Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan zakat di BAZNAS. BAZNAS diatur secara eksplisit dalam UU No. 23 Tahun 2011. BAZNAS bertanggung jawab atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dokumen juga membahas permasalahan pengelolaan zakat seperti kepatuhan membayar zakat, pengetahuan masyarakat tentang zakat yang belum merata, serta sistem administrasi zakat yang