際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Membincang
Uang/Barang Titipan
(Sitaan) di Lingkungan
Bawaslu
Ahsanul Minan, MH.
Dosen UNUSIA
Disampaikan dalam acara FGD tentang Perlakuan atas Barang Sitaan di
lingkungan Bawaslu
Pengantar
Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan
dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu -
termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran pidana pemilu-
tak jarang pengawas pemilu harus melakukan tindakan
cepat untuk mengamankan barang bukti untuk
kepentingan kajian.
Dalam praktek empiriknya, di beberapa daerah pernah
terjadi praktek dimana pengawas pemilu mengambil dan
menguasai barang bukti dan menyimpannya dalam kurun
waktu tertentu di kantor Panwas.
Hal ini menimbulkan 2 pertanyaan hukum yang perlu
dijawab:
Apakah Pengawas Pemilu berwenang melakukan
penyitaan?
Bagaimana Pengawas Pemilu akan menangung
konsekwensi atas keutuhan barang bukti dari
kemungkinan penyusutan?
Umum
Persoalan yang terpenting dari setiap proses
pidana adalah mengenai pembuktian
Untuk kepentingan pembuktian tersebut maka
kehadiran benda-benda yang tersangkut dalam
tindak pidana, sangat diperlukan.
Benda-benda ini lazim dikenal dengan istilah
barang bukti atau corpus delicti yakni barang
bukti kejahatan.
Barang bukti itu mempunyai peranan yang
sangat penting dalam proses pidana.
Pengertian
Pasal 1 angka 16 KUHAP sebagai berikut:
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mengambil alih dan atau menyimpan di
bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk
kepentingan pembuktian dalam penyidikan,
penuntutan dan peradilan.
Pasal 33 KUHPidana, benda yang dapat disita mencakup:
benda yang dimiliki oleh terpidana secara keseluruhan maupun
sebagian yang dipergunakan sendiri atau diperolehnya dari
perbuatan kejahatan;
benda yang dipergunakan untuk kejahatan;
bendadenganbantuanuntukperbuatankejahatan;
benda dengan bantuan untuk menghalangi penyidikan;
benda yang akan digunakan untuk perbuatan kejahatan; dan
hak atas kebendaan
Pengertian Barang Sitaan
Pasal 46 ayat (1) KUHAP
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada
orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau
kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak,
apabila:
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak
memerlukan lagi;
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup
bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan
umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali
apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau
yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Sitaan vs Rampasan
Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 tahun 1983
tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan
Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, memberi
pengertian benda sitaan dan barang rampasan, yaitu:
1. Benda Sitaan/Benda Sitaan Negara (disingkat Basan) adalah
benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat
yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita
barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
2. Barang Rampasan/Barang Rampasan Negara (disingkat baran)
adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, dirampas untuk negara yang selanjutnya dieksekusi dengan
cara:
 Dimusnahkan;
 dilelang untuk negara;
 diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk
dimanfaatkan; dan
 diserahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan)
untuk barang bukti dalam perkara lain.
Jenis Barang Yang Dapat Disita
Pasal 39 KUHAP memuat :
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian
diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak
pidana atau untuk mempersiapkan;
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak
pidana;
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang
dilakukan;
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit,
dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili
perkara pidana.
Siapa yang Berwenang?
Pasal 40 KUHAP, memberi wewenang kepada penyidik untuk menyita benda dan alat
yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti dalam hal tertangkap tangan dan
juga penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda pengangkutannya atau
pengirimannya dilakukan oleh Kantor Pos dan T elekomunikasi, Jawatan atau Perusahaan
Komunikasi atau Pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan
bagi tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk itu padanya harus diberikan
surat tanda penerimaan (Pasal 41 KUHAP)
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (Ps 1 huruf a,
UU 8/1981)
Pasal 6 (1) Penyidik adalah :
pejabat polisi negara Republik Indonesia;
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan. Jika melihat
pengertian penyitaan dalam Pasal 1 butir (16) KUHAP, nampak bahwa pejabat yang
berwenang melakukan penyitaan adalah penyidik, dimana dalam Pasal 38 KUHAP
secara tegas menyatakan bahwa: penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik.
Dengan penegasan Pasal 38 tersebut, telah ditentukan dengan pasti, hanya penyidik yang
berwenang melakukan tindakan penyitaan.
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, apabila hakim berpendapat bahwa perlu
dilakukan penyitaan terhadap suatu barang, maka hakim akan membuat penetapan untuk
melakukan penyitaan. Meskipun menurut Pasal 14 huruf (j) KUHAP, penuntut umum
berwenang melaksanakan penetapan hakim, maka penuntut umum hanya meneruskan
saja perintah tersebut kepada penyidik. Penyidiklah yang melaksanakan penyitaan itu.
Prosedur Penyitaan
Proses awal penyitaan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dengan berdasarkan pada surat
izin Ketua Pengadilan Negeri, hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. Dalam
Ayat (2) menyebutkan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu,
tanpa mengurangi ketentuan Ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas
benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri
setempat guna memperoleh persetujuannya.
Dalam uraian di atas telah disebutkan bahwa barang bukti tidak hanya diperoleh penyelidik
dari tindakan pengeledahan, melainkan dapat pula diperoleh dari pemeriksaan di tempat
kejadian perkara (TKP) diserahkan sendiri secara langsung oleh saksi pelapor atau
tersangka pelaku tindak pidana, diambil dari pihak ketiga dan dapat pula berupa temuan
dan selanjutnya dilakukan terhadap benda sita yang menyangkut dalam tindak pidana itu
menahannya untuk sementara waktu guna untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntut umum dan pengadilan. Tindakan penyidikan tersebut oleh undang-
undang tentang hukum acara pidana disebut Penyitaan dalam bahasa Belanda dikenal
dengan istilah inbesilagneming.46
Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika
surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau
diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan
tindak pidana.
Penyimpanan Barang Sitaan dan
Rampasan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara
Pidana.
a. Pasal 27 Ayat 1, 2, 3, dan 4.
(1) Didalam Rupbasan ditempatkan benda sitaan yang harus disimpan untuk
keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat Penyidikan, Penuntutan dan
Pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan Putusan
Hakim.
(2) Dalam hal benda sitaan sebagimana yang dimaksud dalam Ayat (1) tidak
mungkin dapat disimpan dalam Rupbasan, maka cara penyimpanan benda sitaan
tersebut diserahkan kepada Kepala Rupbasan.
(3) Benda Sitaan disimpan ditempat Rupbasan untuk menjamin keselematan dan
keamanannya.
(4) Kepala Rupbasan tidak boleh menerima benda sitaan yang harus disimpan untuk
keperluan barang bukti dalam pemeriksaan jika tidak disertai surat penyerahan yang
sah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas
benda sitaan tersebut.
b. Pasal 30 Ayat 2 dan Ayat 3
(2) Tanggung Jawab Yuridis atas benda sitaan ada pada Pejabat sesuai tingkat
Pemeriksaan (Penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan).
(3) Tanggung Jawab secara Fisik atas benda sitaan ada para Kepala Rupbasan.
c. Pasal 32 Ayat 1
(1) Disamping tanggung jawab secara Fisik atas Benda Sitaan, Kepala Rupbasan
bertanggung jawab atas Administrasi Benda Sitaan.
Kapan Barang Sitaan Dikembalikan?
Apabila perkara sudah diputus, maka
benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada
mereka yang disebut dalam putusan
tersebut, kecuali jika menurut putusan
hakim benda itu dirampas untuk
negara, untuk dimusnahkan atau untuk
dirusakkan sampai tidak dapat
dipergunakan lagi atau jika benda tersebut
masih diperlukan sebagai barang bukti
dalam perkara lain (Pasal 46 ayat (2) KUHAP)
Apakah Bawaslu
Berwenang melakukan
Penyitaan?Bawaslu berwenang menangani dugaan pelanggaran
pidana pemilu.
Dalam melaksanakan tugas ini, wewenang Bawaslu
dibatasi hanya pada ruang lingkup melakukan kajian, dan
selanjutnya meneruskan (jika dianggap terpenuhi unsur
pidana pemilu) ke penyidik.
Dalam melakukan kajian ini, Bawaslu melibatkan Gakumdu
yang terdiri atas unsur kepolisian dan kejaksaan.
Bawaslu bukan penyidik.
Dengan demikian, Bawaslu tidak berwenang melakukan
penyitaan.
Apa yang sebaiknya dilakukan oleh Pengawas Pemilu jika
menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu beserta
barang buktinya?
Dalam situasi tersebut di atas, pengawas pemilu
sebaiknya melakukan:
Berkoordinasi dengan penyidik (terutama yang
ada di sentragakumdu) untuk melakukan
penyitaan
Jika penyidik menitipkan barang sitaan di kantor
Bawaslu, maka sebaiknya tanggung jawab formal
atas barang sitaan tersebut tetap berada di
tangan penyidik

More Related Content

What's hot (20)

Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLUPeta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Avida Virya
Makalah cyber crime
Makalah cyber crimeMakalah cyber crime
Makalah cyber crime
dennyrah0910
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
Yanto Chaniago
ISU KRUSIAL KERAWANAN TAHAPAN BAGI SAKSI TAHAPAN PEMILU.pptx
ISU KRUSIAL KERAWANAN TAHAPAN BAGI SAKSI TAHAPAN PEMILU.pptxISU KRUSIAL KERAWANAN TAHAPAN BAGI SAKSI TAHAPAN PEMILU.pptx
ISU KRUSIAL KERAWANAN TAHAPAN BAGI SAKSI TAHAPAN PEMILU.pptx
PiskaRoles
Penyusunan daftar arsip
Penyusunan daftar arsipPenyusunan daftar arsip
Penyusunan daftar arsip
Wirta Full
Bantuan Hukum
Bantuan HukumBantuan Hukum
Bantuan Hukum
LisaFlawless
Makalah Pembentukan PERDA
Makalah Pembentukan PERDA Makalah Pembentukan PERDA
Makalah Pembentukan PERDA
Fenti Anita Sari
Urgensi partisipasi dalam pengawasan
Urgensi partisipasi dalam pengawasanUrgensi partisipasi dalam pengawasan
Urgensi partisipasi dalam pengawasan
iwank shoeddienk
Master Sosialisasi Pemilu 2024.pptx
Master Sosialisasi Pemilu 2024.pptxMaster Sosialisasi Pemilu 2024.pptx
Master Sosialisasi Pemilu 2024.pptx
RidwanCahyoN
BAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptx
BAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptxBAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptx
BAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptx
PemerintahDesaBabela
Materi Bimtek PKD.pptx
Materi Bimtek PKD.pptxMateri Bimtek PKD.pptx
Materi Bimtek PKD.pptx
LisnhaCimiwSiregar
Pemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasiPemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasi
Muktar Eneste
Netralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdf
Netralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdfNetralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdf
Netralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdf
RochmaHidayati2
Perdes sotk 2017
Perdes sotk 2017 Perdes sotk 2017
Perdes sotk 2017
pancakarsa2
MATERI FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PADA PEMILIHAN UMUM.pptx
MATERI FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PADA PEMILIHAN UMUM.pptxMATERI FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PADA PEMILIHAN UMUM.pptx
MATERI FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PADA PEMILIHAN UMUM.pptx
DidiKomarudin1
Materi Paparan Kelembagaan Ketua 07 Maret 2023.pdf
Materi Paparan Kelembagaan Ketua 07 Maret 2023.pdfMateri Paparan Kelembagaan Ketua 07 Maret 2023.pdf
Materi Paparan Kelembagaan Ketua 07 Maret 2023.pdf
sekretariatbawasluka
perpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakan
perpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakanperpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakan
perpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakan
Ridho Fitrah Hyzkia
Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukada
Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukadaPenegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukada
Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukada
Novita Pratiwi
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptxISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
BawasluPacitan
Urgensi pengawasan partisipatif
Urgensi pengawasan partisipatifUrgensi pengawasan partisipatif
Urgensi pengawasan partisipatif
Ahsanul Minan
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLUPeta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Peta kerawanan pemilu 2019 - BAWASLU
Avida Virya
Makalah cyber crime
Makalah cyber crimeMakalah cyber crime
Makalah cyber crime
dennyrah0910
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanye
Yanto Chaniago
ISU KRUSIAL KERAWANAN TAHAPAN BAGI SAKSI TAHAPAN PEMILU.pptx
ISU KRUSIAL KERAWANAN TAHAPAN BAGI SAKSI TAHAPAN PEMILU.pptxISU KRUSIAL KERAWANAN TAHAPAN BAGI SAKSI TAHAPAN PEMILU.pptx
ISU KRUSIAL KERAWANAN TAHAPAN BAGI SAKSI TAHAPAN PEMILU.pptx
PiskaRoles
Penyusunan daftar arsip
Penyusunan daftar arsipPenyusunan daftar arsip
Penyusunan daftar arsip
Wirta Full
Makalah Pembentukan PERDA
Makalah Pembentukan PERDA Makalah Pembentukan PERDA
Makalah Pembentukan PERDA
Fenti Anita Sari
Urgensi partisipasi dalam pengawasan
Urgensi partisipasi dalam pengawasanUrgensi partisipasi dalam pengawasan
Urgensi partisipasi dalam pengawasan
iwank shoeddienk
Master Sosialisasi Pemilu 2024.pptx
Master Sosialisasi Pemilu 2024.pptxMaster Sosialisasi Pemilu 2024.pptx
Master Sosialisasi Pemilu 2024.pptx
RidwanCahyoN
BAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptx
BAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptxBAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptx
BAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptx
PemerintahDesaBabela
Pemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasiPemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasi
Muktar Eneste
Netralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdf
Netralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdfNetralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdf
Netralitas ASN dalam pemiluuuuuuuuuuuuuuuuu 2024.pdf
RochmaHidayati2
Perdes sotk 2017
Perdes sotk 2017 Perdes sotk 2017
Perdes sotk 2017
pancakarsa2
MATERI FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PADA PEMILIHAN UMUM.pptx
MATERI FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PADA PEMILIHAN UMUM.pptxMATERI FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PADA PEMILIHAN UMUM.pptx
MATERI FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PADA PEMILIHAN UMUM.pptx
DidiKomarudin1
Materi Paparan Kelembagaan Ketua 07 Maret 2023.pdf
Materi Paparan Kelembagaan Ketua 07 Maret 2023.pdfMateri Paparan Kelembagaan Ketua 07 Maret 2023.pdf
Materi Paparan Kelembagaan Ketua 07 Maret 2023.pdf
sekretariatbawasluka
perpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakan
perpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakanperpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakan
perpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakan
Ridho Fitrah Hyzkia
Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukada
Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukadaPenegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukada
Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukada
Novita Pratiwi
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptxISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
BawasluPacitan
Urgensi pengawasan partisipatif
Urgensi pengawasan partisipatifUrgensi pengawasan partisipatif
Urgensi pengawasan partisipatif
Ahsanul Minan

Similar to Penyitaan oleh bawaslu (20)

10 penyitaan barangbukti
10 penyitaan barangbukti10 penyitaan barangbukti
10 penyitaan barangbukti
Ronalto_Tan
UPAYA PAKSA
UPAYA PAKSAUPAYA PAKSA
UPAYA PAKSA
Muhammad Qoyim
pengelolaan basan baran
pengelolaan basan baranpengelolaan basan baran
pengelolaan basan baran
Ahmad Syafiuddin BinSuyono
PENGELOLAAN BASAN BARAN 2
PENGELOLAAN BASAN BARAN 2PENGELOLAAN BASAN BARAN 2
PENGELOLAAN BASAN BARAN 2
Ahmad Syafiuddin BinSuyono
Basanbaran3
Basanbaran3Basanbaran3
Basanbaran3
Ahmad Syafiuddin BinSuyono
LIDIK SIDIK.ppt
LIDIK SIDIK.pptLIDIK SIDIK.ppt
LIDIK SIDIK.ppt
DirgaGunk
PPT SISTEM PERADILAN PIDANA SEMESTER ENAM
PPT SISTEM PERADILAN PIDANA SEMESTER ENAMPPT SISTEM PERADILAN PIDANA SEMESTER ENAM
PPT SISTEM PERADILAN PIDANA SEMESTER ENAM
NinaRahayuBelia
Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Pendidikan anti korupsi - Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dal...
Pendidikan anti korupsi - Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dal...Pendidikan anti korupsi - Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dal...
Pendidikan anti korupsi - Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dal...
Idik Saeful Bahri
Aset rampasan dan kejaksaan
Aset rampasan dan kejaksaanAset rampasan dan kejaksaan
Aset rampasan dan kejaksaan
wisnuinter10
11988944.ppt
11988944.ppt11988944.ppt
11988944.ppt
AbnelaFobia
Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Hukum pidana
Hukum pidanaHukum pidana
Hukum pidana
abda Harahap
Pedoman 7.2020 ttg pemberian izin ja
Pedoman 7.2020 ttg pemberian izin jaPedoman 7.2020 ttg pemberian izin ja
Pedoman 7.2020 ttg pemberian izin ja
merdekacom
PEDOMAN NO. 7 TAHUN 2020
PEDOMAN NO. 7 TAHUN 2020PEDOMAN NO. 7 TAHUN 2020
PEDOMAN NO. 7 TAHUN 2020
CIkumparan
7 upaya paksa ( penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan);
7 upaya paksa ( penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan);7 upaya paksa ( penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan);
7 upaya paksa ( penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan);
GradeAlfonso
11 pemrik srtsksiahlitrsgkahentisidik
11 pemrik srtsksiahlitrsgkahentisidik11 pemrik srtsksiahlitrsgkahentisidik
11 pemrik srtsksiahlitrsgkahentisidik
Ronalto_Tan
MATERI PEN ASET PEMULIHAN KERUGIAN.pdf
MATERI PEN  ASET  PEMULIHAN KERUGIAN.pdfMATERI PEN  ASET  PEMULIHAN KERUGIAN.pdf
MATERI PEN ASET PEMULIHAN KERUGIAN.pdf
IdaAyuBudhanandaMuni
Perka Polri No.14 Thn.2012 ttg Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Perka Polri No.14 Thn.2012 ttg Manajemen Penyidikan Tindak PidanaPerka Polri No.14 Thn.2012 ttg Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Perka Polri No.14 Thn.2012 ttg Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
JARINGAN METHADONE INDONESIA-JIMI | Indonesia MMT Program Community Network速
PPT PROSES PERADILAN PIDANA .BY NINA RAHAYU BELIApptx
PPT PROSES PERADILAN PIDANA .BY NINA RAHAYU BELIApptxPPT PROSES PERADILAN PIDANA .BY NINA RAHAYU BELIApptx
PPT PROSES PERADILAN PIDANA .BY NINA RAHAYU BELIApptx
NinaRahayuBelia
10 penyitaan barangbukti
10 penyitaan barangbukti10 penyitaan barangbukti
10 penyitaan barangbukti
Ronalto_Tan
LIDIK SIDIK.ppt
LIDIK SIDIK.pptLIDIK SIDIK.ppt
LIDIK SIDIK.ppt
DirgaGunk
PPT SISTEM PERADILAN PIDANA SEMESTER ENAM
PPT SISTEM PERADILAN PIDANA SEMESTER ENAMPPT SISTEM PERADILAN PIDANA SEMESTER ENAM
PPT SISTEM PERADILAN PIDANA SEMESTER ENAM
NinaRahayuBelia
Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Pendidikan anti korupsi - Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dal...
Pendidikan anti korupsi - Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dal...Pendidikan anti korupsi - Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dal...
Pendidikan anti korupsi - Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dal...
Idik Saeful Bahri
Aset rampasan dan kejaksaan
Aset rampasan dan kejaksaanAset rampasan dan kejaksaan
Aset rampasan dan kejaksaan
wisnuinter10
Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Pedoman 7.2020 ttg pemberian izin ja
Pedoman 7.2020 ttg pemberian izin jaPedoman 7.2020 ttg pemberian izin ja
Pedoman 7.2020 ttg pemberian izin ja
merdekacom
PEDOMAN NO. 7 TAHUN 2020
PEDOMAN NO. 7 TAHUN 2020PEDOMAN NO. 7 TAHUN 2020
PEDOMAN NO. 7 TAHUN 2020
CIkumparan
7 upaya paksa ( penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan);
7 upaya paksa ( penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan);7 upaya paksa ( penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan);
7 upaya paksa ( penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan);
GradeAlfonso
11 pemrik srtsksiahlitrsgkahentisidik
11 pemrik srtsksiahlitrsgkahentisidik11 pemrik srtsksiahlitrsgkahentisidik
11 pemrik srtsksiahlitrsgkahentisidik
Ronalto_Tan
MATERI PEN ASET PEMULIHAN KERUGIAN.pdf
MATERI PEN  ASET  PEMULIHAN KERUGIAN.pdfMATERI PEN  ASET  PEMULIHAN KERUGIAN.pdf
MATERI PEN ASET PEMULIHAN KERUGIAN.pdf
IdaAyuBudhanandaMuni
PPT PROSES PERADILAN PIDANA .BY NINA RAHAYU BELIApptx
PPT PROSES PERADILAN PIDANA .BY NINA RAHAYU BELIApptxPPT PROSES PERADILAN PIDANA .BY NINA RAHAYU BELIApptx
PPT PROSES PERADILAN PIDANA .BY NINA RAHAYU BELIApptx
NinaRahayuBelia

More from Ahsanul Minan (20)

Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAnalisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Ahsanul Minan
Keterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi PemiluKeterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi Pemilu
Ahsanul Minan
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan PartisipatifDigitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024
Ahsanul Minan
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemiluRefleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Ahsanul Minan
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di IndonesiaTantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Ahsanul Minan
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Ahsanul Minan
Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi PublikKeterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Ahsanul Minan
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, WalikotaRestatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Ahsanul Minan
Potret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdfPotret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdf
Ahsanul Minan
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan PartisipatifSosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemiluTantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Ahsanul Minan
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Ahsanul Minan
Science and Research
Science and Research Science and Research
Science and Research
Ahsanul Minan
Hans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & MoralHans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & Moral
Ahsanul Minan
Sekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemiluSekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemilu
Ahsanul Minan
Kelembagaan pengawas pemilu di aceh
Kelembagaan pengawas pemilu di acehKelembagaan pengawas pemilu di aceh
Kelembagaan pengawas pemilu di aceh
Ahsanul Minan
Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3
Ahsanul Minan
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaTantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Ahsanul Minan
Perlindungan suara pemilih
Perlindungan suara pemilihPerlindungan suara pemilih
Perlindungan suara pemilih
Ahsanul Minan
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAnalisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Ahsanul Minan
Keterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi PemiluKeterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi Pemilu
Ahsanul Minan
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan PartisipatifDigitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024
Ahsanul Minan
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemiluRefleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Ahsanul Minan
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di IndonesiaTantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Ahsanul Minan
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Ahsanul Minan
Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi PublikKeterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Ahsanul Minan
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, WalikotaRestatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Ahsanul Minan
Potret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdfPotret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdf
Ahsanul Minan
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan PartisipatifSosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemiluTantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Ahsanul Minan
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Ahsanul Minan
Science and Research
Science and Research Science and Research
Science and Research
Ahsanul Minan
Hans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & MoralHans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & Moral
Ahsanul Minan
Sekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemiluSekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemilu
Ahsanul Minan
Kelembagaan pengawas pemilu di aceh
Kelembagaan pengawas pemilu di acehKelembagaan pengawas pemilu di aceh
Kelembagaan pengawas pemilu di aceh
Ahsanul Minan
Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3
Ahsanul Minan
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaTantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Ahsanul Minan
Perlindungan suara pemilih
Perlindungan suara pemilihPerlindungan suara pemilih
Perlindungan suara pemilih
Ahsanul Minan

Penyitaan oleh bawaslu

  • 1. Membincang Uang/Barang Titipan (Sitaan) di Lingkungan Bawaslu Ahsanul Minan, MH. Dosen UNUSIA Disampaikan dalam acara FGD tentang Perlakuan atas Barang Sitaan di lingkungan Bawaslu
  • 2. Pengantar Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu - termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran pidana pemilu- tak jarang pengawas pemilu harus melakukan tindakan cepat untuk mengamankan barang bukti untuk kepentingan kajian. Dalam praktek empiriknya, di beberapa daerah pernah terjadi praktek dimana pengawas pemilu mengambil dan menguasai barang bukti dan menyimpannya dalam kurun waktu tertentu di kantor Panwas. Hal ini menimbulkan 2 pertanyaan hukum yang perlu dijawab: Apakah Pengawas Pemilu berwenang melakukan penyitaan? Bagaimana Pengawas Pemilu akan menangung konsekwensi atas keutuhan barang bukti dari kemungkinan penyusutan?
  • 3. Umum Persoalan yang terpenting dari setiap proses pidana adalah mengenai pembuktian Untuk kepentingan pembuktian tersebut maka kehadiran benda-benda yang tersangkut dalam tindak pidana, sangat diperlukan. Benda-benda ini lazim dikenal dengan istilah barang bukti atau corpus delicti yakni barang bukti kejahatan. Barang bukti itu mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pidana.
  • 4. Pengertian Pasal 1 angka 16 KUHAP sebagai berikut: Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Pasal 33 KUHPidana, benda yang dapat disita mencakup: benda yang dimiliki oleh terpidana secara keseluruhan maupun sebagian yang dipergunakan sendiri atau diperolehnya dari perbuatan kejahatan; benda yang dipergunakan untuk kejahatan; bendadenganbantuanuntukperbuatankejahatan; benda dengan bantuan untuk menghalangi penyidikan; benda yang akan digunakan untuk perbuatan kejahatan; dan hak atas kebendaan
  • 5. Pengertian Barang Sitaan Pasal 46 ayat (1) KUHAP Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi; b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
  • 6. Sitaan vs Rampasan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, memberi pengertian benda sitaan dan barang rampasan, yaitu: 1. Benda Sitaan/Benda Sitaan Negara (disingkat Basan) adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan. 2. Barang Rampasan/Barang Rampasan Negara (disingkat baran) adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara: Dimusnahkan; dilelang untuk negara; diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan; dan diserahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) untuk barang bukti dalam perkara lain.
  • 7. Jenis Barang Yang Dapat Disita Pasal 39 KUHAP memuat : Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan; Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana; Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan; Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit, dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana.
  • 8. Siapa yang Berwenang? Pasal 40 KUHAP, memberi wewenang kepada penyidik untuk menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti dalam hal tertangkap tangan dan juga penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh Kantor Pos dan T elekomunikasi, Jawatan atau Perusahaan Komunikasi atau Pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk itu padanya harus diberikan surat tanda penerimaan (Pasal 41 KUHAP) Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (Ps 1 huruf a, UU 8/1981) Pasal 6 (1) Penyidik adalah : pejabat polisi negara Republik Indonesia; pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan. Jika melihat pengertian penyitaan dalam Pasal 1 butir (16) KUHAP, nampak bahwa pejabat yang berwenang melakukan penyitaan adalah penyidik, dimana dalam Pasal 38 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa: penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik. Dengan penegasan Pasal 38 tersebut, telah ditentukan dengan pasti, hanya penyidik yang berwenang melakukan tindakan penyitaan. Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, apabila hakim berpendapat bahwa perlu dilakukan penyitaan terhadap suatu barang, maka hakim akan membuat penetapan untuk melakukan penyitaan. Meskipun menurut Pasal 14 huruf (j) KUHAP, penuntut umum berwenang melaksanakan penetapan hakim, maka penuntut umum hanya meneruskan saja perintah tersebut kepada penyidik. Penyidiklah yang melaksanakan penyitaan itu.
  • 9. Prosedur Penyitaan Proses awal penyitaan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dengan berdasarkan pada surat izin Ketua Pengadilan Negeri, hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. Dalam Ayat (2) menyebutkan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan Ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. Dalam uraian di atas telah disebutkan bahwa barang bukti tidak hanya diperoleh penyelidik dari tindakan pengeledahan, melainkan dapat pula diperoleh dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) diserahkan sendiri secara langsung oleh saksi pelapor atau tersangka pelaku tindak pidana, diambil dari pihak ketiga dan dapat pula berupa temuan dan selanjutnya dilakukan terhadap benda sita yang menyangkut dalam tindak pidana itu menahannya untuk sementara waktu guna untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntut umum dan pengadilan. Tindakan penyidikan tersebut oleh undang- undang tentang hukum acara pidana disebut Penyitaan dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah inbesilagneming.46 Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
  • 10. Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana. a. Pasal 27 Ayat 1, 2, 3, dan 4. (1) Didalam Rupbasan ditempatkan benda sitaan yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan Putusan Hakim. (2) Dalam hal benda sitaan sebagimana yang dimaksud dalam Ayat (1) tidak mungkin dapat disimpan dalam Rupbasan, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala Rupbasan. (3) Benda Sitaan disimpan ditempat Rupbasan untuk menjamin keselematan dan keamanannya. (4) Kepala Rupbasan tidak boleh menerima benda sitaan yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan jika tidak disertai surat penyerahan yang sah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut. b. Pasal 30 Ayat 2 dan Ayat 3 (2) Tanggung Jawab Yuridis atas benda sitaan ada pada Pejabat sesuai tingkat Pemeriksaan (Penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan). (3) Tanggung Jawab secara Fisik atas benda sitaan ada para Kepala Rupbasan. c. Pasal 32 Ayat 1 (1) Disamping tanggung jawab secara Fisik atas Benda Sitaan, Kepala Rupbasan bertanggung jawab atas Administrasi Benda Sitaan.
  • 11. Kapan Barang Sitaan Dikembalikan? Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain (Pasal 46 ayat (2) KUHAP)
  • 12. Apakah Bawaslu Berwenang melakukan Penyitaan?Bawaslu berwenang menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dalam melaksanakan tugas ini, wewenang Bawaslu dibatasi hanya pada ruang lingkup melakukan kajian, dan selanjutnya meneruskan (jika dianggap terpenuhi unsur pidana pemilu) ke penyidik. Dalam melakukan kajian ini, Bawaslu melibatkan Gakumdu yang terdiri atas unsur kepolisian dan kejaksaan. Bawaslu bukan penyidik. Dengan demikian, Bawaslu tidak berwenang melakukan penyitaan.
  • 13. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh Pengawas Pemilu jika menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu beserta barang buktinya? Dalam situasi tersebut di atas, pengawas pemilu sebaiknya melakukan: Berkoordinasi dengan penyidik (terutama yang ada di sentragakumdu) untuk melakukan penyitaan Jika penyidik menitipkan barang sitaan di kantor Bawaslu, maka sebaiknya tanggung jawab formal atas barang sitaan tersebut tetap berada di tangan penyidik

Editor's Notes

  • #4: Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 1988), hlm.13.