Fundraising zakat merupakan kegiatan penting bagi lembaga pengelola zakat untuk menghimpun dana dari masyarakat yang akan didistribusikan kepada mustahik. Terdapat beberapa strategi fundraising zakat seperti mendata potensi muzakki dan mustahik, mengoptimalkan sumber dana dari anggota lembaga, serta kerja sama dengan lembaga eksternal. Evaluasi strategi dilakukan untuk meningkatkan penghimpunan dana setiap tah
Dokumen tersebut membahas tentang perhitungan zakat yang meliputi definisi zakat, jenis-jenis zakat seperti zakat maal dan zakat fitrah, besaran nishab zakat maal, serta besaran zakat fitrah di beberapa daerah di Jawa Barat.
Optimalisasi Pendayagunaan Dana ZIS untuk Kemaslahatan Umat.pptxSyarwaniMuhammad1
油
Optimalisasi Pendayagunaan Dana ZIS untuk Kemaslahatan Umat oleh ZIS Kalimantan Timur, metode penggunaan daya zakat Program Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) adalah program yang mengelolah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh seluruh warga masyarakat bagi yang mampu mengeluarkan harta zakatnya.
Apa kepanjangan dari ZIS?
ZIS adalah singkatan dari Zakat, Infaq dan Sedekah.
2. Apa itu Zakat, Infaq dan Sedekah?
Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60. Info detail mengenai zakat klik di sini.
Sedangkan Infaq dan Sedekah, menurut UU nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infaq merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah ialah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dari pengertian berikut, sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dari infaq. Sedekah tidak selalu memberikan harta, melainkan bisa dinilai dengan segala amal baik lainnya seperti berdzikir, tersenyum kepada sesama muslim, menyingkirkan duri dari jalan dan lain sebagainya.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan zakat di BAZNAS. BAZNAS diatur secara eksplisit dalam UU No. 23 Tahun 2011. BAZNAS bertanggung jawab atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dokumen juga membahas permasalahan pengelolaan zakat seperti kepatuhan membayar zakat, pengetahuan masyarakat tentang zakat yang belum merata, serta sistem administrasi zakat yang
jika bisnis di imbangi dengan ZISWAF, maka bisnis itu tidak akan merugi. melainkan mengganti materi dengan apapun yang bisa membuat bisnis tersebut menjadi lebih berkembang. dengan seizin Allah tentunya
Wallahualam
Sistem akuntasi dan pelaporan zakat,infaq dan sidqahMushoddik Indisav
油
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya sistem akuntansi dan laporan keuangan yang transparan bagi lembaga amil zakat (LAZ) untuk membangun kepercayaan para muzakki. Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan LAZ seharusnya meliputi neraca, laporan sumber dan penggunaan dana, laporan arus kas, laporan perubahan dana, dan catatan atas laporan keuangan sesuai standar akuntansi organisasi nirlaba. Laporan ter
Makalah ini membahas tentang pengertian, dasar hukum, tujuan, syarat, penerima, jenis, dan hikmah zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan hadis untuk membersihkan dan mensucikan hati serta mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan."
Dokumen ini membahas pentingnya membaca Al-Quran bagi umat Islam dan beberapa kiat untuk hidup di bawah naungan Al-Quran, seperti memahami kandungan ayat, menghayati keagungan Al-Quran, dan membersihkan diri dari hal-hal yang menghalangi pemahaman. Disebutkan pula beberapa hadis Nabi tentang keutamaan membaca Al-Quran.
Zakat, infak dan sedekah memiliki definisi yang berbeda meskipun saling berkaitan. Zakat adalah kewajiban yang jumlahnya telah ditentukan untuk harta tertentu. Infak lebih luas cakupannya dan termasuk zakat. Sedekah dapat berarti pemberian sukarela atau identik dengan zakat, tergantung konteks.
Silaturahmi merupakan menjaga hubungan dengan kerabat. Dokumen menjelaskan pengertian, kepentingan, dan bentuk-bentuk silaturahmi menurut agama Islam. Silaturahmi sangat dianjurkan karena mendapat balasan besar dari Allah dan menjadi salah satu inti dakwah Nabi Muhammad.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip dan praktik ekonomi Islam yang bertujuan untuk memungkinkan manusia melakukan aktivitas ekonomi secara Islami agar mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat serta memberikan manfaat kepada sesama. Ekonomi Islam menolak sistem monopoli dan riba serta mendorong kepemilikan pribadi dan kerjasama.
Penciptaan alam semesta menurut Al-Quran terdiri dari enam tahapan, dimulai dari suhu kosmos yang sangat panas hingga turun menjadi lebih sejuk dan memungkinkan terbentuknya atom, bintang, galaksi, dan akhirnya planet seperti bumi dan matahari.
Makalah ini membahas tentang pengelolaan dan pengembangan zakat di berbagai negara Islam serta peran organisasi pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Dibahas mengenai sistem pengelolaan zakat di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Sudan. Juga dijelaskan tugas dan tanggung jawab Badan Amil Zakat dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana zak
Dokumen tersebut membahas sejarah pengelolaan zakat sebelum Islam, masa Nabi Muhammad saw, masa khulafaurrasyidin, dan di Indonesia. Zakat sudah dikenal dalam agama-agama sebelumnya dengan objek zakat berupa ternak. Pada masa Nabi, zakat diatur secara terstruktur. Masa khulafaurrasyidin menyaksikan pengembangan sistem pengelolaan zakat. Di Indonesia, pengelolaan zakat berkembang secara tidak ter
Dokumen tersebut membahas tentang zakat dan wakaf dalam Islam. Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim untuk memberikan sebagian harta kepada 8 golongan yang berhak, sedangkan wakaf adalah mengabdikan harta untuk kebaikan di masa depan. Keduanya memiliki peran penting dalam membantu pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ppt presentasi ekonomi islam pengertian harta dalam islamppt education
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Harta didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan; (2) Pemilik mutlak segala harta di bumi adalah Allah, dan manusia hanya menguasai harta sebagai amanah; (3) Agama Islam memperbolehkan memiliki harta sebagai sunnah Allah, asalkan diperoleh dan dikelola secara halal.
Dokumen tersebut membahas tentang ijtihad sebagai salah satu sumber hukum Islam. Ijtihad dilakukan untuk menemukan hukum agama melalui al-Quran dan hadis ketika tidak ditemukan hukumnya secara langsung. Terdapat beberapa tingkatan ijtihad dan persyaratan untuk menjadi mujtahid. Ijtihad dilakukan pada masalah-masalah tertentu dengan menggunakan metode seperti qiyas.
Lembaga Pengelola
Zakat (LPZ) adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana
zakat.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Pengelola
Zakat Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa ,Pengelolaan zakat adalah
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua
jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat adalah lembaga
pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan terdiri atas
pemerintah dan masyarakat, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di
sbidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat yang
bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan
zakat
jika bisnis di imbangi dengan ZISWAF, maka bisnis itu tidak akan merugi. melainkan mengganti materi dengan apapun yang bisa membuat bisnis tersebut menjadi lebih berkembang. dengan seizin Allah tentunya
Wallahualam
Sistem akuntasi dan pelaporan zakat,infaq dan sidqahMushoddik Indisav
油
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya sistem akuntansi dan laporan keuangan yang transparan bagi lembaga amil zakat (LAZ) untuk membangun kepercayaan para muzakki. Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan LAZ seharusnya meliputi neraca, laporan sumber dan penggunaan dana, laporan arus kas, laporan perubahan dana, dan catatan atas laporan keuangan sesuai standar akuntansi organisasi nirlaba. Laporan ter
Makalah ini membahas tentang pengertian, dasar hukum, tujuan, syarat, penerima, jenis, dan hikmah zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan hadis untuk membersihkan dan mensucikan hati serta mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan."
Dokumen ini membahas pentingnya membaca Al-Quran bagi umat Islam dan beberapa kiat untuk hidup di bawah naungan Al-Quran, seperti memahami kandungan ayat, menghayati keagungan Al-Quran, dan membersihkan diri dari hal-hal yang menghalangi pemahaman. Disebutkan pula beberapa hadis Nabi tentang keutamaan membaca Al-Quran.
Zakat, infak dan sedekah memiliki definisi yang berbeda meskipun saling berkaitan. Zakat adalah kewajiban yang jumlahnya telah ditentukan untuk harta tertentu. Infak lebih luas cakupannya dan termasuk zakat. Sedekah dapat berarti pemberian sukarela atau identik dengan zakat, tergantung konteks.
Silaturahmi merupakan menjaga hubungan dengan kerabat. Dokumen menjelaskan pengertian, kepentingan, dan bentuk-bentuk silaturahmi menurut agama Islam. Silaturahmi sangat dianjurkan karena mendapat balasan besar dari Allah dan menjadi salah satu inti dakwah Nabi Muhammad.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip dan praktik ekonomi Islam yang bertujuan untuk memungkinkan manusia melakukan aktivitas ekonomi secara Islami agar mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat serta memberikan manfaat kepada sesama. Ekonomi Islam menolak sistem monopoli dan riba serta mendorong kepemilikan pribadi dan kerjasama.
Penciptaan alam semesta menurut Al-Quran terdiri dari enam tahapan, dimulai dari suhu kosmos yang sangat panas hingga turun menjadi lebih sejuk dan memungkinkan terbentuknya atom, bintang, galaksi, dan akhirnya planet seperti bumi dan matahari.
Makalah ini membahas tentang pengelolaan dan pengembangan zakat di berbagai negara Islam serta peran organisasi pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Dibahas mengenai sistem pengelolaan zakat di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Sudan. Juga dijelaskan tugas dan tanggung jawab Badan Amil Zakat dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana zak
Dokumen tersebut membahas sejarah pengelolaan zakat sebelum Islam, masa Nabi Muhammad saw, masa khulafaurrasyidin, dan di Indonesia. Zakat sudah dikenal dalam agama-agama sebelumnya dengan objek zakat berupa ternak. Pada masa Nabi, zakat diatur secara terstruktur. Masa khulafaurrasyidin menyaksikan pengembangan sistem pengelolaan zakat. Di Indonesia, pengelolaan zakat berkembang secara tidak ter
Dokumen tersebut membahas tentang zakat dan wakaf dalam Islam. Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim untuk memberikan sebagian harta kepada 8 golongan yang berhak, sedangkan wakaf adalah mengabdikan harta untuk kebaikan di masa depan. Keduanya memiliki peran penting dalam membantu pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ppt presentasi ekonomi islam pengertian harta dalam islamppt education
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Harta didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan; (2) Pemilik mutlak segala harta di bumi adalah Allah, dan manusia hanya menguasai harta sebagai amanah; (3) Agama Islam memperbolehkan memiliki harta sebagai sunnah Allah, asalkan diperoleh dan dikelola secara halal.
Dokumen tersebut membahas tentang ijtihad sebagai salah satu sumber hukum Islam. Ijtihad dilakukan untuk menemukan hukum agama melalui al-Quran dan hadis ketika tidak ditemukan hukumnya secara langsung. Terdapat beberapa tingkatan ijtihad dan persyaratan untuk menjadi mujtahid. Ijtihad dilakukan pada masalah-masalah tertentu dengan menggunakan metode seperti qiyas.
Lembaga Pengelola
Zakat (LPZ) adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana
zakat.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Pengelola
Zakat Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa ,Pengelolaan zakat adalah
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua
jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat adalah lembaga
pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan terdiri atas
pemerintah dan masyarakat, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di
sbidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat yang
bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan
zakat
Lembaga Pengelola
Zakat (LPZ) adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana
zakat.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Lembaga Pengelola
Zakat Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa ,Pengelolaan zakat adalah
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua
jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat adalah lembaga
pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan terdiri atas
pemerintah dan masyarakat, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di
sbidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat yang
bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan
zakat
Zakat, infaq, dan shadaqoh merupakan bentuk pemberian keuangan dalam Islam. Zakat wajib dikeluarkan bagi mereka yang mampu, sedangkan infaq dan shadaqoh bersifat sukarela. Dana zakat, infaq, dan shadaqoh dapat didayagunakan untuk membantu fakir miskin maupun usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan umat. Pendayagunaannya diatur lewat lembaga-lembaga pengelola z
TONGKUNO
Cipt. Moses La Kahya
Voc. Ebet
DI POST OLEH OPERATOR WARNET VAST SMA NEGERI 1 RAHA KAB. MUNA
TONGKUNO LIWUNO BHARAKATI
WITENO WUNA KALENTEHAKU
ASUMULI AMOWANU LIWUKU RAHA
RAMPAHANO KALEMBOHANO REAKU
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan zakat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut melegitimasi pengelolaan zakat secara profesional oleh badan amil zakat dengan mengatur perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat. Undang-undang ini juga mengatur pengumpulan dan pendayagunaan zakat
[Ringkasan]
Teks tersebut membahas tentang pengertian zakat dan landasan hukum zakat menurut Al-Quran dan hadis. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dibayarkan atas harta yang telah memenuhi syarat nishab dan haul. Terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat harta. Zakat bertujuan untuk membersihkan diri dan harta serta membantu fakir miskin.
Zakat memainkan peranan penting dalam pembangunan sosial. Ia membantu memenuhi keperluan asasi orang miskin dan membangunkan masyarakat melalui pendidikan. Zakat juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang seimbang dengan mengagihkan semula kekayaan dan memberikan kerjasama antara orang kaya dan miskin. Oleh itu, zakat adalah antara entiti penting dalam pembangunan sosial menurut Islam.
Hadirnya regulasi yang mengandung muatan "previlege" terhadap pihak tertentu (BAZNAZ) ternyata menimbulkan kecemburuan pihak lain (LAZ) karena merasa di-"anak tiri"-kan. Tulisan ini mencoba mengamati dan menganalisa secara singkat fenomena ini.
Dokumen tersebut memberikan panduan umum dalam membuat presentasi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Beberapa poin pentingnya adalah kelebihan TIK dalam presentasi seperti dapat menyajikan berbagai media secara menarik, menjangkau audiens lebih luas, dan dapat digunakan berulang kali, namun juga kelemahannya seperti ketergantungan listrik dan peralatan khusus. Dokumen tersebut juga
Manajemen dewan kemakmuran masjid membahas tiga aspek utama yaitu idaroh (pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan masjid), imaroh (program-program untuk memakmurkan masjid), dan riayah (pengelolaan fasilitas masjid). Dokumen ini juga menjelaskan prinsip-prinsip manajemen menurut beberapa ahli dan karakteristik dari manajemen masjid.
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
2. Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah).
Jika diucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika
diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati,
demikian menurut Wahabah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mahzab, ahli bahasa
oleh Agus Effendi dan Baharuddin Fananny ( Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2008 ),
Cet. Ke-7, h. 82. Zakat menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dsb) menurut ketentuan
yang telah ditetapkan oleh syarak; salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang
wajib dikeluarkan kepada mustahik.Kemendiknas ,Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pusat Bahasa, (Jakatra: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 1569
3. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi zakat ditinjau dari segi bahasa, kata
zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih
dan baik. Menurut Lisan alArab arti dasar kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa,
adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji: semuanya digunakan di dalam Al-Quran
dan hadis, sebagaimana dinyatakan oleh Yusuf Qardhawi, Fiqh az-Zakah, (Bairut:
Muassasah al-Risalah, 1973), hlm. 998. Zakat merupakan salah satu dari lima nilai
instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tingkah laku ekonomi
manusia dan masyarakat serta pembangunan ekonomi umumnya, dalam
pendapatnya Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2007),Cet. ke-3, h. 35 .
4. Pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian
dalam pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat. Zakat sendiri artinya adalah
harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim
atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat
berbeda dengan infak dan sedekah. Infak adalah harta
yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di
luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah adalah
harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang
atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan
umum.
5. Zakat merupakan pranata keagamaan yang
bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan
kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus
dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat
Islam. UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
diundangkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum
dalam masyarakat sehingga perlu diganti dengan yang
baru dan sesuai.
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo
Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 25
November 2011.. UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin
pada tanggal 25 November 2011 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat ditempatkan pada Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115. Penjelasan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat ditempatkan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255
7. Latar Belakang Pertimbangan dalam UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
adalah:
a.bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
b.bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan
syariat Islam;
c.bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan
kesejahteraan masyarakat;
d.bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara
melembaga sesuai dengan syariat Islam;
e.bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat;
Konten dari UU No. 23 / 2011 tentang Pengelolaan Zakat ini, terdiri dari 10 Bab dan 47
Fasal.