses penyelidikan oleh KPK, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan khusus korupsi. KPK diberi kewenangan luas dalam proses tersebut, termasuk penyadapan dan pembekuan aset tersangka. Pengadilan khusus wajib memutus perkara korupsi dalam waktu tertentu.
Hukum pidana Indonesia diatur dalam KUHP dan KUHAP. KUHAP mengatur prosedur hukum pidana mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bantuan hukum, hingga prapenuntutan dan penuntutan oleh jaksa.
Pedoman ini mengatur tentang permohonan izin Jaksa Agung untuk pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Permohonan izin harus dilengkapi dokumen tertentu dan akan diperiksa oleh pejabat yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung. Izin dapat disetujui atau ditolak, dan pelaksanaannya akan dilap
Pedoman ini mengatur tentang permohonan izin Jaksa Agung untuk pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Permohonan izin harus dilengkapi dokumen tertentu dan akan diperiksa oleh pejabat yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung. Izin dapat disetujui atau ditolak, dan pelaksanaannya akan dilap
7 upaya paksa ( penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan);GradeAlfonso
油
Pertemuan ke-7 membahas tentang Upaya Paksa Hukum Acara Pidana di pengadilan
Note = Saran dan perbaikan sangat diharapkan untuk masa depan generasi Indonesia, terimakasih
Dokumen tersebut membahas tentang prosedur pemeriksaan surat, saksi, ahli, mayat, dan tersangka dalam proses penyidikan perkara pidana menurut KUHAP, mulai dari izin untuk membuka surat, pemanggilan saksi, sumpah ahli, pemberitahuan keluarga korban untuk pembedahan mayat, hak penasihat hukum dalam mewakili tersangka.
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAhsanul Minan
油
Open data dan transparansi merupakan salah satu kunci penting dalam mewujudkan good governance. Untuk mengupayakannya, diperlukan upaya promosi dan advokasi. Keduanya akan memerlukan kemampuan analisa stakeholder. Bagaimana carny?
Dokumen tersebut membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi dan kontrol rakyat atas pemerintah, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat. Dokumen tersebut juga menjelaskan jenis informasi publik penting terkait pemilu dan pesertanya yang perlu diterbitkan, serta tant
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas perkembangan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia selama dua dekade terakhir, yang antara lain mencakup perubahan undang-undang, ruang lingkup pelanggaran yang diatur, sanksi yang diberikan, dan kelembagaan yang menangani pemilu. Terdapat berbagai upaya perbaikan namun masih tersisa beberapa permasalahan seperti dominasi pendekatan sanksi pidana, keruwetan sistem penegakannya, keterbatasan
1. Kajian ini membahas penerapan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan petahana selama proses pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 71 UU No 1 Tahun 2015.
2. Terdapat beberapa persoalan hukum terkait ruang lingkup subyek hukum, definisi penggantian pejabat, dan unsur menguntungkan/merugikan.
3. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan kembali elemen pelang
Buku ini berisi laporan hasil penelitian terkait peran politik perempuan yang masih belum maksimal karena beberapa faktor penyebabnya, seperti faktor kultur-ideologi atau agama.
Setidaknya ada 3 aspek tujuan dari kajian dan penelitian ini sebagai berikut. Pertama, mengidentifikasi isu kritis umat beragama di Indonesia terhadap peran politik perempuan terkait dengan partisipasi dan keterwakilan dalam pengambilan keputusan kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, mengidentifikasi dinamika pola aksi kelembagaan dan individu berbasis ormas keagamaan dalam upaya menuju kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui pemberdayaan peran dan hak politik perempuan. Dan ketiga, melakukan pemetaan potensi dan kendala atas peran politik perempuan berbasis ormas keagamaan di Indonesia dalam rangka peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif pada Pemilu 2009.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Paska reformasi 1998, kelembagaan penyelenggara pemilu telah mengalami evolusi yang dinamis. Kerangka hukum pemilu mempengaruhi dinamika perkembangan organisasi penyelenggara pemilu dan tantangan-tantangan yang dihadapinya.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dokumen tersebut membahas tentang penelitian sosial sebagai proses untuk mempelajari masalah sosial secara logis dan sistematis.
2. Terdapat berbagai sumber pengetahuan yang dibahas seperti tradisi, otoritas, dan pengetahuan ilmiah.
3. Dokumen tersebut juga membedah metode penelitian kuantitatif dan kualitatif serta tahapan-
slide ini mengcapture pemikiran Hans Kelsen tentang hubungan antara hukum dan moral, sebuah perdebatan yang selalu hangat diperbincangkan di antara pakar hukum
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
slide singkat ini menjelaskan tentang posisi kelembagaan pengawas pemilihan di Aceh, dengan memperbandingkan antara UU Pemilu, UU PA dan UU Pemerintahan Daerah
Revisi UU MD3 mengandung beberapa sisi positif dan negatif. Positifnya adalah pengembalian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara untuk mengawasi keuangan negara, dan perluasan tugas Badan Legislasi DPR untuk meningkatkan kualitas legislasi. Negatifnya adalah perubahan pasal pemanggilan paksa yang memperluas subjek panggilan tanpa batasan yang jelas, dan penambahan kewenangan DPR dalam menyandera tanpa me
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaAhsanul Minan
油
UU Nomor 12 Tahun 2011 menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan memperbaiki ketentuan sebelumnya. Dokumen ini membahas latar belakang digantikannya UU tersebut serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik menurut para ahli hukum.
Teks tersebut membahas tentang perlindungan atas kesetaraan hak suara pemilih dalam sistem penghitungan suara pada Pemilu 2009 di Indonesia. Secara garis besar, teks menjelaskan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, dan metodologi penelitian yang akan digunakan untuk mengkaji implikasi sistem penghitungan suara versi Mahkamah Konstitusi terhadap kesetaraan nilai suara pemilih."
1. Membincang
Uang/Barang Titipan
(Sitaan) di Lingkungan
Bawaslu
Ahsanul Minan, MH.
Dosen UNUSIA
Disampaikan dalam acara FGD tentang Perlakuan atas Barang Sitaan di
lingkungan Bawaslu
2. Pengantar
Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan
dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu -
termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran pidana pemilu-
tak jarang pengawas pemilu harus melakukan tindakan
cepat untuk mengamankan barang bukti untuk
kepentingan kajian.
Dalam praktek empiriknya, di beberapa daerah pernah
terjadi praktek dimana pengawas pemilu mengambil dan
menguasai barang bukti dan menyimpannya dalam kurun
waktu tertentu di kantor Panwas.
Hal ini menimbulkan 2 pertanyaan hukum yang perlu
dijawab:
Apakah Pengawas Pemilu berwenang melakukan
penyitaan?
Bagaimana Pengawas Pemilu akan menangung
konsekwensi atas keutuhan barang bukti dari
kemungkinan penyusutan?
3. Umum
Persoalan yang terpenting dari setiap proses
pidana adalah mengenai pembuktian
Untuk kepentingan pembuktian tersebut maka
kehadiran benda-benda yang tersangkut dalam
tindak pidana, sangat diperlukan.
Benda-benda ini lazim dikenal dengan istilah
barang bukti atau corpus delicti yakni barang
bukti kejahatan.
Barang bukti itu mempunyai peranan yang
sangat penting dalam proses pidana.
4. Pengertian
Pasal 1 angka 16 KUHAP sebagai berikut:
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mengambil alih dan atau menyimpan di
bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk
kepentingan pembuktian dalam penyidikan,
penuntutan dan peradilan.
Pasal 33 KUHPidana, benda yang dapat disita mencakup:
benda yang dimiliki oleh terpidana secara keseluruhan maupun
sebagian yang dipergunakan sendiri atau diperolehnya dari
perbuatan kejahatan;
benda yang dipergunakan untuk kejahatan;
bendadenganbantuanuntukperbuatankejahatan;
benda dengan bantuan untuk menghalangi penyidikan;
benda yang akan digunakan untuk perbuatan kejahatan; dan
hak atas kebendaan
5. Pengertian Barang Sitaan
Pasal 46 ayat (1) KUHAP
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada
orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau
kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak,
apabila:
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak
memerlukan lagi;
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup
bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan
umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali
apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau
yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
6. Sitaan vs Rampasan
Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 tahun 1983
tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan
Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, memberi
pengertian benda sitaan dan barang rampasan, yaitu:
1. Benda Sitaan/Benda Sitaan Negara (disingkat Basan) adalah
benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat
yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita
barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
2. Barang Rampasan/Barang Rampasan Negara (disingkat baran)
adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, dirampas untuk negara yang selanjutnya dieksekusi dengan
cara:
Dimusnahkan;
dilelang untuk negara;
diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk
dimanfaatkan; dan
diserahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan)
untuk barang bukti dalam perkara lain.
7. Jenis Barang Yang Dapat Disita
Pasal 39 KUHAP memuat :
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian
diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak
pidana atau untuk mempersiapkan;
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak
pidana;
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang
dilakukan;
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit,
dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili
perkara pidana.
8. Siapa yang Berwenang?
Pasal 40 KUHAP, memberi wewenang kepada penyidik untuk menyita benda dan alat
yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti dalam hal tertangkap tangan dan
juga penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda pengangkutannya atau
pengirimannya dilakukan oleh Kantor Pos dan T elekomunikasi, Jawatan atau Perusahaan
Komunikasi atau Pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan
bagi tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk itu padanya harus diberikan
surat tanda penerimaan (Pasal 41 KUHAP)
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (Ps 1 huruf a,
UU 8/1981)
Pasal 6 (1) Penyidik adalah :
pejabat polisi negara Republik Indonesia;
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan. Jika melihat
pengertian penyitaan dalam Pasal 1 butir (16) KUHAP, nampak bahwa pejabat yang
berwenang melakukan penyitaan adalah penyidik, dimana dalam Pasal 38 KUHAP
secara tegas menyatakan bahwa: penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik.
Dengan penegasan Pasal 38 tersebut, telah ditentukan dengan pasti, hanya penyidik yang
berwenang melakukan tindakan penyitaan.
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, apabila hakim berpendapat bahwa perlu
dilakukan penyitaan terhadap suatu barang, maka hakim akan membuat penetapan untuk
melakukan penyitaan. Meskipun menurut Pasal 14 huruf (j) KUHAP, penuntut umum
berwenang melaksanakan penetapan hakim, maka penuntut umum hanya meneruskan
saja perintah tersebut kepada penyidik. Penyidiklah yang melaksanakan penyitaan itu.
9. Prosedur Penyitaan
Proses awal penyitaan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dengan berdasarkan pada surat
izin Ketua Pengadilan Negeri, hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. Dalam
Ayat (2) menyebutkan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu,
tanpa mengurangi ketentuan Ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas
benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri
setempat guna memperoleh persetujuannya.
Dalam uraian di atas telah disebutkan bahwa barang bukti tidak hanya diperoleh penyelidik
dari tindakan pengeledahan, melainkan dapat pula diperoleh dari pemeriksaan di tempat
kejadian perkara (TKP) diserahkan sendiri secara langsung oleh saksi pelapor atau
tersangka pelaku tindak pidana, diambil dari pihak ketiga dan dapat pula berupa temuan
dan selanjutnya dilakukan terhadap benda sita yang menyangkut dalam tindak pidana itu
menahannya untuk sementara waktu guna untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntut umum dan pengadilan. Tindakan penyidikan tersebut oleh undang-
undang tentang hukum acara pidana disebut Penyitaan dalam bahasa Belanda dikenal
dengan istilah inbesilagneming.46
Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika
surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau
diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan
tindak pidana.
10. Penyimpanan Barang Sitaan dan
Rampasan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara
Pidana.
a. Pasal 27 Ayat 1, 2, 3, dan 4.
(1) Didalam Rupbasan ditempatkan benda sitaan yang harus disimpan untuk
keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat Penyidikan, Penuntutan dan
Pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan Putusan
Hakim.
(2) Dalam hal benda sitaan sebagimana yang dimaksud dalam Ayat (1) tidak
mungkin dapat disimpan dalam Rupbasan, maka cara penyimpanan benda sitaan
tersebut diserahkan kepada Kepala Rupbasan.
(3) Benda Sitaan disimpan ditempat Rupbasan untuk menjamin keselematan dan
keamanannya.
(4) Kepala Rupbasan tidak boleh menerima benda sitaan yang harus disimpan untuk
keperluan barang bukti dalam pemeriksaan jika tidak disertai surat penyerahan yang
sah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas
benda sitaan tersebut.
b. Pasal 30 Ayat 2 dan Ayat 3
(2) Tanggung Jawab Yuridis atas benda sitaan ada pada Pejabat sesuai tingkat
Pemeriksaan (Penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan).
(3) Tanggung Jawab secara Fisik atas benda sitaan ada para Kepala Rupbasan.
c. Pasal 32 Ayat 1
(1) Disamping tanggung jawab secara Fisik atas Benda Sitaan, Kepala Rupbasan
bertanggung jawab atas Administrasi Benda Sitaan.
11. Kapan Barang Sitaan Dikembalikan?
Apabila perkara sudah diputus, maka
benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada
mereka yang disebut dalam putusan
tersebut, kecuali jika menurut putusan
hakim benda itu dirampas untuk
negara, untuk dimusnahkan atau untuk
dirusakkan sampai tidak dapat
dipergunakan lagi atau jika benda tersebut
masih diperlukan sebagai barang bukti
dalam perkara lain (Pasal 46 ayat (2) KUHAP)
12. Apakah Bawaslu
Berwenang melakukan
Penyitaan?Bawaslu berwenang menangani dugaan pelanggaran
pidana pemilu.
Dalam melaksanakan tugas ini, wewenang Bawaslu
dibatasi hanya pada ruang lingkup melakukan kajian, dan
selanjutnya meneruskan (jika dianggap terpenuhi unsur
pidana pemilu) ke penyidik.
Dalam melakukan kajian ini, Bawaslu melibatkan Gakumdu
yang terdiri atas unsur kepolisian dan kejaksaan.
Bawaslu bukan penyidik.
Dengan demikian, Bawaslu tidak berwenang melakukan
penyitaan.
13. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh Pengawas Pemilu jika
menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu beserta
barang buktinya?
Dalam situasi tersebut di atas, pengawas pemilu
sebaiknya melakukan:
Berkoordinasi dengan penyidik (terutama yang
ada di sentragakumdu) untuk melakukan
penyitaan
Jika penyidik menitipkan barang sitaan di kantor
Bawaslu, maka sebaiknya tanggung jawab formal
atas barang sitaan tersebut tetap berada di
tangan penyidik
Editor's Notes
#4: Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 1988), hlm.13.