際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HUKUM ISLAM
DI INDONESIA
Ahsanul Minan, MH
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Disampaikan dalam Acara Sekolah Islam Gender,
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Minggu 2 April 2017
Seputar Masuknya Islam ke Indonesia
Masih terdapat
kontroversi tentang
kapan tepatnya Islam
masuk ke
Indonesia
Terdapat
kontroversi tentang
metode penyebaran
Islam di Indonesia
Islam masuk
pada abad 7 M
Islam masuk
pada abad 11
M
Terdapat
kontroversi tentang
jalur penyebaran
Islam di Indonesia
Islam masuk
pada abad 13 M
Gujarat,
India
China Iran
Arab
Perdagangan
Perkawinan
Dakwah
Pendidikan
(Pesantren)
Politik
(Kerajaan)
Mengusung
Islam PuritanMengusung Islam
Su鍖stik, Sya鍖iyah
Pergerakan & Perkembangan
Hukum Islam di Indonesia
Pada masa awal,
hukum Islam
hanya
diberlakukan
sebagai hukum
sosial di
komunitas muslim
Pada masa
berkembangnya
kerajaan Islam, hukum
Islam diberlakukan
sebagai hukum positif
kerajaan
Pada masa penjajahan
Belanda, hukum Islam
diberlakukan dalam batas
tertentu;
Hukum waris diberlakukan
untuk kaum muslim
(statuta Batavia 1642),
Disusun kompilasi hukum
keluarga Islam (antara lain
compendium freijer, 1760)
Pada masa
penjajahan Jepang,
tidak banyak terjadi
perubahan, kecuali
pembentukan Kantor
Urusan Agama
(Shumubu)
Pada masa
Orla, tidk
banyak
terjadi
perubahan
terkait hukum
Islam, karena
kerasnya
pergulatan
politik
Pada masa
Orba,
perkembangan
hukum Islam
ditandai oleh
pengakuan
terhadap
eksistensi
Pengadilan
Agama dan
Kompilasi
Hukum Islam
Pada masa Orde
Reformasi,
perkembangan
hukum Islam sangat
signi鍖kan, baik
dalam bentuk
penyerapan secara
sektoral hukum
Islam menjadi
hukum positif,
maupun pengakuan
atas keberlakuan
hukum Islam
tertentu
ASAS NEGARA
INDONESIA adalah negara hukum >
seluruh ketentuan yang berlaku mengikat
warga negara harus diatur melalui hukum
positif.
INDONESIA bukan negara agama >
Indonesia tidak menerapkan satu sistem
hukum berdasarkan agama tertentu yang
berlaku untuk seluruh warga negara.
ISLAM DAN POLITIK
HUKUM DI INDONESIA
Ismail Sunny
Periode persuasive source, di
mana setiap orang Islam
diyakini mau menerima
keberlakuan hukum Islam itu
(hukum normatif)
Periode authority source, di
mana setiap orang Islam
menyakini bahwa hukum Islam
memiliki kekuatan yang harus
dilaksanakan (hukum positif)
MODEL-MODEL PENYERAPAN KONSEP ISLAM
DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Formalisasi
dalam
bentuk
Undang-
Undang /
Perda
Hukum
Islam diformalisasikan
dalam kerangka perundang-
undangan
Formalisasi
dalam
bentuk
Peraturan di
bawah UU
Penyerapan
nilai/hukum
Islam untuk
dimasukkan
dalam norma
Undang-Undang
/ Perda
Hukum Islam
diserap dan dijadikan rujukan
dalam kerangka perundang-
undangan
Penyerapan
dalam bentuk
pengakuan atas
keberlakuan
hukum Islam
oleh hukum
positif
Contoh:
 UU Wakaf
 UU Haji
 Perda
Syariah
Contoh:
 Inpres
1/1991 ttg
KHI
Contoh:
 UU 11/2006
ttg
Pemerintahan
Aceh (Ps 16
ayat (2))
Contoh:
 UU 11/2006
ttg
Pemerintahan
Aceh (Ps 16
ayat (2))
PROBLEMATIKA DALAM UU PERKAWINAN
ISU
HAM:KETENTUAN
TENTANG SYARAT
SAH-NYA
PERKAWINAN
ISU HAK ANAK:
BATAS USIA CALON
MEMPELAI
ISU HAM:
KEDUDUKAN
DAN PERAN
SUAMI & ISTRI
ISU HAK ANAK:
KEDUDUKAN
ANAK
Pasal 2 ayat (1) &
(2)
Perkawinan
adalah sah,
apabila dilakukan
menurut hukum
masing-masing
agamanya dan
kepercayaannya
itutampaknya
netral dan tanpa
masalah,tetapi
justru ketentuan
ini bertentangan
dengan kehidupan
sosial di
masyarakat
Usia seseorang diperbolehkan
menikah adalah 21 tahun sesuai
dengan Pasal 6 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa Untuk
melangsungkan perkawinan seorang
yang belum mencapai umur 21
(duapuluh satu) tahun harus
mendapat izin kedua orang tua.
Namun demikian, pasal ini memberi
kebolehan bagi orang di bawah usia
21 tahun untuk menikah jika telah
mendapat izin dari orangtua, sesuai
dengan Pasal 7 ayat (1) yang
menyatakan bahwa Perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas)
tahun. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU
Perkawinan tersebut tidak sesuai
dengan undang-undang lain yang
menyebutkan usia kedewasaan
ditetapkan dengan usia 18 tahun.
Misalnya, UU No. 23/2002 tentang
Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1)
menetapkan batas usia anak-anak
adalah sampai usia 18 (delapan belas)
tahun
Pasal 31 (3):
Suami adalah
kepala keluarga
dan isteri ibu
rumah tangga. 
Pasal 34 (1):
Suami wajib
melindungi
isterinya dan
memberikan
segala sesuatu
keperluan hidup
berumah tangga
sesuai dengan
kemampuannya.
Pasal 34 (2):
Isteri wajib
mengatur urusan
rumah-tangga
sebaik- baiknya. 
Pasal 42 menentukan bahwa anak
yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah. Sementara
Pasal 43 ayat (1) menetapkan bahwa
Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga ibunya. Ketentuan ini
selain sangat diskriminatif ditinjau
dari kepentingan anak, juga sangat
memberatkan kaum perempuan.
Ketentuan pasal ini telah dirubah
melalui Keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/
2010 yang menyatakan bahwa Pasal
43 ayat (1) harus dibaca sebagai
berikut: Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya serta dengan laki-laki sebagai
ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk
hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya
UU
Perkawinan
menganut asas
monogami. Pasal
3 ayat (1).
Namun demikian,
UU ini juga
membolehkan
poligami.(ayat 2)
Dalam
prakteknya,
pengadilan tidak
ketat
menerapkan
syarat-syarat
yang sudah
ditentukan.
Banyak
manipulasi
persayaratan
misalnya
memalsukan
identitas.
Putusan MK No
12/PUU-V/2007
ISU HAK
PEREMPUAN:
POLIGAMI
PROBLEMATIKA DALAM
KOMPILASI HUKUM ISLAM
PERSPEKTIF PROSES
PEMBENTUKAN
HUKUM
PERSPEKTIF MATERI
HUKUM
PERSPEKTIF
IMPLEMENTASI
HUKUM
PERSPEKTIF FUNGSI
HUKUM
Proses
pembentukan KHI
bersifat semi-responsif,
karena proses
pembentukannya
didominasi oleh pihak
eksekutif (Kemenag) dan
Yudikatif.
Sedangkan pihak
legislatif sebagai
perwakilan masyarakat
tidak terlibat dalam
proses pembentukan
KHI. Adapun pihak
komunitas masyarakat
(ormas dan perguruan
tinggi) hanya dilibatkan
secara terbatas
Materi KHI bersifat
otonom, reduksionistik
dan konservatif.
Artinya, materi hukum
Islam pada KHI secara
substansial diakui
sebagai 鍖qh
(yurisprudensi Islam),
namun hanya sebagian
kecil materi hukum
Islam yang
dilegislasikan
[perkawinan,
kewarisan, dan
perwakafan] dengan
formulasi bahasa dan
pokok masalah yang
tidak adaptif dan
inovatif
KHI memiliki
karakter fakultatif,
tidak mengikat
secara utuh
kepada umat Islam
KHI memiliki karakter
regulatif dan limitatif, dalam arti
pengaturannya lebih bersifat
teknis-prosedural dan praktis-
operasional ketimbang strategis-
konsepsional. aturannya
cenderung membenarkan
praktek birokratis yang telah
ada sebelumnya dan
membenarkan institusi-institusi
negara yang telah terbentuk
sebelumnya seperti seperti
KUA Pengadilan Agama, dll.
Hukum Islam dalam KHI telah
bergeser dari otoritas hukum
agama [divine law] menjadi
otoritas hukum negara [state
law]
No Diskusi KHI- Impres No1 /1991 CLD- KHI
1 Pernikahan Pernikahan adalah bentuk ibadah (Pasal 2) Pernikahan bukan bentuk ibadah ('ibadah), tetapi milik
mu'amalat (kontrak berdasarkan kesepakatan bersama
antara dua pihak) (Pasal 2)
2 Wali Ini adalah pilar (RUKN) pernikahan (Pasal
14)
Hal ini tidak pilar pernikahan (Pasal 6)
3 Administrasi Pernikahan Tidak pilar perkawinan (Pasal 14) Pilar perkawinan (Pasal 6)
4 Perempuan saksi dalam
pernikahan
Perempuan tidak diizinkan untuk menjadi
saksi (Pasal 25)
Perempuan, seperti laki-laki diperbolehkan untuk menjadi
saksi dalam pernikahan (Pasal 11)
5 Usia minimal Tua untuk pengantin 16 tahun, dan 19 yeras
tua untuk pengantin pria (Pasal 15)
Tua untuk kedua pengantin 19 tahun (Pasal 7)
6 Pernikahan untuk Virgin
(gadis yang pernah
menikah sebelumnya)
Tidak peduli usia, dia harus menikah di
bawah kendali walinya atau orang atas
nama walinya (Pasal 14)
Gadis dalam 21 tahun dia berusia bisa menikah tanpa izin
darinya
wali (Pasal 7)
7 Mahar Diberikan oleh pengantin pria ke pengantin
(Pasal 30)
Dapat diberikan oleh pengantin untuk pengantin pria dan
sebaliknya (Pasal 16)
8 Sikap suami& istri Suami adalah kepala keluarga dan istri
adalah kiper rumah tangga (Pasal 79)
Stance, hak dan kewajiban suami dan istri adalah sama
(Pasal
49)9 Kebutuhan dasar hidup
(nafkah) Kewajiban suami
(Pasal 80 angka 4) Kewajiban suami dan istri (Pasal 51)
10 Perjanjian tentang periode
waktu tertentu pernikahan
Tidak Diatur, Diatur; pernikahan berakhir bersama-sama dengan akhir
periode tercantum dalam perjanjian (Pasal 22, 28, dan 56 titik11 Antar-agama pernikahan Benar-benar dilarang
(Pasal 44 dan 61)
Diizinkan, asalkan bertujuan untuk mencapai tujuan
perkawinan (Pasal 54)
12 Poligami (ta'addud
al-zawj但t)
Diizinkan, dengan beberapa kondisi (Pasal
55-59)
Tidak diizinkan sama sekali, haram li ghairihi
(Pasal 3)
13 Iddah (masa transisi) Iddah hanya diterapkan pada istri (Pasal
153)
Iddah diterapkan untuk kedua suami dan istri (Pasal 88)
14 Iddah cerai Berdasarkan dukh短l (Pasal 153) Berdasarkan akad, bukan pada dukh短l
(Pasal 88).
15 Ihd但d (berkabung) Ihd但d hanya diterapkan pada istri (Pasal
170)
Selain untuk istri, ihd但d juga diterapkan pada suami (Pasal
112)
16 Nusyuz (memberontak
Dari melakukan Kewajiban)
usyuz hanya mungkin
dilakukan oleh istri (Pasal 84)
Nusyuz dapat dilakukan dengan istri dan suami (Pasal 53 [1])
17 Khulu` (perceraian oleh
inisiatif istri)
Khulu` dinyatakan sebagai Thalaq b但'in
Sughra, baik suami dan istri yang diizinkan
untuk mendamaikan dengan kontrak
pernikahan baru (Pasal 119)
Khulu` adalah sebagai sama Thalaq, suami dan istri yang
diizinkan untuk reconcilliate (raj'iy Thalaq) (Pasal 1 dan 59)
No Diskusi KHI- Impres No.1/ 1991 CLD- KHI
1 Agama yang
berbeda antara
orang mati dan
ahli warisnya
Hal ini menjadi kendala (mani
') dalam proses pewarisan
(Pasal 171 dan 172)
Ini bukan halangan
(mani ) dalam proses
pewarisan (Pasal 2)
2 Anak ilegal Hanya memiliki hubungan
dengan-Nya
Ibu (pasal 186)
Jika / ayah kandungnya
itu diketahui, ia / dia
memiliki hak untuk
inherite kekayaan / nya
ayahnya (Pasal 16)
3 Awl dan radd Kedua aul dan radd yang
diadopsi (Artikel 192 dan
193)
Dihilangkan
4 Berbagi untuk
anak dan
putri
Berbagi untuk anak adalah
dua kali dari itu untuk putri
Berbagi untuk putra dan
putri adalah sama (Pasal
8 [3]).
KETENTUAN WARIS DALAM
KOMPILASI HUKUM ISLAM
No Diskusi KHI- Impres No.1/ 1991 CLD- KHI
1 Hak intelektual
k e k a y a a n
sebagai milik
disumbangkan
ke penggunaan
agama
tidak diatur Diatur (Pasal 11)
KETENTUAN WAKAF DALAM
KOMPILASI HUKUM ISLAM
KH. Abdurrahman Wahid
Demokrasi itu intinya cuma dua: kedaulatan
hukum dan perlakuan yang sama bagi setiap
warga negara, apa pun perbedaan mereka, di
muka Undang-undang. Jika dua itu dijalankan,
di Indonesia atau di tempat lain itu sama saja.

More Related Content

What's hot (20)

PPT SIDANG SKRIPSI.pptx
PPT SIDANG SKRIPSI.pptxPPT SIDANG SKRIPSI.pptx
PPT SIDANG SKRIPSI.pptx
KhoirulagusSetiawan
Makalah hukum agraria di indonesia
Makalah hukum agraria di indonesiaMakalah hukum agraria di indonesia
Makalah hukum agraria di indonesia
Rahmanzie Share
HUKUM ACARA PENGADILAN HAM.pptx..............................
HUKUM ACARA PENGADILAN HAM.pptx..............................HUKUM ACARA PENGADILAN HAM.pptx..............................
HUKUM ACARA PENGADILAN HAM.pptx..............................
AmazingIrham
Hukum Acara Pengadilan Agama
Hukum Acara Pengadilan AgamaHukum Acara Pengadilan Agama
Hukum Acara Pengadilan Agama
Siddiki Syadzily
Hukum perdata internasional 2
Hukum perdata internasional 2Hukum perdata internasional 2
Hukum perdata internasional 2
villa kuta indah
Hukum tata negara
Hukum tata negaraHukum tata negara
Hukum tata negara
Rima Kurniasih
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Kedudukan Hukum Pidana Islam
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Kedudukan Hukum Pidana IslamPengertian, Fungsi, Tujuan dan Kedudukan Hukum Pidana Islam
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Kedudukan Hukum Pidana Islam
swirawan
Ppt hukum acara perdata
Ppt hukum acara perdataPpt hukum acara perdata
Ppt hukum acara perdata
Lisa SYP
Alasan penghapus penuntutan & kewenangan menjalankan pidana
Alasan penghapus penuntutan & kewenangan menjalankan pidanaAlasan penghapus penuntutan & kewenangan menjalankan pidana
Alasan penghapus penuntutan & kewenangan menjalankan pidana
Sigit Riono
Bab 9 percobaan pidana
Bab 9   percobaan pidanaBab 9   percobaan pidana
Bab 9 percobaan pidana
Nuelimmanuel22
Hukum Pidana Pemidanaan
Hukum Pidana PemidanaanHukum Pidana Pemidanaan
Hukum Pidana Pemidanaan
alsalcunsoed
Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat Hukum AdatMasyarakat Hukum Adat
Masyarakat Hukum Adat
Nina Ruspina
Lembaga hukum islam di indonesia
Lembaga hukum islam di indonesiaLembaga hukum islam di indonesia
Lembaga hukum islam di indonesia
Meehawk
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARAHUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
慍 惺悋 悒惡 忰惆
Warisan dalam islam
Warisan dalam islamWarisan dalam islam
Warisan dalam islam
Fajry D'maSbuq
09 hukum perkawinan adat
09 hukum perkawinan adat09 hukum perkawinan adat
09 hukum perkawinan adat
Qomaruz Zaman
Hukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptxHukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptx
Fenti Anita Sari
Hukum Keluarga
Hukum Keluarga Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Muhamad Yogi
MATERI HUKUM DAGANG
MATERI HUKUM DAGANGMATERI HUKUM DAGANG
MATERI HUKUM DAGANG
Dian Oktavia
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Makalah hukum agraria di indonesia
Makalah hukum agraria di indonesiaMakalah hukum agraria di indonesia
Makalah hukum agraria di indonesia
Rahmanzie Share
HUKUM ACARA PENGADILAN HAM.pptx..............................
HUKUM ACARA PENGADILAN HAM.pptx..............................HUKUM ACARA PENGADILAN HAM.pptx..............................
HUKUM ACARA PENGADILAN HAM.pptx..............................
AmazingIrham
Hukum Acara Pengadilan Agama
Hukum Acara Pengadilan AgamaHukum Acara Pengadilan Agama
Hukum Acara Pengadilan Agama
Siddiki Syadzily
Hukum perdata internasional 2
Hukum perdata internasional 2Hukum perdata internasional 2
Hukum perdata internasional 2
villa kuta indah
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Kedudukan Hukum Pidana Islam
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Kedudukan Hukum Pidana IslamPengertian, Fungsi, Tujuan dan Kedudukan Hukum Pidana Islam
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Kedudukan Hukum Pidana Islam
swirawan
Ppt hukum acara perdata
Ppt hukum acara perdataPpt hukum acara perdata
Ppt hukum acara perdata
Lisa SYP
Alasan penghapus penuntutan & kewenangan menjalankan pidana
Alasan penghapus penuntutan & kewenangan menjalankan pidanaAlasan penghapus penuntutan & kewenangan menjalankan pidana
Alasan penghapus penuntutan & kewenangan menjalankan pidana
Sigit Riono
Bab 9 percobaan pidana
Bab 9   percobaan pidanaBab 9   percobaan pidana
Bab 9 percobaan pidana
Nuelimmanuel22
Hukum Pidana Pemidanaan
Hukum Pidana PemidanaanHukum Pidana Pemidanaan
Hukum Pidana Pemidanaan
alsalcunsoed
Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat Hukum AdatMasyarakat Hukum Adat
Masyarakat Hukum Adat
Nina Ruspina
Lembaga hukum islam di indonesia
Lembaga hukum islam di indonesiaLembaga hukum islam di indonesia
Lembaga hukum islam di indonesia
Meehawk
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARAHUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
慍 惺悋 悒惡 忰惆
Warisan dalam islam
Warisan dalam islamWarisan dalam islam
Warisan dalam islam
Fajry D'maSbuq
09 hukum perkawinan adat
09 hukum perkawinan adat09 hukum perkawinan adat
09 hukum perkawinan adat
Qomaruz Zaman
Hukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptxHukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptx
Fenti Anita Sari
Hukum Keluarga
Hukum Keluarga Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Muhamad Yogi
MATERI HUKUM DAGANG
MATERI HUKUM DAGANGMATERI HUKUM DAGANG
MATERI HUKUM DAGANG
Dian Oktavia
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri

Similar to Gender & hukum islam di indonesia (20)

tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptxtugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
deryrian25
MELARANG PERKAWINAN BEDA AGAMA : PELANGGARAN HAK KONSTITUSI DAN HAK ASASI MAN...
MELARANG PERKAWINAN BEDA AGAMA : PELANGGARAN HAK KONSTITUSI DAN HAK ASASI MAN...MELARANG PERKAWINAN BEDA AGAMA : PELANGGARAN HAK KONSTITUSI DAN HAK ASASI MAN...
MELARANG PERKAWINAN BEDA AGAMA : PELANGGARAN HAK KONSTITUSI DAN HAK ASASI MAN...
Law Firm "Fidel Angwarmasse & Partners"
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
22Marta
Tinjauan keberadaan anak luar kawin
Tinjauan keberadaan anak luar kawinTinjauan keberadaan anak luar kawin
Tinjauan keberadaan anak luar kawin
moliiceman
Pernikahan Beda Agama.pptx
Pernikahan Beda Agama.pptxPernikahan Beda Agama.pptx
Pernikahan Beda Agama.pptx
Egi Fahroji
materi Slrispsi Ilmu Hukum Perdata kel 4
materi Slrispsi Ilmu Hukum Perdata kel 4materi Slrispsi Ilmu Hukum Perdata kel 4
materi Slrispsi Ilmu Hukum Perdata kel 4
EsdaLawFirm
17984710.ppt
17984710.ppt17984710.ppt
17984710.ppt
AndyWarnet99
Kasus perkawinan adat berdasarkan uu no. 1 thn 1974
Kasus perkawinan adat berdasarkan uu no. 1 thn 1974Kasus perkawinan adat berdasarkan uu no. 1 thn 1974
Kasus perkawinan adat berdasarkan uu no. 1 thn 1974
Rizqy Putra
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinanHukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
sayyidrifai
perbandingan-perkawinan-BW-dg-UUP.pdf
perbandingan-perkawinan-BW-dg-UUP.pdfperbandingan-perkawinan-BW-dg-UUP.pdf
perbandingan-perkawinan-BW-dg-UUP.pdf
Alda Aulia Hidayati Arsyad
HUKUM KELUARGA.ppt
HUKUM KELUARGA.pptHUKUM KELUARGA.ppt
HUKUM KELUARGA.ppt
buchoriarrasyid1
Hukum adat tugas fix
Hukum adat tugas fixHukum adat tugas fix
Hukum adat tugas fix
okaatmadja
Makalah Hukum perkawinan di indonesia
Makalah Hukum perkawinan di indonesiaMakalah Hukum perkawinan di indonesia
Makalah Hukum perkawinan di indonesia
Rahmanzie Share
Makalah pernikahan
Makalah pernikahanMakalah pernikahan
Makalah pernikahan
Septian Muna Barakati
asas perkawinan
asas perkawinanasas perkawinan
asas perkawinan
Faik Fariz
Makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pencatatan Perkawinan, Perja...
Makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pencatatan Perkawinan, Perja...Makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pencatatan Perkawinan, Perja...
Makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pencatatan Perkawinan, Perja...
AZA Zulfi
Ketentuan Perkawinan.pptx
Ketentuan Perkawinan.pptxKetentuan Perkawinan.pptx
Ketentuan Perkawinan.pptx
MuhammadFahreziHarjo
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
CAHYOANUGROHO
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptxtugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
deryrian25
MELARANG PERKAWINAN BEDA AGAMA : PELANGGARAN HAK KONSTITUSI DAN HAK ASASI MAN...
MELARANG PERKAWINAN BEDA AGAMA : PELANGGARAN HAK KONSTITUSI DAN HAK ASASI MAN...MELARANG PERKAWINAN BEDA AGAMA : PELANGGARAN HAK KONSTITUSI DAN HAK ASASI MAN...
MELARANG PERKAWINAN BEDA AGAMA : PELANGGARAN HAK KONSTITUSI DAN HAK ASASI MAN...
Law Firm "Fidel Angwarmasse & Partners"
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
22Marta
Tinjauan keberadaan anak luar kawin
Tinjauan keberadaan anak luar kawinTinjauan keberadaan anak luar kawin
Tinjauan keberadaan anak luar kawin
moliiceman
Pernikahan Beda Agama.pptx
Pernikahan Beda Agama.pptxPernikahan Beda Agama.pptx
Pernikahan Beda Agama.pptx
Egi Fahroji
materi Slrispsi Ilmu Hukum Perdata kel 4
materi Slrispsi Ilmu Hukum Perdata kel 4materi Slrispsi Ilmu Hukum Perdata kel 4
materi Slrispsi Ilmu Hukum Perdata kel 4
EsdaLawFirm
Kasus perkawinan adat berdasarkan uu no. 1 thn 1974
Kasus perkawinan adat berdasarkan uu no. 1 thn 1974Kasus perkawinan adat berdasarkan uu no. 1 thn 1974
Kasus perkawinan adat berdasarkan uu no. 1 thn 1974
Rizqy Putra
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinanHukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
sayyidrifai
Hukum adat tugas fix
Hukum adat tugas fixHukum adat tugas fix
Hukum adat tugas fix
okaatmadja
Makalah Hukum perkawinan di indonesia
Makalah Hukum perkawinan di indonesiaMakalah Hukum perkawinan di indonesia
Makalah Hukum perkawinan di indonesia
Rahmanzie Share
asas perkawinan
asas perkawinanasas perkawinan
asas perkawinan
Faik Fariz
Makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pencatatan Perkawinan, Perja...
Makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pencatatan Perkawinan, Perja...Makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pencatatan Perkawinan, Perja...
Makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pencatatan Perkawinan, Perja...
AZA Zulfi
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
CAHYOANUGROHO

More from Ahsanul Minan (20)

Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAnalisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Ahsanul Minan
Keterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi PemiluKeterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi Pemilu
Ahsanul Minan
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan PartisipatifDigitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024
Ahsanul Minan
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemiluRefleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Ahsanul Minan
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di IndonesiaTantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Ahsanul Minan
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Ahsanul Minan
Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi PublikKeterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Ahsanul Minan
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, WalikotaRestatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Ahsanul Minan
Potret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdfPotret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdf
Ahsanul Minan
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan PartisipatifSosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemiluTantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Ahsanul Minan
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Ahsanul Minan
Science and Research
Science and Research Science and Research
Science and Research
Ahsanul Minan
Hans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & MoralHans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & Moral
Ahsanul Minan
Sekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemiluSekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemilu
Ahsanul Minan
Kelembagaan pengawas pemilu di aceh
Kelembagaan pengawas pemilu di acehKelembagaan pengawas pemilu di aceh
Kelembagaan pengawas pemilu di aceh
Ahsanul Minan
Penyitaan oleh bawaslu
Penyitaan oleh bawasluPenyitaan oleh bawaslu
Penyitaan oleh bawaslu
Ahsanul Minan
Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3
Ahsanul Minan
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaTantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Ahsanul Minan
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAnalisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Ahsanul Minan
Keterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi PemiluKeterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi Pemilu
Ahsanul Minan
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan PartisipatifDigitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024
Ahsanul Minan
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemiluRefleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Ahsanul Minan
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di IndonesiaTantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Ahsanul Minan
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Ahsanul Minan
Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi PublikKeterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Ahsanul Minan
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, WalikotaRestatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Restatement pasal 71 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Ahsanul Minan
Potret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdfPotret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdf
Ahsanul Minan
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan PartisipatifSosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemiluTantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Ahsanul Minan
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Ahsanul Minan
Science and Research
Science and Research Science and Research
Science and Research
Ahsanul Minan
Hans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & MoralHans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & Moral
Ahsanul Minan
Sekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemiluSekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemilu
Ahsanul Minan
Kelembagaan pengawas pemilu di aceh
Kelembagaan pengawas pemilu di acehKelembagaan pengawas pemilu di aceh
Kelembagaan pengawas pemilu di aceh
Ahsanul Minan
Penyitaan oleh bawaslu
Penyitaan oleh bawasluPenyitaan oleh bawaslu
Penyitaan oleh bawaslu
Ahsanul Minan
Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3
Ahsanul Minan
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaTantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Ahsanul Minan

Recently uploaded (8)

Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis

Gender & hukum islam di indonesia

  • 1. HUKUM ISLAM DI INDONESIA Ahsanul Minan, MH Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Disampaikan dalam Acara Sekolah Islam Gender, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Minggu 2 April 2017
  • 2. Seputar Masuknya Islam ke Indonesia Masih terdapat kontroversi tentang kapan tepatnya Islam masuk ke Indonesia Terdapat kontroversi tentang metode penyebaran Islam di Indonesia Islam masuk pada abad 7 M Islam masuk pada abad 11 M Terdapat kontroversi tentang jalur penyebaran Islam di Indonesia Islam masuk pada abad 13 M Gujarat, India China Iran Arab Perdagangan Perkawinan Dakwah Pendidikan (Pesantren) Politik (Kerajaan) Mengusung Islam PuritanMengusung Islam Su鍖stik, Sya鍖iyah
  • 3. Pergerakan & Perkembangan Hukum Islam di Indonesia Pada masa awal, hukum Islam hanya diberlakukan sebagai hukum sosial di komunitas muslim Pada masa berkembangnya kerajaan Islam, hukum Islam diberlakukan sebagai hukum positif kerajaan Pada masa penjajahan Belanda, hukum Islam diberlakukan dalam batas tertentu; Hukum waris diberlakukan untuk kaum muslim (statuta Batavia 1642), Disusun kompilasi hukum keluarga Islam (antara lain compendium freijer, 1760) Pada masa penjajahan Jepang, tidak banyak terjadi perubahan, kecuali pembentukan Kantor Urusan Agama (Shumubu) Pada masa Orla, tidk banyak terjadi perubahan terkait hukum Islam, karena kerasnya pergulatan politik Pada masa Orba, perkembangan hukum Islam ditandai oleh pengakuan terhadap eksistensi Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Pada masa Orde Reformasi, perkembangan hukum Islam sangat signi鍖kan, baik dalam bentuk penyerapan secara sektoral hukum Islam menjadi hukum positif, maupun pengakuan atas keberlakuan hukum Islam tertentu
  • 4. ASAS NEGARA INDONESIA adalah negara hukum > seluruh ketentuan yang berlaku mengikat warga negara harus diatur melalui hukum positif. INDONESIA bukan negara agama > Indonesia tidak menerapkan satu sistem hukum berdasarkan agama tertentu yang berlaku untuk seluruh warga negara.
  • 5. ISLAM DAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA Ismail Sunny Periode persuasive source, di mana setiap orang Islam diyakini mau menerima keberlakuan hukum Islam itu (hukum normatif) Periode authority source, di mana setiap orang Islam menyakini bahwa hukum Islam memiliki kekuatan yang harus dilaksanakan (hukum positif)
  • 6. MODEL-MODEL PENYERAPAN KONSEP ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Formalisasi dalam bentuk Undang- Undang / Perda Hukum Islam diformalisasikan dalam kerangka perundang- undangan Formalisasi dalam bentuk Peraturan di bawah UU Penyerapan nilai/hukum Islam untuk dimasukkan dalam norma Undang-Undang / Perda Hukum Islam diserap dan dijadikan rujukan dalam kerangka perundang- undangan Penyerapan dalam bentuk pengakuan atas keberlakuan hukum Islam oleh hukum positif Contoh: UU Wakaf UU Haji Perda Syariah Contoh: Inpres 1/1991 ttg KHI Contoh: UU 11/2006 ttg Pemerintahan Aceh (Ps 16 ayat (2)) Contoh: UU 11/2006 ttg Pemerintahan Aceh (Ps 16 ayat (2))
  • 7. PROBLEMATIKA DALAM UU PERKAWINAN ISU HAM:KETENTUAN TENTANG SYARAT SAH-NYA PERKAWINAN ISU HAK ANAK: BATAS USIA CALON MEMPELAI ISU HAM: KEDUDUKAN DAN PERAN SUAMI & ISTRI ISU HAK ANAK: KEDUDUKAN ANAK Pasal 2 ayat (1) & (2) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itutampaknya netral dan tanpa masalah,tetapi justru ketentuan ini bertentangan dengan kehidupan sosial di masyarakat Usia seseorang diperbolehkan menikah adalah 21 tahun sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Namun demikian, pasal ini memberi kebolehan bagi orang di bawah usia 21 tahun untuk menikah jika telah mendapat izin dari orangtua, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang lain yang menyebutkan usia kedewasaan ditetapkan dengan usia 18 tahun. Misalnya, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1) menetapkan batas usia anak-anak adalah sampai usia 18 (delapan belas) tahun Pasal 31 (3): Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. Pasal 34 (1): Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal 34 (2): Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik- baiknya. Pasal 42 menentukan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sementara Pasal 43 ayat (1) menetapkan bahwa Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ketentuan ini selain sangat diskriminatif ditinjau dari kepentingan anak, juga sangat memberatkan kaum perempuan. Ketentuan pasal ini telah dirubah melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/ 2010 yang menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) harus dibaca sebagai berikut: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya UU Perkawinan menganut asas monogami. Pasal 3 ayat (1). Namun demikian, UU ini juga membolehkan poligami.(ayat 2) Dalam prakteknya, pengadilan tidak ketat menerapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Banyak manipulasi persayaratan misalnya memalsukan identitas. Putusan MK No 12/PUU-V/2007 ISU HAK PEREMPUAN: POLIGAMI
  • 8. PROBLEMATIKA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PROSES PEMBENTUKAN HUKUM PERSPEKTIF MATERI HUKUM PERSPEKTIF IMPLEMENTASI HUKUM PERSPEKTIF FUNGSI HUKUM Proses pembentukan KHI bersifat semi-responsif, karena proses pembentukannya didominasi oleh pihak eksekutif (Kemenag) dan Yudikatif. Sedangkan pihak legislatif sebagai perwakilan masyarakat tidak terlibat dalam proses pembentukan KHI. Adapun pihak komunitas masyarakat (ormas dan perguruan tinggi) hanya dilibatkan secara terbatas Materi KHI bersifat otonom, reduksionistik dan konservatif. Artinya, materi hukum Islam pada KHI secara substansial diakui sebagai 鍖qh (yurisprudensi Islam), namun hanya sebagian kecil materi hukum Islam yang dilegislasikan [perkawinan, kewarisan, dan perwakafan] dengan formulasi bahasa dan pokok masalah yang tidak adaptif dan inovatif KHI memiliki karakter fakultatif, tidak mengikat secara utuh kepada umat Islam KHI memiliki karakter regulatif dan limitatif, dalam arti pengaturannya lebih bersifat teknis-prosedural dan praktis- operasional ketimbang strategis- konsepsional. aturannya cenderung membenarkan praktek birokratis yang telah ada sebelumnya dan membenarkan institusi-institusi negara yang telah terbentuk sebelumnya seperti seperti KUA Pengadilan Agama, dll. Hukum Islam dalam KHI telah bergeser dari otoritas hukum agama [divine law] menjadi otoritas hukum negara [state law]
  • 9. No Diskusi KHI- Impres No1 /1991 CLD- KHI 1 Pernikahan Pernikahan adalah bentuk ibadah (Pasal 2) Pernikahan bukan bentuk ibadah ('ibadah), tetapi milik mu'amalat (kontrak berdasarkan kesepakatan bersama antara dua pihak) (Pasal 2) 2 Wali Ini adalah pilar (RUKN) pernikahan (Pasal 14) Hal ini tidak pilar pernikahan (Pasal 6) 3 Administrasi Pernikahan Tidak pilar perkawinan (Pasal 14) Pilar perkawinan (Pasal 6) 4 Perempuan saksi dalam pernikahan Perempuan tidak diizinkan untuk menjadi saksi (Pasal 25) Perempuan, seperti laki-laki diperbolehkan untuk menjadi saksi dalam pernikahan (Pasal 11) 5 Usia minimal Tua untuk pengantin 16 tahun, dan 19 yeras tua untuk pengantin pria (Pasal 15) Tua untuk kedua pengantin 19 tahun (Pasal 7) 6 Pernikahan untuk Virgin (gadis yang pernah menikah sebelumnya) Tidak peduli usia, dia harus menikah di bawah kendali walinya atau orang atas nama walinya (Pasal 14) Gadis dalam 21 tahun dia berusia bisa menikah tanpa izin darinya wali (Pasal 7) 7 Mahar Diberikan oleh pengantin pria ke pengantin (Pasal 30) Dapat diberikan oleh pengantin untuk pengantin pria dan sebaliknya (Pasal 16) 8 Sikap suami& istri Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah kiper rumah tangga (Pasal 79) Stance, hak dan kewajiban suami dan istri adalah sama (Pasal 49)9 Kebutuhan dasar hidup (nafkah) Kewajiban suami (Pasal 80 angka 4) Kewajiban suami dan istri (Pasal 51) 10 Perjanjian tentang periode waktu tertentu pernikahan Tidak Diatur, Diatur; pernikahan berakhir bersama-sama dengan akhir periode tercantum dalam perjanjian (Pasal 22, 28, dan 56 titik11 Antar-agama pernikahan Benar-benar dilarang (Pasal 44 dan 61) Diizinkan, asalkan bertujuan untuk mencapai tujuan perkawinan (Pasal 54) 12 Poligami (ta'addud al-zawj但t) Diizinkan, dengan beberapa kondisi (Pasal 55-59) Tidak diizinkan sama sekali, haram li ghairihi (Pasal 3) 13 Iddah (masa transisi) Iddah hanya diterapkan pada istri (Pasal 153) Iddah diterapkan untuk kedua suami dan istri (Pasal 88) 14 Iddah cerai Berdasarkan dukh短l (Pasal 153) Berdasarkan akad, bukan pada dukh短l (Pasal 88). 15 Ihd但d (berkabung) Ihd但d hanya diterapkan pada istri (Pasal 170) Selain untuk istri, ihd但d juga diterapkan pada suami (Pasal 112) 16 Nusyuz (memberontak Dari melakukan Kewajiban) usyuz hanya mungkin dilakukan oleh istri (Pasal 84) Nusyuz dapat dilakukan dengan istri dan suami (Pasal 53 [1]) 17 Khulu` (perceraian oleh inisiatif istri) Khulu` dinyatakan sebagai Thalaq b但'in Sughra, baik suami dan istri yang diizinkan untuk mendamaikan dengan kontrak pernikahan baru (Pasal 119) Khulu` adalah sebagai sama Thalaq, suami dan istri yang diizinkan untuk reconcilliate (raj'iy Thalaq) (Pasal 1 dan 59)
  • 10. No Diskusi KHI- Impres No.1/ 1991 CLD- KHI 1 Agama yang berbeda antara orang mati dan ahli warisnya Hal ini menjadi kendala (mani ') dalam proses pewarisan (Pasal 171 dan 172) Ini bukan halangan (mani ) dalam proses pewarisan (Pasal 2) 2 Anak ilegal Hanya memiliki hubungan dengan-Nya Ibu (pasal 186) Jika / ayah kandungnya itu diketahui, ia / dia memiliki hak untuk inherite kekayaan / nya ayahnya (Pasal 16) 3 Awl dan radd Kedua aul dan radd yang diadopsi (Artikel 192 dan 193) Dihilangkan 4 Berbagi untuk anak dan putri Berbagi untuk anak adalah dua kali dari itu untuk putri Berbagi untuk putra dan putri adalah sama (Pasal 8 [3]). KETENTUAN WARIS DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
  • 11. No Diskusi KHI- Impres No.1/ 1991 CLD- KHI 1 Hak intelektual k e k a y a a n sebagai milik disumbangkan ke penggunaan agama tidak diatur Diatur (Pasal 11) KETENTUAN WAKAF DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
  • 12. KH. Abdurrahman Wahid Demokrasi itu intinya cuma dua: kedaulatan hukum dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara, apa pun perbedaan mereka, di muka Undang-undang. Jika dua itu dijalankan, di Indonesia atau di tempat lain itu sama saja.