Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M, meskipun ada kontroversi mengenai waktu dan metode penyebarannya. Sejak itu, hukum Islam berkembang di Indonesia dan diterapkan dalam berbagai tingkatan, dari hukum sosial komunitas hingga hukum positif kerajaan. Pada masa Orde Baru, hukum Islam diakui secara resmi dengan diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam dan pengadilan agama. Namun demik
Sofi Larasati memberikan kuasa penuh kepada Haris Mujahid S.H. dan Radhian Utama S.H. untuk mewakilinya sebagai Tergugat I dalam perkara perdata No. 101/B/PDT/11/2014/PN Bandung, termasuk mengajukan gugatan, replik, kesimpulan, menghadap sidang, mengajukan bukti, melakukan perdamaian, dan segala tindakan terkait penyelesaian perkara tersebut.
Dokumen tersebut membahas proses hukum pidana militer dan sanksi bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana, mencakup proses penyidikan, pengadilan, dan eksekusi pidana seperti pidana penjara, mati, atau tambahan seperti pemecatan. Dokumen ini juga membandingkan hukum pidana militer dengan peraturan pidana umum.
Skripsi ini membahas implementasi sistem pembagian waris masyarakat Desa Puspo dalam perspektif hukum Islam, perdata, dan adat. Penelitian menemukan bahwa sistem waris di Desa Puspo membolehkan pembagian waris sebelum meninggal, memberi hak pewaris menentukan bagian waris, dan memberi derajat yang sama untuk laki-laki dan perempuan. Hukum Islam dan perdata tidak sesuai, sementara hukum adat cocok
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum perdata internasional, dimulai dari masa Kekaisaran Romawi hingga pertumbuhan teori statuta di Perancis. Terdapat beberapa prinsip hukum perdata internasional yang tumbuh dan berkembang sejak masa Romawi hingga abad pertengahan seperti asas lex situs, lex domicilii, dan lex loci contractus. Teori statuta yang dikembangkan Bartolus de Sassoferrato kemudian meluas pengguna
Dokumen tersebut membahas tentang hukum tata negara Indonesia. Hukum tata negara adalah peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Dokumen ini menjelaskan pengertian, sumber, asas-asas, dan sejarah perkembangan hukum tata negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini.
Hukum acara perdata mengatur tentang pengajuan gugatan dan permohonan ke pengadilan, pemeriksaan di persidangan melalui pembuktian dan perdamaian, serta putusan dan upaya hukum terhadap putusan.
Dokumen tersebut membahas tentang struktur pemerintahan dan masyarakat hukum adat di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai struktur pemerintahan desa, wilayah, dan serikat desa dalam masyarakat hukum adat serta contoh masyarakat adat suku Sasak.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang hukum warisan menurut Islam yang mencakup definisi, prinsip-prinsip, pembagian ahli waris, dan syarat-syarat kewarisan. Hukum warisan Islam didasarkan pada Al-Quran dan Hadist, serta memiliki empat prinsip utama yaitu prinsip ijbari, individual, bilateral, dan hanya berlaku karena kematian.
Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga di Indonesia, meliputi pengertian, sumber hukum, ruang lingkup, azas-azas, perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan. Dibahas pula syarat-syarat, larangan, pelaksanaan, pembatalan, dan akibat-akibat hukum perkawinan.
Sebagai negara hukum, yang telah memiliki instrumen hukum berupa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), sudah menjadi tanggungjawab negara untuk melindungi dan menjamin kebebasan warga negaranya untuk memilik pasangannya dalam membentuk sebuah keluarga melalui ikatan perkawinan. Tanggungjawab negara tersebut telah dituangkan ke dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, yang menyebutkan : Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah
Skripsi ini membahas implementasi sistem pembagian waris masyarakat Desa Puspo dalam perspektif hukum Islam, perdata, dan adat. Penelitian menemukan bahwa sistem waris di Desa Puspo membolehkan pembagian waris sebelum meninggal, memberi hak pewaris menentukan bagian waris, dan memberi derajat yang sama untuk laki-laki dan perempuan. Hukum Islam dan perdata tidak sesuai, sementara hukum adat cocok
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum perdata internasional, dimulai dari masa Kekaisaran Romawi hingga pertumbuhan teori statuta di Perancis. Terdapat beberapa prinsip hukum perdata internasional yang tumbuh dan berkembang sejak masa Romawi hingga abad pertengahan seperti asas lex situs, lex domicilii, dan lex loci contractus. Teori statuta yang dikembangkan Bartolus de Sassoferrato kemudian meluas pengguna
Dokumen tersebut membahas tentang hukum tata negara Indonesia. Hukum tata negara adalah peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Dokumen ini menjelaskan pengertian, sumber, asas-asas, dan sejarah perkembangan hukum tata negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini.
Hukum acara perdata mengatur tentang pengajuan gugatan dan permohonan ke pengadilan, pemeriksaan di persidangan melalui pembuktian dan perdamaian, serta putusan dan upaya hukum terhadap putusan.
Dokumen tersebut membahas tentang struktur pemerintahan dan masyarakat hukum adat di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai struktur pemerintahan desa, wilayah, dan serikat desa dalam masyarakat hukum adat serta contoh masyarakat adat suku Sasak.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang hukum warisan menurut Islam yang mencakup definisi, prinsip-prinsip, pembagian ahli waris, dan syarat-syarat kewarisan. Hukum warisan Islam didasarkan pada Al-Quran dan Hadist, serta memiliki empat prinsip utama yaitu prinsip ijbari, individual, bilateral, dan hanya berlaku karena kematian.
Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga di Indonesia, meliputi pengertian, sumber hukum, ruang lingkup, azas-azas, perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan. Dibahas pula syarat-syarat, larangan, pelaksanaan, pembatalan, dan akibat-akibat hukum perkawinan.
Sebagai negara hukum, yang telah memiliki instrumen hukum berupa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), sudah menjadi tanggungjawab negara untuk melindungi dan menjamin kebebasan warga negaranya untuk memilik pasangannya dalam membentuk sebuah keluarga melalui ikatan perkawinan. Tanggungjawab negara tersebut telah dituangkan ke dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, yang menyebutkan : Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perkawinan di Indonesia, termasuk pengertian, tujuan, syarat-syarat perkawinan, dan perdebatan mengenai perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda."
Dokumen tersebut membahas tentang status hukum anak luar nikah dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa perdebatan masih terjadi mengenai apakah syarat formil pernikahan hanya terkait administrasi atau juga mempengaruhi syarat materiil pernikahan. Dokumen tersebut juga membahas akibat hukum dari perkawinan yang sah dan tidak sah, serta masalah perlindungan hukum bagi
Di dalam undang-undang perkawinan Indonesia, pernikahan beda agama masih belum diatur secara tegas; jika ada, aturan tersebut bersifat multitafsir. Ada yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama tersebut sama halnya dengan perkawinan campuran dan adapula yang menyatakan tidak ada peraturan yang mengatur tentang perkawinan beda agama, sehingga ada yang berpandangan bahwa pernikahan beda agama diperkenankan selama tidak ada yang mengaturnya.
Dokumen tersebut membandingkan hukum perkawinan menurut KUHPerdata dan UU No. 1/1974. Secara garis besar, perbandingan mencakup pengertian, sifat, syarat-syarat materiil dan formil, orang yang berhak mencegah, hak dan kewajiban suami istri, serta akibat perkawinan terhadap harta bendanya. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh perbedaan ketentuan perkawinan menurut undang-undang yang
Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan siri, yaitu pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi. Dokumen menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan belum dapat mengatasi perkawinan siri karena masih mengakui keabsahan pernikahan berdasarkan hukum agama. Dokumen juga membahas dampak negatif perkawinan siri bagi istri dan anak, seperti ketidakjelasan status hukum, dan saran
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian perkawinan menurut Undang-Undang dan para tokoh hukum, syarat-syarat perkawinan menurut Undang-Undang, serta pentingnya pencatatan perkawinan."
Teks tersebut merupakan bagian dari makalah tentang Islam dalam membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah. Teks tersebut membahas tentang hukum pernikahan menurut Islam, termasuk tujuan, rukun dan hukum pernikahan menurut agama Islam. Teks tersebut juga membahas tentang pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang asas-asas hukum perkawinan menurut hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974. Asas-asas tersebut meliputi kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kebebasan memilih pasangan, kemitraan suami-isteri, perkawinan yang bersifat selamanya, dan monogami relatif. Dokumen tersebut juga membahas kasus perkawinan beda agama dan analisisnya berdasark
Makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pencatatan Perkawinan, Perja...AZA Zulfi
油
Makalah ini membahas tentang hukum pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, dan larangan perkawinan dalam hukum perdata Islam di Indonesia. Pencatatan perkawinan dipandang penting untuk menjamin ketertiban rumah tangga dan memberikan bukti perkawinan yang sah, meskipun tidak diatur secara rinci dalam hukum Islam klasik. Perjanjian perkawinan meliputi perjanjian-perjanjian sebelum dan sesudah pernikahan. Larangan
Dokumen tersebut membahas tentang pluralisme hukum perkawinan di Indonesia yaitu hukum perkawinan menurut hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Dokumen juga menjelaskan kodifikasi hukum perkawinan melalui Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 beserta syarat, larangan, dan tujuan perkawinan menurut undang-undang tersebut.
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAhsanul Minan
油
Open data dan transparansi merupakan salah satu kunci penting dalam mewujudkan good governance. Untuk mengupayakannya, diperlukan upaya promosi dan advokasi. Keduanya akan memerlukan kemampuan analisa stakeholder. Bagaimana carny?
Dokumen tersebut membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi dan kontrol rakyat atas pemerintah, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat. Dokumen tersebut juga menjelaskan jenis informasi publik penting terkait pemilu dan pesertanya yang perlu diterbitkan, serta tant
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Dokumen tersebut membahas perkembangan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia selama dua dekade terakhir, yang antara lain mencakup perubahan undang-undang, ruang lingkup pelanggaran yang diatur, sanksi yang diberikan, dan kelembagaan yang menangani pemilu. Terdapat berbagai upaya perbaikan namun masih tersisa beberapa permasalahan seperti dominasi pendekatan sanksi pidana, keruwetan sistem penegakannya, keterbatasan
1. Kajian ini membahas penerapan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan petahana selama proses pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 71 UU No 1 Tahun 2015.
2. Terdapat beberapa persoalan hukum terkait ruang lingkup subyek hukum, definisi penggantian pejabat, dan unsur menguntungkan/merugikan.
3. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan kembali elemen pelang
Buku ini berisi laporan hasil penelitian terkait peran politik perempuan yang masih belum maksimal karena beberapa faktor penyebabnya, seperti faktor kultur-ideologi atau agama.
Setidaknya ada 3 aspek tujuan dari kajian dan penelitian ini sebagai berikut. Pertama, mengidentifikasi isu kritis umat beragama di Indonesia terhadap peran politik perempuan terkait dengan partisipasi dan keterwakilan dalam pengambilan keputusan kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, mengidentifikasi dinamika pola aksi kelembagaan dan individu berbasis ormas keagamaan dalam upaya menuju kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui pemberdayaan peran dan hak politik perempuan. Dan ketiga, melakukan pemetaan potensi dan kendala atas peran politik perempuan berbasis ormas keagamaan di Indonesia dalam rangka peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif pada Pemilu 2009.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Paska reformasi 1998, kelembagaan penyelenggara pemilu telah mengalami evolusi yang dinamis. Kerangka hukum pemilu mempengaruhi dinamika perkembangan organisasi penyelenggara pemilu dan tantangan-tantangan yang dihadapinya.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dokumen tersebut membahas tentang penelitian sosial sebagai proses untuk mempelajari masalah sosial secara logis dan sistematis.
2. Terdapat berbagai sumber pengetahuan yang dibahas seperti tradisi, otoritas, dan pengetahuan ilmiah.
3. Dokumen tersebut juga membedah metode penelitian kuantitatif dan kualitatif serta tahapan-
slide ini mengcapture pemikiran Hans Kelsen tentang hubungan antara hukum dan moral, sebuah perdebatan yang selalu hangat diperbincangkan di antara pakar hukum
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
slide singkat ini menjelaskan tentang posisi kelembagaan pengawas pemilihan di Aceh, dengan memperbandingkan antara UU Pemilu, UU PA dan UU Pemerintahan Daerah
Bawaslu tidak berwenang melakukan penyitaan barang bukti melainkan hanya dapat melakukan kajian dan meneruskan kasus ke penyidik apabila terpenuhi unsur pidana pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, pengawas pemilu sebaiknya berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti.
Revisi UU MD3 mengandung beberapa sisi positif dan negatif. Positifnya adalah pengembalian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara untuk mengawasi keuangan negara, dan perluasan tugas Badan Legislasi DPR untuk meningkatkan kualitas legislasi. Negatifnya adalah perubahan pasal pemanggilan paksa yang memperluas subjek panggilan tanpa batasan yang jelas, dan penambahan kewenangan DPR dalam menyandera tanpa me
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaAhsanul Minan
油
UU Nomor 12 Tahun 2011 menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan memperbaiki ketentuan sebelumnya. Dokumen ini membahas latar belakang digantikannya UU tersebut serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik menurut para ahli hukum.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...TrinurhayatiUINWalis
油
Gender & hukum islam di indonesia
1. HUKUM ISLAM
DI INDONESIA
Ahsanul Minan, MH
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Disampaikan dalam Acara Sekolah Islam Gender,
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Minggu 2 April 2017
2. Seputar Masuknya Islam ke Indonesia
Masih terdapat
kontroversi tentang
kapan tepatnya Islam
masuk ke
Indonesia
Terdapat
kontroversi tentang
metode penyebaran
Islam di Indonesia
Islam masuk
pada abad 7 M
Islam masuk
pada abad 11
M
Terdapat
kontroversi tentang
jalur penyebaran
Islam di Indonesia
Islam masuk
pada abad 13 M
Gujarat,
India
China Iran
Arab
Perdagangan
Perkawinan
Dakwah
Pendidikan
(Pesantren)
Politik
(Kerajaan)
Mengusung
Islam PuritanMengusung Islam
Su鍖stik, Sya鍖iyah
3. Pergerakan & Perkembangan
Hukum Islam di Indonesia
Pada masa awal,
hukum Islam
hanya
diberlakukan
sebagai hukum
sosial di
komunitas muslim
Pada masa
berkembangnya
kerajaan Islam, hukum
Islam diberlakukan
sebagai hukum positif
kerajaan
Pada masa penjajahan
Belanda, hukum Islam
diberlakukan dalam batas
tertentu;
Hukum waris diberlakukan
untuk kaum muslim
(statuta Batavia 1642),
Disusun kompilasi hukum
keluarga Islam (antara lain
compendium freijer, 1760)
Pada masa
penjajahan Jepang,
tidak banyak terjadi
perubahan, kecuali
pembentukan Kantor
Urusan Agama
(Shumubu)
Pada masa
Orla, tidk
banyak
terjadi
perubahan
terkait hukum
Islam, karena
kerasnya
pergulatan
politik
Pada masa
Orba,
perkembangan
hukum Islam
ditandai oleh
pengakuan
terhadap
eksistensi
Pengadilan
Agama dan
Kompilasi
Hukum Islam
Pada masa Orde
Reformasi,
perkembangan
hukum Islam sangat
signi鍖kan, baik
dalam bentuk
penyerapan secara
sektoral hukum
Islam menjadi
hukum positif,
maupun pengakuan
atas keberlakuan
hukum Islam
tertentu
4. ASAS NEGARA
INDONESIA adalah negara hukum >
seluruh ketentuan yang berlaku mengikat
warga negara harus diatur melalui hukum
positif.
INDONESIA bukan negara agama >
Indonesia tidak menerapkan satu sistem
hukum berdasarkan agama tertentu yang
berlaku untuk seluruh warga negara.
5. ISLAM DAN POLITIK
HUKUM DI INDONESIA
Ismail Sunny
Periode persuasive source, di
mana setiap orang Islam
diyakini mau menerima
keberlakuan hukum Islam itu
(hukum normatif)
Periode authority source, di
mana setiap orang Islam
menyakini bahwa hukum Islam
memiliki kekuatan yang harus
dilaksanakan (hukum positif)
6. MODEL-MODEL PENYERAPAN KONSEP ISLAM
DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Formalisasi
dalam
bentuk
Undang-
Undang /
Perda
Hukum
Islam diformalisasikan
dalam kerangka perundang-
undangan
Formalisasi
dalam
bentuk
Peraturan di
bawah UU
Penyerapan
nilai/hukum
Islam untuk
dimasukkan
dalam norma
Undang-Undang
/ Perda
Hukum Islam
diserap dan dijadikan rujukan
dalam kerangka perundang-
undangan
Penyerapan
dalam bentuk
pengakuan atas
keberlakuan
hukum Islam
oleh hukum
positif
Contoh:
UU Wakaf
UU Haji
Perda
Syariah
Contoh:
Inpres
1/1991 ttg
KHI
Contoh:
UU 11/2006
ttg
Pemerintahan
Aceh (Ps 16
ayat (2))
Contoh:
UU 11/2006
ttg
Pemerintahan
Aceh (Ps 16
ayat (2))
7. PROBLEMATIKA DALAM UU PERKAWINAN
ISU
HAM:KETENTUAN
TENTANG SYARAT
SAH-NYA
PERKAWINAN
ISU HAK ANAK:
BATAS USIA CALON
MEMPELAI
ISU HAM:
KEDUDUKAN
DAN PERAN
SUAMI & ISTRI
ISU HAK ANAK:
KEDUDUKAN
ANAK
Pasal 2 ayat (1) &
(2)
Perkawinan
adalah sah,
apabila dilakukan
menurut hukum
masing-masing
agamanya dan
kepercayaannya
itutampaknya
netral dan tanpa
masalah,tetapi
justru ketentuan
ini bertentangan
dengan kehidupan
sosial di
masyarakat
Usia seseorang diperbolehkan
menikah adalah 21 tahun sesuai
dengan Pasal 6 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa Untuk
melangsungkan perkawinan seorang
yang belum mencapai umur 21
(duapuluh satu) tahun harus
mendapat izin kedua orang tua.
Namun demikian, pasal ini memberi
kebolehan bagi orang di bawah usia
21 tahun untuk menikah jika telah
mendapat izin dari orangtua, sesuai
dengan Pasal 7 ayat (1) yang
menyatakan bahwa Perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas)
tahun. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU
Perkawinan tersebut tidak sesuai
dengan undang-undang lain yang
menyebutkan usia kedewasaan
ditetapkan dengan usia 18 tahun.
Misalnya, UU No. 23/2002 tentang
Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1)
menetapkan batas usia anak-anak
adalah sampai usia 18 (delapan belas)
tahun
Pasal 31 (3):
Suami adalah
kepala keluarga
dan isteri ibu
rumah tangga.
Pasal 34 (1):
Suami wajib
melindungi
isterinya dan
memberikan
segala sesuatu
keperluan hidup
berumah tangga
sesuai dengan
kemampuannya.
Pasal 34 (2):
Isteri wajib
mengatur urusan
rumah-tangga
sebaik- baiknya.
Pasal 42 menentukan bahwa anak
yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah. Sementara
Pasal 43 ayat (1) menetapkan bahwa
Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga ibunya. Ketentuan ini
selain sangat diskriminatif ditinjau
dari kepentingan anak, juga sangat
memberatkan kaum perempuan.
Ketentuan pasal ini telah dirubah
melalui Keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/
2010 yang menyatakan bahwa Pasal
43 ayat (1) harus dibaca sebagai
berikut: Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya serta dengan laki-laki sebagai
ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk
hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya
UU
Perkawinan
menganut asas
monogami. Pasal
3 ayat (1).
Namun demikian,
UU ini juga
membolehkan
poligami.(ayat 2)
Dalam
prakteknya,
pengadilan tidak
ketat
menerapkan
syarat-syarat
yang sudah
ditentukan.
Banyak
manipulasi
persayaratan
misalnya
memalsukan
identitas.
Putusan MK No
12/PUU-V/2007
ISU HAK
PEREMPUAN:
POLIGAMI
8. PROBLEMATIKA DALAM
KOMPILASI HUKUM ISLAM
PERSPEKTIF PROSES
PEMBENTUKAN
HUKUM
PERSPEKTIF MATERI
HUKUM
PERSPEKTIF
IMPLEMENTASI
HUKUM
PERSPEKTIF FUNGSI
HUKUM
Proses
pembentukan KHI
bersifat semi-responsif,
karena proses
pembentukannya
didominasi oleh pihak
eksekutif (Kemenag) dan
Yudikatif.
Sedangkan pihak
legislatif sebagai
perwakilan masyarakat
tidak terlibat dalam
proses pembentukan
KHI. Adapun pihak
komunitas masyarakat
(ormas dan perguruan
tinggi) hanya dilibatkan
secara terbatas
Materi KHI bersifat
otonom, reduksionistik
dan konservatif.
Artinya, materi hukum
Islam pada KHI secara
substansial diakui
sebagai 鍖qh
(yurisprudensi Islam),
namun hanya sebagian
kecil materi hukum
Islam yang
dilegislasikan
[perkawinan,
kewarisan, dan
perwakafan] dengan
formulasi bahasa dan
pokok masalah yang
tidak adaptif dan
inovatif
KHI memiliki
karakter fakultatif,
tidak mengikat
secara utuh
kepada umat Islam
KHI memiliki karakter
regulatif dan limitatif, dalam arti
pengaturannya lebih bersifat
teknis-prosedural dan praktis-
operasional ketimbang strategis-
konsepsional. aturannya
cenderung membenarkan
praktek birokratis yang telah
ada sebelumnya dan
membenarkan institusi-institusi
negara yang telah terbentuk
sebelumnya seperti seperti
KUA Pengadilan Agama, dll.
Hukum Islam dalam KHI telah
bergeser dari otoritas hukum
agama [divine law] menjadi
otoritas hukum negara [state
law]
9. No Diskusi KHI- Impres No1 /1991 CLD- KHI
1 Pernikahan Pernikahan adalah bentuk ibadah (Pasal 2) Pernikahan bukan bentuk ibadah ('ibadah), tetapi milik
mu'amalat (kontrak berdasarkan kesepakatan bersama
antara dua pihak) (Pasal 2)
2 Wali Ini adalah pilar (RUKN) pernikahan (Pasal
14)
Hal ini tidak pilar pernikahan (Pasal 6)
3 Administrasi Pernikahan Tidak pilar perkawinan (Pasal 14) Pilar perkawinan (Pasal 6)
4 Perempuan saksi dalam
pernikahan
Perempuan tidak diizinkan untuk menjadi
saksi (Pasal 25)
Perempuan, seperti laki-laki diperbolehkan untuk menjadi
saksi dalam pernikahan (Pasal 11)
5 Usia minimal Tua untuk pengantin 16 tahun, dan 19 yeras
tua untuk pengantin pria (Pasal 15)
Tua untuk kedua pengantin 19 tahun (Pasal 7)
6 Pernikahan untuk Virgin
(gadis yang pernah
menikah sebelumnya)
Tidak peduli usia, dia harus menikah di
bawah kendali walinya atau orang atas
nama walinya (Pasal 14)
Gadis dalam 21 tahun dia berusia bisa menikah tanpa izin
darinya
wali (Pasal 7)
7 Mahar Diberikan oleh pengantin pria ke pengantin
(Pasal 30)
Dapat diberikan oleh pengantin untuk pengantin pria dan
sebaliknya (Pasal 16)
8 Sikap suami& istri Suami adalah kepala keluarga dan istri
adalah kiper rumah tangga (Pasal 79)
Stance, hak dan kewajiban suami dan istri adalah sama
(Pasal
49)9 Kebutuhan dasar hidup
(nafkah) Kewajiban suami
(Pasal 80 angka 4) Kewajiban suami dan istri (Pasal 51)
10 Perjanjian tentang periode
waktu tertentu pernikahan
Tidak Diatur, Diatur; pernikahan berakhir bersama-sama dengan akhir
periode tercantum dalam perjanjian (Pasal 22, 28, dan 56 titik11 Antar-agama pernikahan Benar-benar dilarang
(Pasal 44 dan 61)
Diizinkan, asalkan bertujuan untuk mencapai tujuan
perkawinan (Pasal 54)
12 Poligami (ta'addud
al-zawj但t)
Diizinkan, dengan beberapa kondisi (Pasal
55-59)
Tidak diizinkan sama sekali, haram li ghairihi
(Pasal 3)
13 Iddah (masa transisi) Iddah hanya diterapkan pada istri (Pasal
153)
Iddah diterapkan untuk kedua suami dan istri (Pasal 88)
14 Iddah cerai Berdasarkan dukh短l (Pasal 153) Berdasarkan akad, bukan pada dukh短l
(Pasal 88).
15 Ihd但d (berkabung) Ihd但d hanya diterapkan pada istri (Pasal
170)
Selain untuk istri, ihd但d juga diterapkan pada suami (Pasal
112)
16 Nusyuz (memberontak
Dari melakukan Kewajiban)
usyuz hanya mungkin
dilakukan oleh istri (Pasal 84)
Nusyuz dapat dilakukan dengan istri dan suami (Pasal 53 [1])
17 Khulu` (perceraian oleh
inisiatif istri)
Khulu` dinyatakan sebagai Thalaq b但'in
Sughra, baik suami dan istri yang diizinkan
untuk mendamaikan dengan kontrak
pernikahan baru (Pasal 119)
Khulu` adalah sebagai sama Thalaq, suami dan istri yang
diizinkan untuk reconcilliate (raj'iy Thalaq) (Pasal 1 dan 59)
10. No Diskusi KHI- Impres No.1/ 1991 CLD- KHI
1 Agama yang
berbeda antara
orang mati dan
ahli warisnya
Hal ini menjadi kendala (mani
') dalam proses pewarisan
(Pasal 171 dan 172)
Ini bukan halangan
(mani ) dalam proses
pewarisan (Pasal 2)
2 Anak ilegal Hanya memiliki hubungan
dengan-Nya
Ibu (pasal 186)
Jika / ayah kandungnya
itu diketahui, ia / dia
memiliki hak untuk
inherite kekayaan / nya
ayahnya (Pasal 16)
3 Awl dan radd Kedua aul dan radd yang
diadopsi (Artikel 192 dan
193)
Dihilangkan
4 Berbagi untuk
anak dan
putri
Berbagi untuk anak adalah
dua kali dari itu untuk putri
Berbagi untuk putra dan
putri adalah sama (Pasal
8 [3]).
KETENTUAN WARIS DALAM
KOMPILASI HUKUM ISLAM
11. No Diskusi KHI- Impres No.1/ 1991 CLD- KHI
1 Hak intelektual
k e k a y a a n
sebagai milik
disumbangkan
ke penggunaan
agama
tidak diatur Diatur (Pasal 11)
KETENTUAN WAKAF DALAM
KOMPILASI HUKUM ISLAM
12. KH. Abdurrahman Wahid
Demokrasi itu intinya cuma dua: kedaulatan
hukum dan perlakuan yang sama bagi setiap
warga negara, apa pun perbedaan mereka, di
muka Undang-undang. Jika dua itu dijalankan,
di Indonesia atau di tempat lain itu sama saja.